7cloud.asia – Upaya pemerintah membangun food estate lewat Proyek Strategis Nasional (PSN) bidang pertanian Cetak Sejuta Hektare Sawah di Merauke, Papua Selatan, menuai kritik karena dinilai merusak lingkungan setempat.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat, lahan seluas 13.540 hektare dari proyek ini berada pada kawasan hutan adat dan terdapat lokasi dengan nilai konservasi tinggi.
Perwakilan pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, menyatakan, tanah mereka telah telah digusur.
“Proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup sebagaimana terkandung dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip Free Prior Informed Consent,” kata Franky Samperante, Direktur PUSAKA dikutip VOA Indonesia.
Prinsip FPIC adalah ketentuan, bahwa sebelum sebuah proyek dimulai, masyarakat harus diberikan dan mendapat informasi proyek pembangunan yang akan berlangsung di wilayah adat mereka, serta diberikan kebebasan berunding dan membuat keputusan, apakah menerima atau menolak proyek tersebut.
“Hal ini tidak dilakukan pemerintah, pengembang proyek dan perusahaan,” tambah Franky.
Baca: Meski dikritik tajam, pemerintah tetap lanjutkan proyek food estate
PUSAKA juga menduga, proyek PSN Merauke cetak sawah baru satu juta hektar dan pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan ini belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
“Masyarakat terdampak langsung, maupun organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan sejak awal pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal dan belum mendapatkan informasi dokumen lingkungan,” papar Franky.
Desakan LBH Papua
Sementara itu, secara terpisah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengritik proyek tersebut.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, beserta 10 perusahaan pengemban Proyek Strategis Nasional di Merauke, kami minta segera menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa dan Cagar Alam yang dilindungi, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua dan Kabupaten Merauke,” kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay dalam pernyataan resminya.
Dia mengingatkan, perlindungan Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam di Merauke, telah dilindungi oleh Menteri Kehutanan, jauh sebelum adanya Proyek MIFFE 2009 maupun PSN Pengembangan Tebu, Bioetanol dan Padi tahun 2023.
Baca: Food estate Keerom difokuskan untuk tanam jagung
LBH Papua mencatat, setidaknya ada tujuh keputusan menteri yang menjamin perlindungan kawasan ini. Begitupun pemerintah daerah Papua dan kabupaten Merauke, turut mengeluarkan aturan hukum yang memberikan perlindungan.
PSN di Merauke sendiri berkonsentrasi pada pengembangan produksi pangan. Pemerintah setuju memberikan hak kepada 10 perusahaan dengan luas lahan lebih setengah juta hektar.
Sayangnya, menurut LBH Papua, seluruh wilayah beroperasinya 10 perusahaan pengemban PSN di Merauke tersebut, jelas masuk dalam dalam wilayah Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam.
“Sehingga jelas-jelas menunjukan, bahwa pengembangan PSN Tebu, Bioetanol dan Padi di Kabupaten Merauke akan menghancurkan eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam di Kabupaten Merauke,” jelas Gobay.
LBH Papua bertindak selaku selaku kuasa hukum Marga Kwipalo, Gebze dan Moiwend meminta kepada presiden agar menghentikan PSN di Merauke ini.
Baca: Kegagalan food estate bayangi pemerintahan Prabowo
Tuntutan juga disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah propinsi Papua Selatan dan kabupaten Merauke, serta perusahaan pengemban PSN.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan diawali pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024.
Surat tersebut berisi persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Persetujuan diberikan, dalam rangka pertahanan dan keamanan, atas nama Kementerian Pertahanan RI.
Luasnya mencapai 13.540 hektar, di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke, untuk mencetak 1 juta hektar sawah.
Sumber:VOAIndonesia

Leave a Reply