7cloud.asia – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut sumber utama polusi udara di Jakarta adalah sektor transportasi, yakni 70 persen sumber polusi udara bersumber dari emisi kendaraan bermotor, terutama kendaraan pribadi.
Karena itu solusi tepat untuk mengatasi polusi udara di Jakarta adalah pembatasan kendaraan bermotor dan membenahi sistem transportasi publik yang hingga hari ini bisa dibilang belum memadai.
Sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk membangun dan memperbaiki transportasi publik di Jabodetabek. Namun, upaya itu belum cukup memadai.
Misalnya, DKI Jakarta sudah memiliki JakLingko, sebuah sistem transportasi terintegrasi mapan yang menggabungkan TransJakarta, minitrans (BRT) dan mikrotrans (non-BRT) sebagai moda pengumpan (feeder).
Berbagai proyek infrastruktur besar seperti Moda Raya Terpadu (Mass Rapid Transit/MRT dan Lintas Raya Terpadu (LRT) juga dibangun untuk memenuhi kebutuhan transportasi publik massal di Jakarta.
Pemerintah juga terus berupaya mendorong warga untuk menggunakan transportasi publik demi lingkungan yang lebih baik.
Baca: Butuh transportasi berkualitas untuk atasi polusi udara di Jakarta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki program Gerakan Nasional Kembali Ke Angkutan Umum pada tahun 2022 dan Program Langit Biru.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) juga melakukan uji emisi kendaraan sebagai bentuk dukungan terhadap pengendalian pencemaran udara.
Pembenahan struktural
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, lalu mengapa belum optimal dalam mengajak masyarakat beralih ke transportasi publik?
Pertama, solusi-solusi yang hadir selama ini hanya bersifat jangka pendek, seperti persuasi penggunaan kendaraan listrik, yang juga masih problematik, atau kebijakan ganjil genap dan 4-in-1.
Meminjam pandangan sosiolog C. Wright Mills dari Columbia University, AS, transportasi publik pada dasarnya bukanlah personal troubles, tetapi merupakan isu publik yang perlu mendapat perhatian karena terkait dengan hajat hidup orang banyak.
Baca: Metamorfosa Jakarta melalui penataan transportasi publik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki program Gerakan Nasional Kembali Ke Angkutan Umum pada tahun 2022 dan Program Langit Biru.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) juga melakukan uji emisi kendaraan sebagai bentuk dukungan terhadap pengendalian pencemaran udara.
Secara struktural, pemprov DKI Jakarta perlu membangun tata kelola transportasi publik yang terdesain dengan sistematik dan berkelanjutan.
Sistem kereta rel listrik (KRL) CommuterLine bisa jadi contoh baik. Sistem transportasi berbasis rel warisan dari zaman Belanda ini berhasil mereformasi sistemnya dan menjadi salah satu moda paling diandalkan oleh komuter Jabodetabek karena jangkauannya (secara geografis dan ekonomis) yang baik.
Namun demikian, sistem ini perlu didukung dengan transportasi publik pengumpan yang mendukung mobilitas warga menuju stasiun.
Misalnya, pemerintah daerah khususnya di wilayah pinggiran dapat mengoptimalkan angkot menjadi pengumpan, sama halnya Jakarta mengoptimalkan mikrotrans sebagai feeder TransJakarta.
Baca: Pemprov DKJakarta targetkan 55 persen warganya gunakan transportasi publik
Di samping infrastruktur, pemerintah juga perlu membangun kultur bertransportasi publik. Dari sisi budaya publik, penggunaan transportasi publik akan optimal jika struktur penyediaan layanan transportasi yang aman, inklusif, aksesibel, dan ekonomis sudah berjalan.
Penggunaan transportasi publik harus jadi bagian dari keseharian masyarakat dan ditanamkan sejak kecil.
Dalam proses tersebut, proyeksi agar anak-anak terinternalisasi budaya menggunakan layanan transportasi publik sejak dini menjadi sangat krusial.
Pembudayaan untuk menggunakan transportasi publik sejak dini perlu didukung dengan layanan infrastruktur yang memberi keamanan dan kenyamanan, seperti yang ada di Jepang.
Kebijakan penyediaan bus sekolah di DKI Jakarta perlu diperluas cakupannya sehingga dapat dinikmati lebih banyak anak-anak usia sekolah di wilayah Jabodetabek.
Upaya ini menjadi ikhtiar jangka panjang yang perlu diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang lebih pro kepada masyarakat umum.
Beriringan dengan kebijakan penanganan polusi udara lainnya, udara bersih yang merupakan hak setiap warga pasti dapat dihirup kembali.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Dwiyanti Kusumaningrum dan Anggi Afriansyah (Peneliti BRIN)

Leave a Reply