28 Tahun Peristiwa Kudatuli: Sisakan Tanda Tanya Mengapa Tak Masuk Pelanggaran HAM Berat

Written by

in

7cloud.asia – Hari ini, Sabtu 27 Juli 2024, tepat 28 tahun peristiwa Kudatuli berlalu. Namun, pengusutan keadilan dan penyingkapan tabir di balik tragedi kelabu yang menjadi gerbang reformasi itu tak kunjung tuntas.

Pada Jumat (26/7/2024) kemarin, ratusan orang memperingati peristiwa Kudatuli dengan melakukan longmarch dari kantor DPP PDI Perjuangan, di Jalan Diponegoro menuju kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng Jakarta Pusat.

Dengan mengenakan kaos hitam dan membawa atribut bendera Merah Putih, massa berjalan dengan menggenggam payung hitam bertuliskan ‘Kudatuli’.

Massa aksi juga membawa spanduk bertuliskan ‘Kudatuli adalah sejarah yang harus diungkap. Kami menuntut keadilan dan kebenaran’. Sementara lagu Indonesia Raya berkumandang dari mobil komando di sepanjang perjalanan.

Peristiwa Kudatuli terjadi pada Sabtu, 27 Juli 1996, saat massa pendukung Soerjadi menyerang kantor DPP PDI yang berisi orang-orang pendukung Megawati.

Baca Juga: Napak Tilas Tragedi Mei 98: Singgahi Sudut Jakarta yang Menjadi Saksi Reformasi

ABRI (TNI saat itu, red) dan kepolisian diduga kuat justru melindungi dan membiarkan massa Soerjadi bertindak anarkis dan melakukan kekerasan terhadap pendukung Megawati.

Massa pendukung Megawati beserta aktivis, mahasiswa, hingga masyarakat sipil kesulitan masuk mendekat ke kantor DPP PDI karena diblokade aparat.

Sore hari, kantor DPP PDI sudah berhasil dikuasai aparat. Namun kerusuhan meluas hingga kawasan Megaria, Cikini, dan Diponegoro. Orang-orang yang tewas dan hilang dalam peristiwa ini belum mendapat keadilan yang utuh hingga saat ini.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan peristiwa Kudatuli masih menyisakan pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab hingga sekarang.

Siapa dalang di balik penyerangan ini? Siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini? Mengapa peristiwa ini belum diusut tuntas? Pertanyaan seputar peristiwa berdarah itu belum terjawab meski sudah 28 tahun berlalu.

Baca Juga: Mengenang 26 Tahun Reformasi: Semangat Reformasi di Simpang Jalan Muncul Tagar #ReformasiDikorupsi

Dilansir Tirto.id, Amnesty International pernah menerbitkan laporan peristiwa Kudatuli selang tiga hari tragedi itu terjadi.

Dalam laporan awal tersebut, Amnesty International mengumpulkan data bahwa antara 206 hingga 241 orang ditangkap aparat keamanan setelah penyerbuan 27 Juli. Lalu sedikitnya 90 orang luka-luka dan antara lima dan tujuh orang dilaporkan meninggal.

Setahun kemudian, pada Oktober 1997, Amnesty International kembali menerbitkan laporan terkait Kudatuli.

Kali ini, Amnesty International menyoroti penangkapan para aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) maupun organisasi-organisasi afiliasinya: seperti Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI), Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) dan Serikat Tani Nasional (STN) yang dikambinghitamkan Pemerintah Orde Baru.

“Mereka ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam Peristiwa 27 Juli dan gerakan mereka juga dianggap menyerupai Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terlarang,” jelas Usman dikutip Tirto.id.

Baca Juga: Reformasi di Tepi Jurang Terjal: Refleksi Eva Sundari Mengenang 26 Tahun Reformasi

Hasil investigasi Komnas HAM terhadap peristiwa Kudatuli: 5 orang meninggal, 149 orang mengalami luka-luka, dan 23 orang dinyatakan hilang.

Komnas HAM menilai dalam Kudatuli telah terjadi enam wujud pelanggaran HAM oleh berbagai pihak. Keenam pelanggaran itu meliputi: asas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut.

Juga pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi, pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia, serta pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.

Berdasarkan penyidikan, Sutiyoso, bekas Pangdam Jaya, dan Soerjadi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kudatuli. Ketika Pengadilan Koneksitas (pengadilan sipil dan militer) yang digelar saat Megawati menjabat presiden, nama Sutiyoso tidak muncul.

Pengadilan koneksitas ini kemudian hanya menghukum seorang buruh bernama Jonathan Marpaung selama dua bulan 10 hari penjara.

Baca Juga: Banjir Karangan Bunga untuk Megawati Soekarnoputri, Mendesak Mega Memimpin Penyelamatan Reformasi

Kudatuli sempat direkomendasikan masuk dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diselesaikan secara non-Yudisial oleh pemerintahan Jokowi.

Namun, Kudatuli tidak termasuk dalam 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah saat ini. Penggolongan ringan atau beratnya pelanggaran HAM tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai Kudatuli merupakan tragedi pelanggaran HAM. Isnur bahkan yakin peristiwa itu seharusnya sudah memenuhi kategori sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Di mana tragedi ditutupi, dilupakan, dan pelakunya tidak mendapatkan hukuman setimpal. Ini sebetulnya kalau kita lihat unsur-unsurnya sangat memenuhi pelanggaran HAM berat,” ujar Isnur dikutip Tirto, Jumat (26/7/2024).

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *