7cloud.asia – Forest Watch Indonesia (FWI) menilai perlu upaya yang lebih serius dan berkelanjutan untuk mengelola kawasan hutan di pulau-pulau kecil di Indonesia yang terancam oleh aktivitas pertambangan.
FWI mencatat, dalam rentang 2017-2021, deforestasi atau penebangan hutan di pulau-pulau kecil di Indonesia telah mencapai 318,6 ribu hektare atau 79,65 ribu hektare per tahun.
Menurut FWI, angka ini setara dengan tiga persen dari laju deforestasi nasional. Deforestasi itu mencakup 245 ribu hak konsesi tambang nikel, tembaga, bijih besih, emas, mangan dan lainnya yang mengkapling 242 pulau kecil di Indonesia.
Sementara, deforestasi di dalam konsesi tambang di pulau-pulau kecil mencapai 13,1 ribu hektare.
Hal mencemaskan ini Forest Watch Indonesia, sebagaimana disampaikan Manager Kampanye, Advokasi dan Media FWI, Anggi Prayoga, dalam sebuah diskusi baru-baru ini.
Baca: Indonesia salah satu penyumbang deforestasi hutan tropis dunia
Sisa hutan alam di pulau kecil sampai saat ini atau setidaknya sampai data yang kami sediakan itu di tahun 2021 itu ada 3,5 juta hektare atau hampir dari 50 persen pulau kecil di Indonesia itu masih memiliki tutupan hutan.
“Di situlah mengapa FWI memiliki concern terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia,” kata Anggi dikutip VOA Indonesia.
Selain itu masih terdapat 4,42 juta hektare area di pulau-pulau kecil berstatus kawasan hutan negara yang dapat menjadi pintu masuk izin konsesi tambang, hak pengusahaan hutan (HPH), perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI).
FWI mencatat luas konsesi di pulau-pulau kecil terbagi atas HPH seluas 309 ribu hektare, HTI sebanyak 94 ribu hektare, kebun 194 ribu hektare dan tambang 244 ribu hektare, selain itu juga terdapat tumpang tindih izin konsesi seluas 35 ribu hektare.
Jumlah pulau kecil di Indonesia menurut pendataan FWI berjumlah 19.108 pulau dengan luas mencapai tujuh juta hektare.
Baca: Komitmen Glasgow, upaya dunia hentikan deforestasi
Sedangkan berdasarkan Gazefer Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2023 terdapat 17.374 pulau di mana kurang lebih ada 13.400 pulau kecil dan mayoritas tidak berpenghuni.
“Kami menggunakan pendekatan teknologi yang sangat detail dan kami menghitung dengan fokus pada Indonesia Timur yang minim data informasi sehingga ada selisih jumlah pulau kecil antara yang kami lakukan secara inventarisasi sendiri dengan data yang dimiliki oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan dua ribu kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Kerusakan Lingkungan di Pesisir dan Pulau Kecil
Dosen Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Sitti Marwah mengungkapkan aktivitas pertambangan melahirkan tragedi ekologis di pulau-pulau kecil.
Tragedi ekologis ini terutama dampak terhadap daerah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sulawesi Tenggara yang merugikan masyarakat.
Baca: Sejumlah komoditas Indonesia terdampak UU anti-deforestasi Uni Eropa
Dia mencontohkan akibat sedimentasi di wilayah pesisir Kabupaten Konawe Utara menyebabkan air laut tercemar sehingga menyulitkan nelayan suku Bajo menangkap ikan.
“Sehingga masyarakat di sini untuk memperoleh mata pencaharian sebagai nelayan ini harus melaut jauh keluar untuk bisa mendapatkan ikan itu pun membutuhkan biaya yang besar sehingga tidak semua nelayan untuk mampu eksis ke luar,” ujarnya.
Keberadaan aktivitas tambang juga mendapat penolakan warga Pulau Wowonii di Kabupaten Konawe Kepulauan. Meskipun hanya memiliki luas 867,58 kilometer, di pulau itu terdapat 6 izin usaha pertambangan (IUP).
Jumlah IUP pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2023, berjumlah 176 IUP.
Sumber: VOA Indonesia

Leave a Reply