7cloud.asia – Indonesia memiliki rencana untuk mengakhiri dominasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara yang melepaskan gas rumah kaca dan memperparah perubahan iklim.
Sayangnya, pelaksanaan rencana mengakhiri dominasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara ini masih jauh panggang dari api.
Di tengah maraknya narasi transisi energi berkeadilan, Indonesia masih membolehkan PLTU batu bara baru beroperasi di luar jaringan PT PLN untuk kebutuhan industri (dikenal dengan PLTU captive) sebesar 6 ribu megawatt (MW).
PLN juga merencanakan adanya 39 proyek PLTU batu bara baru berkapasitas 13 ribu MW dalam jaringan listriknya hingga 2030.
Rencana ini tak bisa dibiarkan. Pasalnya, emisi sektor kelistrikan Indonesia sudah naik 60 persen dibandingkan satu dekade silam, dengan rekor tertingginya dicatat pada 2022.
Baca: Risiko ekonomi jika tetap mempertahankan batu bara
Membiarkan rencana saat ini berjalan tanpa ada terobosan akan menambah emisi gas rumah kaca, sekaligus polusi yang diakibatkan oleh pembakaran batu bara.
Keberadaan PLTU batu bara —di luar maupun di dalam jaringan PLN— juga menghambat masuknya listrik energi terbarukan Indonesia yang lebih bersih.
Studi Institute for Essential Services Reform atau IESR bersama Center for Global Sustainability University of Maryland mendapati Indonesia masih berpeluang untuk keluar dari jerat pembakaran batu bara.
Untuk itu, menurut IESR, Indonesia harus melaksanakan skenario ambisius untuk memotong PLTU batu bara dalam 25 tahun ke depan.
IESR juga telah membuat analisis dan skenario transisi energi bersih PLTU untuk 25 tahun ke depan.
Baca: COP 28 berakhir tanpa mandat tegas untuk kurangi penggunaan energi fosil
Mengingat periode transisi energi ini butuh waktu yang panjang, pemerintah perlu memastikan seluruh kebijakan lintas sektor terkait pengakhiran PLTU batu bara harus dibarengi tata kelola yang memadai.
Untuk membuat pekerjaan ini lebih efektif, Indonesia dapat membuat satuan tugas khusus untuk mengurus rencana pengakhiran operasi PLTU batu bara, baik di dalam maupun di luar jaringan PLN.
Selain menerapkan langkah ini, IESR juga menyarankan pemerintah perlu berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti pemilik PLTU batu bara, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat, terkait seluruh risiko pemensiunan PLTU batu bara.
Pemerintah juga perlu memberikan insentif yang layak, seperti insentif pajak, untuk agar proses transisi energi ini berlangsung lebih cepat lagi.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Akbar Bagaskara, peneliti
Institute for Essential Services Reform (IESR)

Leave a Reply