7cloud.asia – Pemerintah dinilai telah menunjukkan komitmen menangani perubahan iklim dengan menyusun dokumen Nationally Determined Contribution atau NDC, mulai dari NDC Pertama (First NDC), Updated NDC, hingga yang terbaru, Enhanced NDC.
Namun, masyarakat sipil menilai bahwa penyusunan dokumen NDC di Indonesia belum mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi yang inklusif dan bermakna, terutama bagi masyarakat yang terdampak dan pihak-pihak non-pemerintah pusat yang lazim disebut sebagai Non-Party Stakeholders atau NPS.
Karena itu 32 lembaga perwakilan masyarakat sipil yang bergerak di advokasi perubahan iklim mengirim surat terbuka kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melibatkan masyarakat rentan dalam penyusunan Second NDC.
Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad mengatakan dalam menyusun dokumen Second NDC (SNDC), pemerintah perlu melibatkan kelompok yang paling berisiko terkena dampak perubahan iklim.
Mereka adalah nelayan tradisional, petani, masyarakat adat, perempuan, orang dengan disabilitas, anak-anak dan lansia dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan iklim di Indonesia.
MADANI mendukung penuh masyarakat rentan dalam menyuarakan aspirasi mereka dalam Surat Terbuka Lindungi Rakyat Indonesia Hari Ini dan Esok: Pastikan Partisipasi Bermakna dalam Penyusunan Komitmen Iklim Indonesia (Second NDC).
“Dokumen NDC kedua Indonesia ini seharusnya tidak hanya ambisius, namun juga memuat komitmen yang konkret serta dilakukan melalui proses yang partisipatif, inklusif, dan adil,” ujar Nadia dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.
Untuk mencapai hal tersebut, dimensi keadilan iklim yang mencakup keadilan distributif, keadilan rekognitif, keadilan prosedural, keadilan restoratif-korektif, dan keadilan gender semestinya secara otomatis dilakukan dan disediakan oleh pemerintah guna pemenuhan hak asasi kepada warga negara sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi.
Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono mengatakan, aksi-aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim memberikan dampak bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Cuaca ekstrem, kekeringan, banjir, gelombang pasang, penurunan muka tanah, dan kebakaran hutan dan lahan telah membuat banyak orang kehilangan tempat tinggal, memakan banyak korban jiwa, merusak mata pencaharian nelayan, petani, masyarakat adat, bahkan melumpuhkan perekonomian lokal.
”Orang dengan disabilitas, perempuan, anak-anak dan lansia, masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan, petani kecil, dan nelayan tradisional menanggung beban yang jauh lebih berat karena kurangnya kemampuan dan dukungan bagi mereka untuk bertahan,” katanya.
Baca Juga: COP 28 Tanpa Mandat Tegas Akhiri Bahan Bakar Fosil: Haruskah Kita Mempersiapkan Kematian Bumi?
Ketua Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi melihat tahapan penyusunan dokumen NDC masih mendiskriminasi perempuan untuk dapat terlibat secara bermakna di dalam seluruh tahapan perencanaan hingga monitoring adaptasi dan mitigasi iklim di Indonesia.
Lebih lanjut lagi skema mitigasi masih lebih dikedepankan oleh pemerintah Indonesia, dibandingkan skema adaptasi yang dibutuhkan oleh perempuan untuk bertahan dalam situasi krisis iklim dan bencana.
Padahal perempuan memiliki inisiatif dan pengetahuan lokal dalam merespon situasi krisis iklim di Indonesia.
Proyek hilirisasi energi Geothermal, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang diklaim pemerintah sebagai transisi energi bersih justru menempatkan perempuan pada situasi berlapis akibat masifnya perampasan, penggusuran ruang hidup perempuan.
PLTA juga menghilangkan pengetahuan dan kearifan lokal yang menciptakan berbagai ketimpangan dan feminisasi pemiskinan struktural bagi perempuan petani, nelayan dan perempuan adat.
“Jumlah warga lansia dan difabel di Indonesia sekitar 50 juta orang, dan di dunia hampir mendekati 2 miliar orang. Sudah sepantasnya mereka terlibat di dalam seluruh proses pengambilan keputusan,” ujar Farhan Helmy, Presiden Pergerakan Disabilitas dan Lanjut Usia (DILANS) Indonesia yang juga sekaligus Kepala Sekolah Thamrin School of Climate Change and Sustainability.
Baca Juga: KLHK Pertimbangkan Masukkan Sektor Kelautan ke Dalam NDC Ke-2 yang Sedang Disusun
“Proses penyusunan NDC yang kedua tidak menunjukkan adanya keberpihakan pada keadilan iklim bagi warga rentan ini. Prinsip “No One Left Behind” dan “Nothing About Us Without Us” tidak terlihat, dan mungkin juga tidak dipahami dalam merepresentasikannya,” imbuh Farhan.
Sementara itu, masyarakat yang hidup di pesisir juga belum dilibatkan secara inklusif dalam penanganan perubahan iklim.
“Sangat penting memastikan suara nelayan tradisional didengar dan diperhitungkan dalam penanganan perubahan iklim. Khususnya dalam konteks penyusunan Second NDC. Faktanya, nelayan kecil dan tradisional merupakan kelompok yang paling terdampak oleh perubahan iklim,” tegas Dani Setiawan, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
Hasil survei KNTI tahun 2023 menunjukkan bahwa perubahan iklim telah menurunkan hasil tangkapan sebesar 72persen, menurunkan pendapatan sebesar 83persen, dan meningkatkan risiko kecelakaan sebesar 86persen.
Tanpa pelibatan nelayan, kebijakan yang dihasilkan berisiko tidak relevan dan tidak efektif di lapangan. Nelayan kecil dan tradisional tidak hanya ingin menjadi objek dari kebijakan, tetapi juga subjek yang aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Ketua Umum Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia, Hendra Wiguna mengatakan, menurunnya jumlah nelayan karena minimnya minat generasi muda untuk menjadi nelayan atau berusaha di sektor kelautan perikanan.
Baca Juga: WALHI Ajak Generasi Muda Indonesia untuk Aktif dalam Aksi Lingkungan dengan Ajukan Gugatan Iklim
”Hal ini terjadi seiring dengan meningkatnya risiko bekerja di laut pun demikian yang bergerak di sektor budidaya ikan dan rumput laut akibat dari adanya perubahan iklim dan menurunnya kesehatan laut dan pesisir,” terangnya.
Decmonth dari Extinction Rebellion Indonesia mengatakan, masa depan orang muda yang diharapkan Pemerintah sebagai bonus demografi akan terancam dengan semakin parahnya bencana ekologis akibat dampak perubahan iklim.
Apalagi 70 persen bencana ekologis di Indonesia adalah akibat perubahan iklim. Jumlah dan intensitasnya akan semakin meningkat seiring dengan suhu bumi yang semakin panas menuju jalur bahaya neraka iklim 1,5 derajat Celcius.
Dalam situasi belum hadirnya undang-undang mengenai mitigasi dan adaptasi iklim yang memprioritaskan keadilan dan partisipasi rakyat secara bermakna, seluruh orang muda akan menjadi korban. Cita-cita menuju Indonesia maju akan sirna.” ujar
“Untuk itu, kami sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdampak krisis iklim memiliki aspirasi mewujudkan keadilan iklim bagi rakyat Indonesia meminta agar proses penyusunan Second NDC betul-betul mencerminkan proses partisipasi yang inklusif dan bermakna.
Aksi iklim yang dirancang tanpa partisipasi inklusif dan bermakna bersama masyarakat dapat mendatangkan bahaya yang lebih besar,” pungkas Torry Kuswardono.

Leave a Reply