Atasi Lahan Pertanian yang Rusak, DPR Dorong Subsidi untuk Pengadaan Pupuk Organik

Written by

in

7cloud.asia – Banyak lahan pertanian yang ada saat ini mengalami penurunan kesuburan akibat kejenuhan penggunaan pupuk anorganik atau pupuk kimia.

Pemakaian pupuk kimia secara berlebihan di atas takaran rekomendasi yang digunakan sudah mulai memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Seperti menurunnya kandungan bahan organik tanah, rentannya tanah terhadap erosi, menurunnya permeabilitas tanah, menurunnya populasi mikroba,” ujar Anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo usai Kunjungan Kerja ke Palembang, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Firman mendorong transisi dari pupuk kimia ke pupuk organik.
Langkah ini, ujarnya, untuk mengembalikan pH dan kesuburan tanah pertanian dan memberikan hasil pertanian yang lebih baik.

Firman menjelaskan, pupuk organik menjadi salah satu kebutuhan pasalnya penggunaan pupuk organik merupakan salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan unsur hara yang dibutuhkan serta menjaga struktur tanah dan kelembaban tanah.

Baca Juga: Kuota Pupuk Subsidi Naik Jadi 9,5 Juta Ton, DPR Pesan Harus Tepat Sasaran ke Petani yang Membutuhkan

Namun, Firman menegaskan, penggunaan pupuk organik ini harus dipastikan keasliannya, apalagi jika pengadaannya lewat subsidi.

Karena jika tidak asli tidak akan memberikan jalan keluar dari persoalan yang ada akan tetapi malah menghambur-hamburkan uang negara untuk membeli pupuk yang kurang kualitasnya.

“Pada prinsipnya penggunaan pupuk organik harus yang berkualitas, jangan sampai kecolongan seperti dahulu menggunakan pupuk organik, contohnya yakni petroganik dimana hasil dari pada pertanian tidak maksimal,” terangnya.

Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2024. Kuota pupuk bersubsidi itu bertambah dari alokasi awal 4,7 juta ton.

Baca Juga: Penjelasan Mengapa Pupuk Kandang Lebih Baik untuk Lingkungan

Alokasi subsidi sebanyak 9,55 juta ton tersebut ditujukan kepada tiga jenis pupuk yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk organik.

Secara rinci, alokasi pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus, dan pupuk organik sebesar 500.000 ton.

Kepmentan 249/2024 juga menetapkan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), dan/atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar.

Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur pula dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

 

Baca Juga: Inovasi Biotron Bantu Petani Atasi Kelangkaan Pupuk Kimia

Pada pasal 3 ayat 5 beleid itu ditetapkan bahwa petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Dengan adanya penambahan kuota diharapkan ada pendataan untuk petani, karena sampai saat ini, jika ditanyakan distribusi daripada pupuk bersubsidi masih banyak persoalan memang betul, masih ada distribusi yang tidak tepat sasaran.

Karena banyak sistem yang masih digunakan ketika memakai kartu tani, dimana posisi banyak orang yang sudah tiada lahan sudah dijual, kartu tani masih dipegang sehingga itu menjadi persoalan serius, hal tersebut perlu dilakukan evaluasi.

Firman berharap, dengan menggunakan sistem melalui T-Pubers ke aplikasi iPubersyang dilakukan oleh Pupuk Indonesia bisa memperbaiki sistem pendistribusian.

 

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *