Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Masuki Tahap Pemeriksaan: Dua Saksi Ahli yang Diajukan AMIN Urung Berikan Kesaksian

Written by

in

7cloud.asia – Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Senin (1/4/2024) akan mulai memasuki tahap pemeriksaan.

Baik THN AMIN maupun pasangan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan sejumlah saksi untuk hadir dalam sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2024 ini. 

Namun dua hari jelang sidang, kuasa hukum AMIN, Refly Harun menyebut ada dua ahli yang mengundurkan diri untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini. 

Refly mengatakan, alasan utama dua saksi ini mundur adalah dilarang oleh pengacara mereka karena merasa akan ada konsekuensi di masa depan.

“Dua yang mengundurkan diri, jadi alasannya dilarang oleh lawyernya. Nah yang melarang lawyer dia, karena ada konsekuensi,” kata Refly saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).

Dilansir Kompas.com, Refly tidak menyebut secara rinci siapa dua ahli yang mengundurkan diri itu. Namun ia mengatakan, konsekuensi yang dimaksud adalah adanya dampak di masa depan terkait profesi ahli yang akan memberikan keterangan di sidang MK.

Baca: Jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

Hal ini, kata Refly, menunjukkan, lawan sengketa pilpres kali ini adalah orang-orang yang mampu mengontrol aparat untuk memberikan tekanan tertentu.

Termasuk lawan kontestasi pilpres mereka yaitu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan dan Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo.

“Menurut saya ini memang tidak mudah bagi kita untuk melawan negara. Ini makin menunjukkan bahwa 02 itu tidak berdiri sendiri, 02 itu dibantu oleh kekuasaan istana oleh aparat, omong kosong kalau itu tidak ada kan?,” tutur dia dikutip Kompas.com.

Kekhawatiran tersebut tidak hanya terjadi pada saksi ahli, tetapi juga pada saksi fakta dalam sengketa pemilu 2024. Dia menyebutkan, banyak saksi yang menarik diri karena menerima ancaman.

“Hal yang sama juga terjadi pada saksi-saksi kita karena tadi lagi-lagi khawatir, takut, macam-macam alasannya,” imbuh Refly.

Terpisah, Direktur Eksekutif Tim Hukum AMIN Zuhad Aji Firmantoro  yakin majelis hakim MK bisa lebih independen dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa mengubah situasi

Ia yakin hakim yang bakal memutus perkara bebas dari konflik kepentingan, setelah hakim konstitusi Anwar Usman tidak menangani gugatan tersebut.

“Karena Paman Usman sudah tidak lagi megang palu. Sehingga, optimisme itu makin muncul,” katanya dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk ‘Sengketa Pilpres 2024, Pertaruhan Integritas Hakim MK dan Nasib Demokrasi Indonesia’ di akun YouTube Medcom.id, Minggu (31/3/2024). 

Anwar Usman tak bisa ikut menangani sengketa hasil Pilpres 2024 karena diputus melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait putusan ketentuan syarat usia capres-cawapres.

Otomatis hanya delapan hakim yang akan menyidangkan PHPU Pilpres 2024. Kedelapan hakim itu, yakni Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Kemudian, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Aji mengatakan Anwar Usman juga dijatuhi sanksi lainnya. MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis ke Anwar Usman terkait jumpa pers dan gugatan tata usaha negara yang diajukannya ke PTUN Jakarta usai dicopot dari Ketua MK.

“Apalagi kemarin MKMK menjatuhkan sanksi lagi ya, makin optimistis kita,” ucap Aji dikutip metrotvnews.com.

Baca: Perludem sebut gugatan AMIN dan Ganjar Mahfud berpeluang dikabulkan

Ia juga menyebut delapan hakim konstitusi yang menangani PHPU Pilpres 2024 disebut pribadi yang memiliki intelektual. Mereka diyakini menjunjung prinsip jujur dan adil dalam menangani perkara hingga menjatuhkan putusan.

“Jadi Insyaallah lah beliau-beliau bisa independen berani dan berpihak kepada prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil sama,” ujar Aji.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta pemilu ulang dengan terlebih dahulu mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 40 tahun.

Sementara Gibran baru berusia 36 tahun. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait hal itu.

Anies-Muhaimin juga mendalilkan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran. 

Baca: MK diminta tak hanya melihat hasil perolehan suara

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *