7cloud.asia – Bagi umat Islam, penentuan awal bulan Ramadhan dan bulan 1 Syawal cukup krusial.
Pasalnya, hukum Islam mewajibkan ibadah puasa sejak 1 Ramadhan (hari pertama puasa). Islam pun mengharamkan Muslim berpuasa pada 1 Syawal.
Syawal adalah bulan kesepuluh dalam kalender Islam, yang datang tepat setelah bulan suci Ramadhan. Hari pertama di bulan Syawal inilah yang kita rayakan sebagai Hari Raya Idulfitri.
Penentuan tanggal 1 Syawal yang tepat dan akurat menjadi penting untuk memastikan ibadah sesuai dengan waktunya.
Selama ini, sebagian besar umat Muslim merujuk pada penentuan awal dan akhir Ramadhan dari dua sumber mainstream, yakni pemerintah – yang diikuti oleh organisasi Nahdlatul Ulama (NU) – dan organisasi Muhammadiyah.
Baca: 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Indonesia kemungkinan tidak dirayakan berbarengan
NU dan Muhammadiyah merupakan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia. Keduanya sering menetapkan tanggal awal dan akhir Ramadan yang berbeda karena memiliki metode penentuan yang tidak sama.
Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang mengusung upaya tajdid (pembaruan) hukum Islam menggunakan metode Hisab. Sedangkan NU menerapkan metode rukyat.
Untuk tahun ini, Muhammadiyah telah menentukan 1 Ramadhan jatuh pada 11 Maret 2024. Sementara Kemenag menyatakan baru akan melakukan sidang isbat pada Minggu (10/3/2024).
Lantas adakah jalan tengah untuk dua hal ini? Dalam salah satu tulisannya, ahli hukum Islam terkemuka di Indonesia, Afifuddin Muhajir, mengutip pendapat dari pakar hukum Islam klasik yakni Taqiyuddin as-Subki.
Baca: Mengapa sering terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan awal Ramadhan
Dia menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk mencari jalan tengah (al-manhaj al-wasathi) antara pengadopsi metode Hisab dan Rukyat.
Jalan tengah yang dapat ditempuh adalah pemerintah mengakomodasi ide Hisab dengan mempertimbangkan posisi ilmu astronomi yang bisa divalidasi secara saintifik dan matematis ketimbang metode Rukyat.
Ketika mencapai derajat kepastian yang lebih tinggi, Hisab bisa menggeser Rukyat sebagai metode yang valid.
Di beberapa negara mayoritas Muslim lain, seperti Turki, pemerintahnya melakukan penyatuan kalender Hijriah.
Baca: Tradisi buka puasa bersama di Indonesia
Dalam beberapa tahun belakangan, Turki mengadakan Konferensi Internasional Penyatuan Kalender Hijriah sebagai upaya mengembangkan metode Hisab yang universal dan bisa diterima oleh otoritas Muslim sedunia.
Terlepas dari segala macam ketidaksepakatan, ada satu kaidah hukum Islam yang perlu diingat umat Muslim sedunia dalam perbedaan kalender Hijriah, yakni “la yunkaru mukhtalaf fihi, wa innama yunkarul mujma’ ‘alaihi ” .
Dalam hal Hisab dan Rukyat, kaidah tersebut bermakna bahwa perbedaan itu niscaya sehingga tidak boleh diingkari sampai muncul kesepakatan yang bisa diterima oleh otoritas Muslim sedunia.
Zuliyan M. Rizky dari Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply