Pemilu 2024: Beratnya Partai Baru Meraih Kursi di DPR Pusat

Written by

in

7cloud.asia – Pemungutan suara Pemilu 2024 telah berlalu. Dari hasil hitung cepat diktahui PDI Perjuangan memimpin perolehan suara Pileg dengan 17,78 persen suara.

Dari hitung cepat juga diketahui hanya 8 hingga 9 dari total 18 partai peserta Pemilu 2024 yang bisa menempatkan wakilnya di DPR.

Partai-partai tersebut bisa dikatakan wajah-wajah yang sudah lama meramaikan panggung politik Indonesia dalam 20 tahun terakhir atau pasca reformasi.

Selain PDI Perjuangan, partai yang melampaui parliamantary treshold atau ambang batas 4% suara adalah Partai Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN. 

Sementara Partai Persatuan Pembangunan atau PPP yang sudah berdiri sejak zaman Orde Baru masih tipis malampaui angka 4%.  

Berdasarkan hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei, enam partai yang baru pertama kali mengikuti Pemilu 2024 ini diperkirakan akan gagal memenuhi syarat untuk meraih kursi di DPR.

Baca: PDI Perjuangan puncaki perolehan suara Pileg

Dilansir BBC News Indonesia, hasil yang sama juga ditunjukkan jika merujuk penghitungan faktual KPU sampai Kamis (22/2/2024). 

Perolehan suara mereka juga sangat kecil, bahkan banyak yang kurang dari 1%. Kondisi ini juga dialami Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Meski telah disokong keluarga Joko Widodo dan mendapat kucuran dana yang cukup besar PSI juga berpotensi gagal ke Senayan untuk kedua kalinya. 

Pun demikian Partai Perindo yang dimiliki konglomerat Hary Tanoesoedibjo tak kunjung melonjak setelah mereka merapat ke koalisi partai-partai lama dalam Pilpres 2024.

Ambang batas parlemen dan sistem proporsional terbuka yang memicu biaya tinggi dinilai menghambat partai baru, terutama yang tidak berjejaring dengan pebisnis dan politikus besar.

Sejumlah calon legislatif dari partai baru, pakar politik yang diwawancarai BBC News Indonesia mengungkapkan bahwa meraih 4% itu ternyata tidak mudah.

Baca: Diperkirakan hanya 8 hingga 9 partai yang melenggang ke Senayan

Amalinda Savirani, pengajar di Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada mengatakan Partai politik baru hampir mustahil mendapat kursi di DPR pada keikutsertaan pertama mereka di pemilu.

Amalinda berkata, partai baru selalu terbebani untuk memenuhi syarat administratif yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu.

Syarat yang disebutnya adalah kewajiban sebuah partai baru untuk memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota dan di 50% dari total kecamatan.

Pada saat yang sama, partai baru juga harus mempengaruhi warga untuk memilih mereka—sebuah tahap yang disebut Amalinda tidak kalah berat ketimbang tahap verifikasi administrasi.

Banyak partai baru, kata Amalinda, kerap gagal pada tahap turun ke masyarakat ini. Akibatnya, mereka tidak dapat meraih jumlah minimal suara untuk menempatkan kader di DPR.

“Jadi ini tentang infrastruktur partai politik yang gila, yang membutuhkan sumber daya dan jaringan yang masif,“ kata Amalinda.

Baca: Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud masih menunggu hasil penghitungan resmi KPU

“Verifikasi bisa diakali, tapi representasi itu berat untuk partai baru. Seberapa besar kemampuan mereka mengedukasi dan mempengaruhi warga di akar rumput untuk memilih mereka?“ ujarnya.

Merujuk tren pada beberapa pemilu terakhir, Amalinda menyebut partai baru harus bersiasat dengan perspektif jangka panjang.

Setelah pemilu pertama, partai baru bisa berfokus untuk menjalin relasi dengan warga demi melampaui ambang batas parlemen.

Amalinda mengatakan aturan ambang batas parlemen 4% hampir tidak mungkin dicapai oleh partai yang baru didirikan.

“Tapi kalau proyeksinya adalah target 10 sampai 20 tahun, sambil melakukan pengorganisasian yang mendalam, syarat itu mungkin dicapai,“ kata Amalinda.

Sumber: BBC News Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *