7cloud.asia – Pelaksanaan pemugutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024), tak hanya disertai banyak kejanggalan dan dugaan kecurangan ternyata juga memakan banyak korban.
Tercatat ada 71 orang petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024 dari Rabu (14/2/2024) hingga Minggu (18/2/2024)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan hal ini tak lepas dari beratnya beban yang harus mereka kerjakan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berdasarkan monitoring KPU, ratusan penyelenggara pemilu badan ad hoc yang jatuh sakit terutama pada peak season yang bebannya berat pada tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2024 pukul 23.58.
Baca: Belasan petugas KPPS di Gorontalo sakit karena kelelahan
“Dalam catatan kami yang meninggal ada 71 orang,” ujar Hasyim saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Dia merinci dari 71 orang yang meninggal itu, ada satu orang yang merupakan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Kemudian, anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan sekitar 4 orang.
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS sebanyak 42 orang.
Lalu, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang meninggal sekitar 24 orang saat menjaga keamanan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.
Baca: Forum relawan Ganjar dan Anies gelar aksi bersama tolak hasil Pilpres 2024
Sementara itu, yang sakit mencapai 4.567 orang dengan rincian pada tingkat kecamatan atau anggota PPK 136 orang. Di tingkat PPS 696 orang dan KPPS ada 3.371 orang.
“Untuk Linmas yang sakit ada 364 orang,” ucapnya.
Sebelumnya, Sabtu (17/2/2024), Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.
“Iya, disiapkan santunan,” kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca: Pemilu 2024 dibajak Jokowi, masyarakat sipil siap bergerak
Dia menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Secara teknis santunan untuk petugas penyelenggara pemilu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” tambah Hasyim.
Sumber: Antaranews.com

Leave a Reply