DPR Apresiasi Langkap Pemerintah Larang Perdagangan di Media Sosial Macam TikTok Shop

Written by

in

7cloud.asia – Langkah pemerintah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 yang melarang TikTok Shop dkk melakukan praktik social commerce menuai apresiasi. 

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menilai langkah pemerintah melarang perdagangan di media sosial macam TikTok Shop ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk membela kepentingan rakyat.

Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap serbuan produk-produk asing lewat Tiktok Shop.

“Kita perlu apresiasi adanya Permendag 31. Ini menunjukkan bukti keberpihakan negara terhadap rakyatnya. negara memang sudah seharusnya hadir di saat rakyat memerlukan perlindungan dari serbuan produk-produk asing,” ujar Darmadi kepada media, Rabu (27/9/2023).

Baca: TikTok kecewa atas larangan perdagangan di media sosial

Ia menambahkan, larangan untuk  perdagangan lewat media sosial ala TikTok Shop yang dibuat pemerintah tersebut di sisi lain dapat menyelamatkan jutaan UMKM yang ada.

Namun, ia mengingatkan masyarakat bahwa pelarangan yang dimaksud adalah menjual produk di sosial media, bukan di e-commerce.

Bayangkan, ujarnya, jumlah UMKM kita yang 65,7 juta itu kebanyakan kegiatan usahanya bersifat offline.

Baca: Perdagangan di media sosial macam TikTok dilarang, ini penjelasannya

Dengan adanya larangan bertransaksi di media sosial macam TikTok shop ini, setidaknya UMKM bisa sedikit bernafas lega.

“Tapi perlu dipahami bahwa UMKM kita boleh memasarkan produknya di e-commerce, bukan tidak boleh. Yang dilarang itu menjual produk di sosial media seperti yang dilakukan TikTok cs selama ini,” ujarnya.

Praktik yang dilakukan TikTok jelas merugikan negara karena mereka menjual produknya di Indonesia dengan tidak membayar pajak, royalti dan kewajiban lainnya

Baca: Temui pedagang Pasar Tanah Abang, ini janji Menteri Perdagangan

Untuk itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta UMKM tidak cemas pasca terbitnya Permendag 31 itu. “

Yang dilarang itu praktik usaha menggunakan sosial media semacam TikTok cs itu. Tapi praktik usaha di e-commerce itu tidak dilarang, jadi UMKM kita gak perlu cemas,” lanjutnya.

Terakhir, Darmadi meminta agar Kemendag melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas pasca terbitnya aturan tersebut.

Baca: Pedagang pasar Tanah Abang keluhkan sepinya pembeli

Menurutnya, harus ada kontrol dan penindakan yang tegas ketika aturan sudah dijalankan.

“Termasuk kontrol terhadap perusahaan-perusahaan besar yang ikut cawe-cawe di e-commerce, jangan biarkan UMKM kita digilas oleh perusahaan-perusahaan besar,” tutupnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *