7cloud.asia – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil memadamkan 90 persen kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Hanya beberapa titik api yang masih belum padam.
“Sarimukti kalau kita lihat sekarang kebakaran di sana lebih dari 90 persen sudah padam. Tinggal sisa-sisa beberapa titik, dan saat ini kita dapat bantuan dari BNPB, teman-teman BPBD dan Satgas di lapangan,” jelas Plh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja dikutip Tribun Priangan.
Dengan kondisi seperti ini, lanjut Setiawan, TPA yang terbakar sejak 19 Agustus ini sudah dapat membuka beberapa zona untuk menerima kiriman sampah yang tertunda selama kebakaran terjadi.
Tetapi, kini daya tampung berkurang menjadi 50 persen. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya harus mengurangi kiriman sampah sebanyak 50 persen.
Sementara 50 persen sisanya harus mulai diolah melalui program pemilahan sampah dari sumbernya. “Yang 50 persen (sisa)-nya tersebut adalah harus mulai program pengurangan dari sumber,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah. Sebab, hal ini dapat menimbulkan masalah baru, seperti polusi udara.
Selain itu, pemerintah juga tengah merancang solusi dalam menangani sampah ini adalah melalui program memilah sampah menuju zero waste.
Untuk itu, menurut Setiawan, perlu kerja sama semua pihak, terutama masyarakat.
“Bagi (sampah) yang numpuk saat ini, memang masih bisa ditampung di Sarimukti. Tapi (sampah) yang baru harus dipilah dari sumber penghasil sampah, (seperti) rumah tangga. Kalau tidak begitu, kita tidak akan pernah selesai,” urainya.
Sementara itu, anggota Tim Masyarakat Peduli TPA Sarimukti, Wahyu Dharmawan H kepada 7cloud.asia menjelaskan penggunaan lahan Sarimukti sebagai TPA kembali tidak menyelesaikan masalah yang terjadi.
Karena, lanjut Wahyu, mengirimkan sampah ke TPA Sarimukti itu sama saja dengan mengirimkan bahan baku untuk terjadinya kebakaran kembali.
Menurut Wahyu, Sarimukti sebenarnya bukan TPA, tetapi TPK (Tempat Pengolahan Kompos). Jadi harus dikembalikan kembali peruntukkannya untuk pengolahan pupuk kompos.
“Anorganik jangan masuk ke Sarimukti. Mengapa? Karena bukan TPA lho. Disini pengelola bilang ini TPK. Karena namanya pengolahan kompos, maka nggak layak dong anorganik masuk. Dan secara hukum mereka salah,” jelas Wahyu.
Karena itu, sampah anorganik seharusnya ditampung di TPPAS Legok Nangka dan tidak dicampur di Sarimukti. Jika masih tercampur semuanya, maka bukan tidak mungkin kebakaran terulang kembali.
Selain itu, kata Wahyu, pemprov Jawa Barat perlu segera melakukan transformasi manajemen pelayanan persampahan agar kebakaran tak terulang.
Transformasi ini juga dilakukan disetiap kota dan kabupaten di Jawa Barat. Wahyu percaya pemprov Jawa Barat mampu melakukannya.
Reporter: Nurakhmayani

Leave a Reply