7cloud.asia – Nurhasanah adalah perempuan lansia yang sudah berusia 64 tahun. Ia tinggal di Desa Telukjambe Kecamatan Telukjambe Timur Karawang, Jawa Barat.
Saat ini Nurhasanah tidak memiliki BPJS Kesehatan karena tidak memiliki kemampuan untuk mendaftar BPJS secara mandiri.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari perempuan lansia ini berjualan makanan tradisional dengan modal seadanya.
Apa yang dialami Nurhasanah, jamak terjadi di Karawang. Ada banyak lansia terutama Lansia perempuan di Karawang yang tidak memiliki jaminan Kesehatan, padahal di usia mereka jaminan kesehatan sangat dibutuhkan.
“Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan utama dari Lansia. Dimana dengan bertambahnya umur kondisi pisik akan terus mengalami penurunan,” ujar Vina Kurnia dari PPSW Pasoendan Digdaya yang banyak mendampingi lansia di Karawang dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (30/5/2023).
Baca: Hari Lansia Nasional, lansia bukan untuk dikasihani
Vina menambahkan, bagi Lansia yang tidak masuk pada kategori Lansia terlantar, selain masalah Kesehatan, permasalahan utama lainnya adalah rasa kesepian. Hal ini karena, banyak lansia yang tidak tinggal bersama anak-anaknya.
“Anak-anak mereka sibuk dengan urusan keluarganya masing-masing,” terang Vina.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab terhadap nasib para lansia ini? Menurut Vina, Pemerintah Indonesia sudah memiliki UU 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan PP 43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat.
Baca: Kenali gejala terselubung pada lansia
Undang-undang ini menempatkan Lansia bukan hanya sebagai beban yang harus diurus, namun juga menempatkan Lansia sebagai potensi untuk meningkatkan kemajuan bangsa.
Dalam undang-undang ini lansia dibagi dalam dua kategori, Lansia potensial dan Lansia tidak potensial.
PPSW Pasoendan Digdaya bersama Mitra Kerjanya PSDK DAS Citarum sudah melakukan pengorganisasian Lansia di 4 Desa di Kabupaten Karawang, yaitu Desa Telukjambe dan Desa Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur, Desa Curug dan Desa Karanganyar Kecamatan Klari.
Selain melakukan pengorganisasian PPSW dan PSDK juga melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah terutama pemerintah desa.
Baca: Masa-masa kritis untuk kesehatan mental
Desa memiliki keterbatasan dalam hal kewenangan dan anggaran sehingga butuh bantuan dari semua pihak terutama Pemerintah Kabupaten dan Dunia Usaha.
Salah satu tujuan dari aktifitas yang dilakukan oleh PPSW dan PSDK adalah membuka jalan menuju Karawang ramah Lansia sesuai dengan mandat dalam Permensos No 4 tahun 2017.
Untuk mencapai hal tersebut tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama dukungan dalam hal Kebijakan.
Vina meyakini Karawang ramah Lansia bisa terealisasi lebih cepat jika Kabupaten Karawang memiliki Perda tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan Lansia. Tentu saja kewenangan menyusun Perda ini ada pada Bupati dan DPRD Kabupaten Karawang.
“Kami berharap Kabupaten Karawang yang ramah terhadap Lansia bisa tercipta di tahun 2024,” pungkas Vina.
Baca: Penjelasan mengapa trotoar Santa dibongkar
Berdasarkan data BPS, (Karawang Dalam Angka 2022), Pada tahun 2021 jumlah penduduk lansia di Kabupaten Karawang sebanyak 215.804 orang atau sebanyak 8,74 persen.
Angka ini meningkat sebesar 18.244 orang dari tahun 2020. Dimana tahun 2020 Lansia di Karawang sebanyak 197.560 orang atau sebesar 8,10% dari total penduduk.
Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup dan rata-rata lama hidup. Kondisi ini tentunya harus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.
Baca: Jalan kaki olahraga murah bagus untuk kesehatan mental

Leave a Reply