Nama Artis Jejali Daftar Bakal Caleg di Pemilu 2024, Akankah Pengaruhi Kualitas DPR?

Written by

in

7cloud.asia – Proses pengajuan bakal calon anggota legislatif atau bakal caleg Pemilu 2024, resmi ditutup pada 14 Mei 2023 lalu. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan 18 partai politik nasional telah mengajukan bacalon DPR-nya ke Kantor KPU.

Hasyim menyampaikan pada saat menerima kedatangan partai politik tersebut, KPU baru sebatas melihat kelengkapan dokumen atau berkas bakal caleg yang diserahkan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Jadi tim dari parpol dan KPU memastikan dokumen sudah lengkap atau belum, apabila ada dokumen belum lengkap dilengkapi sampai hari ini (Minggu 14 Mei 2023) pukul 23.59 WIB,” kata Hasyim.

Pascamasa pengajuan bakal caleg 1-14 Mei 2023, KPU selanjutnya melakukan verifikasi administrasi atas berkas yang diserahkan, dilanjutkan dengan pengumuman Daftar Caleg Sementara atau DCS.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, setelah DCS diumumkan, KPU menunggu masukan dan tanggapan terkait rekam jejak bakal caleg dari masyarakat.

“Nanti pada 19 Agustus (selama 5 hari) sampai 23 Agustus selanjutnya KPU akan mengumumkan DCS (Daftar Calon Sementara), dan pada 19-28 Agustus KPU juga memberi kesempatan kepada masyarakat memberi masukan DCS,” ucap Idham. 

Baca: Pentingnya kamu mengenali caleg di daerah kamu

Dalam kesempatan itu, Idham juga  menyampaikan kronologi dari proses pengajuan bacalon 1-14 Mei 2023, di mana kehadiran partai politik yang hendak mengajukan bakal caleg baru terjadi pada hari ke-8 oleh PKS.

“Jadi dari tanggal 1-7 Mei 2023 tidak ada partai politik yang mengajukan bakal caleg,” ujar Idham.

Adapun partai politik selanjutnya datang mengajukan bakal caleg yakni Partai Hanura pada 10 Mei 2023, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Garuda, dan Partai Ummat pada 11 Mei 2023, PPP dan PAN pada 12 Mei, PBB, Partai Gerindra dan PKB pada 13 Mei dan PSI, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Perindo dan Partai Buruh pada 14 Mei.

Mencermati bakal caleg yang didaftarkan, partai politik terkesan masih dilandasi “nafsu untuk mendongkrak jumlah kursi di parlemen” ketimbang memperkuat kerja-kerja legislasi.

Sejumlah partai politik mengusung artis atau publik figur sebagai bakal caleg untuk mendulang suara di Pemilu 2024.

Baca: Jadwal dan tahapan Pemilu 2024

Dilansir BBC Indonesia, pengamat politik dari Formappi, Lucius Karus mengatakan hal ini karena bakal caleg dari kalangan selebriti yang sudah populer dan lebih menjual ketimbang kader sendiri yang tak dikenal.

Partai NasDem, misalnya, mengajukan delapan pesohor dengan latar belakang penyanyi seperti Annisa Bahar dan Reza Artamevia, pemain sinetron Ali Syakieb dan Nafa Urbach, presenter Choky Sitohang dan Ramzi, dan tak ketinggalan musisi Didi Riyadi serta Diana Sastra.

Selain NasDem, PDI Perjuangan juga sama. Partai ini mencalonkan 14 publik figur, di antaranya musisi Once Mekel dan Marcel Siahaan, pelawak Denny Cagur, budayawan Taufik Hidayat Udjo, pembawa acara Tamara Geraldine, dan penyanyi Sari Koeswoyo.

Ada pula politisi petahana yang juga artis yakni Krisdayanti, Rieke Diah Pitaloka, dan Rano Karno.

Selebihnya ada Partai Perindo yang menyodorkan setidaknya delapan caleg dari kalangan artis dan Partai Amanat Nasional sebanyak lima bacaleg.

Gerindra merangkul Al dan El yang merupakan anak musisi ahmad Dhani yang sejak lama memang bergabung di sana.

Yang paling sedikit adalah Partai Keadilan Sejahtera yaitu hanya satu, komedian Narji Cagur.

Baca: Mengapa Jokowi ikut cawe-cawe di Pemilu 2024

Lucius Karus, mengatakan pencalonan para selebritas menjadi anggota legislatif adalah cara mudah partai politik untuk mendongkrak suara atau kursi di parlemen. Tren seperti ini sudah berlangsung sejak 2004 atau ketika pemilu langsung diberlakukan.

Di mana kursi anggota DPR yang diperebutkan semakin banyak, sementara persaingan jadi lebih ketat bersamaan dengan kian bertambahnya partai politik. Namun Lucius mempertanyakan kemampuan para artis ini di panggung politik.

Untuk itu para calon pemilih diminta untuk lebih cermat dalam memilih wakil rakyat, agar dihasilkan DPR yang berkualitas. 

 

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *