7cloud.asia – Pencapaian target Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat perlu disertai dengan peralihan penggunaan energi fosil ke energi terbarukan.
Sayangnya, pengembangan energi terbarukan di Indonesia masih terhalang kompetisi yang tidak setara dengan energi fosil yang sarat subsidi. Sementara, di berbagai negara, penurunan harga pembangkit energi terbarukan telah mendorong pemanfaatan energi terbarukan yang signifikan.
Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam laporan Making Energy Transition Succeed: A 2023’s Update on The Levelized Cost of Electricity and Levelized Cost of Storage in Indonesia menyebut perkembangan kapasitas energi terbarukan di Indonesia dalam lima tahun terakhir di bawah target yang direncanakan.
Laporan itu menyebut, selama 2015 sampai 2021, kapasitas energi terbarukan bertambah rata-rata 400 MW atau kurang dari seperlima dari pertumbuhan yang seharusnya untuk mencapai target 23 persen bauran energi terbarukan di 2025.
Pada 2022, kapasitas pembangkit energi terbarukan bertambah 1 GW tapi masih jauh dari pertumbuhan seharusnya.
“Perkembangan energi terbarukan tidak signifikan karena adanya ketidaksesuaian level of playing field. Selama ini pembangkit energi terbarukan ini dianaktirikan dengan PLTU batubara,” kata Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa.
Baca: Alasan untuk beralih ke mobil listrik
Menurut Fabby, masih ada pandangan bahwa batubara merupakan sumber energi paling murah. Padahal yang sebenarnya terjadi, listrik PLTU batubara murah karena ditopang oleh kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan subsidi-subsidi lainnya mulai 2018.
Sebaliknya, energi terbarukan yang seharusnya didukung justru tidak mendapatkan dukungan. Malah harganya selalu diminta bersaing dengan listrik PLTU dan PLTG yang mendapatkan subsidi negara,”
Analisis IESR menunjukkan harga pembangkit energi terbarukan semakin menurun dan kompetitif. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berskala menengah memiliki biaya pembangkit rata-rata (Levelized Cost of Electricity, LCOE) yang paling rendah yakni sebesar 4,1 sen/kWh.
Di posisi kedua dan ketiga terendah secara berturut adalah Pembangkit Listrik Mini/Mikro Hidro (PLMTH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai 4,9 sen/kWh dan 5,8 sen/kWh.
Baca: Jutaan orang meninggal setiap tahun akibat polusi udara
Namun penghitungan biaya pembangkitan energi terbarukan ini tidak memasukkan biaya penggunaan lahan dan biaya persiapan proyek, sehingga akan ada kemungkinan peningkatan LCOE setidaknya 6% untuk PLTA skala menengah, dan 18% untuk PLTS skala utilitas.
“Saat ini, iklim investasi pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan memang belum kondusif. Salah satu penyebabnya adalah disebabkan oleh sejumlah regulasi yang meningkatkan biaya tinggi,” ujar His Muhammad Bintang, Peneliti IESR yang juga merupakan penulis utama laporan ini.
Bintang mencontohkan, untuk pengembangan PLTS skala utilitas, ada aturan TKDN yang mengharuskan penggunaan komponen dalam negeri yang harga produknya masih lebih mahal dan kalah dari segi kualitas dari komponen impor.
Harga komponen yang lebih mahal menyebabkan biaya investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan pembangkit energi terbarukan juga meningkat.
“Sementara, tidak adanya jaminan mutu dan pemenuhan standar juga membuat pendanaan proyek lebih mahal, terutama dari luar negeri, menjadi sulit,” pungkas Bintang.
Sumber: IESR

Leave a Reply