7cloud.asia – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeklaim jumlah rukun warga atau RW kumuh di wilayah Jakarta menurun. Meski demikian, ia enggan membeberkan angka pastinya dan memilih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta.
“Signifikan, nanti biar badan pusat statistik yang (umumkan). Dulu kalau enggak salah 450-an, lebih. Sekarang menjadi berapa, nanti biar enggak etis kalau saya umumin,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Data BPS mencatat, pada tahun 2024 ada 445 RW kumuh yang tersebar di enam wilayah di DKI Jakarta, dengan perincian 7 RW Kumuh di Kep. Seribu, 92 di Jakarta Barat, 98 di Jakarta Pusat, 90 di Jakarta Selatan, 78 di Jakarta Timur, dan 80 di Jakarta Utara
Meski Jakarta Pusat memiliki jumlah RW kumuh terbanyak, namun masuk kategori ringan. Dari 98 RW kumuh di Jakarta Pusat, hanya 1 RW yang tergolong kumuh berat, sisanya 23 RW kumuh sedang, 47 RW kumuh ringan, dan 27 RW kumuh sangat ringan.
Sementara Jakarta Barat memiliki RW kumuh berat paling banyak (7 RW), diikuti Jakarta Utara (4 RW).
Data terbaru BPS (tahun 2025) menunjukkan jumlah RW kumuh di Jakarta Pusat menurun signifikan dari 98 RW di tahun 2024 turun menjadi 49 RW kumuh di 2025, dengan kategori kumuh ringan/sangat ringan.
Baca: Masih ada 49 RW Kumuh di Jakarta Pusat
Kerja Sama BPS & Pemprov DKI Jakarta
DKI Jakarta merupakan kota pertama di Indonesia yang berinisiatif secara spesifik mengidentifikasi RW kumuh untuk mendukung kebijakan kota. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta menggandeng BPS.
Data yang dihasilkan digunakan untuk intervensi kebijakan agar lebih tepat sasaran sekaligus membenahi masalah sanitasi, kepadatan penduduk, dan infrastruktur dasar.
Penilaian RW kumuh ini menggunakan 11 indikator, yang dapat dikelompokkan pada tiga kriteria dasar yakni kondisi fisik bangunan dan tata letak, sarana dan prasarana lingkungan serta status lahan.
Berikut 11 indikator RW Kumuh
1. Ketidakteraturan bangunan: tata letak bangunan tidak teratur, berhimpitan, dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau kesesuaian lahan.
2. Kepadatan bangunan: tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang (luas bangunan >80 persen dari luas lahan).
3. Kualitas bangunan tidak memenuhi syarat: Bangunan semi-permanen atau non-permanen, material rapuh, dan tidak layak huni.
Baca: Pemprov DKI Jakarta dorong pembangunan ruang terbuka hijau di RW Kumuh
4. Jalan lingkungan tidak memadai: Jalan lingkungan tidak terhubung, sempit, permukaan rusak/tidak terhubung, dan sulit diakses kendaraan darurat.
5. Drainase lingkungan tidak memadai: Saluran drainase tidak mampu mengalirkan air limbah/air hujan, tersumbat sampah, atau tidak terhubung dengan saluran sekunder.
6. Sistem pengelolaan air limbah: Tidak memiliki tangki septik (jamban) yang standar, septictank komunal/individual tidak berfungsi, atau air limbah domestik dibuang langsung ke drainase.
7. Sistem pengelolaan sampah: Tidak ada pewadahan dan pemilahan sampah, pengangkutan tidak rutin, dan tumpukan sampah liar.
8. Proteksi kebakaran: Tidak adanya APAR, hidran, atau akses mobil pemadam kebakaran ke dalam lingkungan.
9. Akses air minum tidak aman: Tidak tersedia akses air bersih/minum yang cukup bagi penduduk, atau jarak septictank dengan sumber air <10 meter.
10. Kondisi lahan tidak aman: Permukiman berada di area rawan bencana (longsor, banjir), di bantaran sungai, atau di atas air.
11. Status lahan ilegal: Kondisi legalitas tanah yang tidak jelas atau menempati tanah negara/tanah pihak lain tanpa izin.
Baca: Memanfaatkan dana abadi perumahan untuk menata kawasan kumuh di perkotaan

Leave a Reply