Banjir Sumatera: Pembangunan yang Hanya Mengejar Pertumbuhan dan Investasi Berdampak Buruk pada Lingkungan

Written by

in

7cloud.asia – Bencana ekologi banjir Sumatera harus menjadi pengingat bahwa pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dan investasi berdampak buruk pada lingkungan.

Karena itu, ke depan pembangunan harus tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup.

Anggota Komisi XII DPR, Ateng Sutisna mengungkapkan, sejak jauh hari Komisi XII telah mengingatkan adanya perusahaan tambang yang menguasai konsesi lebih dari 100.000 hektare, namun tidak memiliki kapasitas pengawasan yang memadai.

Imbasnya, muncul penambangan liar dan perkebunan ilegal di dalam wilayah konsesi tersebut yang dapat memicu bencana ekologis.

Baca: Banjir Sumatera adalah cermin kegagalan Negara kendalikan kerusakan lingkungan

Legislator dari Fraksi PKS ini lantas menyoroti banyaknya perusahaan yang belum menuntaskan kewajiban lingkungan, seperti reklamasi pasca tambang dan rehabilitasi kawasan hutan pinjam pakai.

“Inilah yang kami maksud dengan utang ekologis, dan pemerintah harus mendorong agar segera dituntaskannya persoalan ini,” tegas Ateng dalam keterangannya kepada Parlementaria, Rabu (7/1/2025).

Meski terdapat moratorium pembukaan lahan perkebunan, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya perusahaan yang memanfaatkan masyarakat untuk membuka lahan secara ilegal.

Bahkan, hal ini terjadi di kawasan hutan lindung seperti Tesso Nilo, yang kini disebut 60 persen lahannya telah berubah hinggamenjadi kebun sawit.

Baca: Kemenhut diminta bongkar pelaku ilegal logging yang memicu banjir Sumatera

“Ini bukan hanya terjadi di hutan produksi, tetapi juga di hutan lindung,” ungkapnya.

Ateng mengapresiasi pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dari Kementerian Kehutanan.

Pembentukan Satgas ini ia pandang dapat berimbas pada penanganan persoalan lingkungan lebih fokus dan tidak tumpang tindih.

Menutup pernyataannya, Ateng meminta pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan revisi tata ruang berbasis KLHS, perusahaan harus melunasi kewajiban lingkungannya.

Sementara, masyarakat diserukan tidak lagi mau diperalat oleh pengusaha nakal, serta akademisi diharapkan aktif memberi masukan kebijakan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *