Salah Itungan Sejak Awal, PLTSA Putri Cempo Mandek Beroperasi

Written by

in

7cloud.asia – Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo Surakarta yang dibangun di era Joko Widodo merupakan satu dari 12 proyek PLTSa yang diinisiasi pemerintah pusat sejak awal 2010-an.

Namun, PLTSa yang digadang-gadang menjadi percontohan waste to energy (pegolahan sampah menjadi energi listrik) itu tak pernah mencapai performa optimal dan kini malah mandek.

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto menjelaskan bahwa mandeknya operasional PLTSa Putri Cempo karena dua aspek utama, yaitu keekonomian proyek dan kesiapan teknis.

Pertama, adanya perubahan tarif jual listrik menjadi pukulan berat bagi operator PLTSa Putri Cempo. 

“Semula diputuskan 18,5 sen dolar per kWh. Setelah ada Perpres 2018, tarif turun menjadi 13,5 sen dolar. Dengan penurunan lima sen dolar itu, proyek ini menjadi tidak ekonomis,” katanya saat memimpin kunjungan kerja spesifik Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII ke Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (14/11/2025).

Baca: Pemerintah targetkan bangun 33 PLTSa di sejumlah kota di Indonesia

Kedua, proyek tidak didukung pemberian tipping fee dari pemerintah daerah—insentif yang lazim diberikan untuk menutup biaya pengolahan sampah. Model “beli putus” membuat PT Putri Cempo menanggung seluruh risiko operasional.

“Di Surabaya memang tidak optimal, tetapi mereka masih punya tipping fee sehingga operator bisa bernapas. Di sini tidak ada,” ujar Sugeng.

Salah hitungan di hulu
Panja juga mencatat kegagalan studi kelayakan awal dalam memprediksi komposisi sampah Kota Solo. PLTSa membutuhkan 500 ton refuse derived fuel (RDF) per hari, namun suplai itu tidak terpenuhi.

“Lebih dari 70 persen sampah adalah sampah rumah tangga yang organik dan belum melalui pemilahan. Bahan bakunya tidak sesuai kebutuhan mesin,” ucap Sugeng.

Salah hitung itu berdampak langsung pada terhentinya operasional PLTSa dan akumulasi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo.

Baca: Mengintip kinerja PLTSa Benowo Surabaya

Pembangunan PLTSA Putri Cempo sejak awal dikritisi masyarakat sipil. WALHI Jawa Tengah dan Yayasan Gita Pertiwi yang tergabung dalam Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyatakan sikap tetap menolak proyek PLTSa Putri Cempo.

Proyek ini baik dari segi pembiayaan maupun teknis, berlawanan dengan prinsip pengelolaan sampah sebagai sumber daya material secara berkelanjutan.

Menurut WALHI, Kota Surakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah dan sedang dilakukan revisi untuk menambahkan aturan mengenai pelarangan penggunaan plastik sekali pakai.

Keberadaan PLTSa Putri Cempo bertentangan dengan semangat pengurangan sampah karena memerlukan jumlah sampah yang besar untuk diolah dan dikonversikan menjadi listrik, sementara Perda tersebut mendorong upaya signifikan dalam pengurangan sampah.

PLTSa Putri Cempo direncanakan menggunakan metode gasifikasi yang termasuk dalam teknologi termal. Terdapat potensi pelepasan emosi dioksin dan furan yang bersifat karsinogenik serta menghasilkan limbah padat berupa fly ash dan bottom ash (FABA).

Baca: DKI Jakarta akan bangun sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)

Residu hasil pembakaran ini termasuk limbah B3 yang membutuhkan penanganan khusus lebih lanjut agar tidak mencemari lingkungan.

Sementara menurut Komisi III DPRD Kota Surakarta, abu terbang dan abu kerak (FABA) sisa pembakaran sampah akan diolah secara langsung menjadi bahan paving tanpa mempertimbangkan aspek kekhususan penanganan limbah B3.

Selain penggunaan teknologi yang tidak ramah lingkungan, proses penyusunan dokumen lingkungan proyek tersebut belum selesai dan masih dalam tahap revisi, meskipun PLTSa Putri Cempo ditargetkan akan selesai pada April 2022.

Seharusnya dokumen kajian lingkungan harus diselesaikan terlebih dahulu agar dapat menjadi bahan bacaan potensi. Ketiadaan dokumen lingkungan memperlihatkan pemerintah kota Surakarta abai terhadap potensi dampak yang ditimbulkan dari proyek berskala besar.

Baca: Pembangkit Listrik Tenaga Sampah: solusi atau masalah baru dalam pengelolaan sampah?

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *