7cloud.asia – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Provinsi Jambi mencatat sekitar 900 hektare (Ha) kawasan di daerah itu masuk dalam kategori kawasan kumuh.
Indikator kawasan kumuh antara lain meliputi aspek tata letak bangunan, pengelolaan sampah, akses air bersih, ketersediaan sarana pemadam kebakaran, serta kondisi sanitasi lingkungan.
Dilansir Antaranews.com, berdasarkan data yang dihimpun, luas kawasan kumuh di Jambi sempat menyusut hingga 120 hektare dalam enam tahun terakhir.
Namun saat ini luas kawasan kumuh di Kota Jambi kembali meluas dan telah mencapai sekitar 900 hektare.
Kepala Dinas Perkim Kota Jambi Mahruzar di Jambi, Jumat (22/8/2025) mengatakan kondisi itu terjadi disebabkan oleh berbagai faktor antara lain tingkat ekonomi masyarakat yang masih rendah, keterbatasan akses terhadap air bersih
Baca: Pembangunan ruang terbuka hijau mikro di kawasan kumuh di Jakarta
Kawasan kumuh juga dipicu penerapan hidup yang belum sesuai dengan standar Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Penanganan yang tidak konsisten membuat beberapa kawasan yang dulu telah berhasil ditata kini kembali menjadi kumuh. Kawasan kumuh baru terus bermunculan sebagai dampak dari pertumbuhan penduduk dan tekanan ekonomi,” katanya.
Keterbatasan anggaran, kata dia, menjadi kendala besar dalam penanganan kawasan kumuh secara menyeluruh.
Saat ini, Kota Jambi memiliki luas wilayah sekitar 17.500 hektare dengan jumlah penduduk sekitar 700 ribu jiwa.
Baca: Memanfaatkan dana abadi perumahan untuk atasi kawasan kumuh di perkotaan
Dari total luasan tersebut, sekitar 65 persen wilayah setempat telah dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman.
Sedangkan 968 hektare pernah dikategorikan sebagai kawasan kumuh, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi tahun 2016.
Mahruzar mengatakan ada sebanyak 61 kelurahan dari total 62 kelurahan pernah memiliki kawasan kumuh dan hanya Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar Jambi, tidak ditemukan indikasi kawasan kumuh.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pembagian kewenangan sesuai luasan, kawasan kumuh di atas 15 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Sedangkan kawasan kumuh seluas 10 sampai 15 hektare ditangani pemerintah provinsi dan di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Leave a Reply