Donald Trump Kenakan Tarif Impor Sebesar 25–40 Persen ke 14 Negara Termasuk Indonesia

Written by

in

7cloud.asia – Presiden Amerika Serikat Donald Trump, pada Selasa (8/7/2025) waktu setempat, mengumumkan pengenaan tarif impor sebesar 25 hingga 45 persen kepada pemimpin 14 negara, termasuk Indonesia.

Lewat akun media sosial, Donald Trump menyatakan bahwa tarif impor yang tercantum dalam surat tarif akan dibayarkan mulai 1 Agustus dan periode tersebut tidak akan diperpanjang.

“Sesuai surat yang dikirimkan ke berbagai negara kemarin, selain surat yang akan dikirimkan hari ini, besok, dan untuk periode singkat berikutnya, TARIF AKAN MULAI DIBAYARKAN PADA 1 AGUSTUS 2025,” tulis Trump di media sosial.

“Tidak ada perubahan hingga tanggal ini, dan tidak akan ada perubahan. Dengan kata lain, semua pembayaran akan jatuh tempo dan dibayarkan mulai 1 AGUSTUS 2025 – Tidak ada perpanjangan yang akan diberikan,” tambahnya.

Baca: Mahkamah Perdagangan Internasional AS batalkan kebijakan tarif impor Donald Trump 

Pada Senin (7/7/2025), Trump membagikan surat tarif impor di media sosial yang berisi tarif untuk 14 negara termasuk Indonesia.

Tarif impor ini antara lain dikenakan pada Tunisia, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Jepang, Afrika Selatan, Bosnia dan Herzegovina, Indonesia, Serbia, Bangladesh, Thailand, Kamboja, Myanmar, dan Laos.

Besaran tarif impor tersebut berkisar antara 25 persen hingga 40 persen. Surat-surat tersebut ditujukan kepada para pemimpin negara, dengan pernyataan: “Sayangnya, hubungan kita jauh dari timbal balik.”

Trump mendesak negara-negara untuk memproduksi barang-barang mereka di Amerika Serikat sebagai cara untuk menghindari tarif.

Baca: Donald Trump akan kenakan tambahan tarif 10 persen pada negara pendukung BRICS

Trump mengatakan bahwa tarif spesifik negara “jauh lebih rendah daripada” tingkat yang dibutuhkan untuk sepenuhnya mengatasi ketidakseimbangan perdagangan mereka dengan AS.

Donald Trump juga memperingatkan bahwa tarif impor dapat dinaikkan di atas tarif masing-masing negara jika negara-negara tersebut merespons dengan tarif mereka sendiri terhadap AS.

Presiden AS itu juga menandatangani dekrit yang memperpanjang masa tenggang tarif, yang akan berakhir pada 9 Juli lalu, ditunda hingga 1 Agustus mendatang.

Sebelumnya Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif impor tinggi bagi negara-negara yang mendukung organisasi antarpemerintah BRICS

Sumber: Antaranews.com/Anadolu

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *