7cloud.asia – Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebut trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki.
Karena itu, okupasi trotoar untuk pedagang kaki lima, parkir kendaraan pun perlintasan motor termasuk perbuatan melanggar hukum.
Pelanggaran penggunaan trotoar, terutama oleh pengendara motor dan pedagang, dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau kurungan penjara.
Pengendara motor yang melintas di trotoar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 275 ayat (2) UU LLAJ, yaitu denda Rp250 ribu hingga Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.
Pedagang yang menggunakan trotoar untuk berdagang juga dapat dikenai sanksi, karena mengganggu fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki.
Baca: Pelanggaran penggunaan trotoar di Jakarta
Hal ini yang menjadi dasar Satpol PP Jakarta Barat saat menertibkan trotoar di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan disterilkan dari pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar.
“Trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki, jangan digunakan untuk berjualan dan parkir kendaraan,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan,nya, Sabtu (10/5/2025).
Agus menjelaskan, personel Satpol akan mengintensifkan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban dan ketentraman umum (Tramtibum) di wilayah tersebut.
“Kami akan berupaya maksimal menjaga tramtibum dan fasilitas publik di area trotoar, terutama di kawasan kantor Wali Kota Jakarta Barat, CNI Puri Kembangan, dan sekitarnya,” terangnya.
Baca: Trotoar di Jakarta belum ramah untuk kelompok disabilitas
Ia meminta masyarakat untuk menggunakan fasilitas berjualan dan parkir yang sudah ada tanpa perlu melanggar aturan.
“Mari bersama-sama kita menjaga tramtibum, kerapian, dan estetika kota,” bebernya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Christianto menegaskan, parkir liar akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan berlaku.
“Kalau ada oknum dari kami terlibat, saya pastikan juga akan diberikan sanksi tegas. Jika masyarakat mengetahui adanya parkir liar bisa segera melapor kepada petugas kami atau melalui aplikasi JAKI,” tandasnya.

Leave a Reply