Pemprov Bali Larang Peredaran Air Minum Dalam Kemasan Kurang dari 1 Liter

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 melarang produsen memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter.

Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster sebagai salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah plastik di Bali.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” kata dia di Denpasar, Minggu (6/4/2025)

Koster menambahkan, kebijakan ini bukan untuk mematikan pengusaha, mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tak sedikit.

Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungannya, dan diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.

Baca: Penggunaan galon berbahan PET daur ulang dalam industri air minum dalam kemasan

“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan,“ terang Koster

Koster lantas menyarankan para produsen air minum untuk menerapkan sistem guna ulang dengan memproduksi air dalam kemasan botol beling.

Untuk menjelaskan langkah yang sedang dilakukan Pemprov Bali ini, akan dilakukan pertemuan dengan para produsen air minum kemasan baik perusahaan besar maupun milik UKM lokal Bali.

“Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh,” kata dia.

Baca: Empat jenis plastik yang dapat didaurulang

Koster memastikan seluruh pengusaha yang mengedarkan produknya di Bali akan diajak berbicara.

Selain produsen, Koster juga mengantisipasi peredaran yang dilakukan oleh pemasok, sehingga surat edaran juga mengatur larangan mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.

Pemprov Bali mengajak masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini.

Untuk implementasinya di lapangan, orang nomor satu di Pemprov Bali itu menugaskan Satpol PP bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat.

Baca: Industri air minum dalam kemasan dan krisis air global

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *