Tag: memilah sampah

  • Gerakan 100 Persen Memilah Sampah Dideklarasikan di Jakarta Utara

    Gerakan 100 Persen Memilah Sampah Dideklarasikan di Jakarta Utara

    7cloud.asia – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mendeklarasikan gerakan 100 persen memilah sampah di fasilitas Refuse Derived Fuel atau RDF Plant Rorotan, Kecamatan Cilincing.

    Gerakan 100 persen memilah sampah menjadi bentuk komitmen bersama untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.

    Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono mengapresiasi, keberhasilan Rorotan dalam menekan volume sampah melalui pemilahan dari sumber.

    Menurutnya, capaian tersebut sejalan dengan target nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, meskipun realisasinya saat ini masih belum optimal.

    “Secara nasional, sampah yang terkelola baru mencapai 26 persen. Angka ini masih jauh dari total timbunan sampah yang mencapai 141.000 ton per hari atau sekitar 50 juta ton per tahun,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

    Diaz menjelaskan, pemilahan sampah di tingkat hulu, khususnya rumah tangga, merupakan syarat utama keberhasilan proyek strategis nasional seperti RDF dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

    Baca: Rorotan Jadi Percontohan 100 Persen Memilah Sampah di Jakarta Utara

    PLTSa, ujarnya, tidak dapat berjalan efisien jika sampah tidak terpilah. Kadar air yang tinggi akan meningkatkan kebutuhan proses pengeringan serta biaya operasional.

    “Upaya di Rorotan ini menjadi langkah penting sebagai persiapan sebelum proyek besar tersebut rampung dalam tiga tahun ke depan,” terangnya.

    Ia berharap, Kelurahan Rorotan dapat menjadi percontohan bagi 31 kelurahan lain di Jakarta Utara dengan hanya mengirimkan sampah residu ke tempat pembuangan akhir (TPA).

    Kita, ujarnya, menginginkan sampah organik diolah menjadi kompos, sampah anorganik dikelola melalui bank sampah, dan hanya menyisakan sampah bernilai rendah yang tidak menimbulkan bau saat diangkut.

    “Targetnya, masyarakat dapat hidup dengan sampah yang terkelola dengan baik,” ungkapnya.

    Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan menegaskan, deklarasi ini menjadi awal dari perubahan budaya dalam pengelolaan sampah.

    Baca: Lebih dari Separuh Warga Bali Telah Memilah Sampah

    “Upaya sesungguhnya dimulai setelah deklarasi ini. Budaya memilah sampah harus diterapkan di rumah tangga, kemudian berkembang di lingkungan RT/RW, hingga menjangkau pasar dan ruang publik,” ucapnya.

    Ia menyampaikan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dari sisi hilir. Sebab, diperlukan kesadaran, kedisiplinan, dan kebiasaan masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumber.

    Pemilahan sampah juga memberikan dampak positif, mulai dari peningkatan kesehatan lingkungan hingga penguatan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan sampah bernilai ekonomi.

    “Kami ingin membuktikan bahwa Jakarta Utara tidak hanya siap mendeklarasikan, tetapi juga mampu melaksanakan. Perubahan ini dimulai dari Rorotan,” bebernya.

    Sementara, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto menambahkan, setelah Rorotan, program ini akan diperluas ke tujuh kelurahan percontohan lainnya, yaitu Penjaringan, Sunter Agung, Pegangsaan Dua, Pademangan Timur, Semper Timur, dan Tugu Utara.

    Gerakan ini menegaskan bahwa persoalan sampah tidak terletak pada lokasi pembuangan, melainkan pada cara pengelolaannya sejak dari rumah tangga.

    “Kami berharap adanya dukungan kebijakan yang lebih kuat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar program ini dapat diperluas dan berjalan secara berkelanjutan,” tandasnya.

    Sebelumnya, sejumlah organisasi lingkungan menilai bahwa pembangunan RDF ataupun PLTSa bukan solusi tepat untuk menyelesaikan krisis sampah. Mereka mendesak pemerintah serius mengurangi produksi sampah dengan kebijakan pembatasan samah plastik.

    Sektor usaha juga diminta ikut bertanggung jawab atas produksi sampah yang mereka hasilkan.

  • Gerakan Memilah Sampah di Rorotan, Jakarta Utara Berhasil Kurangi Sampah Hingga 6 Ton Sehari

    Gerakan Memilah Sampah di Rorotan, Jakarta Utara Berhasil Kurangi Sampah Hingga 6 Ton Sehari

    7cloud.asia – Sejak beberapa bulan terakhir, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara aktif mendorong warganya untuk memilah sampah. Bahkan, wilayah ini dijadikan proyek percontohan untuk pengelolaan sampah terpadu di DKI Jakarta.

    Dan, hasilnya kini makin terasa. Gerakan memilah sampah di kawasan ini berhasil menekan hingga enam ton sampah per hari yang sebelumnya dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

    Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto mengatakan, dalam kurun waktu sekitar 1,5 bulan sejak program tersebut dijalankan, terjadi penurunan signifikan volume sampah yang dibuang ke TPST Bantar Gebang.

    Dari total hampir 60 ribu jiwa di Rorotan, sebelumnya hanya sekitar 5 persen rumah tangga yang memilah sampah.

    “Setelah intervensi lebih dari satu bulan, partisipasi meningkat drastis dan berdampak langsung pada pengurangan sampah hingga lima hingga enam ton per hari,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

    Edy menjelaskan, tantangan utama pengelolaan sampah di Jakarta Utara terletak pada dominasi sampah organik. Dari total sekitar 1.300 ton sampah per hari, hampir separuhnya merupakan sampah organik yang selama ini belum tertangani secara optimal.

    Baca: Rorotan Jadi Percontohan Pemilahan Sampah 100 Persen di Jakarta Utara

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya tidak hanya menggencarkan edukasi, tetapi juga memperkuat sarana dan prasarana pendukung.

    Upaya yang dilakukan antara lain dengan membagikan 410 unit tong drop point di tingkat RT, 11.982 ember pemilahan untuk rumah tangga, 93 unit timbangan gantung, 650 unit Lodong Sisa Dapur (losida), serta 12 unit tong komposter.

    “Kami juga menghadirkan dukungan teknologi pengolahan sampah, seperti mesin pencacah dan bioreaktor untuk mempercepat proses penguraian sampah organik,” terangnya.

    Ia menambahkan, sistem pengelolaan sampah di Rorotan kini berjalan lebih terstruktur. Warga memilah sampah dari rumah, kemudian mengumpulkannya di titik drop point.

    Sampah organik selanjutnya diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) untuk diolah menjadi bubur sampah yang dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan bahan budidaya maggot.

    “Dalam satu bulan, volume sampah organik yang berhasil dikelola mencapai 21 hingga 25 ton. Ini tidak hanya mengurangi beban TPST Bantargebang, tetapi juga membuka peluang ekonomi sirkuler di tingkat masyarakat,” ungkapnya.

    Baca: Pembangunan PLTSa Harus Disertai Kewajiban Memilah Sampah

    Menurutnya, keberhasilan tersebut turut didukung oleh peran aktif kader Gerakan Pilah Sampah (GPS), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), penyuluh lingkungan hidup, serta kolaborasi berbagai pihak, termasuk sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

    Ia menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara berencana mereplikasi keberhasilan Rorotan ke wilayah lain sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

    “Rorotan menjadi contoh bahwa dengan kolaborasi dan perubahan perilaku, pengurangan sampah dapat dilakukan secara cepat dan terukur,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kader GPS RW 06, Kelurahan Rorotan, Juju (56) menegaskan siap mendukung penuh program tersebut. pemilahan sampah kini mulai menjadi kebiasaan warga, mulai dari rumah hingga ke titik penampungan.

    “Alhamdulillah, tidak ada kesulitan. Warga sudah mulai terbiasa memilah sampah dari rumah. Kami juga terus mengingatkan dan membantu warga lainnya agar semua berjalan lancar,” ucapnya.

    Ia berharap, program ini dapat terus berjalan secara konsisten dan tidak kembali pada kebiasaan lama membuang sampah tanpa pemilahan.

    “Semoga semua warga tetap berkomitmen. Ini bukan hanya untuk lingkungan yang bersih, tetapi juga untuk masa depan anak cucu kita,” tandasnya.

    Baca: Lebih Separuh Warga Bali Telah Memilah Sampah

  • Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPST Bantargebang Mulai Diberlakukan Agustus Mendatang

    Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPST Bantargebang Mulai Diberlakukan Agustus Mendatang

    7cloud.asia – Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengatakan, pada bulan Agustus mendatang, hanya 50 persen sampah residu yang dibuang ke TPST Bantargebang.

    Dilansir di laman resmi pemkot Jakarta Pusat, Arifin mengatakan bahwa dirinya telah mengintruksikan kepada para lurah untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mulai dari sekarang memilah sampah dari sumber rumah tangga.

    “Baik sampah organik maupun non organik harus dipilah,” katanya saat rakorwil, di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (14/4/2026).

    Selain pemilahan sampah, lanjut Arifin, bank sampah di tiap RW harus aktif, betul-betul berjalan sehingga sampah yang organik bisa dikelola.

    “Sampah organik yang dikelola nanti bisa menjadi pendapatan masyarakat di RW masing-masing. Lalu yang non organiknya yang akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jika sampah itu bisa ditangani langsung di lingkungan tersebut bisa jauh lebih baik,” ucapnya.

    Arifin kembali menegaskan agar para lurah dapat mencari formula, dan strategi bagaimana mengurangi sampah dari sumbernya. Ia juga meminta kepada bagian Umum dan Protokol Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak ada lagi setiap rapat menggunakan snack box dan minuman botol plastik.

    “Kita harus sudah merubah cara kita untuk pengurangan sampah dimulai dari diri kita masing-masing. Rapat harus bawa tambler, penyajian makanan pakai piring sehingga tak ada lagi sampah yang dihasilkan dari kegiatan rapat,” jelasnya.

    Baca: Gerakan Memilah Sampah di Rorotan, Kurangi Sampah Hingga 6 Ton Sehari

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Pemprov DKI Jakarta Fahmi Hermawan menambahkan, masyarakat Jakarta harus sudah mulai bisa mengurangi dan memilah sampah. Hakikat dari pengelolaan sampah ialah memilah.

    “Sampah bukan hanya persoalan pemerintah tetapi semua stakeholder untuk mulai mengelola, mengurangi sampah di tingkat sumbernya. Karena di tahun 2027 sudah tidak ada lagi sampah yang dibuang ke Bantargebang,” tandasnya.

    Menindaklanjuti instruksi ini, dilakukan sosialisasi pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang yang diikuti ratusan tokoh masyarakat dari delapan kelurahan se-Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Sosialisasi ini digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat di aula kantor Kecamatan Kemayoran, Selasa (21/4/2026).

    Kasudin LH Jakarta Pusat, Slamet Riyadi mengatakan, kunci utama penanganan sampah yakni kesadaran warga untuk memilah sampah langsung dari sumbernya, yaitu rumah tangga.

    “Beberapa langkah nyata yang dapat dilakukan untuk menekan volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang melalui pemilahan organik dan anorganik agar penanganannya lebih efektif,” ujarnya dilansir beritajakarta.id.

    Baca: Rorotan Jadi Percontohan Pemilahan Sampah 100 Persen

    Slamet mengungkapkan, sampah anorganik yang bernilai ekonomis dapat disetorkan ke Bank Sampah yang kini sudah tersedia di setiap RW di Jakarta Pusat.

    “Sementara sampah organik diimbau untuk diolah menjadi kompos atau digunakan sebagai pakan maggot agar lebih bermanfaat,” ungkapnya.

    Ia juga mengajak perwakilan peserta sosialisasi menerapkan gaya hidup ramah lingkungan seperti membawah kantong belanja ramah lingkungan dan wadah kotak sendiri bagi ibu – ibu saat berbelanja ke pasar untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

    “Membawa kantong belanja dan kotak plastik sendiri ke pasar akan secara signifikan mengurangi tumpukan plastik yang dibawa pulang dari pasar ke rumah,” paparnya.

    Slamet juga mengapresiasi inisiatif salah satu Bank Sampah di Kemayoran yang secara swadaya memiliki mesin pencacah sampah.

    Baca: Pemkot Jakarta Pusat Dorong Sekolah dan Perkantoran Memilah Sampah

    Ke depannya, Sudin LH Jakpus akan menyosialisasikan kepada para petugas gerobak sampah agar tetap menjaga pemilahan sampah yang sudah dilakukan warga dari rumah.

    “Petugas diwajibkan menyediakan karung atau tempat terpisah di gerobak agar sampah yang sudah dipilah tidak tercampur kembali,” paparnya.

    Ia optimistis sosialisasi melalui tokoh masyarakat di delapan kecamatan se Jakarta Pusat yang digelar secara bertahap akan disebarluaskan kembali kepada warga di lingkungan masing-masing.

    Dengan demikian, akan muncul komitmen bersama mengurangi sampah untuk dibuang ke TPST Bantargebang.

    “Kami yakin sosialisasi ini akan disebarluaskan kepada warga di delapan kelurahan se Jakpus sehingga terbentuk kesadaran bersama mengurangi pembuangan sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang,” tambahnya.

     

  • Mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Didorong Memilah Sampah dari Rumah

    Mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Didorong Memilah Sampah dari Rumah

    7cloud.asia – Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya akan menerima sampah residu karena itu Pemprov DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk memilah sampah.

    Sosialisasi agar warga memilah sampah pun gencar dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) di lima wilayah administrasi Kota Jakarta.

    Salah satunya dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan yang terus melakukan sosialisasi memilah sampah dari sumber kepada berbagai elemen masyarakat.

    Hal ini untuk mengurangi volume pembuangan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

    “Nantinya, sampah yang masih tercampur tidak lagi dapat langsung dibuang ke TPST Bantargebang tanpa melalui proses pemilahan terlebih dahulu,” terang Kepala Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Dedy Setiono.

    Baca: Lebih Separuh Warga Bali Telah Memilah Sampah

    Dedy mengatakan, sosialisasi saat ini menyasar kawasan permukiman, instansi pemerintah, perkantoran swasta, satuan pendidikan, hingga sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

    “Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya memilah sampah sejak dari rumah atau titik awal penghasilnya,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

    Dedy menjelaskan, langkah tersebut menjadi semakin penting seiring rencana pemberlakuan kebijakan baru mulai 1 Agustus 2026, di mana TPST Bantar Gebang hanya akan menerima sampah residu.

    “Nantinya, sampah yang masih tercampur tidak lagi dapat langsung dibuang tanpa melalui proses pemilahan terlebih dahulu,” terangnya.

    Menurutnya, di sektor pendidikan, intervensi juga dilakukan melalui program Adiwiyata yang berfokus pada pembentukan kebiasaan pengelolaan sampah di lingkungan sekolah, tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga tenaga pendidik dan pengelola kantin.

    Baca: 20 Kota di Dunia Dipercaya Memimpin Gerakan Menuju Kota Nol Sampah

    “Untuk sampah sisa makanan di kantin, kami telah menganjurkan pengolahan melalui metode biopori jumbo dan penggunaan tong komposter,” ungkapnya.

    Ia berharap, melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif dan berkelanjutan, masyarakat tidak hanya memahami pentingnya pemilahan sampah, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

    Pemilahan sampah diharapkan tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kewajiban bersama demi mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

    “Mudah-mudahan dengan upaya bersama ini, permasalahan sampah di Jakarta dapat teratasi dengan baik, seiring pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis,” tandasnya.

    Baca: Dari Kuala Lumpur hingga San Fransisco, Kisah Sukses Pemerintah Kota Mengelola Sampah Perkotaan

  • Krisis Sampah di Bali Mencoreng Citranya sebagai Tujuan Wisata Dunia

    Krisis Sampah di Bali Mencoreng Citranya sebagai Tujuan Wisata Dunia

    7cloud.asia – Aksi bakar sampah di Bali marak sejak kebijakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dalam rangka menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali. TPA Suwung ditutup pada 1 Maret 2026 lalu.

    Penutupan TPA Suwung ditujukan untuk menjaga daya saing pariwisata dan keberlanjutan lingkungan Bali yang dinilai rentan lantaran persoalan sampah yang tak kunjung tuntas.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, pada akhir tahun lalu, mengatakan persoalan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan serius bagi kesehatan masyarakat.

    “Saya meminta seluruh kepala daerah memiliki keberanian mengambil keputusan strategis dan komitmen kuat untuk menghentikan praktik open dumping sesuai amanat undang-undang,” ujar Hanif, seperti dilansir dari situs resmi kemenlh.go.id.

    Hanif menegaskan, penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali untuk membuktikan bahwa destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan lingkungan yang setara.

    Baca: Lebih Separuh Warga Bali Telah Memilah Sampah

    Dia lantas menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Denpasar dan Badung.

    Sebelumnya diberitakan, Pemprov Bali akan membangun Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dijadwalkan beroperasi pada 2027-2028 mendatang.

    Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani kerja sama strategis pembangunan infrastruktur PSEL itu bersama pemerintah pusat pada Selasa (21/04/2026).

    Proyek tersebut diharapkan dapat mengubah sampah menjadi sumber energi listrik terbarukan, sekaligus mengurangi beban TPA Suwung, serta meningkatkan ketahanan energi di Bali.

    Selama masa transisi menuju PSEL, pengelolaan sampah di Bali diperketat dari sumbernya, khususnya terkait pemilahan sampah organik. Nantinya, sampah anorganik dan residu yang berkualitas saja yang akan dibawa ke TPA Suwung.

    Baca: 20 Kota di Dunia Dipercaya Memimpin Gerakan Menuju Kota Nol Sampah

    Oleh karena itu, Koster melanjutkan, TPA Suwung akan kembali ditutup untuk sampah organik seperti instruksi Menteri Lingkungan Hidup. Saat ini, TPA Suwung kembali menerima sampah organik setelah digeruduk ratusan truk sampah yang berdemo pada Kamis (16/04/2026).

    Forum Swakelola Sampah Bali (SSB) berhasil melakukan audiensi dengan Pemprov Bali dan hasilnya TPA Suwung dibuka dua kali seminggu untuk pembuangan sampah organik.

    Dilansir BBC, Ketua Forum SSB Wayan Suarta mengatakan kebijakan itu menimbulkan polemik baru karena kondisi TPS3R Sesetan, Kesiman Kertalangu, dan Padangsambian sudah kelebihan muatan (overload).

    Sehingga, para pengelola bingung tujuan pengangkutan sampah dari masyarakat mau dibawa ke mana.

    “Sampah organik itu harus dibuang ke beberapa TPS. Tetapi, semuanya menolak karena alasan overload. Padahal, kami semua, baik jasa pengangkut maupun warga sudah mengikuti aturan dan arahan pemerintah untuk memilah-milah sampah. Karenanya, kami berdemo agar TPA Suwung dibuka tanpa pembatasan sampai fasilitas PSEL beroperasi,” imbuh Wayan.

    Baca: Pembangunan PLTSa Harus Dibarengi dengan Kebijakan Pengurangan dan Pemilahan Sampah

    Wayan Juniarta, petugas di TPS3R Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, mengaku kelebihan muatan sampah. Pasalnya, sekitar 5 ton sampah per hari diangkut dari rumah tangga di 11 dusun/banjar dinas di bawah Desa Kesiman Kertalangu.

    “Kami juga kewalahan. Belum lagi harus memilah sampah yang tercampur, waktu kami habis di situ,” katanya.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, timbulan sampah di Bali pada 2025 mencapai 3.400-3.436 ton per hari.

    Jika dirinci, komposisi sampah organik mencapai 68,82 persen dan plastik 13,64 persem. Lebih dari 71 persen sampah tidak terkelola.

    Gus Norma, aktivis lingkungan sekaligus founder Bersih-bersih Bali, menilai karut marut sampah di Bali terjadi karena rendahnya political will pemerintah pusat maupun provinsi.

    “Kisah klasik (sampah di Bali). Seakan-akan disengaja begitu, karena memang pemerintahnya tak sepenuh hati. Jadi, masyarakatnya seperti di-prank (dikerjai) terus,” keluhnya.

    Baca: Pembangunan PLTSa Bukan Solusi Tepat untuk Atasi Krisis Sampah

    Ia menilai, untuk mengatasi persoalan sampah di Bali, pemerintah hanya menerbitkan regulasi dan sanksi, tanpa inovasi dan solusi.

    “Jadi regulasinya ada, sanksinya disiapkan, meski tidak ada penegakan hukum yang tegas. Tetapi, masyarakat tidak diedukasi dengan baik tentang pemilahan sampah, mengolah sampah organik, dan sebagainya,” tuturnya.

    Gus Norma melanjutkan, pemerintah menyiapkan teknologi tinggi untuk mengolah sampah dengan anggaran negara, tetapi tidak menerapkan pola diet sampah atau pengolahan sampah.

    Padahal, di Bali ada banyak komunitas yang berinovasi mengolah sampah dengan cara-cara sederhana dan anggaran rendah yang terbukti berhasil. Gus Norma mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menggandeng komunitas tersebut.

    Gus Norma juga menyinggung kebiasaan masyarakatnya yang belum terbangun dengan baik soal memilah sampah. Tidak heran, kebijakan memilah sampah membuat banyak rumah tangga terkaget-kaget dan merasa kerepotan.

    “Jadi jangan hanya menyalahkan gubernur. Ini PR (pekerjaan rumah) semua, dari pimpinan tertinggi sampai perbekel (kepala desa), yang paling dekat dengan masyarakat,” jelasnya.

    Karenanya, Gus Norma menilai percuma pemerintah membangun teknologi tinggi pengolahan sampah atau membuka TPS baru jika masyarakatnya tidak diedukasi dengan baik upaya untuk memilah dan mengolah sampah dari rumah tangga.

  • Atasi Masalah Sampah, DKI Jakarta Percepat Pembangunan PLTSa

    Atasi Masalah Sampah, DKI Jakarta Percepat Pembangunan PLTSa

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menandatangani kerja sama dengan Danantara untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, PLTSa akan dibangun di Bantargebang, Bekasi Jawa Barat dan Tanjungan serta Sunter, Jakarta Utara.

    Masing-masing PLTSa tersebut memiliki kapasitas pengolahan sampah sebesar 3.000 ton per hari (Bantargebang), yang terdiri dari 2.000 ton sampah baru dan 1.000 ton sampah lama dari TPST Bantargebang.

    Sedangkan PLTSa di Sunter diproyeksikan memiliki kapasitas sekitar 2.500 ton sampah baru per hari.

    “Hari ini Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Danantara untuk dua lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Satu di Bantargebang dan satunya di Tanjungan, di Kamal Muara,” ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/5/2026).

    Baca: Pembangunan PLTSa bukan solusi tepat untuk atasi krisis sampah

    Pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah ini menjadi komitmen Pemprov DKI untuk menuntaskan persoalan sampah di Jakarta.

    Proyek ini akan melengkapi infrastruktur pengolahan sampah yang sudah ada yakni RDF Plant di Rorotan, Jakarta Utara yang memiliki kapasitas 2.000 ton sampah baru per hari

    Meski menuai kontroversi, RDF Plant Rorotan telah beroperasi untuk mengurangi tumpukan sampah di berbagai wilayah di Jakarta.

    “Sehingga dengan demikian, DKI Jakarta akan ada tiga pembangkit listrik tenaga sampah, ditambah dengan RDF Rorotan yang sekarang ini sebenarnya sudah beroperasi,” kata dia.

    Baca: Indonesia darurat sampah, hanya 40 persen sampah yang terkelola dengan baik

    Tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur pengolahan sampah, Pemprov DKI juga akan mewajibkan warga Jakarta untuk memilah sampah.

    Dalam waktu dekat, Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan deklarasi pemilahan sampah di Jakarta.

    Gerakan memilah sampah bersama ini sudah mulai dilakukan di beberapa daerah seperti Rorotan dan Cilincing, Jakarta Utara beberapa waktu lalu

    “Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan. Dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta,” jelas Pramono.

  • Ketua DPR Dukung Budaya Memilah Sampah Jadi Gerakan Nasional

    Ketua DPR Dukung Budaya Memilah Sampah Jadi Gerakan Nasional

    7cloud.asia – Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik kebijakan yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Menurutnya, kebijakan seperti seharusnya menjadi gerakan nasional.

    “Budaya Pilah Sampah harus jadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota atau lingkungan kita,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

    Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, aturan tersebut akan mulai diberlakukan mulai hari Minggu, 10 Mei.

    Adapun aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

    Masing-masing jenis sampah memiliki mekanisme pengolahan lanjutan yang berbeda. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester.

    Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang. Sisanya melalui penanganan khusus.

    Ingub ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha.

    Tak hanya itu, peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat di mana RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.

    Puan pun memandang kebijakan wajib pilah sampah yang mulai akan diterapkan di Jakarta sebagai langkah penting yang perlu didukung bersama, bukan hanya sebagai program teknis pengelolaan lingkungan.

    “Kebijakan ini juga menjadi bagian dari perubahan budaya hidup masyarakat perkotaan yang semakin mendesak untuk dilakukan,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

    Menurut Puan, persoalan sampah di kota besar sudah tidak lagi sekadar identik dengan kebersihan lingkungan.

    “Yang dipertaruhkan hari ini adalah kualitas kesehatan masyarakat, kualitas ruang hidup generasi muda, serta kemampuan kota-kota besar Indonesia bertahan menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan jangka panjang,” imbuh Puan.

    “Karena itu, kebijakan pilah sampah perlu dipandang sebagai langkah awal membangun kesadaran kolektif bahwa pola konsumsi dan pola membuang sampah masyarakat selama ini tidak lagi sebanding dengan kemampuan lingkungan menampungnya,” lanjutnya.

    Puan juga menilai persoalan terbesar pengelolaan sampah nasional bukan semata volume sampah yang terus meningkat, tetapi karena kebiasaan melihat sampah sebagai sesuatu yang ‘hilang’ setelah diangkut dari rumah.

    “Padahal, sampah yang tidak dikelola dengan baik pada akhirnya kembali menjadi persoalan kesehatan, pencemaran, banjir, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat,” jelas Puan.

    Oleh karenanya, Puan mendukung langkah pemerintah daerah yang mulai mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pengelolaan sampah.

    “Dan saya berharap kebiasaan memilah sampah dapat berkembang ke daerah-daerah lain hingga akhirnya menjadi sebuah kebijakan nasional seperti yang dilakukan negara-negara maju,” ujarnya.

    Meski begitu, Puan mengingatkan bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui kewajiban administratif. Menurutnya dibutuhkan dukungan dan komitmen nyata dari regulator.

    “Negara juga perlu memastikan masyarakat memperoleh kemudahan sistem, edukasi yang berkelanjutan, dan kepastian bahwa sampah yang sudah dipilah benar-benar dikelola dengan baik dan tepat,” terang Puan.

  • Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Warga Memilah Sampah Rumah Tangga Menjadi Empat Kategori

    Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Warga Memilah Sampah Rumah Tangga Menjadi Empat Kategori

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong warganya untuk memilah sampah rumah tangga.

    Pemilahan ini wajib dilakukan dari rumah mulai 10 Mei 2026 sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.

    Menurut Instruksi Gubernur ini warga Jakarta kini wajib memilah sampah rumah tangga menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

    Mengutip laman JDIH Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (13/5/2026), gerakan memilah sampah mengajak masyarakat memisahkan sampah organik dan anorganik

    Sehingga nantinya sampah yang dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) hanya sampah residu. Langkah ini untuk menurunkan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

    Pemprov DKI Jakarta juga memastikan pengawasan pengelolaan sampah di sektor usaha. Setelah deklarasi gerakan pilah sampah, pengawasan pengelolaan sampah di hotel, restoran, dan kafe akan diperketat.

    Baca: Mulai Agustus TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

    Selama ini, sektor tersebut termasuk penghasil sampah dalam jumlah besar di Jakarta. Pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan pengelolaan sampah bakal dikenai sanksi, meski bentuk sanksinya belum dirinci.

    Dalam Ingub, sampah rumah tangga kudu dipilah menjadi empat kategoori sampah, berikut penjelasannya satu per satu:

    1. Sampah organik,
    Sampah organik adalah sampah yang mudah terurai secara alami dan ditempatkan dalam wadah warna hijau. Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun, dan sampah mudah terurai lainnya.

    Pemprov DKI Jakarta akan mengolah sampah organik melalui metode komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), dan biodigester.

    2. Sampah anorganik,
    MAsuk dalam kategori ini yakni sampah yang masih dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Contohnya kertas, kardus, plastik, botol kaca, dan logam.

    Sampah anorganik nantinya diproses melalui bank sampah maupun pihak pengolah lainnya atau offtaker.

    Baca: Jakarta Selatan Andalkan Biopori Jumbo dan Teba Modern untuk Pengelolaan Sampah Organik

    3. Sampah B3,
    Sampah bahan berbahaya dan beracun ini berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan sehingga harus dipisahkan secara khusus. Contohnya baterai, limbah elektronik, lampu, dan kemasan bahan kimia rumah tangga.

    Sampah B3 wajib dibuang ke fasilitas khusus tempat penampungan sementara B3 dan tidak boleh dicampur dengan jenis sampah lain.

    4. Sampah residu,
    Sampah residu adalah sampah yang tidak bisa diolah melalui metode pengolahan organik maupun daur ulang. Contohnya popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, dan jenis sampah lain yang sulit didaur ulang.

    Sampah residu akan diproses di fasilitas RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari pengolahan energi alternatif.

    Data yang ada mencatat, komposisi sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang menunjukkan sisa makanan mendominasi dengan kontribusi 43 persen, disusul plastik 28 persen, kain 8 persen, kertas 5 persen, serta jenis lain seperti kayu, rumput, PET, sampah B3, dan karet atau kulit dalam jumlah lebih kecil.

    Dominasi sampah organik dan plastik menunjukkan sumber utama masalah sampah Jakarta berasal dari aktivitas rumah tangga harian, mulai dari sisa makanan, kemasan belanja, botol plastik, hingga limbah dapur.

    Selama ini, sebagian besar sampah tercampur menjadi satu sehingga menyulitkan proses daur ulang maupun pengolahan lanjutan. Akibatnya, sampah yang masih bisa dimanfaatkan kembali justru berakhir di TPST Bantargebang.

  • Pemprov DKI Siapkan Insentif Pajak untuk Sektor Horeka yang Aktif Memilah Sampah

    Pemprov DKI Siapkan Insentif Pajak untuk Sektor Horeka yang Aktif Memilah Sampah

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyelenggarakan kompetisi gerakan memilah sampah untuk sektor industri hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

    Untuk mendorong gerakan memilah sampah di sektor horeka ini, Pemprov DKI akan menyiapkan insentif pajak bagi pemenang kompetisi tersebut.

    “Tadi saya menyampaikan, Pemerintah DKI Jakarta akan melombakan hal ini karena masyarakat kita itu kan paling senang untuk dilombakan. Yang terbaik, juara hadiahnya insentif pajak,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (7/6/2026).

    Dilansir beritajakarta.id, kompetisi gerakan memilah sampah ini digelar untuk memacu semangat seluruh lapisan masyarakat, termasuk sektor industri dalam mengelola sampah yang dihasilkan.

    Pramono berharap, gerakan memilah sampah akan semakin masif dilakukan oleh masyarakat Jakarta sehingga dampak positifnya dapat langsung dirasakan, seperti penurunan polusi dan volume sampah.

    “Dan kami akan lombakan untuk itu supaya ini menjadi gerakan yang masif, yang memberikan dampak manfaat bagi masyarakat,” kata dia.

    Baca: Mulai Agustus TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

    Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam mengelola sampah. Karena itu, ia ingin gerakan pilah sampah ini tidak hanya menjadi gerakan musiman, melainkan menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat.

    Pramono ingin gerakan memilah sampah ini benar-benar menjadi budaya, bukan menjadi gerakan yang hanya musiman karena adanya Ingub.

    “Tetapi sudah menjadi gerakan kebersamaan yang ada di masyarakat seluruh lapisan, mulai dari horeka (hotel, restoran, kafe) sampai dengan masyarakat terbawah,” ucap Pramono.

    Pemprov DKI Jakarta memang terus menggencarkan gerakan memilah sampah. Edukasi memilah sampah dilakukan hingga wilayah kelurahan dan juga memanfaatkan event car free day.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin mengatakan, momentum car free day menjadi sarana yang efektif untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

    “Kami memanfaatkan kegiatan HBKB sebagai ruang edukasi publik untuk mendorong masyarakat membiasakan pilah sampah sejak dari sumbernya,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

    Baca: Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Warga Memilah Sampah Rumah Tangga Menjadi Empat Kategori

    Dalam kegiatan tersebut, DLH DKI Jakarta akan menyiapkan tempat sampah pilah di sejumlah titik strategis, termasuk area tenant, titik kumpul pengunjung, dan fasilitas pendukung lainnya.

    Setiap wadah sampah akan dilengkapi penanda sesuai jenis sampah guna memudahkan masyarakat melakukan pemilahan.

    “Melalui penyediaan fasilitas dan kampanye langsung di lapangan, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang baik semakin meningkat,” katanya.

    Selain itu, DLH DKI Jakarta juga akan menghadirkan booth edukasi yang menampilkan informasi mengenai pengelolaan sampah dan pentingnya penerapan prinsip pengurangan sampah dari sumber.

    “Berbagai media kampanye, seperti spanduk edukasi dan materi sosialisasi lainnya, akan digunakan untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas,” ucapnya.

  • Masifkan Gerakan Memilah Sampah, Lurah di Jakarta Pusat Diminta Rumuskan Sanksi Administrasi

    Masifkan Gerakan Memilah Sampah, Lurah di Jakarta Pusat Diminta Rumuskan Sanksi Administrasi

    7cloud.asia – Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta lurah bersama pengurus RT dan RW untuk merumuskan sanksi administrasi kepada warga yang belum memilah sampah dari rumah masing masing.

    Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan hal ini sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

    “Perumusan sanksi administrasi harus disepakati bersama melalui musyawarah mufakat. Jadi, tidak ada unsur memaksa,” ujarnya usai memimpin Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Ruang Pola Kantor Wali Kota, Selasa (9/6/2026).

    Arifin menambahkan, dirinya telah mengintruksikan 44 lurah untuk lebih masif menerapkan gerakan memilah sampah dari sumbernya kepada warga masing-masing.

    “Saya sudah mengintruksikan 44 lurah agar mendata rumah warga yang sudah maupun belum melakukan pemilahan sampah dari sumbernya,” ujar Arifin seperti dikutip beritajakarta.id.

    Baca: Mulai Agustus TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

    Disebutkan Arifin, gerakan memilah sampah di Jakarta Pusat dilaksanakan secara bersama agar secara bertahap sampah yang dibuang ke TPST Bantar Gebang dapat berkurang hingga 100 persen pada 2027 nanti.

    “Kami optimis dapat mengurangi pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang melalui kerja sama semua pihak,” tandasnya.

    Arifin juga telah mengintruksikan para lurah di wilayahnya menginventarisir sarana dan prasarana untuk mendukung proses pemilahan sampah. Termasuk memanfaatkan ruang terbuka hijau sebagai tempat komposter besar.

    “Pembuatan lubang komposter besar perlu kolaborasi semua pihak, termasuk CSR guna mendukung pemilahan sampah,” paparnya.

    Kepada Sudin Lingkungan Hidup, Arifin mengaku, sudah meminta agar memberikan laporan data pengangkutan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersebar di delapan kecamatan setiap pekan.

    “Pelaporan bertujuan mengetahui secara pasti apakah pembuangan sampah di TPS sudah berjalan optimal,” ujarnya.

    Baca: Pemprov DKI Siapkan Insentif Pajak untuk Sektor Horeka yang Aktif Memilah Sampah

    Pemprov DKI Jakarta, lewat Ingub nomor 5 tahun 2026 mendorong gerakan memilah sampah untuk mengurangi beban sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

    Ingub ini mewajibkan seluruh warga, kantor, dan tempat usaha di Jakarta untuk memilah sampah secara mandiri.

    Oleh sejumlah pihak kebijakan ini dikritik. Greenpeace menilai Ingub No. 5 Tahun 2026 menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terkungkung dalam narasi tanggung jawab individu.

    Padahal, riset Greenpeace Indonesia (2021) menemukan bahwa sebagian besar masyarakat (70 persen) sudah bersedia untuk beralih ke sistem guna ulang.

    Namun, niat baik ini masih terhambat oleh minimnya alternatif yang dapat dipilih oleh warga untuk mengurangi penggunaan plastik.

    Alih-alih membebankan pengurangan sampah pada masyarakat, Greenpeace mendorong perusahaan dan pemerintah berinovasi menjadi batu sandungan warga untuk mencapai solusi krisis iklim yang berkelanjutan.