Tag: pagar laut

  • Komisi III DPR Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pagar Laut dan Pengkavlingan Laut di Tangerang

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pemasangan pagar laut dan pengkavlingan di pesisir Tangerang, Banten.

    Abdullah menganggap telah banyak undang-undang yang dilanggar dalam pembuatan pagar laut dan adanya sertifikat di atas laut Tangerang ini.

    Sertifikat pagar laut di Tangerang tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi melanggar beberapa peraturan diantaranya UU tentang KUHP, UU tentang Pokok Agraria, UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    UU tentang Kelautan, UU tentang Sumber Daya Air, UU Tentang Ciptakerja dan UU tentang Tindak Pidana Korupsi juga dilanggar dengan adanya pagar laut dan sertifikat di atas laut ini.

    “Ingat, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum,” ujar Abdullah dalam siaran pers seperti dikutip Antaranewsom, Rabu (29/1/2025).

    Baca: PDI Perjuangan dorong pembentukan Pansus Kasus Pagar Laut

    Ditambah lagi adanya warga Desa Kohod yang melaporkan dugaan masalah pencatutan namanya dalam sertifikat HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Abdullah khawatir, jika tak ada proses hukum maka akan membuktikan anggapan banyak pihak yang menilai negara kalah dengan oligarki.

    ”Ini akan memunculkan stigma, kalau punya kuasa politik dan bisnis, melanggar aturan akan aman saja. Tidak dapat dibenarkan hal ini,” tegas dia.

    Menurut Abdullah, pemilik pagar laut di Tangerang, Banten terdiri dari perusahaan dan pribadi. Total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.

    Dia memaparkan, PT Agung Intan Makmur diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

    Baca: Sejumlah kalangan desak proses hukum atas kasus pagar laut di Tangerang

    Dia melanjutkan, penegakan hukum dengan menetapkan tersangka atas kasus pagar laut menjadi hal yang harus dilakukan aparat saat ini, mengingat pemasangan pagar tersebut menimbulkan korban yakni kerusakan alam.

    Tidak hanya itu, para nelayan yang umumnya mencari nafkah di laut sekitar lokasi juga terhambat dalam mencari mata pencahariannya.

    Politisi dari PKB ini melanjutkan, Ombudsman RI telah merinci data kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan pagar laut.

    Data Ombudsman yang dimiliki Abdullah mencatat kerugian per tahun mencapai Rp116,91 miliar per tahun.

    Baca: Walhi sebut penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi langgar hukum

    Rinciannya mulai dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kemudian peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun dan kerusakan ekosistem laut sebesar Rp5 miliar per tahun.

    Karenanya, untuk menuntaskan permasalahan pagar laut, dia meminta seluruh pihak, termasuk penegak hukum untuk berkolaborasi dalam mengusut aktor-aktor dibalik pemasangan pagar laut ini.

    Dia juga berharap agar hukum ditegakkan secara adil demi menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang taat akan konstitusi.

    “Ini sebagai bentuk dukungan terhadap misi bidang hukum Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelas dia.

  • Tak Hanya Merusak Lingkungan, BRIN Sebut Pagar Laut Rugikan Nelayan

    Tak Hanya Merusak Lingkungan, BRIN Sebut Pagar Laut Rugikan Nelayan

    7cloud.asia – Pagar laut yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat tak hanya berdampak serius bagi lingkungan atau ekologi. Tetapi juga berdampak pada ekonomi dan sosial wilayah sekitar.

    Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Subarudi menjelaskan pagar laut merusak lingkungan laut termasuk kerusakan ekosistem terumbu karang sekitar.

    “Pola arus berubah, lamun sebagai habitat ikan juga rusak dan mengganggu ekosistem laut,” ujar Subarudi seperti yang dilansir Antaranews.

    Lebih jauh Subarudi menjelaskan keberadaan pagar laut yang dapat menjadi awal upaya reklamasi tersebut juga mengancam keadilan akses sumber daya bagi masyarakat setempat yang mata pencahariannya bergantung pada hasil laut.

    Baca: Pagar laut tak cukup dibongkar tapi harus ada proses hukum

    Menurutnya pemagaran wilayah perairan merupakan sebuah kontradiksi dengan prinsip pemanfaatan umum kawasan pesisir yang dijamin oleh pemerintah daerah.

    “Adanya berbagai pihak yang saling klaim kepemilikan memberikan dampak sosial-ekologi yang signifikan,” jelasnya.

    Selain itu, adanya pemblokiran akses ke jalur laut juga secara khusus akan memberikan dampak kepada kondisi masyarakat lokal yang sudah rentan.

    Berdasarkan estimasi sementara Ombudsman RI, kerugian nelayan sebesar Rp9 miliar selama tiga bulan terakhir akibat pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang.

    Baca: PDIP dorong pembentukan pansus selidiki pagar laut

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ditemukan berada di wilayah 16 desa di enam kecamatan Kabupaten Tangerang.

    Tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Meski saat ini proses pembongkaran tengah dilakukan oleh tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta nelayan,  tetapi pemasangan pagar laut tersebut belum terungkap dalangnya.

    Karena itu, perlu proses hukum pidana terkait pembangunan pagar laut di Tangerang yang diduga milik Agung Sedayu Group ini.

    Baca: Membongkar kejanggalan di balik pagar laut Tangerang

    Mantan Menkopolkam, Mahfud MD lewat cuitan di akun X, menegaskan kasus pagar laut Tangerang harus segera dinyatakan sebagai kasus pidana. Pakar hukum tata negara ini meminta pemerintah tegas dengan kasus ini.

    Bahkan, Mahfud menyebut sudah masuk ranah pidana karena adanya sertifikat ilegal yang diduga kuat diperoleh melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.

    “Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana,” tulis Mahfud MD.

    Mahfud menegaskan, aparat pemerintah di lapangan tidak perlu khawatir, karena yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini adalah master mind atau otak perencana.

     

  • Pakar Geospasial UGM: Dari Citra Satelit Lokasi Pagar Laut Tangerang Tak Pernah Berupa Daratan

    Pakar Geospasial UGM: Dari Citra Satelit Lokasi Pagar Laut Tangerang Tak Pernah Berupa Daratan

    7cloud.asia – Pakar Geospasial Departemen Geodesi Fakultas Teknik UGM, Dr. I Made Andi Arsana mengungkapkan sejumlah fakta yang membantah kebohongan terkait pagar laut di pantai utara Tangerang, Banten

    Andi menyampaikan berdasarkan aturan internasional atau UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) pantai di utara Tangerang merupakan perairan kepulauan sehingga kedaulatannya tidak bisa dimiliki oleh individu atau perusahaan.

    Diakuinya, memang pernah ada Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang mengatur penguasaan ruang laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

    “Namun HP3 tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memenuhi aturan keadilan,“ ujar Andi dalam diskusi bertema ‘Memetakan Sengkarut Pagar Laut’ Kamis (31/1/2025).

    Diskusi ini digelar oleh Forum Wartawan Kampus Universitas Gadjah Mada (Fortakgama) di kampus UGM.

    Dia menambahkan, pemahaman terhadap kebijakan pengelolaan ruang sangat jelas tidak tampak karena pemagaran tidak sesuai dengan tata ruang dan zonasi pesisir dan laut Provinsi Banten.

    Baca: Komisi III DPR desak aparat usut tuntas kasus pagar laut Tangerang

    Andi juga menyanggah klaim sejumlah pihak yang menyebut jika pagar laut di Tangerang merupakan tanah yang sebelumnya tenggelam karena naiknya permukaan laut.

    Pemahaman soal kehadiran pagar laut untuk pengendali abrasi juga dinilainya tepat. Andi beserta timnya telah melakukan kajian dengan menggunakan data berupa arsip citra satelit yang menunjukkan area tersebut sejak dulu memang bagian dari perairan.

    Data citra menunjukkan, sejak tahun 1976 garis pantai masih berjarak ratusan meter dari lokasi pagar laut yang sekarang. Hal serupa juga masih terlihat hingga tahun 1982

    Meskipun terdapat sejumlah klaim sertifikat tanah tetapi citra satelit menunjukkan area tersebut tidak pernah menjadi daratan.

    “Jadi sebetulnya pada kasus ini ada indikasi usaha konversi laut menjadi daratan dengan berbagai cara,” ungkap Andi.

    Andi beserta tim juga telah menelusuri citra satelit untuk memastikan kapan pagar laut di Tangerang ini pertama kali muncul.

    Baca: PDI Perjuangan dorong pembentukan Pansus untuk usut kasus pagar laut Tangerang

    Berdasarkan data Sentinel 2, pembangunan diperkirakan terjadi sejak Mei 2024 karena di bulan Juni telah terbangun pagar laut sepanjang 6 kilometer.

    Panjang pagar laut ini terus bertambah hingga 6-7 kilometer di bulan Juli 2024 dan terus berlanjut hingga November dengan penambahan panjang pagar laut secara bertahap.

    “Berdasarkan hukum internasional, seharusnya di perairan itu tidak boleh ada hak milik (SHM) ataupun hak guna bangunan (HGB) karena privatisasi laut akan berdampak bagi masyarakat nelayan yang memanfaatkan laut sebagai ruang hidupnya,” ujarnya.

    Pemberian hak atas tanah pesisir di Tangerang menjadi persoalan akibat kesalahan yang terjadi sejak awal pengajuan sertifikat.

    Andi menjelaskan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam polemik ini, mulai dari individu dan badan hukum sebagai pemohon, Dinas Tata Ruang atau Pemerintah Daerah, petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan surveyor swasta, serta Kementerian atau lembaga terkait.

    “Yang perlu diingat adalah individu atau badan hukum seharusnya tidak boleh mengubah zona laut menjadi area reklamasi tanpa izin,” pungkasnya.

    Baca: Abraham Samad sebut unsur dugaan korupsi PSN di PIK 2 mudah dibuktikan

  • Bareskrim Naikkan Pemalsuan Surat Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan, Akankah Menyentuh Dalangnya?

    Bareskrim Naikkan Pemalsuan Surat Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan, Akankah Menyentuh Dalangnya?

    7cloud.asia – Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam perkara surat palsu terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Karena itu pihak kepolisian menaikkan status perkara pagar laut di Tangerang ini ke tahap penyidikan.

    Melansir detik.com, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

    “Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandani kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Djuhandani menyebut, sebelum gelar perkara, pihaknya memeriksa lima saksi dari berbagai lembaga.

    Baca: Dari citra satelit ungkap lokasi pagar laut Tangerang tak pernah berupa daratan

    Para saksi itu adalah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, pada Senin (3/2/2025), pihaknya telah memeriksa tujuh saksi. Dari pemeriksaan itulah penyidik melakukan gelar perkara.

    “Di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum,” kata Djuhandani.

    Penyidik, lanjut Djuhandani juga melayangkan undangan klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip. Namun, Arsin tak memenuhi undangan Bareskrim.

    Dia menerangkan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini berangkat dari penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut.

    Baca: Unsur dugaan korupsi PSN di PIK 2 mudah dibuktikan

    Dari SHGB itu, Polri mendapatkan keterangan yang menunjukkan bahwa pejabat yang mengeluarkan sertifikasi itu adalah Kementerian ATR/BPN.

    “Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawah sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut. Tentu saja itu yang akan kami lakukan,” tuturnya.

    Meski begitu, Djuhandani belum mau memastikan tersangka dalam kasus pagar laut ini.

    “Kita cari dulu dalam proses penyidikan. Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Sementara itu, hingga Selasa (4/2/2025) TNI AL berhasil membongkar pagar laut ilegal sepanjang 20,7 kilometer

    Baca: PDI Perjuangan dorong pembentukan Pansus untuk selidiki kasus pagar laut di Tangerang

    “Sekarang sudah hampir 20 km yang sudah dibongkar. Jadi, sudah tinggal sedikit lagi,” ungkap Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, usai menghadiri acara hari Hidrografi TNI AL seperti dikutip indonesiadefense.com.

    Ali mengatakan, pembongkaran jajaran pagar laut ilegal di perairan Tangerang, mengutamakan akses nelayan di sekitar agar mereka dapat kembali mencari ikan dengan mudah.

    “Kami utamakan akses nelayan dulu (agar) bisa melaut dengan mudah dan tidak membebankan bahan bakar mereka,” kata Ali.

    Kegiatan pembongkaran pagar laut sempat dihentikan sementara dikarenakan faktor cuaca yang menghambat para prajurit TNI AL saat di laut.

    “(Sempat) dihentikan kemarin karena cuaca, kalau membaik kita lanjutkan lagi. Cuaca buruk berbahaya bagi operator, angkatan laut maupun nelayan itu sendiri. Mungkin hari ini sudah (dilanjutkan)” ujarnya.

  • Pagar Laut di Tangerang Tinggal Tersisa 5,26 Kilometer, Polisi Masih Menyasar Pelaku Lapangan

    Pagar Laut di Tangerang Tinggal Tersisa 5,26 Kilometer, Polisi Masih Menyasar Pelaku Lapangan

    7cloud.asia – Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten hampir selesai.

    Pagar laut di Tangerang yang semula terpancang sepanjang 30,16 kilometer itu, pada Selasa (11/2/2025) hanya tersisa 5,26 kilometer yang belum dibongkar. Pembongkaran pagar laut di Tangerang sempat terhenti selama lima hari karena faktor cuaca.

    “Pembongkaran pagar laut hari ini mencapai total sepanjang 24,9 kilometer dengan rincian 2,4 kilometer di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang,” kata Wira dikutip Tempo.co, Rabu (12/2/2025).

    Dia berujar pembongkaran pagar laut setelah terhenti beberapa hari ini baru dilakukan di satu wilayah, yaitu Tanjung Pasir.

    Sedangkan di wilayah Kronjo, ujar dia, belum dilakukan pembongkaran lagi karena kondisi cuaca.

    “Angin kencang dan ombak tinggi yang terjadi di wilayah Kronjo,” ucapnya.

    Wira mengatakan ada beberapa kendala yang ditemukan saat membongkar pagar laut di tengah kondisi cuaca saat ini. Misalnya angin, gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, hingga pagar bambu yang kebanyakan dipasang dua lapis.

    Adapun TNI AL mengerahkan 219 personel untuk membongkar pagar laut di perairan Tangerang, yang terdiri dari satuan Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I. Selain itu ada kurang lebih 50 nelayan setempat yang turut membantu proses pembongkaran pagar laut di Tangerang.

    Baca: Dari Citra Satelit, Lokasi Pagar Laut Tangerang Tak Pernah Berupa Daratan

    Sementara Bareskrim Polri sedang memproses kasus pagar laut Tangerang, khususnya terkait dugaan pemalsuan dokumen penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hal Milik (SHM).

    Namun, hingga kini pemeriksaan masih menyasar pelaku di lapangan. Otak di balik pembuatan pagar laut dan sertifikat masih belum tersentuh.

    DPR yang sebelumnya juga lantang bersuara, kini juga mulai sayup terdengar. Tetapi perjuangan masyarakat sipil dan mahasiswa masih teguh menyuarakan tuntutan mereka.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, sudah ada Laporan Polisi Model A dengan terlapor berinisial AR dan rekannya.

    “Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” tutur Djuhandani kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    “Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu, yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” sambungnya.

    Djuhandani menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai saksi dalam kasus pagar laut Tangerang.

    “Selanjutnya, nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu,” jelas dia.

    Baca: PDI Perjuangan Dorong Pembentukan Pansus untuk Selidiki Kasus Pagar Laut

    Yang pasti, kata Djuhandani, pihaknya akan mendalami hasil dari penyelidikan dan penyidikan, bahwa terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat di kasus pagar laut Tangerang.

    Dari situ, polisi menelusuri siapa yang paling bertanggung jawab, dan selanjutnya dari siapa yang paling bertanggung jawab itu kita lengkapi alat buktinya.

    “Saat ini proses penyelidikan ini untuk melengkapi kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” tandas Djuhandani seperti dikutip Liputan6.com

    Dilakukan Penggeledahan
    Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025) malam. Penggeledahan ini menindaklanjuti terkait pengusutan kasus pagar laut di utara Tangerang.

    Pantauan di lokasi, penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang.

    Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas.

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ujar salah satu anggota Bareskrim Polri kepada penjaga kantor desa tersebut.

    Setelahnya, para petugas pun langsung masuk ke ruang Kepala Desa Kohod, Arsin dan langsung memeriksa berkas yang ada. Tim dari Inafis Polresta Tangerang juga turut mendokumentasikan berkas yang telah dibawa oleh Bareskrim.

    Baca: Mantan Pimpinan KPK dorong pemeriksaan terhadap dalang pagar laut

  • Komisi IV DPR Akan Panggil Menteri KKP Tuk Jelaskan Siapa Dalang Pagar Laut Tangerang

    Komisi IV DPR Akan Panggil Menteri KKP Tuk Jelaskan Siapa Dalang Pagar Laut Tangerang

    7cloud.asia – Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan jawaban terkait dalang di balik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. 

    Dilansir Tempo.co, Titiek mengatakan KKP masih memiliki utang kepada Komisi IV untuk menjelaskan siapa dalang di belakang pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang

    “Nah nanti di the next meeting sebelum puasa, KKP harus mengungkap siapa di balik semua ini,” ucap Titiek Soeharto saat ditemui di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2025.

    Dia menuturkan, DPR akan meminta Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono untuk membuka dengan gamblang nama pemilik dan juga orang-orang yang terlibat dalam pembuatan pagar laut di Tangerang tersebut.

    Menurutnya, publik berhak mengetahui sosok atau pihak yang diduga hendak menguasai ruang laut.

    Baca: Pembongkaran pagar laut Tangerang hampir rampung

    “Ini laut kan bukan punya perorangan, bukan punya koperasi. Ini kan milik negeri ini. Enggak ada yang berhak mager-magerin itu, mengkapling-kapling tanpa aturan,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Titiek Soeharto juga akan meminta KKP untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang ditimbulkan dari adanya pagar laut tersebut.

    Hal ini termasuk mengganti biaya yang digunakan untuk membongkar pagar.

    “Selama ini kan pencabutan itu dari swadaya ya, pemerintah. Ini harus diganti dong, mereka tanggung jawab,” kata Titiek Soeharto.

    Sebelumnya, Komisi IV DPR telah memanggil KKP untuk membahas pagar laut pada 23 Januari lalu. Saat itu, Menteri KKP meminta waktu 20 hari untuk menyelesaikan penyelidikan.

    Baca: Lokasi pagar laut Tangerang tak pernah berupa daratan

    Namun, hingga pagar laut sepanjang 30,16 itu selesai dibongkar pada Kamis (13/2/2025), KKP belum mengumumkan nama tersebut dan penyelidikan masih berlangsung.

    Sementara, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang pekan depan.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

    Kini pihaknya tinggal menunggu hasil pengujian alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

    “Jadi kita sudah tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi. Mungkin kalau ada ya tambahan-tambahan sedikit, pada prinsipnya kita akan menguji apakah hasil labfor inilah nanti jadi bahan gelar, tinggal itu saja,” kata Djuhandani kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025) seperti dikutip detik.com.

     

  • Polemik Pagar Laut Tangerang: KKP Periksa 41 Orang Sementara Kepala Desa Kohod Akui Bukan Aktor Utama

    Polemik Pagar Laut Tangerang: KKP Periksa 41 Orang Sementara Kepala Desa Kohod Akui Bukan Aktor Utama

    7cloud.asia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa 41 orang terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Adapun, 41 orang yang diperiksa KKP terkait pagar laut Tangerang berasal dari berbagai kalangan, ada nelayan, kepala desa, hingga pejabat.

    “Total 41 orang, ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto kepada wartawan di Tangerang, Jumat (14/2/2025).

    Sumono menjelaskan, KKP masih melakukan pengembangan secara mendalam soal kasus pagar laut di perairan Tangerang ini.

    Tim penyidik KKP telah memanggil sejumlah pihak guna mempercepat pengungkapan kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang ini.

    Baca: Komisi IV DPR panggil Menteri KKP tuk jelaskan dalang pagar laut Tangerang

    Sumono menegaskan, sesuai dengan kewenangan yang ada di KKP, dalam hal ini Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) itu tetap melangsungkan pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang lautnya.

    Pemeriksaan yang dilakukan Kantor PDSKP KKP, merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.

    “Kita masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan, apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pihak pidana dari pihak kepolisian,” ungkapnya.

    Terpisah, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi belakangan ini.

    Arsin mengatakan bahwa situasi ataupun kegaduhan di polemik pagar laut dan permasalahan sertifikat tanah yang terjadi di desanya tidaklah diharapkan.

    Baca: Pembongkaran pagar laut Tangerang

    “Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan,” ujarnya Jumat (14/2/2025) seperti dikutip disway.id.

    Dalam kesempatan itu, Arsin menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain.

    Dia pun mengakui, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatiannya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.

    “Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ke tidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” tuturnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menambahkan bahwa kliennya bukanlah sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini viral.

    “Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohot juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” ujar Yunihar dalam kesempatan yang sama.

    Baca: Lokasi pagar laut Tangerang tak pernah berupa daratan

  • Terkait Penanganan Pagar Laut Tengerang, Kejagung Tunggu Hasil Penyelidikan yang Dilakukan Bareskrim

    Terkait Penanganan Pagar Laut Tengerang, Kejagung Tunggu Hasil Penyelidikan yang Dilakukan Bareskrim

    7cloud.asia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengusutan terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    “(Penyidik, red.) masih pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar seperti dikutip Antaranews.com, Selasa (18/2/2025).

    Ia mengatakan, terkait kasus pagar laut di Tangerang ini, Kejagung mendahulukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH) ataupun kementerian/lembaga lain.

    Salah satunya adalah Polri yang telah menangani kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

    “Teman-teman di Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan. Kalau ternyata nanti pemalsuan ini benar, berproses dan kami sudah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Kejagung akan melihat bagaimana menyikapinya,” ucapnya.

    Baca: KKP periksa 41 orang terkait kasus pagar laut Tangerang

    Harli menambahkan, yang harus berproses di Kejagung adalah ketika kasus pagar laut Tangerang ini masuk dalam tindak pidana korupsi,

    Diketahui, Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait kasus pagar laut di Tangerang.

    Harli mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, Arsin.

    Surat tersebut berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.

    Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa permintaan bantuan itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024.

    Baca: Komisi IV DPR akan panggil Menteri KKP Tuk jelaskan dalang pagar laut Tangerang

    Harli mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, Kejagung hanya mengumpulkan data dan keterangan.

    “Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, mengumpulkan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” ucapnya.

    Meskipun tengah melakukan penyelidikan, Harli menegaskan bahwa kejaksaan tetap mendahulukan kementerian/lembaga dalam hal pemeriksaan pendahuluan.

    Jika, misalnya, kementerian/lembaga lain dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, Kejagung akan lihat peristiwa pidana seperti apa.

    “Kalau, misalnya, terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

  • Menteri ATR/BPN Bantah SHGB Aguan Batal Dicabut, Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Diperiksa Hari ini

    7cloud.asia – Bareskrim Polri dijadwalkan memanggil empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

    Pemanggilan dilakukan pada hari ini, Senin (24/2/2025). Keempat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    “Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, pekan lalu

    Dilansir sindonews.com, Djuhandani memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka.

    “Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin (sekarang) datang,” katanya.

    Baca: Penerbitan Sertifikat di Atas Laut Melanggar Hukum

    Pada Selasa (18/2/2025) keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Kepolisian melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

    Terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah SHGB di kawasan pagar laut milik Aguan batal dicabut seperti yang diberitakan sejumlah media nasional.

    “Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu (23/2/2025) dikutip dari Antara.

    Terkait isu yang berkembang seputar sertifikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Nusron menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.

    Sebab ketentuan itu menurutnya tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertipikat tersebut.

    Baca: Lokasi Pagar Laut Tangerang Tak Pernah Berupa Daratan

    Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertipikat.

    Diketahui, dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertipikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai.

    “Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” kata Nusron.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan.

    Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

    Ke depannya, Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

    “Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” ujarnya.

     

  • Pagar Laut Tangerang: Warga Desa Kohod Gugat Pemerintah dan PT Agung Sedayu Grup

    Pagar Laut Tangerang: Warga Desa Kohod Gugat Pemerintah dan PT Agung Sedayu Grup

    7cloud.asia – Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK), melayangkan gugatan kepada pemerintah.

    Gugatan dilayangkan warga desa Kohod kepada pemerintah atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang.

    Gugatan masyarakat itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bupati, kepala desa Kohod hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG).

    “Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track,” kata Kuasa Hukum AMAK, Henri Kusuma di Kabupaten Tangerang, Jumat (28/2/2025).

    Sambil menanti perkembangan dari Bareskrim Polri, kata Henri, saatnya warga mendapatkan pembelaan dengan menggugat pemerintah pusat, daerah, hingga swasta melalui citizen lawsuit.

    Henri menjelaskan, gugatan yang dilayangkan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 12 Februari 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Baca: Menteri ATR/BPN Bantah SHGB Aguan Batal Dicabut

    Rencananya, sidang terhadap perkara itu digelar pada Selasa, 4 Maret 2025 pekan depan seperti dilansir republika.co.id

    Gugatan tersebut dilayangkan, atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkeraman calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.

    Karena itu, mereka yang digugat berasal dari semua pihak.

    “Bahwa kami meminta kepada seluruh pihak untuk segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan,” ujar Henri.

    Bahkan, gugatan juga ditujukan kepada pengembang yang diduga sebagai pemilik pagar laut di pesisir Kabupaten Tangeran tersbeut.

    “Terkhusus kepada pihak PT Agung Sedayu Grup untuk menunjuk pengacara terbaik, bukan sengaja menunjuk pengacara berisik, karena ada potensi kerugian yang serius dari PT Agung Sedayu Grup,” ucap Henri.

    Baca: Penerbitan sertifikat di atas laut melanggar hukum

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.

    Kepala Desa Kohod Arsin termasuk yang ditahan. Tiga tersangka lainnya adalah UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

    “Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025)

    Keempat tersangka tersebut bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

    Pemalsuan surat-surat ini berlangsung sejak Desember 2023 sampai November 2024. Mereka juga menggunakan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod

    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di depan Komisi IV DPR, menyatakan bahwa kepala desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Baca: Penjelasan Agung Sedayu Group terkait sertifikat dan pagar laut Tangerang

    Dilansir kompascom, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pembangunan pagar laut di Tangerang ini. Selain ditahan, Arsin juga didenda sebesar Rp 48 miliar.

    Menteri KP menganggap persoalan pagar laut di Tangerang berakhir setelah menjatuhkan denda kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan stafnya. Penjelasan ini dipertanyakan jajaran anggota Komisi IV DPR.

    Meski, sebagian memberikan apresiasi atas kinerja KKP, namun tak sedikit yang merasa janggal dan meminta aktor intelektual di balik Kades Kohod diungkap.

    Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta Sakti untuk tidak menutup-nutupi dalang di balik pembangunan pagar laut. Sebab, ia yakin ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut.

    “Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa,” ucap Firman.

    Firman menilai, investigasi KKP belum menyentuh aktor intelektual di balik pembangunan pagar laut. Menurut dia, tidak mungkin Kades Kohod punya uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.

    “Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu,” ucap politikus Partai Golkar itu.

    Senada dengan Firman, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv, meminta agar KKP harus berani tegas dalam mengusut tuntas soal pagar laut.

    Rajiv pun mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran rupiah untuk membayar denda yang dijatuhkan KKP.