Tag: pemilu

  • Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Ajak Masyarakat Tidak Pilih Prabowo-Gibran

    Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Ajak Masyarakat Tidak Pilih Prabowo-Gibran

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak memilih pasangan calon Prabowo-Gibran yang mengandung pelanggaran etik berat pada pilpres 14 Februari nanti.

    Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti KontraS, YLBHI, PBHI, Imparsial, KPI, LBH PersELSAM, ICW, IKOHI, dan lain-lain.

    Seruan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan ketua beserta anggota Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pelanggaran etik.

    Baca: KPU terbukti melanggar etik

    Pelanggaran etik tersebut berupa menerima menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto tanpa dasar hukum berupa perubahan peraturan KPU.

    Putusan yang dibacakan pada Senin (05/02/2024) kemarin tersebut memberikan teguran keras kepada ketua dan anggota KPU.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, pencalonan Gibran sebagai cawapres nomor urut 02 tersebut sangat problematik dan cacat hukum berat.

    Sebelumnya putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman yang juga paman Gibran, terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

    Baca: Ada banyak masalah ditemukan di MK

    Pelanggaran tersebut dilakukan saat Anwar memutus perkara nomor 90/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres bagi capres Prabowo Subianto.

    “Putusan DKPP juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara serta korupsi lewat programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah,” jelas Gufron Mabruri, aktivis Imparsial.

    Karena itu, pemilih harus mengekspresikan kedaulatan rakyat pada pemilihan presiden nanti dengan tidak memilih pelaku pelanggaran etik berulang, yaitu pasangan nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Pemilu 2024: Bawaslu Temukan Lebih 20.000 TPS Berdekatan dengan Markas Pemenangan Peserta Pemilu

    Pemilu 2024: Bawaslu Temukan Lebih 20.000 TPS Berdekatan dengan Markas Pemenangan Peserta Pemilu

    7cloud.asia – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti tempat pemungutan suara (TPS) yang tempatnya berdekatan dengan markas tim pemenangan peserta pemilu.

    Menurut Bagja, TPS yang seperti jumlahnya mencapai 21.947 TPS yang tersebar di berbagai daerah.

    Menurutnya, jika sebuah TPS berdekatan dengan tempat tim pemenangan salah satu paslon maka hal itu berpotensi terjadinya ajakan atau mobilisasi massa yang mengganggu jalannya proses pemungutan suara.

    “Tapi apakah dilarang? Tidak. Tapi dianjurkan lebih baik jauh dari rumah tim pemenangan dan lain-lain, tapi kalaupun sudah demikian maka harus ada perhatian khusus dari teman-teman pengawas dan juga pemantau,” jelasnya.

    Baca: Sebelum bertugas, petugas KPPS jalani pemeriksaan kesehatan

    Hal ini, menurut Rahmat, juga agar masyarakat turut menjaga kondusifitas dan juga (mencegah terjadinya) pelanggaran, adanya mobilisasi dan sebagainya.  

    Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ihsan Maulana, menuturkan sebenarnya kerawanan di TPS ini sudah terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya.

    Namun, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah permasalahan kerawanan tersebut sudah dimitigasi dengan baik atau tidak oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.

    Baca: Yang tak boleh dilakukan saat masa tenang

    Ia mencontohkan TPS yang tempatnya berdekatan dengan markas dari tim pemenangan peserta pemilu. Bagaimana KPU dan Bawaslu mengatasi permasalahan tersebut.

    Ia menyebut kondisi saat Pilkada 2020 dan juga Pemilu 2019, di mana ada beberapa TPS yang terpaksa harus digeser karena saling berdekatan antara tim pemenangan yang satu dengan yang lain.

    Ia pun mempertanyakan apa yang telah dilakukan oleh KPU dan Bawaslu atas temuan TPS seperti ini. 

    Baca: Film Dirty Vote picu kontroversi 

    “Jangan-jangan pemetaan TPS yang mereka lakukan untuk 2024 tidak berubah dari mitigasi permasalahan yang sudah dipetakan itu. Ini yang harusnya dijawab,” ungkap Ihsan.

  • Keren! Limbah APK Ini Disulap Jadi Furnitur

    Keren! Limbah APK Ini Disulap Jadi Furnitur

    7cloud.asia – Pesta demokrasi telah usai. Limbah APK (Alat Peraga Kampanye) pun menggunung. Untuk mengurangi limbah, Gudskul Rekayasa dan Dicoba-coba (GudRnD) mengubah APK menjadi barang bernilai lebih.

    Bermarkas di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, delapan orang itu bekerja sama agar APK tak terbuang sia-sia menjadi sampah.

    Salah satunya menjadikan spanduk menjadi multiplex banner yang bisa dibuat menjadi berbagai furnitur interior seperti kursi, meja, ubin, hingga papan permainan bernilai puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

    Melansir Antaranews, salah satu pegiat kelompok perekayasa barang GudRnD, Muhammad Aldino menjelaskan pihaknya mendaur ulang spanduk dan sejenisnya memiliki nilai jual dan unsur seni.

    Baca: Warga Kandanghaur keluhkan limbah pabrik

    Hal ini bisa lebih diperhatikan manfaatnya oleh masyarakat, bukan menjadi sampah yang tak bermakna.

    Berbekal satu mesin cacah dan dua mesin pres, mereka menggunakan dana pribadi untuk mendaur ulang limbah APK tersebut.

    Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah APK pada hari pertama masa tenang Pemilu 2024 yang dimulai pada 11 Februari 2024.

    “Pas hari pertama masa tenang pemilu kemarin, kami bersama warga sekitar berhasil mengangkat 500 kilogram baliho dan APK lainnya sepanjang jalan (sejauh) 1 kilometer pada dini hari,” ungkap pria yang akrab disapa Dino tersebut.

    Inisiatif itu dilakukan demi bisa membantu tugas Satpol PP DKI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk menertibkan APK tak terjangkau di wilayah.

    Baca: Upaya indiustri dan peritel fesyen kurangi limbah

    Selain itu, GudRnD juga menerima APK dari Kelurahan Cipedak dengan berat sekitar tiga ton dan daerah Pancoran Mas sekitar 2,5 ton yang siap untuk didaur ulang.

    Sebelum didaur ulang, pihaknya melakukan pemisahan jenis APK seperti spanduk, baliho, kawat, dan paku yang masih terpasang usai ditertibkan.

    Setelah itu, APK tersebut dibersihkan lalu dilakukan pemotongan atau pencacahan sesuai kebutuhan untuk melalui proses pres.

    Untuk satu papan multiplex banner membutuhkan 1,3 kilogram atau 90 spanduk berukuran kecil dengan proses pembuatan 3 jam per harinya. Setiap harinya pihaknya bisa menghasilkan 16 papan multiplex banner.

    Banyaknya limbah APK ini seharusnya menjadi tanggung jawab bersama. Dino berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pemangku jabatan terkait dapat menuntaskan masalah di lingkungan terutama sampah yang bisa menjadi menggunung di Jakarta.

    Baca: Sampah plastik ini diubah menjadi pot bunga

    Para peserta pemilu pun juga harus mampu bertanggung jawab untuk mengelola APK agar tidak menambah volume sampah di Jakarta.

    Dino mencontohkan para peserta pemilu dapat mengajak warga sekitar untuk mengumpulkan APK demi bisa diolah menjadi benda bernilai ekonomi.

    Dengan demikian warga sekitar juga dapat merasakan dampak ekonomi. Mereka akan mendapatkan pekerjaan sekaligus penghasilan dari sampah “politik” itu.

    Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Simon Lamakadu  minta peserta Pemilu 2024 memanfaatkan kembali bambu bekas untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) demi mengurangi volume sampah.

    “Bisa digunakan jika masih bisa dimanfaatkan kembali seperti bambu, rangka baja ringan, termasuk baliho,” ujar Simon.

    Sangat disayangkan jika barang tersebut hanya tersimpan di gudang atau bahkan dibuang sehingga terjadi penumpukan sampah.

    Baca: Perairan pertanian tercemar limbah pabrik cokelat

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri mengupayakan agar APK tak terpakai agar dibawa ke fasilitas pengolahan sampah di TB Simatupang untuk meningkatkan nilai lebih.

    Menurut Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Sarjoko, APK dari bahan kayu atau bambu yang banyak diterima pihaknya bisa diolah menjadi kompos.

    Adapun spanduk atau baliho yang berbahan plastik menjadi teknologi pengolah sampah plastik (anorganik) menjadi bahan bakar atau bahan baku berkualitas.

    “Untuk yang berbahan tekstil bisa masuk ke PLTSa Bantar Gebang, namun harus dilakukan pencacahan dulu di fasilitas TB Sumatupang,” kata Sarjoko.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Pasca Pemilu, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak

    Pasca Pemilu, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak

    7cloud.asia – Beberapa hari pasca pemilu, sejumlah harga bahan kebutuhan pokok mulai naik. Seperti yang terjadi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Harga cabai merah melonjak hingga Rp 100 ribu per kilogram.

    Padahal sebelum pemilu, harga cabai merah masih berada pada kisaran harga Rp 80 ribu per kilogram.

    Harga cabai rawit merah juga melonjak dari harga Rp 75 ribu rupiah per kilogram kini menjadi Rp 100 ribu rupiah per kilogram.

    Harga bawang merah juga naik dari harga sebelumnya Rp 35 ribu kini menjadi Rp 40 ribu per kilogram.

    Baca: Harga cabai tinggi, omset pedagang turun

    Selain itu harga tomat juga mengalami kenaikan.kini harga tomat dijual dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per kilogram. Padahal sebelumnya harga tomat Rp 20 ribu per kilogram.  

    Kondisi ini dikeluhkan oleh para pedagang. Seperti yang diungkapkan oleh Mak Tole. “Cabe mahal, semua mahal, mbak. Abis pemilu naik semua ini,” kata Mak Tole kepada 7cloud.asia pada Jumat (16/02/2024).

    Hanya bawang putih saja yang harganya masih stabil diangka Rp 35 ribu per kilogram.

    Mak Tole menjelaskan naiknya harga bahan kebutuhan pokok ini selain karena Pemilu juga karena kondisi cuaca.

    Baca: Harga sembako melonjak

    Beberapa wilayah pemasok bahan kebutuhan pokok seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah sering hujan bahkan banjir.

    “Jadi mungkin banyak tanaman yang rusak terendam air. Jadi harga mahal,” ungkapnya.

    Kenaikan harga juga terjadi pada beras. Beras dengan kualitas sedang kini dijual dengan harga Rp 14 ribu per kilogram.

    Padahal sebelum Pemilu, harga beras masih berada pada kisaran Rp 12 ribu hingga Rp 13 ribu per kilogram.

    Beras pandan wangi berkualitas premium kini dijual dengan harga Rp 17 ribu per kilogram. Padahal sebelumnya beras ini dijual dengan harga berkisar antara Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu per kilogram.

    Baca: Harga beras naik, pedagang sepi pembeli

    “Sekarang parah naiknya. Bukan tiap minggu lagi. Tetapi 2 hari sekali naik,” kata Tami, salah seorang pedagang beras.

    Kenaikan harga beras ini, lanjut Tami, mempengaruhi penjualan. Sejak harga beras naik, banyak pelanggannya yang mengurangi pembelian beras.

    Baik Tami maupun Mak Tole berharap harga-harga kebutuhan pokok dapat kembali normal dan pembeli kembali ramai seperti biasa.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Akan Terus Perjuangkan Demokrasi, Mahfud MD Sebut MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu yang Diwarnai Kecurangan

    Akan Terus Perjuangkan Demokrasi, Mahfud MD Sebut MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu yang Diwarnai Kecurangan

    7cloud.asia – Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md mengungkapkan dirinya akan terus memperjuangkan demokrasi.

    Dipantau di akun Instagramnya @mahfudmd, Mahfud Md mengatakan bahwa perjuangan untuk menegakkan demokrasi tidak hanya berlangsung saat pemilu. 

    “Lebih dari itu, perjuangan untuk demokrasi jauh di atas kontestasi Pemilu,” kata Mahfud Md di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta.

    Menyikapi pelaksanaan Pemilu 2024, Mahfud Md mengungkapkan bahwa  Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan terbukti curang.

    Baca: THN temukan 9 kecurangan di Pilpres 2024

    Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

    “Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik,” ujarnya.

    Mahfud kemudian membeberkan sejumlah putusan MK yang pernah membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.

    Ia mencontohkan, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

    Baca: PDI Perjuangan bentuk tim khusus kumpulkan bukti kecurangan di Pilpres 2024

    Mahfud juga mencontohkan hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan;

    “Dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya,” ujarnya lagi.

    Mahfud juga menegaskan bahwa pada tahun 2008, istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai keputusan pengadilan di Indonesia.

    Saat itu,MK), tempat Mahfud menjadi hakim, mengadili perselisihan terkait Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dan Soekarwo.

    Baca: Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud tunggu hasil penghitungan resmi KPU  

    Penggunaan istilah TSM kemudian menjadi landasan untuk keputusan-keputusan lain dan secara resmi diakui dalam hukum pemilu.

    Karena itu, TSM telah menjadi bagian dari yurisprudensi dan diatur dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    “Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya,” ujarnya.

    “Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak,” kata Mahfud.

    Baca: Kesalahan konversi rekap formulir C-1 Plano terjadi di lebih 2000 TPS

    Sebelumnya, Mahfud mengklarifikasi pernyataannya yang menurutnya diplintir, bahwa pihak yang kalah pasti selalu menuduh pemilu curang.

    Mahfud menambahkan , kecurangan dalam pemilu memang sering terjadi. Akan tetapi dalam persidangan, pembuktiannya seringkali tidak cukup.

    “Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai,” kata Mahfud.

    “Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.

     

  • Gugatan Pemilu PDI Perjuangan di PTUN Disidangkan Pekan Ini, Begini Respon Mahfud

    Gugatan Pemilu PDI Perjuangan di PTUN Disidangkan Pekan Ini, Begini Respon Mahfud

    7cloud.asia – Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun membantah anggapan bahwa tidak ada lagi mekanisme hukum untuk mengubah hasil pemilu seperti disampaikan pihak PTUN.

    “Undang-undang memberi kesempatan mengadili tentang Pemilu apabila dalam proses Pemilu terjadi adanya kesalahan prosedur dengan didahului proses di Bawaslu dan dilanjutkan PTUN,” kata Gayus dikutip Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

    Gayus menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan satu-satunya lembaga peradilan yang memeriksa dan memutuskan perselisihan Pemilu. Menurutnya, masih ada jalur-jalur peradilan lain untuk menyelesaikan perselisihan mengenai Pemilu.

    “Jadi ada 3 jalur untuk memperkarakan Pemilu. Pertama, MK untuk perkara-perkara Hasil Pemilu. Kedua, PTUN untuk proses Pemilu. Tiga, perbuatan pelanggaran hukum oleh penyelenggaranya yaitu KPU yang pemeriksaan hukumnya juga di PTUN,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, apa yang diupayakan partainya sudah sesuai prosedur hukum yang ada. Sebagai contoh, melalui PTUN, PDI Perjuangan berpendapat lembaga peradilan ini kompeten untuk menguji adanya kesalahan prosedur pada Pemilu 2024.

    Baca Juga: KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024 Saat Digugat di PTUN

    Dia menambahkan, pihak KPU pun juga tidak mempersoalkan agar persidangan di PTUN terus berlanjut.

    “Kami membawa ini ke Pengadilan yang berkompeten mengadili perkara ini ke PTUN dan pada Sidang Dismissal di PTUN beberapa hari yang lalu yang dihadiri juga pihak KPU, diputuskan bahwa perkara ini layak dilanjutkan pada persidangan pokok perkaranya yang terjadwal pada tanggal 2 Mei 2024 beberapa hari mendatang,” jelas Gayus.

    Adapun PTUN mengatakan, gugatan PDI Perjuangan atas KPU ke PTUN, Jakarta, terkait sengketa Pilpres 2024 tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.

    Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan dari PDI Perjuangan yang nanti akan disidangkan itu tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK.

    “Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan (lembaga peradilan) manapun termasuk dengan MK yang putusan kemarin sudah keluar,” ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

    Baca Juga: Tak Melulu Mengejar Kekuasaan, PDI Perjuangan Persilahkan Jokowi dan Gibran Pindah ke Golkar

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan, PDI-P masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN.

    “PDI Perjuangan berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” ucap Hasto, Selasa (23/4/2024).

    Terpisah, Mantan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengaku hanya menunggu hasil putusan gugatan PDI Perjuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Menurut Mahfud MD, hal itu lantaran PDI Perjuangan yang lebih berkepentingan dalam gugatannya ke PTUN, bukan dirinya. Maka saat ini Mahfud MD lebih memilih menunggu hasil gugatan di PTUN.

    Baca Juga: PDI Perjuangan Tak Hadir di Penetapan Presiden Terpilih Karena Hormati Proses di PTUN

    Gugatan tersebut dilayangkan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

    Dilansir Tribunnews.com, Mahfud MD enggan bicara banyak soal gugatan itu, sebab, kata dia tidak ada keterkaitan dengan pasangan capres-cawapres dan murni atas nama partai politik dalam hal ini PDI Perjuangan.

    “Ya kita tunggu aja saya, engga anu itu yang menggugat itu partai, bukan paslon,” kata Mahfud saat ditemui awak media usai acara Halal Bihalal sekaligus pagelaran seni yang digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Minggu (28/4/2024).

    Atas hal itu, mantan Menko Polhukam RI itu menilai dirinya tidak memiliki kapasitas lebih untuk mengomentari gugatan tersebut.

    Baca Juga: Meski Terlambat, Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN Berpeluang Membatalkan Kepesertaan Gibran di Pilpres 2024

    Mahfud mengatakan, dirinya mengambil sikap untuk menunggu sekaligus melihat perkembangan persidangan di PTUN.

    “Jadi kalau saya tidak tau ya kita tunggu aja perkembangannya,” tukas dia.

    Untuk diketahui, tim hukum PDI Perjuangan mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.

    Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.

     

    Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi manuver PDI Perjuangan (PDIP) yang menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Esti Utami, dari berbagai sumber

     

     

  • BPS: Bansos dan Pemilu Dorong Lonjakan Konsumsi Pemerintah

    7cloud.asia – Konsumsi pemerintah tumbuh pesat pada kuartal pertama tahun 2024 ini. Bahkan, laju pertumbuhan konsumsi pemerintah mencapai level tertinggi sejak 2006.

    Melonjaknya konsumsi pemerintah ini tak lepas dari pembagian Bansos secara besar-besaran dan pelaksanaan Pemilu 2024.

    Kabar baiknya, melonjaknya konsumsi pemerintah ini menjadi sumber pertumbuhan ekonomi ekonomi secara nasional

    Plt Kepala Bada Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, konsumsi pemerintah tumbuh 19,9 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada periode tiga bulan pertama tahun ini.

    Baca Juga: Inkonsistensi Sikap MK Soal Pembagian Bansos Jelang Pilpres 2024

    Laju pertumbuhan ini jauh lebih pesat dari kuartal IV-2023, yakni 2,81 persen, atau kuartal I-2023, sebesar 3,31 persen.

    Bahkan, laju pertumbuhan konsumsi pemerintah mencapai level tertinggi sejak 2006. Amalia menyebutkan, pada kuartal II-2006, konsumsi pemerintah tumbuh 28,77 persen secara tahunan.

    “Pada kuartal I-2024 konsumsi pemerintah tumbuh 19,9 persen secara tahunan, ini tertinggi sejak 2006, dengan pertumbuhan konsumsi pemerintah tercatat pada kuartal II-2026 sempat 28,77 persen,” tutur dia, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (6/5/2024) seperti dikutip Kompas.com.

    Pesatnya laju konsumsi pemerintah salah satunya dipicu oleh gelaran pemilihan umum (Pemilu) 2024.

    Baca Juga: Merasa Dirugikan Akibat Bansos Jelang Pilpres, Masyarakat Penegak Konstitusi Layangkan Class Action

    Momen pemilu mendongkrak belanja barang untuk kegiatan pelaksanaan dan pengawasan Pemilu.

    Selain itu, konsumsi pemerintah juga terdongkrak oleh anggaran bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan secara besar-besaran pada awal tahun.

    Sentimen terakhir yang mendorong lonjakan konsumsi pemerintah ialah realisasi belanja pegawai yang terdongkrak.

    “Kenaikan realisasi belanja barang terutama pada kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan Pemilu 2024, serta kenaikan realisasi belanja pegawai dan belanja sosial,” ujar Amalia.

    Baca Juga: Banjir Bansos Beras Jelang Pemilu: Kriteria Penerima Bansos Tidak Jelas

    Tingginya laju pertumbuhan pun mendongkrak kontribusi konsumsi pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    BPS mencatat, konsumsi rumah tangga berkontribusi 1,19 persen terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun ini sebesar 5,11 persen secara tahunan.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, kinerja belanja pegawai dalam APBN yang sangat kuat menjadi salah satu faktor yang mendukung kuatnya pertumbuhan konsumsi pemerintah

    Hal ini, terutama melalui kenaikan gaji ASN dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan tunjangan kinerja 100 persen pada triwulan I 2024.

    “Di sisi lain, belanja barang dan belanja sosial yang merupakan bagian dari konsumsi pemerintah juga meningkat cukup signifikan,” tulis Kemenkeu.

    Baca Juga: Tom Lembong Sebut Jor-Joran Bansos Jelang Pemilu Sedot 1,3 Juta Ton Beras, Picu Lonjakan Harga Beras

  • Riset Temukan Mahalnya Biaya Politik, Simak Apa Saja Peruntukannya

    Riset Temukan Mahalnya Biaya Politik, Simak Apa Saja Peruntukannya

    7cloud.asia – Setiap warga negara berpeluang untuk berkompetisi dalam pemilihan umum (pemilu) dan menjadi wakil rakyat.

    Ini merupakan janji demokrasi menciptakan keterwakilan yang lebih luas dalam seluruh proses pengambilan keputusan politik.

    Namun, pada kenyataannya, biaya politik (cost of politics) yang terus melambung membuat hanya segelintir orang yang bisa bertarung dan menang dalam kontes politik.

    Wakil Ketua DPR periode 2009-2014, Pramono Anung, pernah menghitung bahwa rata-rata biaya kampanye calon anggota legislatif (caleg) DPR naik 1,5 kali lipat, dari Rp3,3 miliar pada Pemilu 2009 menjadi Rp4,5 miliar pada Pemilu 2014.

    Ia menaksir, biaya politik terkecil yang dikeluarkan seorang calon anggota DPR adalah Rp300 juta, sementara yang terbesar Rp6 miliar.

    Menurut Pramono, biaya kampanye bergantung kepada popularitas dan modal sosial caleg. Figur terkenal seperti artis dan aktivis cenderung mengeluarkan biaya lebih rendah daripada figur dari kalangan pengusaha.

    Dalam riset yang melibatkan caleg DPR-RI dari berbagai partai yang berlaga dalam Pemilu 2024, penulis mencoba memahami berbagai jenis biaya, faktor-faktor pendorong besarnya biaya, serta dampak biaya politik yang mahal ini terhadap demokrasi di Indonesia.

    Responden di kajian kami terdiri atas 28 persen laki-laki dan 72 persen perempuan. Sebanyak 11 persen di antara mereka adalah caleg berusia di bawah 40 tahun.

    Baca: Demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja

    Hasil studi penulis menunjukkan bahwa para caleg memang harus mengeluarkan biaya politik yang fantastis untuk bisa mengikuti pemilu legislatif (Pileg).

    Rata-rata nominal yang mereka keluarkan tidak jauh berbeda dari taksiran Pramono Anung yaitu mencapai Rp5 miliar, dengan angka paling sedikit berkisar Rp200 juta.

    Namun penulis juga mendapati informasi yang menyebutkan bahwa seorang caleg di Jakarta menghabiskan Rp160 miliar sampai terpilih. Sementara caleg petahana yang rutin menyalurkan program-program pemerintah sedikitnya mengeluarkan dana sampai Rp20 miliar.

    Biaya politik ini dikeluarkan secara bertahap selama empat tahapan pemilu, yakni pencalonan, kampanye, pemilihan, dan pasca-pemilihan.

    Tahap pencalonan
    Di tahap pencalonan, caleg berlomba mendapatkan nomor urut teratas. Ini karena lebih dari 80 persen mereka yang terpilih menempati nomor urut satu atau dua di kertas surat suara.

    Secara psikologis, posisi teratas di daftar caleg menjadi kode kuat bagi pemilih bahwa caleg itulah yang paling diunggulkan oleh partai. Selain tentunya, faktor kemudahan bagi pemilih untuk mencoblos yang paling mudah terlihat mata.

    Praktik beli nomor urut menjadi sangat lazim terjadi. Dan dengan kondisi umum di mana laki-laki memiliki sumber daya ekonomi serta koneksi politik yang lebih kuat daripada perempuan, maka caleg laki-laki cenderung mendominasi posisi puncak daftar kandidat.

    Pengeluaran lain yang cukup signifikan di tahap ini adalah survei elektabilitas. Hasil survei akan menjadi alat tawar kepada partai agar memberikan nominasi kepada caleg. Biayanya tergantung lokasi.

    Baca: Istilah Raja Jawa menandakan kembalinya politik feodal

    Semakin ke timur Indonesia semakin mahal mengingat logistik dan tingkat kesulitan akses.

    Tahap kampanye
    Di tahap kampanye, caleg juga mengeluarkan biaya yang sangat banyak untuk membeli alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, kaos, dan atribut kampanye lainnya.

    Mereka juga harus membayar tim sukses di semua tingkat demi menggaet dan mengawal pemilih. Besarnya tim sukses tergantung kemampuan caleg, ada yang mengaku 2.000 orang dan ada yang sampai 12.000 orang.

    Pengeluaran APK tidak hanya terbatas berupa biaya cetak, tetapi juga biaya logistik pengiriman, dan pengamanan agar poster dan spanduk tidak dirusak atau dihilangkan.

    Salah satu responden kami menyebutkan bahwa biaya ATK bisa mencakup 45 persen dari total biaya kampanye.

    Caleg juga harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengumpulkan massa agar mau hadir ke acara sosialisasinya. Paling minim mereka harus menyediakan hadiah berupa minyak goreng, kerudung, dan beberapa hal lain yang kerap diminta calon pemilih.

    Tahap pemilihan
    Di tahap ketiga, yakni pemilihan, beberapa responden secara terbuka mengakui telah membagikan uang dalam amplop untuk membeli suara melalui tim kampanye mereka. Nominalnya berkisar antara Rp100–500 ribu.

    Responden lainnya mengklaim hanya lawan politik mereka yang melakukan itu. Meskipun tindakan ini melanggar Undang-undang Pemilu, namun nyatanya sudah menjadi praktik yang lazim terjadi.

    Baca: Jokowi masuk pemimpin daftar terkorup OCCRP

    Terbatasnya pendidikan pemilih dan kesulitan ekonomi dipandang sebagai dua faktor utama yang berkontribusi terhadap normalisasi pembelian suara.

    Pos lain yang tak kalah mahalnya adalah biaya saksi. Mengingat masalah integritas pemilu yang masih saja terjadi, membayar saksi pemantau TPS dan pusat penghitungan suara untuk memastikan akurasi pencatatan raihan suara menjadi kebutuhan penting selama tahapan ini.

    Untuk meminimalisir kecurangan, partai politik pun menyiapkan saksi-saksi mereka sendiri yang tugasnya melindungi raihan suara.

    PDI-P, partai pemenang tiga Pileg sejak 2014, pernah melakukan kalkulasi bahwa seorang saksi rata-rata dibayar Rp100.000 untuk melaksanakan tugasnya.

    Jika dikalikan dengan jumlah saksi yang disiapkan PDI-P, minimal anggaran yang dibutuhkan adalah Rp1,4 triliun dan dana ini ditarik dari para caleg dan kader PDI-P yang bertugas di eksekutif, legislatif, dan jajaran pengurus.

    Tahap pasca-pemilihan
    Di tahapan terakhir, pasca-pemilihan, pengeluaran politik terus terjadi. Bila bersengketa dengan KPU, maka caleg harus membayar biaya-biaya terkait dengan gugatan.

    Sementara bila terpilih dan bertugas sebagai anggota DPR-RI, mereka dibanjiri permintaan dari konstituen mereka dalam bentuk uang, barang, alokasi beasiswa, program atau hibah pemerintah untuk daerah pemilihan (dapil).

    Baca: Faktor yang membuat Jokowi masuk pemimpin daftar terkorup OCCRP

    Anggota DPR harus responsif terhadap permintaan konstituen. Sebab, mereka yang sedang menjabat harus mempertahankan dukungan politik yang stabil dari para pemilih agar bisa kembali duduk di parlemen pada periode berikutnya.

    Investasi politik ini bisa didanai oleh berbagai program kerja yang melekat terhadap anggota DPR dan program pemerintah yang distribusinya dapat dialirkan kepada dapil lewat para anggota parlemen.

    Salah satu responden menyebutkan sekitar 20% program Kementerian/Lembaga kerap didistribusikan lewat aggota DPR ke masing-masing dapil.

    Di sinilah keuntungan petahana dalam kontestasi pemilu. Tidak hanya membantu mengurangi biaya kampanye, status petahana juga meningkatkan peluang keberhasilan di pemilu.

    Jika pada 2009 sebanyak 25,2 persen anggota DPR terpilih adalah petahana, pada 2024 proporsinya melonjak menjadi 56 persen.

    Bagaimana dampak tingginya biaya politik terhadap kualitas demokrasi akan diulas dalam tulisan selanjutnya.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Ella Syafputri Prihatini (Assistant Professor, Universitas Muhammadiyah Jakarta)

  • Respons Putusan MK: Komisi II DPR Bahas Opsi Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah

    Respons Putusan MK: Komisi II DPR Bahas Opsi Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan simulasi menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.

    Komisi II DPR juga akan terus menyerap aspirasi publik terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Polisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Komisi II DPR akan mendengarkan masukan dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus.

    ”Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Aria Bima dalam sebuah diskusi virtual yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

    Ia menyebutkan bahwa setiap lima tahun sekali, Komisi II selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional.

    Baca: Akademisi sebut perlunya aturan perilaku petahana

    Evaluasi itu, lanjutnya, bisa bermuara pada perubahan, penambahan, maupun amandemen Undang-Undang Pemilu.

    “Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” tegasnya.

    Menanggapi dinamika putusan MK, Arya Bima mengungkapkan bahwa Komisi II DPR juga tengah mengkaji model pemisahan pemilu secara horizontal dan vertikal. Menurutnya, simulasi tengah dilakukan terhadap dua bentuk pemisahan pemilu tersebut.

    Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada Provinsi serta Kabupaten/Kota.

    Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya.

    Baca: Demokrasi bukan hanya soal pemilu

    Sementara dalam pemisahan secara vertikal, pemilu tingkat pusat seperti Pilpres, DPR, dan DPD dilakukan serentak terlebih dahulu, disusul pemilu daerah mencakup Pilkada serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di waktu yang berbeda.

    Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres.

    “Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,” papar legislator Dapil Jateng V ini.

    Ia menambahkan bahwa Komisi II juga sempat mempertimbangkan gagasan untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

    “Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” pungkasnya.

    Baca: Mahalnya biaya politik di Indonesia

  • Putusan MK tentang Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Berdampak Signifikan pada Revisi UU Pemilu

    Putusan MK tentang Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Berdampak Signifikan pada Revisi UU Pemilu

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, menanggapi serius wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan Pemilu.

    Lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK resmi memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu daerah mulai Pemilu 2029.

    Dalam putusan itu, MK menyatakan pemilu nasional, mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, harus dilaksanakan terpisah dari pemilu daerah, yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil kepala daerah.

    Jarak waktu antara pemilu nasional dan daerah ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

    Menurut Aria Bima, putusan MK ini akan membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana.

    Baca: Opsi pemilu eksekutif dan legislatif dilaksanakan terpisah

    Oleh karena itu, perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

    Salah satu masalah yang timbul adalah kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD yang menurut Aria Bima bukanlah perkara mudah.

    “Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, akhir pekan ini.

    Politisi kawakan dari PDI Perjuangan ini menilai, kondisi tersebut membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh.

    Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan.

    Baca: Akademisi sebut perlunya aturan perilaku bagi petahana

    Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong.

    “Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

    Aria juga mengingatkan kembali pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam menyusun undang-undang kepemiluan agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif.

    Menurutnya, langkah korektif ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar merespons dinamika terbaru dan memperbaiki kekurangan dari sistem sebelumnya.

    “Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkasnya.

    Baca: Demokrasi bukan hanya soal Pemilu