Tag: PSN

  • Food Estate Merauke: PSN untuk Mencapai Swasembada Pangan Tapi Mengancam Lingkungan

    Food Estate Merauke: PSN untuk Mencapai Swasembada Pangan Tapi Mengancam Lingkungan

    7cloud.asia – Salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang krusial sepanjang 2024 adalah food estate Merauke, Papua Selatan yang dimaksudkan untuk kebijakan swasembada energi dan pangan.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023, PSN tersebut menargetkan pembukaan lahan hingga 700 ribu hektare di Merauke.

    Catatan Madani Berkelanjutan menunjukkan bahwa terdapat setidaknya 475 ribu hektare hutan alam di dalam area proyek food estate Merauke (MIFEE). Proyek ini menimbulkan tiga permasalahan.

    Pertama, pembukaan lahan hutan untuk pangan dan energi berpotensi melemahkan upaya Indonesia dalam menanggulangi perubahan iklim.

    Sebagaimana telah disebutkan dalam dokumen komitmen FOLU Net Sink 2030, sektor hutan dan lahan harus mencapai situasi net sink pada tahun 2030 dan hal tersebut dapat tercapai ketika Indonesia dapat menekan laju kehilangan hutan alamnya.

    Namun, deforestasi Indonesia hingga 2019 sudah mencapai 4,8 juta hektare. Artinya, kuota deforestasi Indonesia sudah terlampaui atau bahkan sudah minus 577 ribu hektare (Indonesia’s FOLU Net Sink, 2022).

    Baca: PSN menjadi strategi mengeksploitasi lingkungan

    Dengan membuka lahan untuk food estate, maka akan menjauhkan Indonesia dari pencapaian komitmen iklim lewat FOLU Net Sink 2030.

    Kedua, penciptaan lahan untuk swasembada pangan dan energi berpotensi memperparah praktik land grabbing dari negara kepada masyarakat adat dan komunitas lokal.

    Analisis tumpang susun yang dilakukan oleh Yayasan Pusaka pada peta perusahaan yang memperoleh izin proyek tebu dan peta wilayah adat Yei mendapati sebagian besar pengerjaan food estate berada di wilayah adat Suku Yei, yakni seluas lebih dari 300 ribu hektar.

    Sisanya berada di wilayah adat Marind. Sementara lokasi proyek cetak sawah ada pada wilayah adat masyarakat adat Marind, Maklew, Khimaima dan Yei.

    Pusaka memperkirakan lebih dari 50.000 penduduk tinggal di kawasan ini. Hutan dan masyarakat adat dan lokal telah menjalin hubungan bertahun-tahun yang menempatkan hutan sebagai sumber kehidupan, membentuk adat dan kebudayaan.

    Hutan dan masyarakat adat juga telah membentuk fungsi ekologis yang lebih besar lainnya, daripada hanya sekedar penyumbang perekonomian dari kayunya.

    Baca: Masyarakat terdampak PSN tolak perampasan tanah dan ruang hidup

    Namun, di usia Indonesia yang sudah 80 tahun, Madani Berkelanjutan memlihat pemerintah masih berpandangan bahwa hutan dan sumber daya alam merupakan komoditas yang bisa dieksploitasi dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat.

    Padahal, hutan bukan hanya sebatas jajaran pohon-pohon yang kayunya sewaktu-waktu dapat ditebang.

    Hutan dan masyarakat adat dan lokal telah menjalin hubungan bertahun-tahun yang menempatkan hutan sebagai sumber kehidupan, membentuk adat dan kebudayaan, dan fungsi ekologis yang lebih besar lainnya, daripada hanya sekedar penyumbang perekonomian dari kayunya.

    Penentuan lokasi untuk pembukaan lahan baru dan pemaksaan penanaman jenis tanaman tertentu untuk mencapai swasembada pangan dan energi, tidak hanya akan
    menyingkirkan masyarakat adat dan komunitas lokal yang telah tinggal terlebih dahulu di wilayah tersebut.

    Cara-cara ini juga akan menghilangkan kemampuan mereka dalam memenuhi ketersediaan pangan dari hutan.

    Ketiga, rencana swasembada energi dengan pengembangan bioenergi belum memiliki perencanaan yang kuat sehingga pembukaan lahan baru justru akan memperparah permasalahan yang meliputinya.

    Baca: Aktivis desak proyek cetak sejuta hektare sawah di Merauke dihentikan

    Madani Berkelanjutan melihat, ambisi program B50 yaitu penggunaan campuran biodiesel sebesar 50 persen dengan bahan bakar fosil harus dievaluasi.

    Hal ini mengingat ketergantungan bahan bakar biodiesel yang masih berfokus pada penggunaan crude palm oil (CPO) berpotensi meningkatkan penggunaan lahan untuk perluasan industri sawit.

    Tanpa terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan ekonomi, sosial, dan ekologi yang menghantui, program pengembangan BBN di era Pemerintahan Jokowi yang juga akan dikembangkan seperti bioetanol dan bioavtur justru menimbulkan masalah baru.

    Hal ini khususnya pada potensi meningkatnya angka deforestasi karena bahan bakunya masih bertumpu pada komoditas berbasis lahan seperti sawit.

    Apabila hendak belajar dari keberhasilan Brasil dalam mengembangkan BBN,penyusunan sistem dan kelembagaannya telah dilakukan sejak 1931 (IEA, 2023).

    Sedangkan Indonesia, hingga hari ini penerapan BBN masih menekankan pada aspek ekonomi ketimbang menyusun sistem dan tata kelola.

    Baca: Meski disorot food estate tetap dilanjutkan

    Melihat pola PSN di era Jokowi yang banyak dikritik, muncul pertanyaan tentang
    bagaimana pemerintah baru akan mengakselerasi PSN, utamanya transisi energi.

    Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan telah memberikan rekomendasi quick wins – sebagai langkah cepat untuk mencapai misi di bidang transisi energi kepada Tim Pertumbuhan Ekonomi Pemerintahan Prabowo pada September 2024.

    Langkah ini penting agar transisi energi tidak hanya sekedar memenuhi target
    pertumbuhan ekonomi 8 persen, tapi juga adil secara sosial dan ekologis. 

    Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan bioenergi harus selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan tidak menjadi sumber krisis baru.

  • Delapan Organisasi Ajukan Uji Materiil terhadap Pasal-pasal UU Cipta Kerja Soal PSN

    Delapan Organisasi Ajukan Uji Materiil terhadap Pasal-pasal UU Cipta Kerja Soal PSN

    7cloud.asia – Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

    Gugatan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Jumat, 4 Juli 2025.

    Permohonan ini secara khusus mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan legitimasi hukum terhadap kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru telah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, penggusuran paksa, dan kriminalisasi terhadap warga negara.

    Uji materiil ini menekankan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

    Dalam praktiknya, skema PSN telah menjadi sarana legitimasi pelanggaran hukum: proyek-proyek seperti Rempang Eco City, reklamasi PIK 2, food estate di Papua, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dijalankan dengan mengabaikan hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi, partisipasi publik, serta keberlanjutan ekosistem.

    Secara hukum, permohonan ini menguji pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengistimewakan PSN untuk menghindari regulasi-regulasi yang dianggap “menghambat”, pun dalam konteks perlindungan lingkungan dan warga negara.

    Baca: WALHI ajukan uji materiil pasal-pasal lingkungan di UU Cipta Kerja

    Ketentuan tersebut dianggap melanggar prinsip due process of law karena mengaburkan standar hukum perlindungan lingkungan dan menghilangkan jaminan hak atas ruang hidup.

    Dalam permohonannya, para pemohon berharap MK dapat berperan sebagai penjaga konstitusi sekaligus pelindung HAM dan lingkungan.

    Melalui pengajuan ini, para pemohon mendorong MK untuk menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh menjadi ruang bebas hukum dan bebas HAM.

    Negara harus tunduk pada prinsip konstitusional bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan pembangunan harus menjamin keadilan ekologis lintas generasi.

    Judicial review ini diharapkan menjadi momen korektif terhadap arah pembangunan yang meminggirkan warga dan mengorbankan lingkungan atas nama investasi dan proyek strategis.

    Lebih jauh, para pemohon menilai skema PSN dalam UU Cipta Kerja telah mengukuhkan watak pembangunan eksploitatif dan elitis.

    Baca: UU Cipta Kerja memicu ketidakpastian kerja

     

    Penyusunan daftar PSN tidak melibatkan partisipasi rakyat secara bermakna dan tidak tunduk pada uji kebutuhan publik yang objektif.

    Percepatan proyek semata dijadikan dalih untuk mengesampingkan prinsip kehati-hatian ekologis (precautionary principle), yang seharusnya menjadi dasar utama dalam kebijakan pembangunan nasional.

    Hal-hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yang menegaskan perlindungan lingkungan hidup dan keadilan sosial sebagai pilar konstitusional.

    Gugatan ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan FIAN Indonesia.

    Para pemohon juga mencakup individu-individu yang terdampak langsung oleh proyek-proyek PSN di berbagai wilayah Indonesia, termasuk warga Rempang (Batam), Merauke (Papua Selatan), Sepaku (IKN), dan Konawe (Sultra).

    Selain warga terdampak PSN, salah satu pemohon individu adalah Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

    Baca: UU Cipta Kerja memangkas kemampuan adaptasi rakyat

     

     

  • Keberadaan PSN Pipa Air Limbah Memicu Kemacetan Parah di Jalan TB Simatupang

    Keberadaan PSN Pipa Air Limbah Memicu Kemacetan Parah di Jalan TB Simatupang

    7cloud.asia – Keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikelola oleh pemerintah pusat memicu kemacetan parah di ruas Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

    PSN berupa pemasangan pipa air limbah di Jalan TB. Simatupang ini diperkirakan berlangsung hingga beberapa waktu ke depan karena dikerjakan secara bertahap

    Untuk mengecek kondisi kemacetan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau langsung lokasi kemacetan tanpa pengawalan pada Sabtu (16/8/2025) lalu. Dari peninjauan tersebut, ia mendapati bahwa kondisi kemacetan di sana sangat parah.

    “Jalan TB Simatupang memang problemnya ada proyek strategis nasional, PSN itu adalah proyek pemerintah pusat dan keluhannya memang berkepanjangan,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/8/2025).

    Untuk mengatasinya, Pramono menginstruksikan jajarannya, termasuk Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, agar segera mengambil langkah-langkah penanganan.

    “Yang pertama, saya minta untuk bedeng-bedengnya dikecilin. Tidak seperti sekarang ada yang gede banget, bahkan ada yang eskavatornya, ada kemudian ada alat kecil di sampingnya,” katanya.

    Baca: Berbagai upaya Pemprov DKI Jakarta atasi kemacetan

    Selain itu, Pramono juga akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat yang mengkoordinasikan proyek PSN tersebut agar membantu mengurai kemacetan di Jalan TB Simatupang.

    Pramono juga mengimbau masyarakat untuk mencari jalur alternatif guna mengurangi kepadatan lalu lintas di area tersebut. Ia menyarankan agar pengguna jalan yang memiliki opsi lain bisa menggunakan jalan tol dalam kota atau jalur lainnya.

    “Sebab kalau semuanya lewat TB Simatupang seperti saat ini pasti kemacetannya luar biasa,” lanjut dia.

    Tak hanya itu, Pramono juga telah menginstruksikan agar aparat keamanan menertibkan ‘Pak Ogah’ yang banyak bermunculan di sekitar jalan tersebut.

    Ia menegaskan, penanganan lalu lintas menjadi tanggung jawab kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

    “Padahal kalau kita lihat di daerah-daerah lain sekarang mengalami penurunan kemacetan tapi memang di TB Simatupang parah sekali,” tandas Pramono.

    Baca: Kota-kota di dunia kehilangan waktu ratusan jam setahun akibat kemacetan

    Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau masyarakat agar beralih menggunakan transportasi umum, khususnya layanan Transjakarta untuk mengantisipasi kepadatan di ruas jalan tersebut.

    Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ada sejumlah moda transportasi publik yang melalaui ruas Jalan TB Simatupang, dengan beragam rute, baik BRT maupun non-BRT.

    Ia menyampaikan, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah disiagakan di sejumlah titik rawan kemacetan untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama masa pekerjaan pemasangan pipa air limbah di Jalan TB Simatupang.

    Syafrin menjelaskan, petugas akan melakukan pengaturan arus kendaraan, termasuk memberikan prioritas pada jalur angkutan umum agar operasional Transjakarta tetap optimal.

    Baca: Uji materiil terhadap Pasal-pasal UU Cipta Kerja soal PSN

    Adapun layanan Transjakarta yang melewati kawasan Jalan TB Simatupang meliputi:

    BRT Transjakarta
    • Koridor 8 (Lebak Bulus – Pasar Baru)

    Non-BRT Transjakarta
    • D21 (UI – Lebak Bulus)
    • D41 (Lebak Bulus – Sawangan via Tol Desari)
    • 7A (Lebak Bulus – Kampung Rambutan)
    • 7E (Ragunan – Kampung Rambutan)
    • S21 (Ciputat – CSW)
    • S22 (Ciputat – Kampung Rambutan)
    • 6H (Lebak Bulus – Senen)

    Royaltrans
    • S12 (BSD – Fatmawati)

     

  • Pemerintah dan DPR Absen, Sidang ke-3 Perkara Uji Materi UU Cipta Kerja Ditunda

    Pemerintah dan DPR Absen, Sidang ke-3 Perkara Uji Materi UU Cipta Kerja Ditunda

    7cloud.asia – Sidang ke-3 gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia hari ini memasuki agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden Republik Indonesia.

    Dalam persidangan ke-3 yang digelar pada 19 Agustus 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membuka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.

    Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa Pemerintah tidak siap memberikan keterangan substansi.

    Perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM hanya hadir untuk menyampaikan permohonan penundaan dengan alasan belum rampung menyusun jawaban.

    DPR bahkan sama sekali tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa baik Pemerintah maupun DPR abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk mempertanggungjawabkan produk hukum yang mereka hasilkan.

    Akhirnya, persidangan ditunda hingga 25 Agustus 2025 tanpa kejelasan mengenai sikap serius dari lembaga negara.

    Baca: Uji materiil terhadap Pasal-pasal UU Cipta Kerja soal PSN

    Edy K, Kuasa hukum YLBHI, selaku pendamping warga, menyatakan kekecewaan mendalam karena warga terdampak yang telah jauh-jauh datang ke Jakarta justru tidak diberi kesempatan menyuarakan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim.

    Mereka antara lain masyarakat adat dari Merauke yang terdampak proyek Food Estate, warga Pulau Rempang di Kepulauan Riau yang terancam penggusuran akibat proyek Rempang Eco City.

    Juga masyarakat Sulawesi Tenggara yang terdampak proyek tambang nikel, warga Kalimantan Timur yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta masyarakat Kalimantan Utara yang terimbas Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

    Kesaksian mereka akan menunjukkan bahwa dampak PSN bukanlah abstraksi hukum, melainkan kenyataan hidup berupa hilangnya tanah adat dan lahan pertanian, kerusakan ekologis yang mengancam ruang hidup, serta praktik kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek.

    Atas kondisi tersebut, GERAM PSN menegaskan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dibiarkan melemah oleh sikap abai para pengambil kebijakan.

    Oleh karena itu, GERAM PSN mengajak publik luas untuk bergabung dalam gerakan solidaritas melalui penandatanganan petisi dukungan yang telah dibuka secara daring.

    Baca: PSN menjadi strategi untuk mengeksploitasi lingkungan

    Petisi ini, menurut Edy, merupakan sarana penting untuk menegaskan suara rakyat agar Mahkamah Konstitusi benar-benar mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta perlindungan ruang hidup warga ketika memutus perkara ini.

    Petisi dapat diakses melalui tautan berikut: https://chng.it/zDbTtmjvcH

    Sidang ini berlangsung hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto
    menyampaikan Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025.

    Dalam pidatonya, Presiden justru menegaskan rencana ekspansi pembukaan jutaan hektar lahan pangan, termasuk di Papua, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Pernyataan ini kian mempertegas arah kebijakan pemerintah yang tidak melakukan evaluasi kritis terhadap kegagalan program Food Estate sebelumnya, dan justru mengabaikan fakta kerusakan lingkungan, pelanggaran hak masyarakat adat, serta terancamnya kedaulatan pangan lokal.

  • Ini yang Disoal Masyarakat dalam Uji Materi UU Cipta Kerja Soal PSN

    Ini yang Disoal Masyarakat dalam Uji Materi UU Cipta Kerja Soal PSN

    7cloud.asia – Sidang ke-3 gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, akan digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden Republik Indonesia.

    Permohonan judicial review UU Cipta Kerja ini diajukan pada 4 Juli 2025 oleh delapan organisasi masyarakat sipil, 1 individu, dan 12 korban PSN, termasuk masyarakat adat, petani, nelayan, serta akademisi.

    Mereka secara khusus menggugat norma-norma dalam UU Cipta Kerja yang memberi legitimasi pada “kemudahan dan percepatan PSN”.

    Ketentuan tersebut tersebar di berbagai sektor hukum, antara lain dalam UU Kehutanan, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU Penataan Ruang, serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    Secara substansi, norma-norma ini dinilai menimbulkan kerancuan hukum dan membuka
    celah pembajakan regulasi.

    Frasa “kemudahan dan percepatan PSN” bersifat abstrak dan multitafsir, sehingga memberi kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk meloloskan proyek besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

    Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

    Baca: Sidang ke-3 Perkara Uji Materi UU Cipta Kerja Ditunda

    Selain itu, ketentuan mengenai kemudahan PSN juga berimplikasi pada penyalahgunaan
    konsep “kepentingan umum” yang seharusnya dimaknai secara ketat.

    Dalam praktiknya, konsep ini memberi dasar hukum bagi badan usaha untuk mengambil alih tanah warga, termasuk tanah adat, tanpa adanya perlindungan hukum yang cukup bagi masyarakat terdampak.

    Dampaknya adalah terjadinya penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga, yang bertentangan dengan jaminan hak atas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945.

    Norma tersebut juga membuka jalan bagi alih fungsi lahan pangan berkelanjutan untuk
    kepentingan PSN, tanpa adanya mekanisme partisipasi yang bermakna maupun kompensasi
    yang adil bagi masyarakat.

    Hal ini jelas mengancam hak atas pangan dan keberlanjutan pertanian, serta bertentangan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat serta penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

    Lebih jauh lagi, ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang digugat oleh para Pemohon
    menunjukkan adanya kecenderungan pemusatan kekuasaan di tangan pemerintah pusat
    dengan melemahkan fungsi pengawasan legislatif.

    Penghapusan peran DPR dalam persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan, misalnya, menjadikan kebijakan pembangunan berskala besar sepenuhnya ditentukan oleh eksekutif tanpa mekanisme check and balance yang semestinya dijaga dalam negara hukum demokratis.

    Baca: 8 Organisasi ajukan Uji Materiil terhadap Pasal-pasal UU Cipta Kerja terkait PSN

    Hal ini diperparah dengan penyimpangan terhadap prinsip partisipasi masyarakat dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah pesisir, di mana proyek PSN tetap dapat dijalankan meskipun belum ada rencana tata ruang atau persetujuan masyarakat yang terdampak langsung.

    Sidang ke-3 seharusnya dihelat pada Senin (19/8/2025). Pihak pengugat menyebut sidang ini memperlihatkan dimensi konkret dari permasalahan PSN, karena sejumlah korban langsung hadir di ruang sidang untuk mempertegas dampak yang mereka alami.

    Mereka antara lain masyarakat adat dari Merauke yang terdampak proyek Food Estate, warga Pulau Rempang di Kepulauan Riau yang terancam penggusuran akibat proyek Rempang Eco City, masyarakat Sulawesi Tenggara yang terdampak proyek tambang nikel,

    Warga Kalimantan Timur yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta masyarakat Kalimantan Utara yang terimbas Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

    Kesaksian mereka menunjukkan bahwa dampak PSN bukanlah abstraksi hukum, melainkan kenyataan hidup berupa hilangnya tanah adat dan lahan pertanian, kerusakan ekologis yang mengancam ruang hidup, serta praktik kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek.

    Dalam konteks ini, GERAM PSN menegaskan bahwa judicial review ini bukan sekadar uji
    terhadap pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, melainkan juga pengujian atas arah pembangunan nasional ke depan.

    Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang amat penting sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi dan keadilan ekologis.

    Keputusan MK dalam perkara ini akan menentukan apakah pembangunan nasional akan benar-benar berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan hidup, atau justru tunduk pada logika investasi yang mengorbankan hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, dan masa depan ekologis bangsa.

  • PSN Tambak Udang di Pantura: Dampaknya pada Ekosistem Mangrove dan Masyarakat Pesisir

    PSN Tambak Udang di Pantura: Dampaknya pada Ekosistem Mangrove dan Masyarakat Pesisir

    7cloud.asia – Pemerintahan Prabowo Subianto menetapkan revitalisasi akuakultur (tambak) lebih dari 20 ribu hektare di pantai utara Jawa atau pantura sebagai Proyek Strategis Nasional atau PSN.

    Empat lokasi proyek awal yang dipilih berada di Jawa Barat, yakni Kabupaten Karawang, Bekasi, Subang dan Indramayu.

    Program ini digadang-gadang bakal menghidupkan tambak mangkrak, membuka lebih dari 100 ribu lapangan kerja, dan mendongkrak devisa melalui ekspor.

    Adapun 20 ribu hektare tambak di pantura merupakan bagian dari total luasan 78 ribu hektare tambak yang masuk target revitalisasi hingga 2029.

    Masalahnya, empat daerah yang menjadi sasaran lokasi awal proyek ini adalah wilayah langganan banjir rob yang rawan abrasi. Kerusakan lingkungan di pantura sendiri selama ini sudah parah yang utamanya akibat pembabatan mangrove untuk dijadikan tambak.

    Dengan adanya PSN tambak ini, ekosistem mangrove akan semakin terancam. Pemerintah mengklaim proyek ini menyasar tambak-tambak mati, tapi tidak ada jaminan proyek ini tidak akan membuka lahan baru. Apalagi pemerintah belum menunjukkan data faktual tambak terbengkalai.

    Jika ini sampai terjadi, risiko abrasi, penurunan muka tanah, hingga tersingkirnya nelayan kecil di pantura akan makin besar.

    Alih fungsi mangrove menjadi tambak
    Ribuan hektare hutan mangrove di pantura berubah fungsi menjadi tambak sejak 1980-an. Padahal, mangrove merupakan benteng alami yang efektif mencegah abrasi dan banjir rob. Kini, sebagian besar sabuk hijau itu telah hilang.

    Sepanjang 2009–2019 saja, perluasan tambak menyebabkan hilangnya sekitar 80.696 hektare mangrove. Angka tersebut senilai sepertiga dari total deforestasi mangrove nasional.

    Dampaknya terlihat jelas. Abrasi semakin parah, kualitas air menurun, hingga hilangnya habitat ikan dan kepiting yang menopang ekonomi nelayan.

    Tambak mengancam mangrove
    Riset menunjukkan kawasan mangrove yang diubah menjadi tambak memiliki keanekaragaman biota jauh lebih rendah dibandingkan kawasan mangrove yang masih utuh.

    Tak hanya itu, limbah tambak juga kerap mencemari perairan, memicu ledakan alga, dan menurunkan kadar oksigen laut.

    Ironisnya, ekspansi tambak di pantura justru dilakukan bersamaan dengan rencana pemerintah menargetkan rehabilitasi 600 ribu hektare mangrove.

    Tambak mengancam mangrove
    Evaluasi program BUBK dulu
    Pemerintah sebenarnya sudah mempunyai Program Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di beberapa daerah, salah satunya di Kebumen, Jawa Tengah.

    BUBK ini seperti proyek percontohan layaknya program revitalisasi PSN tapi dengan skala yang lebih kecil.

    Program ini dirancang meningkatkan produktivitas tambak dengan manajemen kolektif. Konsepnya, tambak ditata dalam satu kawasan, dilengkapi saluran air masuk dan keluar terpisah, serta pengelolaan limbah bersama.

    Apakah program ini membuat pendapatan petambak meningkat dan membuat masyarakat pesisir lebih berdaya? Secara teori, cara ini menjanjikan perbaikan dan hasil yang lebih produktif.

    Namun, meski telah diterapkan sejak 2023 efektivitas Budidaya Udang Berbasis Kawasan belum terbukti.

    Dari sisi lingkungan, kawasan tambak BUBK lebih ramah lingkungan dibanding tambak konvensional juga masih jadi pertanyaan.

    Hingga kini, informasi yang bisa diakses publik soal capaian Budidaya Udang Berbasis Kawasan sangatlah minim. Padahal, seharusnya program ini bisa menjadi pembelajaran sebelum melangkah ke PSN yang skalanya jauh lebih besar.

    Kalau Budidaya Udang Berbasis Kawasan saja belum teruji, PSN bisa jadi hanya menambah masalah baru. Lantas, apa yang harus dilakukan agar tambak tidak merusak lingkungan, akan diulas dalam tulisan selanjutnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Aris Ismanto (Associate lecturer, Universitas Diponegoro)

  • Agar PSN Tambak Udang di Pantura Tidak Mengancam Mangrove dan Masyarakat Pesisir

    Agar PSN Tambak Udang di Pantura Tidak Mengancam Mangrove dan Masyarakat Pesisir

    7cloud.asia – Pemerintahan Prabowo Subianto menetapkan revitalisasi akuakultur (tambak) lebih dari 20 ribu hektare di pantai utara Jawa atau pantura sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN.

    Empat lokasi proyek awal yang dipilih berada di Jawa Barat, yakni Kabupaten Karawang, Bekasi, Subang dan Indramayu.

    Program ini digadang-gadang bakal menghidupkan tambak mangkrak, membuka lebih dari 100 ribu lapangan kerja, dan mendongkrak devisa melalui ekspor.

    Namun, PSN tambak udang ini dinilai bisa menambah masalah baru jika mengabaikan prinsip pembangunan pesisir harus selalu seirama antar pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.

    Agar tambak tidak merusak lingkungan, pemerintah harus memastikan empat hal:

    1. Tidak boleh membuka lahan baru
    Revitalisasi harus berfokus untuk mengoptimalkan tambak yang sudah ada. Tidak boleh membuka lahan baru di kawasan mangrove atau sempadan pantai.

    2. Pengelolaan pesisir terintegrasi
    Mengintegrasikan pengelolaan kawasan pesisir yang terintegrasi Integrated Coastal Zone Management (ICZM) bisa membantu memastikan pembangunan tambak tidak merusak lingkungan pesisir, terutama mangrove.

    Caranya, dengan melindungi garis pantai menggunakan gabungan perlindungan alami seperti sabuk hijau mangrove dan perlindungan buatan seperti pemecah gelombang atau tanggul sesuai kondisi setempat.

    Penentuan jenis, lokasi, dan desain perlindungan pantai tentunya harus didahului kajian khusus, mulai dari kondisi arus, pasang surut, angkutan sedimen, hingga potensi penurunan muka tanah.

    Tanpa itu, solusi teknis justru bisa menimbulkan masalah baru di wilayah lain.

    3. Pengawasan dan penegakan hukum
    Tanpa pengawasan yang ketat, proyek revitalisasi tambak justru bisa melahirkan masalah baru dan memperparah kerusakan lingkungan.

    Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tambak yang beroperasi benar-benar memiliki izin lingkungan serta dilengkapi sistem pengelolaan limbah yang memadai.

    Penegakan hukum juga harus tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, seperti pencemaran dan perusakan mangrove. Audit lingkungan juga mesti rutin dilakukan untuk menilai kualitas air, kondisi lahan, serta dampak sosial ekonomi akibat tambak.

    4. Melibatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama
    Revitalisasi tak boleh sekadar menjadikan masyarakat pesisir sebagai tenaga kerja. Mereka harus menjadi pemain utama, agar keuntungan benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal, bukan hanya segelintir pihak pengusaha.

    Revitalisasi tambak di pantura bisa menjadi kesempatan emas untuk memperkuat ekonomi pesisir.

    Namun, bila dijalankan tanpa memperhatikan prinsip keberlanjutan dan pengawasan ketat, proyek ini berisiko besar menjadi bumerang yang menguntungkan sekelompok pihak. Sementara masyarakat pesisir dan lingkungan menanggung kerugian jangka panjang.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Aris Ismanto (Associate lecturer, Universitas Diponegoro)

  • Serahkan Amicus Curiae, MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi Sebut PSN Membahayakan Lingkungan

    Serahkan Amicus Curiae, MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi Sebut PSN Membahayakan Lingkungan

    7cloud.asia – MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi, pada Rabu (1/10/2025) menyerahkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materiil terhadap pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN) di UU Cipta Kerja.

    Penyerahan amicus curiae ini dilakukan untuk memperkuat argumentasi bahwa PSN tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi hutan alam dan masa depan iklim.

    Dokumen tersebut menunjukkan bahwa status “strategis” pada PSN telah menjadi alasan untuk melonggarkan aturan tata ruang dan lingkungan, sehingga proyek-proyek yang seharusnya tunduk pada perlindungan hukum malah mendapat pengecualian.

    Akibatnya, hutan alam yang tersisa, Masyarakat Adat, serta target iklim nasional berada dalam posisi terancam. Sejumlah proyek PSN terbukti mempercepat laju deforestasi.

    MADANI dan Satya Bumi menegaskan bahwa PSN bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (1)
    UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Baca: Uji Materi pasal-pasal UU Cipta Kerja terkait PSN

    Norma “kemudahan dan percepatan” yang melekat pada PSN justru mengistimewakan kepentingan korporasi, sembari mengorbankan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, disebutkan pesan utama dari dokumen amicus curiae ini jelas, tidak ada pembangunan yang bisa berjalan di planet yang rusak, “No Project on a Dead Planet”.

    MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji materi dan membatalkan norma yang memberi jalan pintas hukum bagi PSN.

    Proyek yang dilakukan oleh negara harus mempertimbangkan kondisi hutan dan lingkungan sebab tanpa hutan yang lestari dan iklim yang stabil, seluruh proyek pembangunan strategis sekalipun akan kehilangan makna dan keberlanjutan.

    Data yang dihimpun MADANI dan Satya Bumi menunjukkan bahwa Food Estate di Merauke telah menghilangkan lebih dari 4.500 hektare hutan dalam periode 2024–2025.

    Baca: 8 Organisasi ajukan uji materiil terhadap pasal-pasal UU Cipta Kerja soal PSN

    Sementara, kawasan Industri Pulau Obi menyebabkan deforestasi seluas 800 hektare, sementara smelter nikel di Pomalaa menghilangkan 358 hektare hutan sejak ditetapkan sebagai PSN.

    Padahal, kawasan-kawasan tersebut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat lokal maupun Masyarakat Adat.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah kebijakan turunan PSN membuka ruang legal bagi pembukaan lahan di hutan lindung dan ekosistem gambut wilayah yang semestinya dilindungi ketat.

    “Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan dan putusan Mahkamah
    Konstitusi yang menegaskan kewajiban negara menjaga kelestarian hutan,” ungkap Sadam
    Afian Richwanudin, peneliti MADANI Berkelanjutan.

    Selain deforestasi, PSN juga memicu kerusakan lingkungan hidup. Dalam pantauan Satya
    Bumi, di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomala, Sulawesi Tenggara, masyarakat merasakan
    langsung dampak buruk pembangunan smelter nikel: pencemaran udara, air, dan sedimentasi laut yang merusak ekosistem pesisir.

    Baca: WALHI ajukan uji materiil pasal-pasal UU Cipta Kerja terkait lingkungan

    Ironisnya, warga tidak pernah melalui proses Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Temuan ini menguatkan bahwa kemudahan investasi dan percepatan proyek yang diberikan
    kepada PSN seringkali mengorbankan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Alih-alih menyejahterakan, PSN justru menambah beban sosial dan ekologis pada kelompok rentan,” papar Salma Inaz, Juru Kampanye Satya Bumi.

    PSN juga berpotensi menggagalkan komitmen iklim Indonesia. Proyek food estate di Merauke diperkirakan menghasilkan tambahan emisi karbon hingga 782 juta ton CO2, setara kerugian ekonomi puluhan triliun rupiah.

    Deforestasi masif akibat proyek-proyek PSN mengancam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), FOLU Net Sink 2030, hingga Net Zero Emission 2060.

    Kegagalan mencapai target iklim ini, tidak hanya berdampak pada masyarakat Indonesia yang semakin rentan terhadap bencana iklim tetapi juga mencoreng reputasi Indonesia di mata dunia.

    “Kredibilitas sebagai negara dengan salah satu hutan hujan terbesar di dunia bisa runtuh,
    sementara akses terhadap pendanaan hijau internasional terancam tersendat,” ungkap Alexandra, Juru Kampanye Satya Bumi.

    Baca: UU Cipta Kerja menciptakan ketidakpastian kerja

  • Tolak Program PSN, Solidaritas Merauke Sebut Papua Bukan Tanah Kosong

    Tolak Program PSN, Solidaritas Merauke Sebut Papua Bukan Tanah Kosong

    7cloud.asia – Massa Papua yang tergabung dalam Solidaritas Merauke melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (7/10/2025).

    Dalam aksinya, mereka menolak pelepasan 451.000 hektare kawasan hutan yang rencananya akan dijadikan food estate di daerah Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

    Dalam keterangan tertulis kepada media, massa juga menuntut pemerintah menghentikan beragam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengorbankan lahan adat di Papua.

    Pernyataan itu disampaikan Koordinator Aksi Solidaritas Merauke, Anis Giyai saat aksi ‘Tolak PSN di Papua’ di depan Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/10/2025) siang.

    Dalam orasinya, pengunjuk rasa menegaskan bahwa Papua bukan tanah kosong dan proyek strategis nasional itu akan meningkatkan angka deforestasi di Tanah Papua.

    Massa menilai, hilangnya tutupan atau penggundulan hutan secara permanen akan menyebabkan kerusakan dan kehilangan ekologis hutan.

    Seperti diketahui, pemerintah berencana melepas kawasan hutan di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

    Pelepasan kawasan hutan tersebut untuk berbagai peruntukan, salah satunya sebagai lahan food estate dalam mendukung program swasembada pangan.

    “Mungkin kami kan turun dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi. kalau kami lihat jumlah massa aksi yang banyak dengan tuntutan yang memang seperti begini kalau tidak dicabut atau tidak didengarkan kami akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak,” kata Anis saat jumpa pers di depan Kantor Kementerian ATR/BPN.

    Anis meminta pemerintah serius menyikapi tuntutan pihaknya tersebut. Pihaknya akan membawa massa lebih banyak untuk mendatangi Istana Merdeka, Jakarta, menyuarakan tuntutan yang sama.

    “Itu pun pasti, kita langsung ke Istana,” beber dia. Dia menilai proyek PSN di Papua telah mengeksploitasi lahan dan sumber kehidupan masyarakat Papua.

    “Kami melihat eksploitasi-eksploitasi sumber daya alam semakin lancar (dengan ada PSN),” kata Anis Giyai.

    Menurutnya, pemerintah melalui PSN telah merampas hak hidup rakyat Papua. Kehidupan masyarakat Papua, kata dia, sejatinya sudah cukup dengan seluruh kekayaan hutannya.

    Dalam orasinya, seorang peserta aksi menyampaikan, hutan saat ini menjadi sumber pangan bagi rakyt Papua. Apabila masyarakat Papua membutuhkan makan, mereka tinggal masuk ke hutan untuk mengambil hewan yang bisa dimasak.

    “Dampak langsung ke masyarakat ya bagaimana mereka punya sumber daya hidup karena dalam arti kutipan yang bagus dari masyarakat Papua bahwa ‘Manusia tanpa alam itu tidak bisa’, apalagi kami orang Papua,” ucap Anis.

    Dia khawatir apabila proyek PSN justru menghabiskan sumber makanan masyarakat Papua yang berasal dari hutan. “Masyarakat Papua yang terkena dampaknya. Mereka punya sumber mencari hidup, mencari makanan dan lain-lain sudah hampir hilang, punah,” tukas dia.

  • Komnas HAM: Pelaksanaan PSN Berpotensi Melanggar HAM

    Komnas HAM: Pelaksanaan PSN Berpotensi Melanggar HAM

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

    Komnas HAM dan Komnas Perempuan hadir sebagai Pemberi Keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

    Melansir laman resmi MK, anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian menilai pelaksanaan PSN berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia apabila tidak memenuhi prinsip hukum, partisipasi publik, dan perlindungan terhadap kelompok rentan serta kelestarian lingkungan.

    Menurutnya, pembangunan bukan sekedar alat meningkatkan angka statistik pertumbuhan ekonomi melainkan sarana memperluas kebebasan substantif warga negara. Akses terhadap ruang hidup yang layak, partisipasi bermakna dan pemenuhan kebutuhan dasar.

    Pendekatan ini sejalan dengan deklarasi hak atas pembangunan yang ditetapkan PBB 1986 dan norma yang menempatkan manusia sebagai tujuan nasional.

    Dalam konteks PSN, sambung Saurlin, pendekatan berbasis HAM mengharuskan norma dan praktik PSN memenuhi setidak-tidaknya syarat minimal kepastian hukum, partisipasi publik yang bermakna.

    Juga perlindungan terhadap kelompok rentan beserta kelestarian lingkungan dan jika salah satu syarat tersebut gagal maka praktik PSN beresiko menimbulkan pelanggaran HAM.

    Kemudian, penyesuaian berbagai peraturan terhadap kemudahan dan percepatan PSN merupakan norma yang kabur karena tidak menjelaskan ruang lingkup kriteria objektif maupun mekanisme penetapan PSN.

    “Ketidakjelasan ini membuka potensi multitafsir dan memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Pemerintah maupun badan usaha sehingga hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) konstitusi berpotensi terlanggar.

    Norma ini juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan prinsip negara hukum terabaikan secara prinsip Internasional mengenai rule of law yang diatur dalam Pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 14 ayat (1) ICCPR dan General Comment Nomor 16 Komite HAM PBB.

    Ketidakjelasan penetapan PSN dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja membatasi hak akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya terbuka. Hal ini menghambat partisipasi publik yang bermakna yang bertentangan dengan Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi,”ujarnya.

    Dampak Lingkungan
    Selain aspek hukum, Komnas HAM juga menyoroti dampak lingkungan dari sejumlah proyek PSN yang menyebabkan hilangnya lahan pertanian produktif, kerusakan ekosistem, dan pencemaran air maupun udara.

    Beberapa kasus yang disoroti, antara lain Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Wadas, Makassar New Port, Kawasan Industri Hijau Indonesia, dan food estate Merauke.

    “Pembangunan yang tidak berkelanjutan memperburuk krisis iklim dan mengancam hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Saurlin.

    Ia juga menyoroti penggunaan aparat keamanan dalam pengamanan proyek seperti di Rempang, Mandalika, dan Merauke yang dinilai menimbulkan kesan militerisasi pembangunan dan mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.

    Dalam keterangan tertulisnya, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi menegaskan setiap norma dalam UU Cipta Kerja harus tunduk pada prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap HAM.

    Norma yang kabur dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan diminta untuk dinyatakan inkonstitusional.

    MK juga diharapkan menafsirkan konstitusi secara progresif sebagai living constitution yang melindungi hak atas tanah, lingkungan, dan partisipasi publik.

    Instrumen Kekerasan
    Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menyampaikan pandangan serupa dengan Komnas HAM terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai norma “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)”.

    Maria mengungkapkan status PSN menghadirkan legitimasi hukum yang memberi percepatan izin, pembebasan lahan, dan pengerahan aparat negara, tetapi pada saat yang sama menegasikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang merupakan standar hak asasi manusia.

    Ia melanjutkan legitimasi inilah yang mengubah hukum menjadi instrumen kekerasan, sebab di balik wajah legalitasnya tersembunyi logika perampasan ruang hidup yang berdampak paling berat pada perempuan.

    “Hilangnya sumber nafkah perempuan muncul dalam berbagai bentuk: laut yang tercemar reklamasi di Makassar, kebun yang dirampas untuk tambang batu andesit di Wadas, air bersih yang hilang akibat kerusakan Danau Poso, pangan hutan yang dirampas di Merauke, hingga usaha kecil yang hancur bersama penggusuran warung dan kios di Mandalika,” ungkap Maria.

    Kemudian, Maria menjelaskan berdasarkan data pemantauan menunjukkan lebih dari seribu perempuan kehilangan sumber ekonomi langsung, sebuah angka yang menggambarkan pergeseran besar dari kemandirian ekonomi menuju ketergantungan yang dipaksakan.

    Sumber/Foto: BiroHumasMK