Tag: sawit

  • 7 Dampak Lingkungan Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Sawit

    7 Dampak Lingkungan Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Sawit

    7cloud.asia – Pemerintahan Prabowo Subianto berencana untuk membuka 20 juta hektare hutan untuk mewujudkan ketahanan pangan, energi dan air.

    “Kami sudah mengidentifikasi 20 juta hektare hutan yang bisa dimanfaatkan untuk cadangan pangan, energi, dan air,” katanya, Senin (30/12/2024), seperti dikutip dari Antaranews.com.

    Di sisi lain, dalam pernyataan pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia dapat menambah lahan perkebunan kelapa sawit, menyebutnya sebagai komoditas strategis.

    Dalam kesempatan itu Prabowo mengatakan, “tak perlu takut” dianggap melakukan deforestasi karena menanam sawit. Dia kemudian meminta pemerintah daerah dan aparat TNI-Polri untuk menjaga kebun-kebun sawit.

    Tapi, benarkah kebun sawit bisa menggantikan peran hutan dalam menjaga ekosistem dan lingkungan? Meskipun industri kelapa sawit memberikan manfaat ekonomi, dampaknya terhadap lingkungan hidup sangat signifikan dan merugikan.

    Baca: Tanpa food estate baru Indonesia sudah lampaui kuota deforestasi

    Berikut beberapa dampak alih fungsi hutan menjadi kebun sawit yang kami rangkum dari berbagai sumber:

    1. Merusak habitat
    Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit menyebabkan hilangnya habitat bagi berbagai spesies yang terancam punah, seperti orangutan dan harimau Sumatra.

    Menurut European Union, perkebunan sawit hanya mampu mendukung sekitar seperlima dari jumlah spesies hewan yang hidup di hutan hujan alami.

    Artinya, deforestasi hutan untuk pembukaan lahan sawit bisa mengurangi keanekaragaman hayati yang ada sebelumnya.

    Sementara World Wildlife Fund (WWF) menyebut, taman nasional seperti Taman Nasional Tesso Nilo di Sumatra, yang dirancang untuk melindungi habitat harimau Sumatra, telah kehilangan 43 persen wilayahnya akibat penanaman sawit ilegal.Dampak ini mengancam keberlanjutan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.

    Baca: Deforestasi picu penyebaran penyakit zoonosis

    2. Polusi Udara
    Salah satu metode umum dalam pembukaan lahan untuk perkebunan sawit adalah pembakaran hutan.

    Praktik ini tidak hanya menghasilkan asap tebal yang mencemari udara, tetapi juga melepaskan karbon dioksida dalam jumlah besar ke atmosfer, mempercepat perubahan iklim.

    Perkebunan sawit juga kerap dibuat dari area gambut yang cenderung lebih sulit dipadamkan juga menghasilkan kabut asap yang berdampak buruk terhadap kesehatan.

    3. Polusi Tanah dan Air
    Proses pengolahan kelapa sawit menghasilkan limbah cair sebanyak 2,5 metrik ton untuk setiap metrik ton minyak sawit yang diproduksi.

    Jika limbah ini dibuang langsung ke sungai, hal ini dapat mencemari air tawar dan mengganggu ekosistem di hilir. Selain itu, penggunaan pestisida dan pupuk secara sembarangan dapat mencemari sumber air permukaan dan air tanah.

    Baca: Madani Berkelanjutan ingatkan pembukaan 20 juta hektare hutan ancam kelestarian lingkungan

    4. Erosi Tanah
    Penebangan hutan untuk pembukaan lahan sawit sering kali menyebabkan erosi tanah, terutama jika tanaman ditanam di lereng curam.

    Erosi ini meningkatkan risiko banjir, sedimentasi di sungai, dan kerusakan infrastruktur seperti jalan. Area yang terkikis juga membutuhkan lebih banyak pupuk dan biaya perbaikan yang tinggi.

    5. Peningkatan emisi gas rumah kaca
    Hutan gambut tropis di Indonesia merupakan penyimpan karbon terbesar di dunia per satuan area. Namun, pengeringan dan konversi hutan gambut untuk perkebunan sawit melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer.

    Selain itu, pembakaran hutan untuk pembukaan lahan semakin memperparah emisi gas rumah kaca, menjadikan Indonesia sebagai salah satu penghasil emisi terbesar di dunia.

    6. Dampak Sosial dan Ekonomi pada Masyarakat Lokal
    Penelitian oleh Agus Adrianto dkk., dalam The Impacts of Oil Palm Plantations on Forests and People in Papua: A Case Study from Boven Digoel District (2014), menunjukkan bahwa deforestasi untuk perkebunan sawit berdampak buruk pada kehidupan masyarakat lokal di Papua.

    Baca: Gajah liar serang pemukiman, 1 warga meninggal

    Penduduk setempat melaporkan penurunan pendapatan dari hasil hutan, kesulitan mendapatkan kayu untuk bahan bangunan, dan berkurangnya akses terhadap sumber daya alam.

    Selain itu, keberadaan perkebunan juga meningkatkan masalah hama seperti tikus dan ulat, yang merusak tanaman lokal.

    7. Penularan penyakit zoonosis
    Deforestasi mengakibatkan hewan yang sumber makanannya bergantung pada hutan, terpaksa mencari makanan di lahan pertanian dan pemukiman warga.

    Interaksi antara manusia dan satwa liar pun meningkat, beberapa di antaranya berujung konflik—yang sebagian besar terjadi di hutan sekunder, lahan wanatani, maupun pertanian masyarakat.

    Peningkatan interaksi manusia dengan satwa liar juga memperbesar risiko terjadinya zoonosis, yakni penyakit yang menular dari hewan ke manusia.

  • WWF: Seperlima Kebun Sawit Indonesia Diduga Ilegal

    WWF: Seperlima Kebun Sawit Indonesia Diduga Ilegal

    7cloud.asia – Organisasi konservasi World Wildlife Fund (WWF) Indonesia mengungkapkan dari 17,2 juta hektare tutupan kebun sawit di Tanah Air, sekitar 3,5 juta hektare di antaranya diduga ilegal karena berada di dalam kawasan hutan.

    ”Kebun sawit ilegal itu menyebar ada di Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi,” kata Direktur Program Iklim dan Transformasi Pasar WWF Indonesia Irfan Bakhtiar di sela konferensi kelapa sawit dan lingkungan (ICOPE) 2025 di Sanur, Bali, Kamis (26/2/2025)

    Ia menjelaskan sebagian besar sawit ilegal itu berada di kawasan hutan produksi dan produksi terbatas dan hutan produksi konversi.

    “Ada di kawasan konservasi tapi sedikit dari angka itu atau tidak terlalu signifikan,” imbuhnya.

    Menurut dia, sebagian dari temuan ilegal itu diperkirakan dikelola petani kecil yang memiliki izin hutan tanaman rakyat (HTR) namun belum menerapkan sesuai aturan jangka menengah yakni pengembangan agroforestri.

    Baca: Ekspansi kebun sawit dorong deforestasi 

    Ada pun sistem agroforestri menerapkan pengaturan tertentu dengan menambahkan tanaman pangan misalnya pohon buah-buahan, pohon kelapa hingga pohon lain untuk mendukung keberlanjutan satwa dilindungi salah satunya orang utan.

    Ia memperkirakan kebun sawit ilegal itu terjadi sejak 2020, meski pertumbuhan sawit ilegal di hutan itu tidak masif setelah adanya moratorium sawit pada 2018.

    Irfan menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPR RI dan menyarankan penyelesaiannya yakni mendorong sebagai perhutanan sosial jika dikelola oleh petani kecil dengan luasan di bawah lima hektare selama lebih dari 20 tahun.

    “Kalau dia (mengelola) lebih dari 20 tahun bisa dilepaskan, masyarakat setempat bisa didorong perhutanan sosial, opsi itu bisa dilakukan,” katanya.

    Irfan menjelaskan kebun sawit di tengah hutan memiliki dampak kepada lingkungan yakni menurunkan fungsi ekologis hutan karena perubahan dari hutan dengan vegetasi beragam menjadi monokultur atau satu lahan seluruhnya sawit.

    Baca: Koalisi sipil desakkan moratorium sawit

    Pada November tahun lalu, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo menyebut penerapan kebijakan penghentian pemberian izin sawit atau moratorium sawit sudah sangat mendesak.

    Hal ini diungkapkannya dalam diskusi publik atas kertas kebijakan berjudul “Urgensi Perbaikan Tata Kelola Sawit melalui Kebijakan Penghentian Pemberian Izin dalam Perspektif Ekonomi dan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH)” yang diselenggarakan Koalisi Moratorium Sawit.

    Dalam kesempatan itu, Surambo menyoroti perluasan kebun sawit yang terus terjadi dengan mengabaikan kelestarian lingkungan, sehingga moratorium sawit mendesak dilakukan segera.

    Terlebih arah kebijakan pemerintah ke depan yang cenderung mendukung pengembangan Program Biodiesel berbasis sawit yang terus meningkat.

    Hal ini tercermin dalam pidato pelantikan Presiden Prabowo Subianto akan berfokus pada swasembada pangan dan energi yang salah satunya melalui pemanfaatan sawit untuk biodiesel.

    Baca: Petani Buol dalam jeratan korporasi sawit

  • LPEM UI: Tata Niaga Sawit Perlu Dikajiulang

    LPEM UI: Tata Niaga Sawit Perlu Dikajiulang

    7cloud.asia – Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Eugenia Mardanugraha menyarankan perlunya penataan sawit nasional

    Penataan produksi dan tata niaga sawit yang baik, ujarnya, akan meningkatkan citra sawit Indonesia dan iklim investasi di mata dunia.

    “Sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia, penyitaan disertai penyegelan yang berlebihan terhadap kebun-kebun sawit yang dinilai ilegal akan menambah buruk image Indonesia di mata dunia terutama bagi negara-negara Eropa,” kata Eugenia dalam keterangan di Jakarta, Minggu (30/3/2025)

    Dia menyampaikan bahwa ketidakpastian hukum itu ke depan akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Kebijakan tersebut juga membahayakan investor.

    Eugenia menambahkan bahwa Eropa sering membuat kampanye hitam untuk sawit Indonesia, seperti tudingan eksploitasi anak, penebangan hutan, dan lainnya. Kampanye hitam seperti itu, menurut Eugenia, telah menurunkan citra Indonesia di mata dunia.

    “Kalau misalkan ada seperti ini lagi (penertiban sawit yang berlebihan), image Indonesia tambah buruk,” ujar Eugenia.

    Baca: Seperlima kebun sawit di Indonesia diduga ilegal

    Dia mengungkapkan penertiban lahan sawit yang berlebihan akan memunculkan ketidakpastian hukum, sehingga dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

    Apalagi, ada sejumlah lahan-lahan sawit yang dimiliki masyarakat sudah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP), bahkan juga ada yang telah memiliki surat hak guna usaha (HGU) dari pemerintah pusat.

    “Saya kasihan kepada perusahaan-perusahaan yang sudah mengurus IUP dan HGB. Kalau IUP kan ke bupati, tapi kalau mengurus HGU itu kan tidak gampang. Prosesnya bertahun-tahun, dan biayanya juga tidak murah,” katanya pula.

    Menurutnya, dari hasil kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sejak 24 Februari-18 Maret 2025, perkebunan sawit yang berhasil disita mencapai 317 ribu hektare. Satgas PKH melaksanakan operasi serentak di 19 provinsi, mulai dari Sumatera, Kalimantan hingga Papua.

     

    Baca: Ekspansi kebun sawit akan memicu deforestasi

    Selanjutnya sawit sitaan tersebut akan dikelola secara permanen oleh PT Agrinas Palma Nusantara yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.

    Kementerian Keuangan menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp8 triliun untuk tiga BUMN karya yang telah merger menjadi Agrinas atau Agro Industri Nasional termasuk kepada PT Agrinas Palma Nusantara yang menangani perkebunan sawit.

    Ia menyarankan jika ada perusahaan sawit yang belum bayar pajak atau pajaknya kurang, maka hal itu bisa dibicarakan dengan para pengusaha untuk melunasinya.

    Diketahui, Eropa sangat ketat dalam menerapkan standar-standar bagi masuknya produk sawit ke negaranya seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Salah satunya, mereka tidak akan mau membeli sawit yang berasal dari kawasan hutan.

    “Nah persoalannya itu nanti sawitnya akan dilempar kemana? Siapa yang mau membeli sawitnya itu?’’ ujarnya lagi.

    Baca: Koalisi Moratorium Sawit serukan penghentian izin perluasan kebun sawit

    Di sisi lain, Eugenia juga mempertanyakan kemampuan pengelolaan hasil sitaan lahan-lahan sawit tersebut. Karena mengelola lahan sawit tidak mudah.

    “Jika tidak dikelola secara baik, dikhawatirkan akan mengalami penurunan produksi. Apalagi lahan sawit yang masuk kawasan hutan luasnya sekitar 3,3 juta hektare. Dan hal tersebut akan membahayakan produksi sawit secara nasional,” katanya.

    Menurut dia, perlunya merekrut para pakar sawit secara profesional jika ingin mengelola lahan sawit secara benar. Termasuk investasi yang harus dikeluarkan dalam industri sawit, sehingga perlunya persiapan hal itu.

    Ia menambahkan, yang juga menjadi perhatian adalah masyarakat sekitar lahan sawit yang selama ini menggantungkan kehidupannya di sektor itu.

    “Seandainya lahan sawit disita, kemudian pekerjanya nggak bisa bekerja lagi atau di situ upahnya dikurangi atau di PHK, itu kan yang repot. Rakyat di sekitarnya. Akhirnya ini akan merembet ke ekonomi secara makro,” kata Eugenia pula.

  • BRIN Jajaki Kolaborasi Internasional Wujudkan Ekonomi Sirkular di Pengolahan Sawit

    BRIN Jajaki Kolaborasi Internasional Wujudkan Ekonomi Sirkular di Pengolahan Sawit

    7cloud.asia – Banyak pemanfaatan biomassa kelapa sawit, tandan buah segar yang dapat digunakan sebagai mulsa, sementara serat dan cangkang inti sawit dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik dan uap.

    Pemanfaatan limbah sawit menjadi sumber daya yang bernilai ini tidak hanya menjawab tantangan lingkungan, tetapi juga membuka peluang bagi pembangunan ekonomi, inovasi, dan manfaat sosial.

    Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup (PRSPBPDH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nugroho Adi Sasongko dalam seminar bertajuk Sustainable Waste Valorization and Economic Feasibility yang diselenggarakan secara daring, Selasa (29/4/2025).

    Nugroho mengajak untuk mengeksplorasi dan mengidentifikasi area konkret sinergi riset dalam pengelolaan dan pemanfaatan limbah biomassa. Hal itu untuk mewujudkan ekonomi sirkular dan berkelanjutan.

    “BRIN terbuka dan berkomitmen penuh untuk mengeksplorasi peluang riset kolaboratif di bidang pemanfaatan limbah, serta kami menyambut setiap inisiatif yang dapat menghasilkan dampak dan manfaat timbal balik,” jelasnya.

    Direktur Laboratorium Pengelolaan Limbah Agroindustri Universitas Lampung, Prof. Udin Hasanudin, memaparkan valorisasi limbah biomassa berkelanjutan di industri kelapa sawit.

    Baca: Seperlima kebun sawit di Indonesia diduga ilegal

    Ia menjelaskan bahwa dari perkebunan kelapa sawit, pihaknya membawa tandan buah segar ke pabrik kelapa sawit.

    Dari pabrik dihasilkan minyak sawit mentah (CPO) dan minyak inti sawit (PKO), serta menghasilkan berbagai limbah biomassa yang dapat dimanfaatkan untuk produk-produk lain, seperti serat, cangkang, dan lainnya.

    “Limbah ini dapat dipilih untuk dimanfaatkan sebagai energi, pakan, atau bahkan makanan,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Perekayasa Ahli Madya PRSPBPDH BRIN, Dudi Iskandar, menyampaikan paparan tentang pemanfaatan limbah berkelanjutan.

    Berdasarkan berbagai referensi, jumlah limbah di Indonesia cukup tinggi sebanding dengan jumlah penduduk dan tingkat urbanisasi yang juga tinggi. Diperkirakan, jumlah limbah di berbagai sektor ini akan terus meningkat.

    Jenis limbah terbesar adalah limbah makanan, diikuti oleh limbah konstruksi dan pembongkaran, limbah tekstil, plastik, baterai bekas, dan limbah elektronik.

    Baca: Ekspansi kebun sawit memicu deforestasi

    “Jenis-jenis limbah ini perlu menjadi perhatian jika di masa depan kita ingin melakukan kolaborasi,” jelasnya.

    Dudi mengatakan bahwa pemerintah menargetkan 100 persen pengelolaan limbah pada tahun 2029.

    “Ini merupakan peluang yang sangat baik jika kita memiliki kolaborasi dengan Korea (Energetic Korea) yang bisa membantu mengembangkan riset dan teknologi bersama untuk menangani permasalahan pengelolaan limbah di Indonesia,” ujarnya.

    Dari sisi valorisasi dan pemanfaatan limbah, digali kemungkinan untuk mengurangi limbah melalui pendekatan ekonomi sirkular, misalnya, pendekatan ekonomi sirkular.

    Pendekatan ini, ujarnya, dapat dikolaborasikan diprediksi dapat berguna untuk mengurangi dan mengelola limbah agar menjadi sesuatu yang bermanfaat.

    Pasalnya, prinsip dari valorisasi adalah menjadikan limbah kembali berguna dan memberi nilai ekonomi yang lebih besar.

    Baca: Pemerintah didesak hentikan ekspansi kebun sawit

  • Upaya PTPN Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca Lewat Pengolahan Limbah

    Upaya PTPN Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca Lewat Pengolahan Limbah

    7cloud.asia – Pengelolaan sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau mampu mereduksi emisi gas rumah kacanya setara dengan 33.700 ton CO2 ekuivalen.

    Pengurangan emisi gas rumah kaca tersebut diperoleh dengan memanfaatkan limbah sisa kelola sawit menjadi biogas, untuk kemudian dikelola menjadi sumber energi terbarukan sebesar 1 megawatt (MW).

    Energi tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk keperluan pengelolaan sawit, serta kebutuhan listrik di wilayah tersebut.

    Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, hal ini membuktikan perusahaan kelapa sawit bisa tetap memberikan keuntungan bagi negara, sembari menjaga lingkungan agar tetap lestari.

    Sektor agriculture, khususnya perkebunan sawit yang masif diidentifikasi sebagai salah satu penyumbang emisi. Bersama sektor yang lain sebenarnya sektor agriculture ini paling rendah.

    Baca: BRIN jajaki penerapan ekonomi sirkular di pengolahan sawit

    “Langkah-langkah secara fundamental melalui program Environmental, Social, and Governance (ESG) dari PTPN kemudian mencoba mengartikulasikan kegiatan ini melalui renewable energy dari pemanfaatan bumi,” ujar Hanif saat mengunjungi fasilitas PTPN , Sabtu (10/5/2025).

    Menurut Menteri Hanif, hal ini merupakan langkah awal dalam membuktikan kepada dunia bahwa industri kelapa sawit Indonesia tidak seperti yang dibayangkan dengan berbagai dampak buruk yang menjadi isu global.

    “Penting kemudian menjadikan ini (sebagai) upaya kita di tengah-tengah kancah perdagangan internasional yang menggunakan segala cara untuk mendiskon produk-produk kita termasuk isu-isu negatif palm oil,” tegasnya.

    Oleh karena itu, Hanif mengajak seluruh pengusaha kelapa sawit di Indonesia untuk bersama-sama mereplikasi apa yang telah dilakukan oleh PTPN dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

    Baca: Ekspansi kebun sawit memicu deforestasi

     

    “Harapan kami ini menjadi salah satu kunjungan untuk menstimulasi teman-teman yang lain bisa belajar bagaimana menyusun ini, jadi tidak perlu lambat-lambat (dalam pengurangan emisi gas rumah kaca), karena sudah ada contohnya,” pungkasnya

    Meskipun industri kelapa sawit memberikan manfaat ekonomi, dampaknya terhadap lingkungan hidup dinilai sangat signifikan dan merugikan. Hal ini, terutama jika kebun sawit dikembangkan secara besar-besaran dengan menebang hutan.

    Selain itu, proses pengolahan kelapa sawit menghasilkan limbah cair sebanyak 2,5 metrik ton untuk setiap metrik ton minyak sawit yang diproduksi.

    Jika limbah ini dibuang langsung ke sungai, hal ini dapat mencemari air tawar dan mengganggu ekosistem di hilir. Selain itu, penggunaan pestisida dan pupuk secara sembarangan dapat mencemari sumber air permukaan dan air tanah.

  • Sidak Pengolahan Sawit di Agam, Komisi XII DPR Temukan Sejumlah Pelanggaran Lingkungan

    Sidak Pengolahan Sawit di Agam, Komisi XII DPR Temukan Sejumlah Pelanggaran Lingkungan

    7cloud.asia – Komisi XII DPR dalam kunjungan kerja spesifik ke pabrik kelapa sawit milik PT Mutiara Agam yang berlokasi di Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam menemukan sejumlah pelanggaran.

    Anggota Komisi XII, Rico Alviano menjelaskan, kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap kepatuhan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.

    Dilansir parlementaria, dalam kunjungan tersebut, Komisi XII menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan yang dilakukan oleh PT Mutiara Agam.

    Salah satu temuan utama adalah pembuangan limbah padat atau ampas sawit langsung ke kebun tanpa melalui proses uji laboratorium sebagaimana mestinya.

    “Kami temukan pembuangan ampas sawit yang langsung dibuang ke kebun tanpa uji lab terlebih dahulu. Ini jelas melanggar standar pengelolaan limbah. Bahkan limbah cairnya juga dibuang ke sungai yang digunakan masyarakat sekitar,” ungkap Politisi PKB ini.

    Baca: Upaya menurunkan emisi dari limbah sawit

    Sebelumnya, telah ada laporan masyarakat dan LSM mengenai keberadaan pipa yang secara langsung mengalirkan limbah ke sungai. Hal ini telah mendapat sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.

    PT Mutiara Agam tercatat telah mendapat teguran dari pemerintah daerah sejak delapan bulan lalu dengan tenggat waktu 150 hari untuk melakukan perbaikan, namun hingga saat ini, perbaikan belum juga dilakukan.

    Selain itu, perusahaan juga kedapatan melakukan pembuangan air limbah tanpa proses pengendapan ke aliran sungai yang digunakan masyarakat, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.

    Saat hujan deras, limbah langsung mengalir ke sungai dan mencemari lingkungan. Biota sungai mati, dan masyarakat sekitar yang paling dirugikan.

    “Pelanggaran ini sudah berlangsung lama. Perusahaan sudah diberi waktu cukup untuk memperbaiki, tapi tetap membandel. Kami akan bawa temuan ini ke pihak Gakkum (Penegakan Hukum) KLH agar segera bertindak tegas,” kata Rico.

    Baca: Penerapan ekonomi sirkular di pengolahan sawit

    Rico menyesalkan sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan yang hanya mengirimkan perwakilan atau general manager dalam pertemuan tersebut, meskipun sebelumnya telah disurati secara resmi oleh sekretariat Komisi XII DPR.

    “Kami sudah menyurati perusahaan untuk hadir langsung. Tapi yang datang hanya general manager. Karena itu, kami minta mereka keluar dari ruangan rapat. Ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari perusahaan,” tegas Rico.

    Komisi XII DPR menegaskan, jika PT Mutiara Agam tetap mengabaikan perbaikan, maka langkah hukum akan ditempuh, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.

    “Kami akan minta pemerintah untuk menyegel atau mencabut izin operasional PT Mutiara Agam jika terus melakukan pelanggaran. Ini harus jadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak seenaknya merusak lingkungan,” pungkasnya.

    Selain itu, perusahaan ini diketahui telah mendapatkan peringkat PROPER Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menunjukkan buruknya pengelolaan lingkungan perusahaan tersebut.

    Baca: Petani Buol terjerat jebakan korporasi sawit

  • Masyarakat Adat Tehit Tolak Pembukaan Hutan Adat untuk Perkebunan Sawit

    Masyarakat Adat Tehit Tolak Pembukaan Hutan Adat untuk Perkebunan Sawit

    7cloud.asia – Ratusan anggota masyarakat adat suku besar Tehit, pada Selasa (28/10/2025) menggelar unjuk rasa menolak rencana alih fungsi lahan di wilayah adat mereka.

    Masyarakat adat Tehit dan sub suku Mlaqya, sub suku Gemna, sub suku Afsya, sub suku Nakna, dan Suku Yaben yang berdiam di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan, sedang menghadapi permasalahan serius.

    Ancaman itu berupa dirilisnya perizinan usaha perkebunan dan rencana ekspansi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.

    Dalam keterangan tertulis kepada media, wakil masyarakat adat Tehit, Holland Abago mengatakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perusahaan belum pernah secara terbuka bertemu masyarakat adat dan meminta persetujuan dari masyarakat adat sebagai tuan dan pemilik tanah adat untuk membuka lahan di wilayah tersebut

    “Kami tidak pernah memberikan sejengkal tanah adat dan hutan adat kami kepada perusahaan dan pemodal untuk bisnis perkebunan kelap sawit dan bisnis komoditas lainnya,“ ujar Abago dalam keterangan tertulis tersebut.

    Baca: Pemuda peduli lingkungan Sorong Selatan tolak industri ekstraktif di daerah mereka

    Perizinan dan rencana operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah adat kami, ujarnya, akan menghancurkan dan menghilangkan hak kami masyarakat adat atas tanah dan hutan adat.

    Ekspansi kebuh sawit juga akan menghilangkan mata pencaharian dan pekerjaan tradisional, yang telah menghidupi masyarakat adat Tehit secara turun temurun.

    Perizinan dan rencana operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa bertentangan dengan komitmen negara, bertentangan dengan konstitusi dan peraturanperundangan

    Izin ini juga tidak sejalan dengan tujuan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang seharusnya menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

    Apalagi dalam pidatonya pada Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York, (23 September 2025), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk memenuhi kewajiban Perjanjian Paris 2015.

    Baca: MK beri perlindungan hukum bagi perkebunan masyarakat adat

    Dalam pidatonya, Prabowo juga menargetkan pencapaian emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat, melalui pengurangan kerusakan hutan dan memberdayakan masyarakat.

    Abago menegaskan, tanah adat adalah kehidupan masyarakat adat, karena itu mereka mendesak kepada pejabat Bupati Kabupaten Sorong Selatan untuk mengeluarkan pernyataan dan rekomendasi bahwa pemerintah punya kewajiban menghormati dan melindungi hak dan keputusan masyarakat adat.

    Warga mendesak Pemda tidak mengeluarkan izin usaha perkebunan dan pemanfaatan sumber daya apapun di atas tanah adat dan wilayah adat.

    Masyarakat adat Tehit juga meminta pejabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan untuk mengeluarkan pernyataan kepada publik bahwa pemerintah tidak akan menerima dan memproses penerbitan Hak Guna Usaha di atas tanah adat milik masyarakat adat kepada perusahaan PT Anugerah Sakti Internusa.

    Ketiga, masyarakat adat menyatakan bahwa tanah adat, hutan adat, dan kekayaan alam di wilayah adat kami, hanya diwariskan buat kesejahteraan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

    “Pengetahuan dan komitmen kami melindungi hutan adat telah memberikan sumbangan bagi kehidupan dan keselamatan masa depan bumi yang berkeadilan dan berkelanjutan,“ imbuh peryataan itu.

    Menutup pernyataannya, masyarakat adat Tehit menyatakan, jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, maka kami akan turun dengan kekuatan masa yang sangat besar

  • Papua Bukan Tanah Kosong: Pernyataan Presiden Mendorong Penanaman Sawit Akan Memicu Bencana Baru di Papua

    Papua Bukan Tanah Kosong: Pernyataan Presiden Mendorong Penanaman Sawit Akan Memicu Bencana Baru di Papua

    7cloud.asia – Tim Advokasi Solidaritas Merauke mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penanaman sawit di Tanah Papua. Dengan perintah ini, Prabowo dinilai sedang menyiapkan daerah bencana di Papua.

    Diberitakan sebelumnya, dalam pengarahan ke kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (16/12/2025), Prabowo mempertegas “daerah Papua harus ditanam kelapa sawit untuk BBM, tebu dan singkong untuk etanol”. Semua ini, menurut Prabowo, bertujuan demi swasembada energi.

    Dalam pernyataannya, Solidaritas Merauke menyebut Presiden Prabowo tidak belajar dari bencana ekologis di Sumatera, yang dipicu deforestasi masif bisnis ekstraktif perkebunan sawit dan kehutanan, telah mengakibatkan 1.053 orang meninggal, 205 orang hilang, dan sekitar 7 ribu orang terluka (data BNPB hingga 16 Desember 2025).

    Bencana Sumatera juga mendatangkan kerugian ekonomi mencapai Rp. 68,8 triliun dan kehilangan harta benda dan infrastruktur sosial ekonomi.

    Pernyataan “Papua harus ditanami” mencerminkan pendekatan top-down yang menafikkan hak menentukan nasib sendiri atas ruang hidup. Papua kembali diposisikan sebagai objek kebijakan nasional dan mengabaikan hak masyarakat adat.

    Pernyataan tersebut mengandung logika kolonial: negara paling berkuasa menentukan dan mengubah kehidupan sosial rakyat dan lingkungan alam di Tanah Papua, seolah-olah Papua adalah ruang kosong yang menunggu diisi proyek negara.

    Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin menyebut, demi ambisi swasembada pangan dan energi, Prabowo menyiapkan bencana ekologis bagi Papua.

    “Untuk memenuhi ambisi Prabowo jutaan hutan alam Papua harus hilang untuk ditanam beras, sawit, tebu dan singkong. Prabowo juga mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat sebagai pemegang kedaulatan Tanah Papua,” tegas Asep dalam pernyataan tertulisnya kepada media.

    Baca: Pembukaan Hutan Papua tanpa pertimbangkan kelestarian lingkungan adalah kekerasan oleh Negara

    Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengidentifikasi ada 94 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua dengan luas 1.332.032 hektar. Ironisnya, perkebunan sawit dimaksud hanya dikuasai dan dimiliki segelintir korporasi yang dekat dengan penguasa.

    Penguasaan tanah skala luas dan penggundulan hutan untuk produksi dan perluasan bisnis energi ini telah menghadirkan masalah sosial ekonomi, perampasan tanah, deforestasi dan penghancuran lingkungan.

    Di Merauke, proyek swasembada pangan dan energi sudah berjalan hampir 2 tahun, yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan perizinan kelayakan usaha yang memadai.

    Dalam waktu singkat kawasan hutan alam hilang lebih dari 22.680 hektar, masyarakat adat dan Pembela HAM Lingkungan hidup dengan rasa tidak aman. Proyek tersebut melibatkan ribuan militer, terjadi tekanan dan ancaman oral, fisik dan psikis.

    Proyek ini juga memicu bencana banjir di daerah sekitar konsesi di Distrik Jagebob, Tanah Miring, Muting dan Eligobel, yang menenggelamkan lahan pertanian dan pemukiman penduduk.

    Ditengarai akibat penggundulan hutan untuk perkebunan tebu PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri dan perkebunan kelapa sawit di hulu sungai.

    Dalam skema alih fungsi hutan ini, yang paling diuntungkan adalah korporasi besar perkebunan dan investor, elite politik dan ekonomi yang menikmati rente perizinan.

    Sebaliknya, masyarakat adat Papua diposisikan sebagai penghalang pembangunan atau penerima “kompensasi”, bukan pemilik sah tanah dan hutan.

    “Proses persetujuan sering kali mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang sejati. Konsultasi dilakukan secara formalitas, tanpa informasi utuh, dalam situasi relasi kuasa yang timpang,” tegas Tigor Hutapea, Staff Advokasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

    Baca: Kondisi di Papua jadi perhatian pakar HAM Dunia

    Indonesia selalu mengatakan memiliki komitmen kuat dalam aksi iklim global dengan target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, melihat kebijakan dan ambisi Prabowo satu tahun ini terasa sangat paradoks.

    Riset Greenpeace secara konsisten menunjukkan bahwa ekspansi kelapa sawit merupakan salah satu penyebab utama deforestasi, degradasi gambut, dan peningkatan emisi karbon di Indonesia.

    Ketika Sumatra dan Kalimantan telah mengalami kerusakan masif akibat sawit, Papua kini diarahkan menjadi frontier baru industri yang sama—dengan pola yang nyaris identik.

    Greenpeace mencatat bahwa sebagian besar konsesi sawit di Papua berada di kawasan berhutan, termasuk hutan primer dan wilayah bernilai konservasi tinggi. Pembukaan lahan sering dilakukan jauh sebelum kebun benar-benar produktif, meninggalkan kerusakan ekologis yang bersifat permanen.

    Jika seluruh emisi dari perubahan tata guna lahan diperhitungkan, bioenergi berbasis sawit justru memperparah krisis iklim, bukan menyelesaikannya.

    Menyebut sawit sebagai jalan menuju swasembada energi adalah ilusi kebijakan yang mengabaikan biaya lingkungan dan sosial yang ditanggung publik. Ini jelas solusi palsu terhadap krisis iklim dan jadi sumber konflik baru.

    Kondisi yang terjadi saat ini seharusnya sudah cukup menyadarkan Prabowo bahwa proyek-proyek ambisinya membawa dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

    Karena itu Solidaritas Merauke mendesak Prabowo meralat pernyataannya dan segera menghentikan proyek-proyek industri ekstraktif yang menghancurkan hutan Papua.

    “Hentikan proyek serakahnomics yang menghisap darah rakyat, segera melakukan upaya pemulihan hak masyarakat adat dan pemulihan lingkungan hidup. Untuk bencana Sumatera segera menetapkan status Bencana nasional agar masyarakat dengan cepat tertangani dengan baik,“ imbuh Tigor.

    Baca: Banjir Sumatera adalah kekerasan tersembunyi yang mematikan

  • Anggota Komisi XII Kritik Rencana Penanaman Sawit di Papua

    Anggota Komisi XII Kritik Rencana Penanaman Sawit di Papua

    7cloud.asia – Anggota Komisi XII DPR Cheroline Chrisye Makalew, menanggapi secara kritis pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Papua sebagai bagian dari strategi menghasilkan bahan bakar minyak (BBM).

    Cheroline menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Papua serta kelestarian lingkungan, bukan sekadar mengejar target energi nasional.

    Ia menegaskan, Papua bukan lahan kosong yang bisa diperlakukan sebagai objek eksperimen kebijakan energi.

    “Papua adalah ruang hidup masyarakat adat, kawasan hutan tropis terakhir Indonesia, dan benteng ekologis dunia,” ujar Cheroline dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Kamis (18/12/2025).

    Ia mengingatkan bahwa pengalaman panjang industri sawit di berbagai daerah di Indonesia telah meninggalkan jejak deforestasi, konflik agraria, ketimpangan ekonomi, serta kerusakan ekosistem.

    Baca: Penanaman sawit akan memicu bencana baru di Papua

    Jika pola yang sama diterapkan di Papua, ujarnya, dampaknya dikhawatirkan akan jauh lebih serius.

    “Ironis jika minyak dan gas bumi yang sudah dieksploitasi puluhan tahun saja belum mampu menghadirkan keadilan energi, BBM satu harga belum merata, gas subsidi belum dinikmati semua masyarakat Papua, lalu kini solusi yang ditawarkan justru ekspansi sawit,” papar Legislator Dapil Papua Barat ini.

    Cheroline juga mempertanyakan logika transisi energi yang digunakan pemerintah.

    Menurutnya, apabila pemerintah sungguh-sungguh berbicara tentang kedaulatan energi dan masa depan, seharusnya fokus pada energi terbarukan yang berkeadilan, bukan mengandalkan sawit.

    “Sawit adalah tanaman monokultur dengan dampak ekologis yang cukup serius yah. Pemerintah seharusnya tidak miskin imajinasi energi, melainkan berani mengembangkan sumber energi terbarukan seperti surya, angin, air, serta bioenergi berbasis komunitas yang lebih adil dan berkelanjutan,” tegas Cheroline.

    Baca: Pembukaan hutan tanpa Pertimbangkan kelestarian lingkungan adalah kekerasan oleh Negara

    Sebagai wakil rakyat, Cheroline menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis negara, terutama yang menyangkut Papua harus dikaji secara komprehensif, berbasis data, dan melibatkan partisipasi publik, khususnya masyarakat adat.

    Kebijakan strategis negara serta menjamin perlindungan atas ruang hidup dan hak-hak dasar mereka, bukan justru melahirkan konflik dan kerusakan baru.

    “Pelibatan partisipasi publik, khususnya masyarakat adat, adalah kewajiban dalam setiap kebijakan strategis di Papua. Jangan sampai pembangunan justru menghadirkan ketidakadilan dan luka sosial baru,” tutup Cheroline.

    Cheroline mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog publik, melibatkan DPR, akademisi, tokoh adat, gereja, dan masyarakat sipil sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar dan jangka panjang bagi Papua dan Indonesia

  • Dorong Perluasan Kebun Sawit di Tengah Bencana, Presiden Dinilai Tak Punya Empati

    Dorong Perluasan Kebun Sawit di Tengah Bencana, Presiden Dinilai Tak Punya Empati

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai, rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengembangkan kebun sawit di Papua sebagai kebijakan yang tidak berempati pada rakyat terutama korban banjir Sumatera yang sedang berjuang untuk bertahan hidup pasca bencana.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resminya, WALHI menegaskan, dalam kondisi seperti saat ini seharusnya Presiden memimpin proses evaluasi izin dan penegakan hukum baik secara administratif (pencabutan izin) maupun pidana terhadap pelaku perusakan hutan.

    Pemerintah seharusnya menagih pertanggungjawaban korporasi untuk pemulihan lingkungan, serta koreksi kebijakan untuk melindungi ekosistem penting dan genting melalui moratorium permanen izin.

    Pernyataan presiden Prabowo menunjukkan tidak adanya kemauan politik untuk memperbaiki tata kelola hutan, lingkungan dan sumber daya alam, agar bencana ekologis tidak lagi terulang atau bahkan meluas ke wilayah-wilayah lain.

    Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI mengatakan bahwa presiden Prabowo seperti tak punya hati dan empati atas penderitaan rakyat di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, juga seluruh rakyat Indonesia yang selama ini menjadi korban pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

    “Keinginan untuk membuka sawit dan kebun tebu skala besar di Papua hanya akan memperparah krisis ekologis. Selama ini rakyat Papua juga telah mengalami perampasan wilayah adat akibat izin-izin yang diterbitkan pengurus negara,“ ujarnya.

    Baca: Penanaman sawit akan menyiapkan bencana baru di Papua

    Dia menambahhkan, bahkan pembukaan lahan 2 juta hektar untuk pangan dan energi yang sekarang berjalan dampaknya telah dirasakan oleh rakyat di Merauke, mulai dari perampasan wilayah adat, hilangnya sumber pangan lokal, banjir, kekerasan bahkan kriminalisasi.

    Tiap tahun banjir selalu terjadi di Merauke, bisa dibayangkan ke depan banjir di Papua akan semakin sering terjadi dan meluas jika pembukaan hutan untuk sawit dalam skala besar di Sumatera diulang Kembali di Papua.

    Papua dimasa depan akan mengalami hal yang sama dengan yang dialami oleh rakyat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat ini.”

    WALHI Papua mencatat bahwa Papua telah kehilangan tutupan hutan primer sekitar 688 ribu hektare hingga saat ini.

    Bahkan mengejutkannya lagi, deforestasi 2022-2023 seluas 552 ribu hektare hutan alam Papua terdeforestasi. Papua menyumbang 70 persen dari total deforestasi nasional.

    “Jika rencana ekspansi sawit, tebu dan lainnya atas nama swasembada pangan dan energi tetap dijalankan, sama artinya pengurus negara akan mengulang bencana ekologis Sumatera di Papua,“ tandasnya.

    Baca: Pembukaan hutan tanpa pertimbangkan kelestarian lingkungan adalah kekerasan oleh Negara

    Lebih jauh lagi, emisi yang akan dilepaskan dari perubahan hutan menjadi konsesi sawit, tebu dan aktifitas ekstraktif lainnya akan semakin memperparah krisis iklim. Anomali iklim, cuaca ekstream Adalah bahaya yang akan dihadapi oleh jutaan rakyat Indonesia.

    Uli menegaskan, rencana membuka hutan untuk menanam tanaman yang menghasilkan bio energi bukanlah solusi baru, tetapi bagian dari pendekatan pembangunan berbasis ekspansi lahan yang telah dikritik selama ini.

    Pembukaan hutan untuk sawit, tambang, dan proyek ekstraktif lainnya merupakan salah satu penyebab struktural terjadinya krisis lingkungan, termasuk mengurangi kemampuan lanskap untuk menyerap curah hujan ekstrem, memperparah banjir, dan merusak sumber penghidupan masyarakat adat serta masyarakat lokal.

    WALHI mengingatkan bahwa kedaulatan energetika harus menjadi prioritas negara, tidak cukup hanya swasembada pangan dan energi.

    Energetika harus diletakkan dalam kerangka hak, sebab akses terhadap energi yang mendasari keberlanjutan dan martabat hidup manusia.

    “Energi memungkinkan produksi pangan, tempat tinggal layak diberbagai iklim, layanan esensisal seperti Kesehatan dan Pendidikan serta konektifitas. Sistem energi harus diletakkan pada pemenuhan kebutuhan hak dasar warga negara bukan pada akumulasi kapital,” tutup Uli.

    Baca: Perjuangan warga Papua menjaga hutan adat