7cloud.asia – Pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk mengelola aset dan meningkatkan perekonomiannya.
Kebijakan ini dimanfaatkan oleh banyak desa di Indonesia untuk membangun dan mengembangkan desa wisata.
Desa wisata merupakan bentuk dari pariwisata berbasis komunitas yang mengedepankan konsep keberlanjutan sehingga dinilai mampu mengurangi efek buruk dari pengembangan pariwisata massal yang fokus pada kedatangan wisatawan dalam jumlah besar.
Efek buruk ini termasuk berkurangnya sumber daya alam, tercemarnya lingkungan, banyaknya pengalihan fungsi lahan produktif, terjadinya eksploitasi sosial-budaya serta meningkatnya kriminalitas.
Kepopuleran desa wisata terus mengalami peningkatan bahkan pascapandemi Covid-19.
Baca: Mengenal desa wisata Sukarare
Jenis pariwisata lewat desa wisata dinilai memiliki resiliensi tinggi terhadap berbagai macam perubahan sosial seperti perkembangan teknologi, perubahan daya beli masyarakat, bahkan pandemi, karena berbasis masyarakat setempat.
Kondisi ini meningkatkan jumlah desa wisata baru. Pada tahun 2023, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mencatat adanya 4.674 desa wisata di Indonesia.
Jumlah ini telah mengalami peningkatan sekitar 36.7% dari tahun sebelumnya yang hanya 3.419 desa wisata.
Bertambahnya jumlah desa wisata di Indonesia sayangnya belum dibarengi dengan strategi yang matang untuk mempertahankan keberlanjutannya. Desa wisata yang ada sekarang ini cenderung mengikuti tren sesaat.
Keinginan untuk viral dan diserbu banyak wisatawan menyebabkan banyak desa berlomba-lomba membangun berbagai atraksi yang cenderung sama.
Baca: Dana desa dongkrak kesejahteraan warga desa jika dikelola dengan benar
Sebut saja, jembatan kaca, sepeda tali, rumah kaca, dan berbagai objek foto unik lainnya yang bukan berasal dari desa itu sendiri.
Kecenderungan ini menyebabkan banyak desa wisata hanya ramai sesaat atau bahkan tidak pernah ramai sama sekali.
Selain itu, ketidaksiapan masyarakat lokal di bidang industri pariwisata juga menjadi salah satu penyebab tidak berkembangnya desa wisata.
Kedua hal ini menyebabkan tujuan pembangunan desa wisata yang bersifat berkelanjutan sulit dicapai.
Desa wisata yang diharapkan dapat menjadi solusi dari buruknya pariwisata massal akan menjadi pariwisata massal juga apabila perkembangannya tidak dikontrol dengan baik.
Beberapa pariwisata yang sudah viral, misalnya, mengalami berbagai macam dampak buruk seperti sampah yang menumpuk, kerusakan lingkungan, dan berbagai masalah lainnya.
Baca: Desa adat yang bisa dikunjungi untuk wisata yang lebih ramah lingkungan
Lantas, apa solusinya? Agar menjadi model pariwisata yang berkelanjutan, pengembangan desa wisata perlu mengedepankan cara-cara berikut:
1. Fokus pada potensi lokal
Pembentukan desa wisata dapat diawali dengan mengidentifikasi potensi unik serta kearifan lokal untuk dikembangkan menjadi daya tarik wisata, apakah lanskap, keunikan sosio-kultural ataupun dengan inovasi.
2. Kualitas daripada kuantitas
Saat ini, pengembangan desa wisata menjadi program pemerintah dan tidak semua berangkat dari potensi yang ada di masyarakat. Akibatnya, perkembangan desa wisata mengalami stagnasi karena tidak dibarengi dengan sarana prasarana maupun sumber daya manusia yang memadai.
3. Filling the gap dan asas sinergitas
Akan lebih baik jika setiap desa wisata memiliki satu spesialisasi yang spesifik sehingga memberikan pengalaman yang berbeda bagi para wisatawan.
Pada satu area wisata gunung misalnya, banyak bermunculan desa-desa wisata di sekeliling gunung tersebut. Sehingga, atraksi yang ditawarkan cenderung sama. Situasi seperti ini memperlukan spesialisasi.
Baca: Jalan-jalan ke geopark, membolang untuk mengenal sejarah Bumi
4. Program multi years
Pengembangan pariwisata jangan dianggap dapat selesai dalam waktu singkat. Manfaat dari sektor pariwisata berkelanjutan tidak bisa secara instan diperoleh.
Pengembangan secara massif di awal belum tentu dapat berlanjut, sehingga perlu pertimbangan kapasitas dan kemampuan seluruh elemen, baik kemampuan fisik, sosial, serta lingkungan.
Hal ini mencakup diversifikasi produk dan kegiatan wisata yang memperhatikan keunikan alam. Setiap kegiatan tidak boleh melebihi daya dukung ekosistem.
Diperlukan pembatasan jumlah pengunjung harian, tidak membangun infrastruktur secara intensif, pengelolaan limbah, penghematan energi dan air, penggunaan teknologi ramah lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat lokal untuk berperan aktif dalam praktik berkelanjutan.
5. Penguatan regulasi
Regulasi yang ada masih bersifat nasional dan mengatur bagaimana teknis pembangunan amenitas atau fasilitas penunjang pariwisata yang ada di desa wisata termasuk di dalamnya pembangunan toilet, gazebo, tempat sampah, dan papan informasi.
Belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur pembangunan atraksi-atraksi wisata dengan mempertimbangkan bahaya dari lokasi fisik wilayah yang ditimbulkan.
Misalnya pada desa wisata berbasis perairan atau sungai, banyak warung-warung di sekitarnya yang masih membuang limbahnya ke sungai sehingga menyebabkan sungai yang menjadi daya tarik utamanya justru tercemar.
Kondisi ini memerlukan peraturan desa yang mengatur isu-isu spesifik terkait desa wisata seperti kepengurusan organisasi kepariwisataan, pengelolaan sampah, pembangunan atraksi wisata yang ramah lingkungan, dan isu-isu lingkungan lainnya yang mengganggu keberlanjutan aktivitas pariwisata.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Dian Wahyu Utami Peneliti, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)