Tag: jurnalis

  • Hari Pers Nasional: Komnas Perempuan Dorong Perlindungan untuk Jurnalis

    Hari Pers Nasional: Komnas Perempuan Dorong Perlindungan untuk Jurnalis

    7cloud.asia – Memperingati Hari Pers Nasional, 9 Februari 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mendorong terwujudnya ruang aman bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan dalam bekerja.

    Peringatan Hari Pers Nasional 2025 berlangsung di tengah krisis demokrasi yang ditandai dengan terancamnya kebebasan pers.

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dalam catatan 2024-nya menemukan 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2024. Kasus kekerasan terbanyak adalah kekerasan fisik yakni sebanyak 20 kasus dan pembunuhan jurnalis satu kasus.

    Di Hari Pers Nasional 2025, Komnas Perempuan mendesak Pemerintah dan DPR untuk memastikan perlindungan bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang berperan sebagai Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).

    Komnas Perempuan juga mendorong perusahaan pers dan organisasi pers untuk membangun mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.

    Baca: Ketua DPR ajak masyarakat dukung eksistensi media yang independen

    Selain itu, Dewan Pers diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.

    Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menegaskan bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan jaminan perlindungan bagi jurnalis dari berbagai bentuk kekerasan.

    “Jurnalis perempuan menghadapi risiko berlapis dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan menjadi kebutuhan mendesak agar mereka dapat bekerja secara profesional tanpa ancaman,” ujarnya.

    Komnas Perempuan berharap kebebasan pers di Indonesia semakin kuat, seiring dengan hadirnya pelindungan yang komprehensif bagi jurnalis, khususnya perempuan.

    Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang mengatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat. Situasi ini juga turut merentankan jurnalis perempuan di dalamnya.

     

    Baca: Bisnis media di Indonesia berada di persimpangan

    ”Situasi ini berdampak terhadap Kebebasan Pers, sementara pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” ujar Veryanto dalam pernyataan tertulis yang diterima Minggu (9/2/2025).

    Komnas Perempuan menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis, terutama jurnalis perempuan, dalam menjalankan tugasnya.

    Selain ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi, Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan berbasis gender yang dialami jurnalis perempuan.

    Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima enam pengaduan kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis, baik sebagai korban maupun pelaku.

    “Jurnalis perempuan masih menghadapi diskriminasi dalam dunia kerja, termasuk dalam penugasan di situasi konflik yang lebih banyak diberikan kepada jurnalis laki-laki, serta pembatasan jam kerja malam,” ujar Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan yang juga Ketua Sub Komisi Pemantauan.

    Baca: Konsekuensi pelemahan media terhadap kehidupan bernegara

  • Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Tuntas Teror Kepala Babi terhadap Wartawan Tempo

    Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Tuntas Teror Kepala Babi terhadap Wartawan Tempo

    7cloud.asia – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam intimidasi berupa teror terhadap jurnalis perempuan sekaligus host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo, FCR.

    Tindakan teror terhadap jurnalis Tempo ini dinilai menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (19/3/2025), kantor Tempo menerima kiriman paket kotak kardus yang dilapisi styrofoam pukul 16.15 WIB.

    Kotak tersebut ditujukan kepada FCR dan diterima oleh petugas pengamanan. FCR baru menerimanya pada 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB setelah pulang dari liputan dan hendak melakukan rekaman siniar BAP Tempo.

    Bersama dengan H – jurnalis Tempo lainnya – FCR membuka kardus dan mencium bau busuk yang sangat menyengat. Ketika kotak styrofoam dibuka, ditemukan kepala babi dengan kedua telinga terpotong. Akibat insiden ini, FCR mengalami trauma.

    Komite Keselamatan Jurnalis  menilai pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi dan makin beragam bentuknya

    Ancaman ini menjadi sebuah eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan dan melanggar hak asasi manusia.

    Tempo dikenal sebagai media yang kritis dalam menyuarakan isu-isu strategis. Upaya teror kepala babi menjadi rangkaian ancaman terhadap para host siniar BAP Tempo, yang sebelumnya juga telah mengalami berbagai intimidasi.

    Tahun lalu, misalnya, kendaraan jurnalis BAP dirusak. Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Bukan hanya pada kasus Tempo, upaya kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara umum dalam setahun terakhir menjadi sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya, kebebasan pers.

    Komite Keselamatan Jurnalis mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers.

    Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.

    Baca: Komnas Perempuan dorong perlindungan untuk jurnalis

    KKJ mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum.

    Beberapa kasus teror sebelumnya, seperti perusakan kendaraan jurnalis BAP yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, sampai hari ini pengusutannya juga tak kunjung selesai.

    Ini menunjukkan minimnya keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

    Atas peristiwa tersebut, KKJ mendesak kepolisian menangkap pelaku teror dan menjeratnya dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

    Jika teror itu terbukti terkait dengan kegiatan peliputan korban, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999.

    Baca: Masyarakat diajak mendukung eksistensi industri media yang independen

    Polisi juga perlu mengungkap motif teror kepala babi dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media massa;

    KKJ juga mendesak Dewan Pers untuk mengerahkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas.

    Dewan Pers juga didesak memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan;

    Selanjutnya, KKJ mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis;

    Terakhir, KKJ mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

  • Sikapi Teror hingga Femisida, AJI: Setop Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan

    Sikapi Teror hingga Femisida, AJI: Setop Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan

    7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengajak publik melawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis perempuan karena menjalankan kerja jurnalistik maupun femisida.

    AJI Indonesia juga mendesak polisi bekerja secara profesional mengungkap berbagai kasus kekerasan yang dialami jurnalis perempuan.

    Kekerasan terhadap jurnalis perempuan semakin menguat di tengah situasi politik dengan kepemimpinan yang militeristik dan menjauhi supremasi sipil. Kekerasan teranyar menimpa jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dengan kuping yang dikerat.

    Selain teror pengiriman kepala babi, Cica, sapaan akrab Francisca juga mendapatkan serangan digital, yakni doxing atau penyebaran identitas pribadi. Peneror menyerang identitas gendernya sebagai perempuan melalui berbagai umpatan.

    Ibunda Cica juga mendapatkan serangan digital. Cica merupakan host siniar Bocor Alus Politik Tempo dan kerap menulis berita yang kritis terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan publik.

    Tidak hanya Cica, kekerasan juga menimpa jurnalis perempuan yang meliput demonstrasi menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di berbagai kota. Unjuk rasa di antaranya berlangsung di Bojonegoro, Malang, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Sukabumi, dan Jakarta.

    Baca: Teror terhadap Tempo tunjukkan Pers Nasional sedang tidak baik-baik saja

    Aparat membubarkan demonstrasi menggunakan water cannon, mengejar pengunjuk rasa, menangkap, memukuli, dan melontarkan kata-kata yang bernada pelecehan seksual.

    Di Sukabumi, jurnalis perempuan dari Detik.com mendapatkan kekerasan dan di Malang, seorang jurnalis pers kampus mengalami pelecehan seksual secara verbal.

    Serangan terhadap jurnalis juga menyasar mereka karena identitas gendernya. Di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, jurnalis Newsway.co.id, Juwita diduga dibunuh tentara Angkatan Laut. Motif pembunuhan belum terungkap.

    Kematian Juwita menggambarkan meningkatnya femisida yakni pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Nany Afrida mengatakan jurnalis perempuan sering menjadi target serangan dan intimidasi, terutama saat meliput isu-isu sensitif seperti konflik, kekerasan seksual, dan hak-hak perempuan.

    Sejumlah pihak kerap mengabaikan ancaman terhadap jurnalis perempuan, misalnya dalam bentuk pelecehan seksual maupun serangan digital berhubungan dengan identitas gender.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis makin beragam bentuknya

    Sebagian menganggap pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan sebagai hal yang biasa atau sekadar risiko pekerjaan, terutama dalam dunia jurnalistik yang masih dominan dengan maskulinitas. Akibatnya, ancaman terhadap jurnalis perempuan kurang mendapat perhatian serius.

    Mengabaikan kekerasan terhadap jurnalis perempuan, ujar Nany, tidak hanya memperburuk ketimpangan di dunia media massa, tetapi juga membahayakan kebebasan pers.

    “Perlindungan khusus dan peningkatan kesadaran sangat dibutuhkan agar jurnalis perempuan dapat bekerja dengan aman dan tetap menyuarakan isu-isu penting tanpa rasa takut,” kata Nany.

    Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Shinta Maharani mengatakan jurnalis perempuan lebih rentan mengalami kekerasan karena konstruksi budaya patriarki yang memandang perempuan lebih lemah dan rendah ketimbang laki-laki.

    Budaya patriarki, sumber penindasan paling purba terhadap perempuan tumbuh subur di negara yang pemimpinnya tidak menghormati kebebasan sipil, demokrasi, keadilan gender, dan hak asasi manusia.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis yang meliput isu lingkungan meningkat

    Pelaku kekerasan ikut serta melanggengkan konstruksi tersebut karena buruknya penanganan kasus oleh polisi. Budaya impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis perempuan menjadikan kasus kekerasan terus berulang.

    Berdasarkan data Komite Keselamatan Jurnalis, hanya sedikit kasus kekerasan yang ditangani polisi hingga ke pengadilan. Sebagian besar kasusnya macet.

    Kekerasan terhadap jurnalis perempuan bentuknya bermacam-macam, misalnya teror, intimidasi, kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk online atau daring.

    Data yang dihimpun Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menunjukkan sebanyak tujuh jurnalis perempuan menjadi korban dari total 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024.

    Adapun, sepanjang Januari hingga Maret 2025 tercatat ada lima jurnalis yang menjadi korban dari 23 kasus kekerasan.

  • Banyak Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Tidak Diselesaikan Secara Tuntas

    Banyak Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Tidak Diselesaikan Secara Tuntas

    7cloud.asia – Berdasarkan data Komite Keselamatan Jurnalis, hanya sedikit kasus kekerasan terhadap jurnalis yang ditangani polisi hingga ke pengadilan. Sebagian besar kasusnya macet.

    Kekerasan terhadap jurnalis perempuan bentuknya bermacam-macam, misalnya teror, intimidasi, kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk online atau daring.

    Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia mengajak publik tidak menormalisasi dan menoleransi berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis perempuan demi kehidupan yang lebih beradab.

    Untuk menghentikan berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis perempuan, polisi harus bekerja secara profesional mengusut kasus hingga pelaku mendapatkan hukuman. Komitmen dan profesionalitas polisi penting untuk menunjukkan bahwa mereka punya integritas.

    Teror, intimidasi, dan femisida merupakan serangan terhadap kebebasan pers, kebebasan berekspresi, membunuh demokrasi, dan merusak kemanusiaan.

    Pejabat pemerintah tak boleh mengabaikan kekerasan terhadap jurnalis perempuan dengan komentar bernada meremehkan karena akan membuat budaya kekerasan menjadi awet.

    AJI Indonesia juga mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satuan Tugas Anti-Kekerasan bila kekerasan berhubungan dengan kerja jurnalistik.

    Kantor media massa, tempat jurnalis perempuan bekerja harus memastikan perlindungan terhadap jurnalisnya, termasuk memiliki prosedur operasional standar atau SOP ketika jurnalisnya mengalami kekerasan.

    SOP itu misalnya menyangkut mitigasi kekerasan dan pemulihan kondisi psikologis jurnalis perempuan.

    Selain itu, publik perlu terus memperkuat solidaritas dan aliansi bersama secara nasional dan global untuk melawan berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis perempuan.

    Solidaritas bisa datang dari jurnalis, organisasi profesi jurnalis, organisasi masyarakat sipil, akademisi, seniman, dan pegiat hak asasi manusia.

    Data yang dihimpun Bidang Advokasi AJI Indonesia menunjukkan sebanyak tujuh jurnalis perempuan menjadi korban dari total 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024.

    Adapun, sepanjang Januari hingga Maret 2025 tercatat ada lima jurnalis yang menjadi korban dari 23 kasus kekerasan.

    Pada 2024 mayoritas pelaku kekerasan merupakan polisi sebanyak 19 kasus, 11 kasus oleh TNI, 11 kasus warga, sepuluh kasus orang tak dikenal, lima kasus pebisnis perusahaan, empat kasus aparat pemerintahan, empat pekerja profesional, tiga dari organisasi masyarakat, dua pejabat legislatif, satu akademikus, dan satu satu pejabat pengadilan.

    Sementara itu, pada Januari hingga Maret 2025, pelaku kekerasan terdiri dari delapan orang tak dikenal, tiga polisi, dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja, dua aparat pemerintah, satu warga, satu TNI, satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, satu pebisnis perusahaan, satu pekerja profesional, dan satu pejabat pengadilan.(https://advokasi.aji.or.id/)

    Kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan juga tergambar dari hasil riset AJI dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) pada 2022. Sebanyak 82 persen jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang mereka menjalankan kerja jurnalistik.

    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, jaringan AJI Indonesia mengecam berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis perempuan.

    Berbagai serangan itu menambah daftar jumlah kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, khususnya jurnalis perempuan karena aktivisme untuk memastikan pemenuhan hak konstitusional warga atas informasi, yang sangat penting dalam memastikan kehidupan bernegara yang demokratis.

    Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani mengatakan polisi wajib menangani berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan secara menyeluruh untuk memastikan pertanggungjawaban pelaku sebagai bagian untuk mencegah peristiwa serupa berulang.

    Investigasi polisi penting agar publik mendapatkan akuntabilitas penanganan teror dan tidak terjadi impunitas.

    “Jika polisi membiarkan intimidasi berulang, maka akan semakin melemahkan kredibilitas institusi tersebut di mata publik,” kata Andy.

    Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini menjelaskan perempuan pembela HAM merupakan setiap orang yakni perempuan, laki-laki, dan ragam identitas gender lainnya yang berjuang untuk penegakan dan pemajuan hak asasi perempuan. Komnas Perempuan memasukkan jurnalis berperan memajukan hak asasi perempuan.

    “Setiap jurnalis berhak bebas dari ancaman, diskriminasi, kekerasan dalam menjalankan kerja jurnalistik,” kata Theresia.

    Dia menyebutkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM dalam dua tahun terakhir meningkat, yakni dari tiga kasus pada 2023 naik menjadi sembilan kasus pada 2024. Ada dua jurnalis perempuan yang mengalami kekerasan.

     

  • Jurnalis InSulteng Ditemukan Meninggal di Sebuah Hotel Jakarta, Pengacara Menduga Korban Kekerasan

    Jurnalis InSulteng Ditemukan Meninggal di Sebuah Hotel Jakarta, Pengacara Menduga Korban Kekerasan

    7cloud.asia – Jurnalis InSulteng, Situr Wijaya ditemukan meninggal dunia secara mendadak di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat (4/4/2025). Saat kejadian Situr sedang transit dalam perjalanan menuju Yogyakarta.

    Kuasa Hukum Situr Wijaya, Rogate Oktoberius Halawa meduga kliennya meninggal karena menjadi korban kekerasan berujung pembunuhan.

    “Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” kata Rogate dikutip dari Antaranews.com, Minggu (6/4/2025).

    Hal tersebut tertuang pada Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia mengemukakan hal itu dilakukan setelah melihat adanya kejanggalan dari kematian korban Situr Wijaya.

    “Setelah melihat foto-foto korban, pihak keluarga korban curiga bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh. Karena dilihat dari foto kondisi korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah dan seluruh badan, serta ada sayatan di leher bagian belakang,” kata dia.

    Menurut Rogate, saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.

     

    Baca: Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak diselesaikan secara tuntas

    “Sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri. Tadi disampaikan hasilnya akan segera dirilis karena menjadi atensi,” ujarnya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, penemuan jasad Situr berdasarkan laporan dari masyarakat.

    “Jenazah ditemukan di (dalam) kamarnya, itu sendiri. Jenazah orang Palu (Sulawesi Tengah),” ujar Arfan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025).

    Setelah penemuan ini, Polsek Kebon Jeruk dan Polres Metro Jakarta Barat langsung melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi tiba di TKP, sekitar pukul 21.00 WIB.

    Arfan belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah Situr merupakan korban pembunuhan atau bukan. Sebab, penyidik masih menunggu hasil otopsi dari pihak rumah sakit.

    Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi tidak menemukan tanda-tanda penganiayaan terhadap tubuh korban.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis makin beragam bentuknya

    “Bukan lebam, tidak ada tanda-tanda kekerasan, belum ada. Cuma istilahnya ada lebam berwarna apa ya, biru atau hijau, di bagian badan,” kata Arfan.

    Di sisi lain, polisi telah memeriksa tiga orang saksi untuk memastikan apakah insiden penemuan mayat ini merupakan tindak pidana atau bukan. Saksi ini termasuk dari pihak hotelnya. Saat ini polisi masih menunggu hasil otopsi.

    Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid membantu biaya kepulangan jenazah Situr Wijaya ke kampung halamannya di Palu, Sulawesi Tengah.

    Menurut keterangan Selfi, istri almarhum, Gubernur Sulteng telah mengirim bantuan dana sebesar Rp 25 juta.

    “Ia benar ada bantuan, uang tersebut ditransfer langsung ke rekening saya,” kata dia, dikutip dari Antaranews.com.

    Sementara itu, Ketua PWI Peduli Heru mengatakan setelah mendapat kabar duka, pihaknya bersama rekan-rekan jurnalis langsung mengurus pemindahan jenazah ke RS Polri guna dilakukan visum.

    Jenazah rencananya telah dipulangkan ke Kota Palu pada Sabtu (6/4/2025) setelah proses pemeriksaan medis selesai, keluarga berharap pemakaman segera dilakukan di tanah kelahiran istrinya di Kabupaten Sigi.

    Baca: Kondisi Pers Nasional sedang tidak baik-baik saja

  • KKJ Desak KejagungJelaskan Subtansi Konten Pemberitaan yang Dijadikan Alat Bukti Tuduhan Obstruction of Justice

    KKJ Desak KejagungJelaskan Subtansi Konten Pemberitaan yang Dijadikan Alat Bukti Tuduhan Obstruction of Justice

    7cloud.asia – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana Obstruction of Justice (menghalangi proses hukum) yang ditujukan kepada advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.

    KKJ juga mendesak Kejagung membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.

    Dalam keterangan tertulis yang dilansir di laman resmi Aliansi Jurnalis Independen, KKJ meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan koordinasi langsung dengan Dewan Pers perihal seluruh konten media yang dijadikan sebagai alat bukti kasus tersebut

    Hal ini sebagaimana ketentuan nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Republik Indonesia NOMOR : 01 /DP/MoU/II/2019 NOMOR : KEP.040/A/JA/02/2019 tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

    Dalam pernyataan tertulisnya, KKJ juga mendesak Dewan Pers segera melakukan pemeriksaan etik terhadap oknum jurnalis yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk menelusuri secara menyeluruh karya jurnalistik yang telah dipublikasikan oleh yang bersangkutan.

    Baca: Penetapan tersangka berdasar produk jurnalistik mengancam kebebasan pers

    “Langkah ini penting agar publik mendapatkan kejelasan dan keadilan, serta untuk memastikan bahwa karya jurnalistik yang beredar benar-benar memenuhi prinsip dasar jurnalisme yang beretika, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Koordinator KKJ, Erick Tanjung dalam pernyataan tersebut.

    KKJ, lanjutnya, tetap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, namun mendorong agar proses hukum dilakukan secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers.

    Menutup pernyataannya, Komite Keselamatan Jurnalis mendorong jurnalis dan media bekerja secara profesional dalam melakukan liputan dan memproduksi karya jurnalistik.

    Jurnalis harus dapat menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap jurnalis wajib menaati kode etik jurnalistik termasuk diantaranya tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

    “Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers, Dewan Pers berfungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik,” tandas Erick.

    Baca: Pers nasional sedang tidak baik-baik saja

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui siaran pers nomor: PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 menetapkan tiga tersangka, yaitu advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.

    Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Kejagung menilai bahwa para tersangka berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Dalam siaran pers tersebut, Kejagung menjadikan sejumlah topik pemberitaan yang dipublikasikan oleh Perusahaan Media Jak TV sebagai alat bukti yang disita.
    Sejumlah konten publikasi pemberitaan tersebut telah dihapus dan sudah tidak dapat diakses oleh Publik.

     

  • AJI dan LBH Pers Kecam Kekerasan yang Dialami Jurnalis ProgeSIP Saat Aksi May Day

    AJI dan LBH Pers Kecam Kekerasan yang Dialami Jurnalis ProgeSIP Saat Aksi May Day

    7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis ProgreSIP saat meliput demonstrasi May Day di gerbang Gedung DPR, Kamis (1/5/2025).

    Kejadian di aksi May Day ini menambah daftar panjang kekerasan dan intimidasi yang menyasar jurnalis saat meliput demonstrasi.

    Saat meliput demo Hari Buruh di gerbang DPR, sekitar 10 anggota kepolisian berpakaian bebas mengeroyok jurnalis ProgreSIP berinisial Y di depan Talaga Senayan, sekitar pukul 17.25 WIB. Y dikeroyok ketika polisi berupaya membubarkan massa secara paksa.

    Meski telah menunjukkan kartu pers sebagai awak media, sekelompok orang berpakaian bebas yang diduga anggota polisi tetap melakukan kekerasan. Para pelaku sulit diidentifikasi karena tidak menggunakan seragam.

    “Melakukan kekerasan fisik dengan menarik, mencekik, memukul, serta memiting leher Y,” kata Pemimpin Redaksi ProgreSIP Setyo A Saputro dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, (2/5/2025).

    Baca: Buruh dari GEBRAK dihalangi ikut aksi May Day di depan Gedung DPR

    Setyo mengatakan Y awalnya sedang merekam situasi massa aksi di depan Gedung DPR yang telah dibubarkan paksa oleh polisi. Namun, sejumlah orang meneriaki Y “anarko”.

    Sosok yang meneriaki Y, kata Setyo, juga terlibat dalam membubarkan massa aksi. Walhasil mereka pun meminta Y menghapus rekamannya.

    “Mereka juga menggeledah seluruh saku saudara Y dan memaksanya menghapus rekaman dari kamera,” kata Setyo.

    Di tengah kekacauan tersebut, seorang laki-laki bernama Andi yang mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum Rahadian datang. Andi menegaskan bahwa Y adalah seorang jurnalis. Setelah itu, para aparat membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.

    Sepanjang 2025, AJI mencatat ada 36 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan berbagai bentuk, seperti pemukulan, penganiayaan, perampasan alat kerja, teror, hingga intimidasi.

    Baca: Pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi makin terasa

    Pada demonstrasi menolak Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada Maret lalu, AJI mengungkap telah terjadi 18 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah.

    Pada 2024, AJI mengatakan ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Kasus kekerasan fisik paling banyak terjadi dengan jumlah 20 kasus.

    Adapun, jenis kasus kekerasan lain berupa teror atau intimidasi, pelarangan liputan, ancaman, serangan digital, penuntutan hukum, kekerasan berbasis gender, perusakan alat liputan, hingga pembunuhan.

    Pelaku kekerasan didominasi oleh polisi dengan jumlah 19 kasus. Pelaku lain meliputi anggota TNI, organisasi masyarakat, orang tak dikenal, aparat pemerintah, hingga perusahaan.

  • Malaysia Anggarkan Dana Ratusan Miliar untuk Tingkatkan Kapasitas Jurnalis

    Malaysia Anggarkan Dana Ratusan Miliar untuk Tingkatkan Kapasitas Jurnalis

    7cloud.asia – Pemerintah Malaysia menganggarkan 30 juta ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp115 miliar untuk menyukseskan transformasi digital dan kapasitas jurnalis serta organisasi media di negeri itu.

    Hal itu disampaikan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam sambutannya di acara pembukaan Hari Wartawan Nasional (Hawana) Malaysia 2025 di Kuala Lumpur pada Sabtu (14/6/2025).

    “Pemerintah telah sepakat untuk mengalokasikan RM30 juta guna menyukseskan transformasi digital dan peningkatan kapasitas jurnalis serta organisasi media, antara lain melalui pelatihan, pemaparan teknologi, dan dukungan infrastruktur,” ujar Anwar dalam keterangan resminya.

    Dia menyatakan media yang bebas, beretika, dan kredibel merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang matang.

    Baca: Media di Indonesia hadapi kendala dalam menyajikan isu HAM secara mendalam

    Di dunia yang semakin canggih dengan munculnya kecerdasan buatan (AI), kata Anwar, keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai kemanusiaan semakin mendesak untuk dipertahankan.

    Dia menegaskan bahwa Malaysia tidak bisa sekadar mengejar teknologi tanpa menyadari perlunya berpijak di dunia nyata, yakni berpusat pada kebenaran, keadilan, nilai-nilai moral, dan tanggung jawab sosial.

    Anwar menilai Hari Wartawan Nasional 2025 menjadi ajang penting untuk memperkuat ekosistem media di Malaysia

    Hal ini khususnya dalam memberdayakan para praktisi media untuk menghadapi tantangan-tantangan baru termasuk ledakan informasi, penyebaran fitnah, dan manipulasi persepsi di era digital.

    Baca: Konsekuensi pelemahan media terhadap demokrasi di Indonesia

    Dia mengatakan bahwa pemerintah ingin agar jurnalis Malaysia siap dan setara dengan dunia, tetapi tetap teguh pada etika dan prinsip kebenaran.

    “Kita menolak ‘rekayasa persetujuan,’ dan pada saat yang sama, kita harus menolak ‘rekayasa perbedaan pendapat.’ Kritik diperbolehkan, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab,” katanya.

    Anwar juga berterima kasih kepada semua praktisi media di Malaysia, yang terus memainkan peran penting sebagai penyedia informasi, pemrakarsa wacana, penyeimbang kekuatan, dan pendukung agenda reformasi dan pembangunan di bawah pemerintahan Madani Malaysia.

  • Semester I 2025 Lebih dari 100 Pembela HAM Jadi Korban Serangan, Jurnalis yang Terbanyak

    Semester I 2025 Lebih dari 100 Pembela HAM Jadi Korban Serangan, Jurnalis yang Terbanyak

    7cloud.asia – Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia kian memprihatinkan. Lebih dari 100 pembela HAM menjadi korban serangan dalam semester pertama 2025. Termasuk jurnalis yang terbanyak mengalami serangan.

    Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, sebanyak 104 pembela HAM menjadi korban serangan yang terekam dalam 54 kasus sejak Januari hingga Juni 2025..

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menjelaskan dari 104 korban pembela HAM, lebih dari setengahnya merupakan serangan terhadap anggota masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah dan jurnalis.

    Mereka masing-masing sebanyak 36 warga masyarakat adat dan 31 orang jurnalis. Selain itu, masih ada pembela HAM lain yang turut mengalami serangan yaitu tokoh masyarakat 8 orang, nelayan 7 orang, aktivis HAM 4 orang, aktivis mahasiswa 6 orang.

    Aktivis lingkungan 3 orang, akademisi 2 orang, petani 2 orang, aktivis anti-korupsi, aktivis buruh, advokat, guru, dan pengungkap rahasia, masing-masing satu orang.  

    Baca: Amnesty International kecam pelanggaran HAM pada aksi damai buruh

    Dari 53 kasus serangan yang terjadi selama periode Januari hingga Juni 2025, polisi menjadi aktor yang diduga paling banyak melakukan serangan terhadap pembela HAM, yaitu 20 kasus.

    Jumlah tersebut lebih banyak dari yang dilakukan para pelaku lainnya yaitu, di antaranya, perusahaan swasta (7) pegawai pemerintah (3), anggota TNI (1), Satpol PP (2), dan lain-lain.

    “Sejak Januari kami mencatat banyak serangan terhadap pembela HAM. Puncaknya terjadi di bulan Mei ketika 35 pembela HAM menjadi korban serangan,” ungkap Usman Hamid dalam siaran pers yang diterima 7cloud.asia.

    Fakta ini menunjukkan bahwa Pemerintah gagal menghormati upaya perlindungan HAM di Indonesia. Bahkan, masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah pun masih terus menjadi korban serangan.

    “Ini harus segera dihentikan. Pemerintah harus secara terbuka mengutuk serangan, ancaman dan intimidasi terhadap pembela HAM ini,” tambah mantan aktivis ’98 ini.

    Baca: Banyak Indikator situasi HAM di Indonesia memburuk

    Ada lima bentuk serangan terhadap pembela HAM, seperti pelaporan ke polisi, penangkapan, kriminalisasi, intimidasi dan serangan fisik serta serangan terhadap lembaga tempat pembela HAM bekerja.

    Amnesty International mendefinisikan pembela HAM sebagai orang yang secara sendiri atau bersama-sama membela dan/atau mendorong penegakan HAM di tingkat lokal, nasional, kawasan atau internasional melalui cara-cara damai.

    Mereka bisa datang dari berbagai kalangan dan bekerja memajukan HAM secara profesional maupun sukarela mulai dari jurnalis, masyarakat adat, pengacara, anggota serikat buruh, pelapor (whistle blower), petani hingga korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.

    Dalam banyak kasus sejak awal tahun ini, pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah polisi. Namun, hingga Juni 2025, belum ada laporan yang menyebut ada polisi yang telah diproses pidana secara tuntas atas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.

    Baca: Kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat mencapai level epidemik

    Di Jakarta, seorang jurnalis dari media progreSIP dianiaya oleh sekitar sepuluh orang, yang diduga adalah polisi tak berseragam, yang menuduhnya sebagai “anarko,” padahal korban sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.

    Di Semarang, seorang jurnalis dari media Tempo menerima dua kali serangan dari aparat saat meliput demonstrasi Hari Buruh Internasional pada Mei lalu.

    Kasus-kasus serangan polisi terhadap jurnalis menandakan bahwa banyak anggota kepolisian belum memahami jika jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang.

    Pelaku rata-rata hanya diberi sanksi administratif atau bahkan tidak diproses pidana sama sekali.

    “Impunitas seperti ini menjadi preseden buruk dalam kebebasan pers di Indonesia, mengingat polisi yang seharusnya jadi pengayom malah jadi pelaku kekerasan,” kata Usman Hamid.

     

  • Lagi Jurnalis Gugur Saat Meliput Perang Gaza, Total Menjadi 232 Orang

    Lagi Jurnalis Gugur Saat Meliput Perang Gaza, Total Menjadi 232 Orang

    7cloud.asia – Sindikat Jurnalis Palestina (Palestinian Journalists Syndicate/PJS) menyatakan setidaknya 232 jurnalis dan pekerja media gugur dalam tugas sejak awal agresi Zionis Israel di Gaza pada 7 Oktober 2023.

    Korban terbaru yakni jurnalis foto Ibrahim Hajjaj, yang gugur dalam serangan udara Israel di lingkungan Al-Daraj di Kota Gaza saat mendokumentasikan agresi yang sedang berlangsung.

    Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu (30/7/2025), PJS ikut berduka atas kematian Hajjaj. Pernyataan itu juga menekankan bahwa pesan Hajjaj masih akan tetap hidup, meskipun ada upaya untuk membungkam dan meneror pers.

    Baca: Guillermo Cano 2024 untuk para jurnalis Palestina peliput perang di Gaza

    Organisasi profesional non-pemerintah itu mengutuk keras sikap tentara Israel yang menargetkan Hajjaj dan jurnalis yang lain.

    Sikap Israel ini disebut sebagai kebijakan eksekusi lapangan yang disengaja dan sistematis yang bertujuan untuk membungkam suara kebenaran Palestina serta mengintimidasi para profesional media.

    PJS menganggap zionis Israel bertanggung jawab penuh atas kejahatan ini.

    Selain itu, pihaknya juga menyeru komunitas internasional untuk segera mengambil tindakan guna melindungi para jurnalis dan meminta pertanggungjawaban penjajah atas kejahatan mereka.

    Sumber: Antaranews.com/WAFA