Tag: korupsi

  • Beda Sikap Andre Rosiade Soal Korupsi di Pertamina: Dulu Menuduh Ahok Bikin Onar Sekarang Mengaku Kaget

    Beda Sikap Andre Rosiade Soal Korupsi di Pertamina: Dulu Menuduh Ahok Bikin Onar Sekarang Mengaku Kaget

    7cloud.asia – Komisi VI DPR RI menyatakan akan memanggil PT Pertamina (Persero) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan oleh Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga.

    Pemanggilan pihak Pertamina Patra Niaga tersebut direncanakan akan berlangsung pada Rabu (12/3/2025) pekan depan.

    Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan, kasus korupsi yang diduga berjalan sepanjang tahun 2018-2023 itu telah merugikan negara bisa mencapai hampir Rp1 Kuadriliun sangat mengagetkan.

    “Kasus Pertamina ini kan mengagetkan kita semua. Kemarin teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 Maret ya, menanyakan perkembangan kasus,” tutur Andre dikutip oleh Parlementaria di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, Komisi VI DPR baru memanggil PT Pertamina Patra Niaga, sebab akan didahului adanya pertemuan antara Komisi XII dengan BUMN pelat merah tersebut pada pekan ini.

    Diketahui, Komisi XII adalah salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.

    Usai pertemuan itu, pihaknya juga akan memperdalam isu korupsi dalam konteks pengawasan sektor perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan pengelolaan BUMN.

    Sikap Andre terkait korupsi di Pertamina Patra Niaga ini berbalik 180 derajat dengan sikap dia pada tahun 2020 lalu, saat Ahok mengungkap dugaan korupsi di Pertamina.

    Pada cuitannya pada tanggal 15 September 2020, Andre Rosiade meminta Presiden ke-7 Joko Widodo untuk memecat Ahok.

    Saat itu Andre Rosiade meminta Ahok dicopot usai membongkar aib Pertamina. Menurut Andre Rosiade, Ahok hanya membuat gaduh saja. Bahkan ia mengatakan kalau kinerja Ahok sebagai Komut biasa-biasa saja.

    “Pak Presiden @jokowi yg sy hormati, setelah melihat kinerja & perilaku saudara @basuki_btp sbg Komut @pertamina. Sy usulkan ke pak @jokowi & pak Menteri @erickthohir utk mencopot saudra BTP dr jabatannya krn menimbulkan kegaduhan dan Kinerja yg bersangkutan juga biasa2 saja,” tulis Andre Rosiade di akun Twitternya @andre_rosiade dikutip dari tribun-bogor.com.

    Namun saat itu Ahok tidak dicopot, dan tetap menjabat sebagai Komut hingga jabatannya berakhir di tahun 2023.

    Diketahui, postingan lawas Andre Rosiade yang menyinggung kinerja Ahok selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina kembali viral di media sosial.

    Postingan ini menjadi viral lantaran Ahok kembali mengungkap kasus korupsi Pertamina yang menyeret 9 tersangka, di antaranya pejabat teras Pertamina.

    Dalam wawancara dengan Liputan6, Ahok bercerita bahwa ia sempat ingin memecat Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang kini jadi tersangka.

    Namun Ahok tidak bisa melakukan hal tersebut karena dirinya hanya sebagai Komisaris Utama, dan tidak punya kewenangan.

  • Riset Temukan Masyarakat Cenderung Toleran terhadap Korupsi

    Riset Temukan Masyarakat Cenderung Toleran terhadap Korupsi

    7cloud.asia – Praktik korupsi terus-menerus terjadi hampir di seluruh lembaga negara, baik di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

    Belakangan, kasus mega korupsi Pertamina dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang terekspos semakin mengungkap betapa masif dan terstrukturnya praktik korupsi di Indonesia.

    Patut disadari bahwa korupsi dapat tumbuh subur bukan hanya disebabkan oleh kelemahan sistem hukum dan pengawasan, melainkan juga toleransi kita terhadap sikap koruptif.

    Hal ini sebagaimana disampaikan pada rilis riset Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG) tahun 2025.

    Riset pada tahun 2024 mengungkap, semakin sering masyarakat terpapar praktik korupsi dalam kehidupan sehari-hari, semakin besar kemungkinan mereka menganggapnya sebagai hal biasa yang dapat dimaklumi, hingga akhirnya menjadi bagian dari norma sosial.

    Bahkan, studi lainnya di tahun 2023 menemukan bahwa warga negara Indonesia cenderung lebih menormalisasi perilaku korupsi daripada warga negara lain.

    Baca: Indikasi tipe korupsi yang dilakukan Jokowi

    Tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei Penilaian Integritas (SPI) untuk melihat tanggapan masyarakat terhadap pemberian gratifikasi.

    Survei ini melibatkan 641 instansi dan lebih dari 840 ribu responden yang tidak hanya berasal dari lembaga internal pemerintah, tetapi juga masyarakat umum dan penyedia barang dan jasa, serta akademisi di bidang antikorupsi.

    Dalam penyelenggaraan survei ini, KPK berkolaborasi dengan 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk Universitas Airlangga.

    Hasil SPI KPK 2024 tersebut menemukan bahwa masyarakat cenderung toleran terhadap tindakan koruptif. Ini menjadi salah satu tantangan utama pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Tim dari Universitas Airlangga menyoroti temuan-temuan menarik yang dihasilkan dari kajian SPI tahun 2024 dari persepsi masyarakat dan penyedia barang dan jasa.

    Penelitian pun menemukan bahwa pemberian gratifikasi telah dianggap normal, bahkan menjadi “fungsional” guna melancarkan pekerjaan tertentu.

    Baca: OCCRP masukkan dalam daftar Pemimpin Terkorup Dunia

    Toleran terhadap korupsi
    Survei KPK mengungkap bahwa salah satu tantangan utama pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah tingginya tingkat toleransi masyarakat terhadap tindakan korupsi.

    Sembilan dari 10 orang mengaku pernah melakukan gratifikasi setidaknya sekali. Menariknya, 50,1 persen dari masyarakat melakukan hal tersebut atas inisiatif mereka sendiri, tanpa adanya kesepakatan dengan petugas terkait.

    Data ini menunjukkan bahwa gratifikasi tidak hanya meluas, tetapi tanpa disadari sudah membudaya karena sering kali muncul dari keinginan masyarakat sendiri.

    Dari masyarakat yang mengaku pernah memberikan gratifikasi, sebanyak 52,6 persen melakukannya untuk urusan pekerjaan.

    Lebih jauh, pemberian gratifikasi untuk keperluan kantor lebih dominan di antara mereka yang mengaku telah melakukannya sebanyak lima kali atau lebih.

    Data ini mengungkap bahwa lingkungan profesional sering menjadi ruang yang memfasilitasi praktik gratifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Baca: Profil OCCRP yang masukkan dalam daftar Pemimpin Terkorup Dunia

    Masyarakat Indonesia juga menganggap pemberian gratifikasi sudah menjadi bagian dari kebiasaan. Pemberian gratifikasi ini dianggap sebagai ekspresi ungkapan terima kasih (45 persen).

    Juga rasa sungkan (13,4 persen), dan upaya untuk membangun relasi (14,6 persen) yang mungkin bisa berdampak pada pemberian perlindungan atau perlakuan khusus (17,4 persen).

    Di samping itu, uang tunai ternyata adalah medium yang paling sering digunakan untuk memberikan gratifikasi dengan persentase 74,2 persen

    Temuan-temuan di atas menunjukkan bahwa gratifikasi telah dianggap sebagai hal yang wajar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Alasan-alasan sosial mendominasi normalisasi perilaku tersebut.

    Ini menekankan pentingnya upaya untuk mengubah persepsi dan kebiasaan masyarakat agar tidak lagi melihat gratifikasi sebagai sesuatu yang sah, melainkan sebagai tindakan yang dapat merugikan integritas dan membangun budaya korupsi jangka panjang.

    Jika gratifikasi terus dianggap wajar, tidak heran jika upaya pemberantasan korupsi sering kali menghadapi jalan terjal.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Agie Nugroho Soegiono dan Nurul Jamila Hariani (Lecturer at Public Administration Department and Researcher at Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG), Universitas Airlangga)

  • Seperti Ini Korupsi dan Kolusi Dipraktikkan dalam Birokrasi

    Seperti Ini Korupsi dan Kolusi Dipraktikkan dalam Birokrasi

    7cloud.asia – Selain menganalisis hasil kuisioner, Tim Universitas Airlangga juga menyelenggarakan focus group discussion (FGD) di tiga kota yakni Surabaya, Malang, dan Madiun.

    FGD ini dihadiri oleh informan internal, pakar, dan eksternal, termasuk penyedia barang dan jasa (vendor) dari 27 kota dan kabupaten untuk mendalami fenomena korupsi ini.

    Dari hasil FGD, tim menemukan bahwa pengadaan barang dan jasa sering kali menjadi bagian tak terpisahkan dari rantai korupsi yang dimanfaatkan untuk mengakomodasi kebutuhan politik pengambil keputusan.

    Dalam sistem yang tidak independen, penyedia tidak hanya menjadi korban, tetapi juga pelaku yang terlibat dalam praktik kolusi atau gratifikasi untuk memenangkan proyek. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki sifat “fungsional” untuk memperlancar proses bisnis.

    Tekanan dan persaingan dalam dunia penyedia jasa mendorong para vendor untuk terlibat dalam pusaran praktik korupsi, meskipun pada awalnya berniat bekerja secara profesional.

    Ketidakpastian masa depan proyek dan sistem yang tidak adil memaksa penyedia mengikuti “aturan main yang tidak tertulis” agar tetap bisa bertahan.

    Baca: Riset temukan masyarakat cenderung toleran terhadap korupsi

    Sekalipun sudah ada sistem elektronik, informan kami mengaku masih ada celah di luar sistem untuk memenangkan pihak tertentu.

    Hal ini menunjukkan bahwa tanpa reformasi sistem pengadaan, penyedia jasa mau tidak mau menjadi bagian dari rantai korupsi yang sistemis dan terus berulang.

    Dalam sistem yang tidak akuntabel, korupsi menjadi cara untuk menciptakan “kepastian” di tengah ketidakpastian, baik bagi penyedia yang ingin mendapatkan proyek maupun bagi pejabat yang ingin memastikan loyalitas penyedia terhadap mereka.

    Meskipun tampak menguntungkan pihak-pihak tertentu, mekanisme ini sebenarnya merugikan secara keseluruhan karena menghambat persaingan sehat, efisiensi, dan inovasi dalam pengadaan.

    Studi tentang korupsi menunjukkan praktik-praktik seperti manipulasi pengadaan barang dan jasa, mark-up harga dan pengaruh kelompok politik mengakibatkan proyek-proyek pengadaan barang jasa publik menjadi lebih mahal dan tidak efektif.

    Pendekatan sistemis dan individual
    Berdasarkan temuan SPI KPK dan analisis tim Universitas Airlangga, tampaknya korupsi telah menjadi budaya, bahkan dinormalisasi oleh sebagian besar masyarakat.

    Baca: Profil OCCRP yang masukkan dalam daftar Pemimpin Terkorup Dunia

    Dalam pengadaan barang dan jasa, perilaku korupsi dianggap memiliki sifat “fungsional” untuk mempertahankan usaha.

    Sebagai mitra KPK, peneliti menilai penegakan hukum itu penting, tetapi tidak cukup. Pencegahan harus dilakukan secara individual dan sistemis.

    Pendidikan antikorupsi serta penguatan integritas harus diinternalisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Perlindungan bagi whistleblower juga perlu diperkuat agar pelaporan korupsi lebih efektif.

    Dari segi sistem, kemauan politik harus diperkuat melalui keteladanan pemimpin dan reformasi hukum dengan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

    Independensi lembaga pemberantasan korupsi harus dikembalikan sembari memperkuat kolaborasi lintas sektor agar pengawasan menjadi efektif dan berkelanjutan.

    Hal yang tidak kalah penting adalah bahwa selama masyarakat masih menormalisasi gratifikasi dan menjadi bagian dari korupsi, jangan berharap perubahan akan terjadi.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Agie Nugroho Soegiono dan Nurul Jamila Hariani (Lecturer at Public Administration Department and Researcher at Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG), Universitas Airlangga)

  • Survei: Kondisi Ekonomi dan Maraknya Korupsi Pengaruhi Kepuasan Anak Muda pada Pemerintahan Prabowo

    Survei: Kondisi Ekonomi dan Maraknya Korupsi Pengaruhi Kepuasan Anak Muda pada Pemerintahan Prabowo

    7cloud.asia – Isu ekonomi dan korupsi mendominasi prioritas utama masyarakat.
    Ekonomi yang tak stabil dan maraknya korupsi juga menjadi pemicu utama menurunnya kepuasan terhadap kinerja pemerintah.

    Demikian terungkap dalam laporan terbaru dari National Kawula17 Survey (NKS)
    kuartal kedua 2025 yang dirilis oleh Yayasan Pelopor Pilihan Tujuhbelas (PP17).

    Temuan ini menyajikan gambaran yang jelas mengenai sentimen publik di tengah dinamika kebijakan dan berbagai kasus yang mencuat belakangan ini.

    Survei Nasional Kawula17 (NKS) merupakan survei per kuartal untuk melihat kinerja pemerintah dari perspektif masyarakat. Survei dilakukan dengan metode Computer-Assisted Self Interviewing (CASI) atau survei daring.

    Periode pengumpulan data survei dilakukan pada tanggal 12-15 Mei 2025 dengan sampel representatif sebesar 417 responden dari seluruh Indonesia dan diikuti oleh responden berusia 17-44 tahun dengan margin of error 5 persen.

    Program Manager Kawula17, Maria Angelica mengatakan survei ini sebagai upaya untuk secara konsisten mengawal kebijakan pemerintah.

    Baca: Desakan agar Gibran dimakzulkan

    “Kawula17 rutin menyelenggarakan survei yang datanya dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak,“ ujar Maria dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (5/6/2025)

    Pengawasan atas kebijakan pemerintah sangat penting, ujar Maria, agar mayarakat bisa selalu tahu sikap dan posisi pemerintah di berbagai isu, termasuk dalam penanganan korupsi.

    Kawula17 baru-baru ini juga meluncurkan Kawal Prolegnas, sebuah platform dimana publik dapat menelusuri beberapa RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas, termasuk RUU Perampasan Aset.

    Sejak awal tahun, isu ekonomi selalu menempati posisi teratas sebagai isu yang harus segera diselesaikan pemerintah. Pada Q2 2025, 52 persen masyarakat menganggap isu ini krusial, menurun dibandingkan Q1 2025 (60 persen).

    Fokus terhadap isu ekonomi ini secara signifikan dirasakan oleh masyarakat di Jawa (62 persen) dibandingkan pulau lainnya.

    Dua masalah paling mendesak yang disorot publik terkait ekonomi adalah meningkatnya pengangguran (49 persen) dan mahalnya harga bahan pokok (43 persen).

    Baca: Populisme Prabowo-Gibran memperkuat polarisasi & hilangkan oposisi

    Kedua isu ini konsisten menempati posisi teratas sejak Q1 2025, mengindikasikan belum adanya perbaikan signifikan dalam beberapa bulan terakhir, bahkan cenderung memburuk di mata publik.

    Selain ekonomi, korupsi juga mendapatkan perhatian serius. Sebanyak 48 persen responden melihat praktik korupsi menjadi masalah yang harus segera diselesaikan pemerintah.

    Sikap masyarakat ini diperkirakan sebagai respon terhadap maraknya pemberitaan dan pengungkapan kasus korupsi yang membanjiri ruang publik beberapa bulan terakhir.

    Transparency International Indonesia menilai, pemberitaan dan pengungkapan kasus korupsi seharusnya dapat menyakini publik akan keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

    Namun, ketika pemberitaan dan pengungkapan kasus korupsi justru disorot negatif, maka dipastikan ada kesalahan dalam cara pemerintah memberantas korupsi.

    Baca: Gibran bisa dimakzulkan dari posisinya sebagai wakil presiden

    Ekonomi dan Korupsi: Pekerjaan Rumah Penting Bagi Pemerintah
    Sejak awal tahun ini, ekonomi dan korupsi menjadi perhatian utama masyarakat, yang mempengaruhi persepsi mereka terhadap kinerja pemerintah.

    Survei NKS Q2 2025 mencatat, 43 persen masyarakat khawatir dan menganggap mahalnya harga bahan pokok menjadi prioritas untuk segera diselesaikan pemerintah.

    Permasalahan pengangguran (49 persen) juga dirasakan, terutama oleh masyarakat di Jawa (65 persen) dan mereka yang berusia 25-34 tahun (59 persen).

    Kondisi ekonomi yang belum stabil, dengan harga bahan pokok dan angka pengangguran yang kian meningkat, berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang serius.

    Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah serius, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terus menurun.

    Baca: Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 bermasalah secara etika

    Transparency International Indonesia beranggapan bahwa upaya pengungkapan kasus korupsi oleh pemerintah belum menyelesaikan persoalan korupsi dari akarnya.

    Misalnya, karena pemerintah tidak kunjung mengundangkan RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, RUU Pengadaan Barang dan Jasa, dan berbagai aturan maupun kebijakan lain yang pro terhadap upaya pemberantasan korupsi.

    Di sisi lain, publik menyaksikan praktik koruptif, seperti pengisian jabatan yang jauh dari standar meritokrasi dan bahkan kriminalisasi terhadap whistleblower kasus korupsi.

    Transparency International Indonesia menekankan bahwa keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi harus lebih dari sekadar pengungkapan korupsi tetapi harus ditindaklanjuti dengan tindakan tegas.

    “Jika pemerintah abai, bukan tidak mungkin pemerintah justru dianggap gagal dalam soal pemberantasan korupsi,” lanjut Transparency International Indonesia.

  • Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution

    Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.

    Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika menjawab pertanyaan awak media terkait kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

    Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang). Adapun aliran uang yang tengah disidik adalah uang dari pihak swasta selaku pemberi suap.

    “Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya.

    Baca: KPK terima laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi Bobby Nasution

    Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, tidak terkecuali Bobby Nasution.

    Dia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengungkapan awal sehingga terdapat kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dimintai keterangan.

    Sebelumnya, nama Bobby Nasution yang merupakan menantu mantan presiden Jokowi juga disebut terlibat dalam kasus korupsi tambang nikel di Maluku Utara.

    Bobby Nasution juga pernah dilaporkan ke KPK karena dugaan menerima gratifikasi berupa fasilitas tumpangan pesawat jet gratis saat menjabat sebagai wali kota Medan.

    Saat itu KPK juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan memeriksa Bobby. Namun, hingga saat ini KPK belum pernah memeriksa suami putri Jokowi ini.

    Baca: Bayang-bayang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di balik politik dinasti yang dibangun Jokowi

    Adapun, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

    Kelimanya adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

    Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

    Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Korupsi Marak di Indonesia: Menebak Isi Kepala Para Koruptor

    Korupsi Marak di Indonesia: Menebak Isi Kepala Para Koruptor

    7cloud.asia – Klasemen “liga korupsi Indonesia”—daftar kasus dugaan grand corruption berdasarkan potensi kerugian negara—saat ini dipimpin oleh korupsi Pertamina senilai Rp968,5 triliun.

    Ada juga korupsi Chromebook senilai Rp9,9 triliun dan Wilmar (minyak sawit) senilai Rp11,8 triliun.

    Liga korupsi juga kedatangan pemain baru, tersangka korupsi yang oleh Kompas disebut-sebut sebagai “koruptor termuda” berusia 24 tahun.

    Dugaan kasus lainnya seperti korupsi BRI dan korupsi Bank Jateng dalam pemberian kredit ke Sritex, korupsi kuota haji, memperpanjang daftar kasus korupsi yang sedang bergulir.

    Berita korupsi Indonesia yang seakan menjadi kabar rutin ini membuat publik bertanya-tanya: Apa saja faktor penyebab korupsi?

    Penulis adalah peneliti psikologi yang mendalami faktor-faktor psikologis yang mendorong orang berperilaku, termasuk melakukan korupsi. Perilaku dipengaruhi oleh faktor eksternal dan faktor psikologis (personal) atau isi kepala pelaku.

    Meski faktor eksternal berkontribusi, tetapi faktor psikologis atau personal berperan krusial pada tindakan korupsi. Tanpa keputusan seseorang untuk melanggar, seberat apa pun bujukan atau tekanan eksternal tidak serta-merta berujung pada tindakan korupsi.

    Isi kepala koruptor: Apa saja faktor penyebab korupsi?
    Penulis dan tim melakukan riset untuk mengupas mekanisme psikologis sebelum dan sesudah pelaku korupsi melakukan tindakan korupsi.

    Kami melakukan wawancara pada terpidana kasus korupsi yang terdiri dari mantan politisi, mantan pejabat, dan mantan pengusaha.

    Riset kami menggunakan pendekatan psikologi diskursif untuk menganalisis bagaimana pelaku menilai tindakan korupsi mereka. Berikut adalah sebagian hasil riset kami.

    1. Memiliki pembenaran diri terkait korupsi
    Koruptor sebetulnya memahami apa yang dimaksud dengan korupsi. Namun, mereka memaknai tindakan mereka secara personal sebagai pembelaan diri atas tindakan mereka.

    Mereka mengetahui bentuk-bentuk korupsi yaitu penggelapan, suap-menyuap, gratifikasi, pemerasan, dan lainnya. Mereka pun memahami bahwa korupsi dapat merugikan negara.

    Namun, mereka meyakinkan dirinya sendiri (dan orang lain), jika negara tidak langsung dirugikan, maka tindakan mereka bukanlah korupsi.

    Misalnya menerima “amplop” proyek. Mereka beralasan bahwa tindakan ini bukanlah korupsi. Sebab, “amplop” yang diterima bukan uang dari negara, melainkan dari pengusaha.

    Dalam ilmu psikologi, tindakan pembelaan diri tersebut merupakan mekanisme pertahanan diri, yaitu rasionalisasi. Tujuannya untuk mempertahankan harga diri. Dengan menilai bahwa perbuatannya bukan korupsi, mereka merasa punya harga diri di hadapan orang lain.

    Dalam sejumlah kasus korupsi, sangat mungkin pelaku membenarkan korupsi dengan alasan perintah atasan atau aktor di balik layar.

    Pelaku melakukan korupsi karena ia patuh terhadap atasan atau tokoh itu, dan khawatir menerima risiko jika menolak perintah.

    Selain itu, pembelaan diri koruptor juga dapat berbentuk moral licensing. Ini adalah proses saat seseorang sengaja berbuat “kejahatan” karena menganggap sudah banyak melakukan “kebaikan”.

    Sebagai contoh, pejabat yang merasa sudah banyak membantu masyarakat bisa jadi akan berpikir, “Tidak apa-apa korupsi karena aku sudah banyak berkontribusi kepada mereka.”

    2. Meyakini kecilnya peluang ditangkap
    Koruptor umumnya meyakini bahwa sistem peradilan korupsi di Indonesia masih lemah. Akibatnya, mereka menganggap kemungkinan mereka lolos dari proses hukum dan tak masuk penjara sangat besar.

    Andaipun tertangkap, mereka beralasan bahwa itu bukan hanya karena mereka bersalah, melainkan karena difitnah oleh lawan politik atau dikorbankan oleh kolega atau atasan. Ia merasa menjadi korban permainan politik kekuasaan.

    “Kamu bisa saja tidak benar-benar melakukan korupsi, tapi karena penegak hukum bisa melakukan manipulasi, kamu bisa jadi bersalah. Contohnya kasus saya itu dimanipulasi, saya tidak pernah korupsi.” (Partisipan 2)

    Kami memang menemukan adanya persepsi tentang lemahnya sistem peradilan korupsi di Indonesia. Akibatnya, koruptor merasa ditangkap bukan karena mereka melakukan tindakan yang salah, tapi karena “kekurangan backing” alias pelindung.

    Sistem peradilan yang lemah menjadi faktor eksternal yang menyuburkan praktik korupsi.

    Ketika sistem peradilan korupsi lemah, ditambah dengan keyakinan individu bisa lolos dari sanksi, maka perilaku korupsi berisiko terus langgeng. Inilah kenapa korupsi di Indonesia sulit diberantas.

    3. Tak lagi sensitif soal moralitas
    Koruptor pun tidak (atau kurang) memiliki sensitivitas moral, sehingga mereka mampu membenarkan tindakan korupsi.

    Ini dimungkinkan karena mereka percaya bahwa “semua orang” (misalnya rekan bisnis, kolega, termasuk anak buah dan atasannya) adalah korup. Mereka semua, tanpa kecuali akan melakukan korupsi sejauh ada kesempatan untuk melakukannya.

    Kepercayaan ini menyebabkan mereka mengalami moral disengagement, yaitu kondisi seseorang tak lagi peka terhadap moralitas (antikorupsi). Akibatnya, mereka mewajarkan dan membenarkan tindakan tidak bermoral.

    “Semua teman saya di parlemen sering terima amplop dari investor dan pengusaha yang mengerjakan proyek di area X. Itu sudah jadi hal yang wajar.” (Partisipan 1)

    Ketika ketidakpekaan ini berhasil membuat seseorang melakukan korupsi untuk pertama kalinya, ada kemungkinan ia akan “ketagihan” melakukan aksi-aksi korupsi berikutnya.

    Korupsi yang awalnya kecil, dilakukan terus-menerus tanpa sanksi, lalu membesar–atau disebut sebagai efek slippery slope.

    Namun, terdapat kemungkinan efek lain yaitu steep cliff, kondisi ketika korupsi langsung dilakukan secara besar-besaran dan tiba-tiba karena adanya kesempatan.

    Lantas apa saja strategi pemberantasan korupsi yang harus dikembangkan di Indonesia, ikuti ulasannya di tulisan selanjutnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Zainal Abidin (Dosen, Universitas Padjadjaran). Kezia Kevina Harmoko turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

  • Strategi yang Perlu Dikembangkan untuk Memberantas Korupsi di Indonesia

    Strategi yang Perlu Dikembangkan untuk Memberantas Korupsi di Indonesia

    7cloud.asia – Berita korupsi Indonesia yang seakan menjadi kabar rutin ini membuat publik bertanya-tanya: Apa saja faktor penyebab korupsi?

    Penulis adalah peneliti psikologi yang mendalami faktor-faktor psikologis yang mendorong orang berperilaku, termasuk melakukan korupsi.

    Perilaku seseorang, termasuk dalam hal korupsi, dipengaruhi oleh faktor eksternal dan faktor psikologis (personal) atau isi kepala pelaku.

    Meski faktor eksternal berkontribusi, tetapi faktor psikologis atau personal berperan krusial pada tindakan korupsi.

    Tanpa keputusan seseorang untuk melanggar, seberat apa pun bujukan atau tekanan eksternal tidak serta-merta berujung pada tindakan korupsi.

    Dalam tulisan sebelumnya dikupas empat alasan yang dipikirkan seorang koruptor, yakni pembenaran terhadap perilaku korupsi, ada keyakinan kecilnya peluang untuk diproses secara hukum. Ketiga adalah kurangnya sensitifitas pada urusan moralitas

    Lantas apa saja strategi pemberantasan korupsi yang harus dikembangkan di Indonesia?

    Pertama, sistem peradilan korupsi Indonesia perlu lebih tegas, adil dan transparan, tanpa tebang pilih.

    Indonesia dapat belajar dari Rwanda. Setelah mengalami konflik 1994, negara ini berfokus pada pembangunan tata kelola pemerintahan antikorupsi.

    Melalui fokus tersebut, Rwanda melakukan upaya mulai dari penetapan nilai antikorupsi sebagai target nasional, sampai ke kebijakan pengangkatan hakim yang berdasarkan pencapaian (merit-based).

    Kedua adalah pembentukan dan penanaman budaya antikorupsi secara masif dan sistematis, bukan sporadis.

    Artinya, pembentukan budaya antikorupsi harus hadir mulai dari gerakan keluarga, pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, bahkan sampai ke lembaga peradilan.

    Misalnya pendidikan moral yang digalakkan Jepang melalui keluarga dan pendidikan.

    Kurikulum pendidikan dasar Jepang menekankan pada perkembangan moral dalam aktivitas sehari-hari, sesederhana praktik mengantre sampai rasa malu dan bersalah ketika melakukan pelanggaran moral.

    Pendidikan moral ini terbukti dapat membentuk budaya antikorupsi.

    Jika dilakukan dengan konsisten dan terencana, dua hal ini berpeluang memperkecil dorongan dan alasan seseorang untuk melakukan korupsi yang semakin menggerogoti kehidupan bernegara.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Zainal Abidin
    Dosen, Universitas Padjadjaran.Kezia Kevina Harmoko turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

  • Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Dipertanyakan

    7cloud.asia – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bebas usai Keppres pemberian abolisi dan amnesti yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025 terbit dan diserahkan ke rutan.

    Meski sebagian proses hukum dan putusan pengadilan terhadap keduanya disebut memiliki kejanggalan, para pengamat hukum menilai pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto telah “mempermainkan hukum dan akan berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi”.

    Dilansir BBC Indonesia, pemberian amnesti dan abolisi baru kali ini diberikan untuk terpidana korupsi regulasinya sejak terbit melalui Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

    Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara suap Harun Masiku. Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam.

    Presiden Prabowo kemudian melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.178 narapidana.

    Dalam dokumen tersebut terdapat nama Tom dan Hasto. Pemerintah menyebut amnesti dan abolisi yang disetujui DPR “untuk menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan demi kepentingan bangsa dan negara”.

    Baca: Kejanggalan di balik penetapan Tom Lembong menjadi tersangka

    Pembangunan bangsa, klaim pemerintah, “membutuhkan seluruh elemen dan kekuatan politik bersama”.

    Akan tetapi, tujuan amnesti dan abolisi yang sejatinya berkaitan dengan rekonsiliasi dan hak asasi manusia dianggap telah dibelokkan dari semangat awalnya, menurut pakar hukum.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam jumpa pers yang digelar Jumat (1/8/2025) malam, menyampaikan Presiden Prabowo “tetap berkomitmen pada penguatan pemberantasan korupsi”.

    Ia mengklaim, Prabowo tak ada menyebut orang tertentu ketika menyusun nama penerima amnesti dan abolisi.

    “Iya, hanya ada dua orang terpidana korupsi di daftar ini. Tapi seperti yang disampaikan tadi, komitmen Presiden tetap pada pemberantasan korupsi.”

    Pada Januari lalu, Supratman mengumumkan akan memberikan amnesti terhadap 44.000 narapidana untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

    Baca: Divonis 3,5 tahun penjara, Hasto Kristiyanto akan melawan

    Ada beberapa kriteria yang disasar, yaitu para terpidana makar tidak bersenjata di Papua, penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE,

    Amnesti juga diberikan kepada warga binaan pengidap sakit berkepanjangan, seperti gangguan kejiwaan maupun HIV-AIDS, dan pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

    Tindak pidana khusus berupa tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme kala itu disebut pemerintah tidak akan masuk kriteria penerima amnesti dan abolisi. Namun faktanya, Hasto dan Tom menerima keduanya.

    Peneliti ICW, Yassar Aulia, bilang terpidana korupsi semestinya tidak layak menerima amnesti dan abolisi. Pemberian dua hal itu, kata dia, dapat memicu implikasi besar pada pemberantasan korupsi.

    Menurut Yassar, mekanisme abolisi dan amnesti dapat dimanfaatkan para koruptor untuk berupaya bebas dari kejahatannya.

    “Sepanjang kami tahu, sepanjang sejarah tidak pernah ada amnesti maupun abolisi diberikan kepada terpidana kasus korupsi,” ucap Yassar.

    Baca: Dugaan gratifikasi untuk anak-anak Jokowi

  • Militer Nepal Ambil Alih Kekuasaan Pasca Bentrokan yang Menewaskan 20 Orang

    Militer Nepal Ambil Alih Kekuasaan Pasca Bentrokan yang Menewaskan 20 Orang

    7cloud.asia – Militer Nepal mengambil alih kekuasaan pada Selasa (9/9/2025) malam setelah aksi protes mematikan berjalan dua hari yang menyebabkan 20 orang tewas dan lengsernya pemerintahan Perdana Menteri KP Sharma Oli.

    “Militer beroperasi di seluruh negeri,” sebut media lokal Nepal, SetoPati.

    Para tentara dikerahkan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban saat para pengunjuk rasa merusak properti publik, serta membebaskan tahanan.

    Sebelumnya, komandan militer Nepal, Jenderal Ashok Raj Singdel meminta masyarakat tenang dan berdialog untuk menyelesaikan krisis yang terjadi di negara Himalaya itu.

    Baca: Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup dunia pada 2024

    Seluruh bandara di Nepal dilaporkan ditutup, sementara korban luka-luka diperkirakan mencapai 350 jiwa.

    Di tengah krisis, Presiden Ramachandra Paudel mempersiapkan pembentukan pemerintahan baru setelah dirinya menerima pengunduran diri Oli di tengah aksi protes mematikan yang berlangsung sejak Senin (8/9/2025).

    Nepal telah mengalami peristiwa dramatis sejak Senin, setelah Oli melarang media sosial, meminta platform multinasional tersebut untuk membuka kantor mereka di negara Himalaya yang terkurung daratan tersebut.

    Langkah ini memicu protes massal di ibu kota Kathmandu, dengan para pengunjuk rasa menyerbu gedung-gedung publik dan kantor-kantor partai politik, serta memasuki gedung parlemen sebelum membakarnya.

    Baca: Banjir dahsyat di Nepal tewaskan ratusan orang

    Para pengunjuk rasa juga membakar kediaman para pemimpin tinggi, termasuk Kantor Presiden, sementara protes keras terus berlanjut meskipun pemerintah telah mengumumkan pencabutan larangan media sosial.

    Kemarahan rakyat Nepal atas pemblokiran media sosial (medsos) dan maraknya korupsi di kalangan pejabat memicu bentrokan keras antara polisi dan para demonstran.

    Aksi yang disebut sebagai protes Generasi Z ini dianggap sebagai yang terbesar dalam sejarah modern Nepal dan muncul bersamaan dengan gerakan daring yang menyoroti para nepo kids.

    Nepo kids adalah istilah populer bagi anak-anak dari kalangan elite di Nepal yang dinilai mendapat privilese karena koneksi keluarga.

    Sumber: Antaranews.com/Anadolu

  • KPK Ingatkan Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp200 Trilin Dana BI ke Bank Himbara

    KPK Ingatkan Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp200 Trilin Dana BI ke Bank Himbara

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mengenai potensi tindak pidana korupsi dalam pencairan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal ini pernah terjadi saat masa kampanye Pilpres 2024, di BPR Bank Jepara Artha.

    “Seperti yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.

    Baca: Penarikan dana mengendap di BI bisa mengakibatkan depreiasi Rupiah

    “Ini (kasus Bank Jepara Artha, red.) juga menjadi sebuah alarm bagi kita bersama. Kenapa? Karena baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” katanya.

    Walaupun demikian, dia mengatakan pencairan dana tersebut tetap memiliki sisi positif, yakni membuat perekonomian mikro menjadi bergairah dan bank-bank Himbara bisa memberikan kredit kepada masyarakat, sehingga perekonomian tanah air bisa berjalan.

    Oleh sebab itu, kata dia, KPK memastikan mengawasi pencairan dan penggunaan dana tersebut.

    “Nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring mengawasi, sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” katanya.

    Baca: Aliansi Ekonom Indonesia ingatkan darurat ekonomi Indonesia

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 September 2025, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana penarikan dana mengendap di BI sebesar Rp200 triliun dari total simpanan pemerintah sebesar Rp425 triliun untuk disalurkan ke perbankan.

    Pada 12 September 2025, Menteri Keuangan mencairkan dana tersebut kepada lima bank anggota Himbara.

    Kelima bank itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri Persero Tbk dengan nilai dana masing-masing sebesar Rp55 triliun.

    Kemudian, PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Rp25 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Rp10 triliun.