Tag: Perdagangan Karbon

  • Opsi Selain Perdagangan Karbon yang Bisa Digali untuk Pendanaan Aksi Iklim

    Opsi Selain Perdagangan Karbon yang Bisa Digali untuk Pendanaan Aksi Iklim

    7cloud.asia – Menjelang Conference of the Parties ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, pada November 2025, Indonesia berencana menjadikan forum iklim tahunan ini sebagai ajang mencari pendanaan iklim.

    Salah satu strategi yang disiapkan adalah berjualan karbon. Pemerintah akan membuka skema penjualan langsung atau sellers meet buyers untuk mempertemukan penjual kredit karbon dan pembeli kredit karbon di paviliun Indonesia.

    Langkah mendorong perdagangan karbon ini diklaim bukan sekadar instrumen lingkungan, tetapi juga motor transisi ekonomi. Namun pertanyaannya, apakah strategi jualan karbon efektif untuk menurunkan emisi?

    Alih-alih bergantung pada perdagangan karbon, Indonesia perlu membaca tren investasi global.

    Menurut International Energy Agency (IEA), total investasi energi dunia pada 2025 diperkirakan mencapai 3,3 triliun dolar atau sekitar Rp54,9 kuadriliun, naik 2 persen dari 2024.

    Lebih dari dua pertiga di antaranya, atau sekitar 2,2 triliun dolar atau sekitar Rp36,6 kuadriliun mengalir ke sektor rendah karbon, mulai dari energi terbarukan, nuklir, jaringan listrik, penyimpanan energi, bahan bakar hijau, efisiensi energi, hingga kendaraan listrik.

    Baca: Perdagangan karbon bisa memperparah ketidakadilan iklim

    Kita bisa melihat contoh nyata China. Negara ini menggelontorkan 625 miliar dolar (Rp10,4 kuadriliun) untuk energi terbarukan pada 2024. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dibanding 2015.

    Investasi besar-besaran ini membuat China diperkirakan mencapai puncak emisi pada 2025, lebih cepat dari perkiraan semula.

    IEA juga memperkirakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) akan menjadi magnet utama dengan perkiraan investasi mencapai 450 miliar dolar (Rp7,5 kuadriliun) pada 2025 untuk PLTS atap.

    Pembenahan yang lebih nyata, efisien, dan efektif
    Belajar dari kegagalan pasar karbon dan tren investasi global, Indonesia sebaiknya menggeser fokus dari berjualan karbon ke strategi transisi energi yang lebih nyata, seperti berikut:

    1. Perkuat perlindungan hutan
    Alih-alih hanya menjual kredit karbon hutan, Indonesia perlu menegakkan perlindungan ketat terhadap hutan alam dan lahan gambut dengan menghentikan deforestasi.

    2. Alihkan subsidi fosil
    Subsidi energi fosil yang mencapai Rp169,5 triliun pada 2024, sebaiknya mulai dialihkan untuk mendukung energi surya, angin, dan panas bumi.

    Baca: Agar perdagangan karbon efektif turunkan emisi

    Dengan potensi energi terbarukan yang begitu besar, pengalihan subsidi untuk memberi insentif bagi proyek pembangkit energi bersih akan jauh lebih efektif menurunkan emisi.

    3. Dorong efisiensi energi
    Pemerintah dapat mewajibkan audit energi di sektor industri dan bangunan, sekaligus memberi insentif untuk investasi peralatan hemat energi, seperti sistem pendingin efisien dan teknologi pemulihan panas buangan.

    Langkah ini bukan hanya menurunkan emisi, tapi juga memangkas biaya energi nasional dan mengurangi beban subsidi.

    4. Percepat elektrifikasi transportasi
    Elektrifikasi transportasi juga harus dipercepat. Pengalaman Norwegia menunjukkan bahwa insentif kendaraan listrik, penyediaan infrastruktur pengisian daya, dan integrasi transportasi publik berbasis listrik dapat menekan emisi secara signifikan.

    Tentu saja dengan catatan, bahan baku di hulunya seperti nikel dan baja juga harus dipastikan bersih.

    5. Bangun pendanaan inovatif
    Indonesia juga bisa membangun mekanisme pendanaan inovatif seperti penerbitan green bond atau sovereign climate bond dengan standar transparansi internasional. Skema semacam ini akan menarik minat investor global menanamkan modal iklim di Indonesia.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Denny Gunawan (Research Associate, ARC Training Centre for the Global Hydrogen Economy, Particles and Catalysis Research Laboratory, UNSW Sydney)

  • Kritik terhadap Perdagangan Karbon yang Menjadi Topik Hangat di COP 30

    Kritik terhadap Perdagangan Karbon yang Menjadi Topik Hangat di COP 30

    7cloud.asia – Perdagangan karbon akan menjadi salah satu topik paling ramai dibicarakan di Konferensi Perubahan Iklim atau COP 30 yang berlangsung 10-21 November 2025 di kota Belem, Brazil.

    Di Paviliun Indonesia, yang resmi dibuka pada hari pertama pembukaan COP 30, isu pendanaan dan perdagangan karbon menjadi tema utama. Bahkan Pemerintah menyiapkan forum khusus untuk mempertemukan calon penjual dan calon pembeli kredit karbon.

    Narasi yang diusung pemerintah di COP 30 terdengar sangat menjanjikan, yaitu menyelamatkan hutan sekaligus mendapatkan pemasukan lewat jual beli karbon.

    Namun, perdagangan karbon tidak otomatis berarti penurunan emisi. Artinya, pemanasan bumi yang terjadi akibat meningkatnya emisi tidak teratasi.

    Perdagangan karbon merupakan salah satu aksi mitigasi yang tercantum dalam Perjanjian Paris —perjanjian untuk menahan kenaikan suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celcius (°C) dibandingkan masa pra industri.

    Jika batas kenaikan suhu ini terlewati, para ilmuwan memperingatkan potensi terjadinya kekacauan ekosistem global.

    Sebut saja, 8 persen spesies di bumi terancam punah, es di kutub mencair yang memicu kenaikan muka air laut, dan intensitas cuaca ekstrem seperti gelombang panas, kekeringan panjang, serta banjir bandang akan meningkat drastis.

    “Narasi yang paling terang-benderang hari ini adalah: jual karbon, selamatkan hutan, dan dapat duit. Padahal sektor energi —terutama PLTU batubara— masih menjadi penyumbang emisi terbesar,” ujar Torry Kuswardono, Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), dalam Diskusi Nexus Tiga Krisis Planet secara daring, Jumat (7/11/2025).

    Menurut Torry, fokus kebijakan iklim Indonesia masih berat sebelah: sektor energi yang menjadi sumber emisi utama justru belum tersentuh secara serius, sementara hutan dijadikan “komoditas” untuk menarik investasi dan pencitraan di forum global.

    Baca: COP 30 jadi momen penting bagi aksi iklim global

    Pencapaian target iklim 1,5°C bisa dilakukan dengan kerjasama sukarela melalui mekanisme pasar (salah satunya perdagangan karbon) dan non pasar.

    Salah satu mekanisme non pasar adalah proyek Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di Kalimantan Timur.

    “Jika berhasil menurunkan emisi sebesar 122 juta ton CO2, akan ada result based payment dari Bank Dunia sebesar 110 juta dolar AS,” kata Riko Wahyudi, peneliti Research Center for Climate Change Universitas Indonesia.

    Insentif ini diberikan karena Indonesia berhasil menurunkan emisi Emisi yang ditekan dicatat sebagai pencapaian target iklim Indonesia

    Namun, jika menggunakan mekanisme perdagangan karbon, emisi tidak dicatat sebagai pencapaian target, karena emisi yang dicegah “ditukar” dengan emisi yang dijual.

    Dalam perdagangan karbon ada dua istilah yang sering tumpang tindih: offset dan perdagangan karbon berdasarkan ambang batas (cap and trade).

    Offset karbon adalah mekanisme kompensasi. Misalnya, sebuah perusahaan penerbangan tidak bisa menurunkan emisinya langsung.

    Maka ia membeli “kredit karbon” dari proyek yang menanam hutan atau melestarikan gambut. Kredit itu dihitung berdasarkan berapa banyak karbon yang bisa diserap proyek tersebut. Dengan membeli offset, perusahaan seolah “menebus” emisi yang dihasilkannya.

    Sementara perdagangan karbon berdasarkan batas (cap and trade) lebih bersifat wajib. Pemerintah menetapkan batas atas emisi (cap) untuk sektor tertentu — misalnya pembangkit listrik.

    Jika satu PLTU mampu menekan emisi di bawah batas itu, kelebihannya bisa dijual ke PLTU lain yang kelebihan emisi.

    Baca: PBB serukan dunia lebih serius lakukan aksi iklim di COP 30

    Dalam praktiknya, pasar karbon di Indonesia lebih banyak berbasis offset. Sektor hutan dan lahan menjadi ujung tombak karena mudah “dijual” sebagai penyerap karbon. Menurut Torry Kuswardono, hal ini ironis.

    “Pemerintah bilang kita akan selamatkan 12 juta hektare hutan lewat pasar karbon. Tapi di sisi lain, kita masih kehilangan hutan karena deforestasi yang disengajakan lewat proyek-proyek raksasa seperti PSN,” ujar Torry yang juga Direktur Eksekutif Yayasan Pikul.

    Bagi Torry, ini menunjukkan inkonsistensi kebijakan. Hutan dijadikan komoditas. Padahal IPCC sudah bilang: hutan tidak bisa diandalkan sebagai reset emisi terus menerus. Kalau terlalu kering, bisa terbakar. Kalau terlalu basah, karbonnya larut dan hilang. Jadi stok karbon itu bisa lenyap dalam satu musim kering ekstrem,

    Ia menambahkan, proses penyerapan karbon tidak instan. “Tidak bisa diasumsikan bahwa setiap ton CO₂ yang kita lepas hari ini langsung diserap hutan besok pagi. Ada delay time. Selama jeda itu, gas rumah kaca tetap menumpuk di atmosfer.”

    Problem terbesar dari pasar karbon, kata Torry, justru terletak pada integritas datanya. Banyak proyek offset terbukti melebih-lebihkan dampak mereka.

    “Studi internasional menunjukkan, over-crediting bisa mencapai 30 hingga 100 persen. Artinya klaim penurunan emisi dua kali lipat dari yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

    Investigasi The Guardian (2023–2024) menemukan bahwa sekitar 90 persen kredit REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) tidak mewakili pengurangan emisi nyata.

    “Direkturnya sampai mundur, metodologi diperbaiki. Tapi ini menunjukkan bahwa sistemnya rapuh,” ujar Torry.

    Baca: Brasil dorong inisiatif TFFF untuk pelestarian hutan tropis di COP 30

    Selain itu, pasar karbon membuka peluang moral hazard. Ketika harga kredit karbon murah, perusahaan lebih memilih membeli kredit daripada benar-benar berinvestasi dalam teknologi bersih.

    “Daripada ganti mesin atau beralih energi, yaudah beli offset saja,” katanya.

    Akibatnya, fase transisi energi dan dekarbonisasi justru makin lambat. Padahal, kalau tujuan akhirnya adalah menahan kenaikan suhu global di bawah 1,5°C,

    “Kita harus turunkan emisi di sumbernya. Kalau sektor energi tidak disentuh, semua ini hanya menunda krisis,” kata Riko.

    Masalah lain adalah tata kelola. Sistem pengukuran dan verifikasi emisi (MRV: Measurement, Reporting, Verification) di Indonesia belum transparan. Data antar lembaga sering tidak sinkron, sementara mekanisme akuntabilitas publik masih minim.

    “Bahkan baseline emisi di sektor kehutanan masih jadi perdebatan,” kata Riko. “Kalau baseline-nya saja belum solid, bagaimana kita mau menjual kredit karbon ke luar negeri?”

    Kondisi ini rentan menimbulkan double accounting, di mana satu penurunan emisi diklaim dua kali, oleh proyek dan oleh negara.

    Selain aspek teknis, pasar karbon juga punya dampak sosial. Proyek offset di wilayah hutan sering bersinggungan dengan masyarakat adat dan petani lokal. Banyak kasus di mana komunitas kehilangan akses ke lahan tradisional karena diklaim sebagai area proyek karbon.

    “Kalau tidak diatur dengan baik, pasar karbon bisa jadi bentuk baru kolonialisme ekologis,” kata Torry. “Hutan kita dijaga bukan untuk rakyatnya, tapi untuk kompensasi polusi negara lain.”

    Di tingkat global, sistem perdagangan karbon (Emission Trading System / ETS) telah lebih matang di kawasan seperti Uni Eropa. Tapi sistem itu dibangun di atas infrastruktur data yang kuat dan mekanisme sanksi yang tegas.

    Pelaku usaha yang melanggar batas emisi harus membayar mahal. Indonesia meski telah memiliki pasar karbon, masih jauh dari tahap itu.

    “Masih banyak regulasi turunan yang belum ada. Cap (batas) juga belum ditentukan sehingga perdagangan karbon dalam negeri belum terjadi,” katanya.

    Menurut Riko, sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi harus ketat, agar perdagangan karbon tidak menjadi celah bisnis semata.

  • Greenpeace Indonesia Minta Pemerintah Setop Jadikan COP 30 untuk Kampanye Dagang Karbon

    Greenpeace Indonesia Minta Pemerintah Setop Jadikan COP 30 untuk Kampanye Dagang Karbon

    7cloud.asia – Greenpeace Indonesia mengkritik keras sikap pemerintah yang menjadikan paviliun Indonesia di COP 30 Belem, Brasil sebagai ajang jual-beli karbon.

    Ketua Tim Politik untuk Kampanye Solusi Hutan Global Greenpeace Rayhan Dudayev, mengatakan, seharusnya pemerintah fokus memperjuangkan pendanaan iklim yang adil di meja negosiasi COP30, bukan malah mengejar solusi palsu jangka pendek lewat perdagangan karbon.

    Dia menegaskan perdagangan karbon bukan pendanaan iklim–pendanaan yang seharusnya diemban negara maju untuk menyediakan dana iklim dibarengi upaya pengurangan emisi.

    “Kredit karbon memberi ruang bagi pencemar besar untuk terus beroperasi yang mengakibatkan iklim terus memburuk yang akibatnya dirasakan masyarakat dunia termasuk Indonesia,“ ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis di laman resmi Greenpeace.

    Rayhan menambahkan, perdagangan karbon juga berpotensi menambah daftar panjang masalah konflik Masyarakat Adat dengan penguasa konsesi hutan.

    Baca: Misi delegasi Indonesia di COP 30 dinilai tak mewakili kelompok rentan

    Pemerintah diminta mendengarkan Masyarakat Adat yang juga bersuara kencang di perhelatan COP 30 ini, dengan cara mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat lewat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

    Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik menegaskan bahwa perdagangan karbon adalah greenwashing dan tidak akan menyelesaikan persoalan krisis iklim karena masih akan memberikan hak berpolusi untuk para pencemar lingkungan.

    Saat ini, komitmen iklim negara-negara yang tertuang dalam NDC yang telah disetorkan ke UNFCCC, termasuk Second NDC Indonesia, pun belum memadai dengan target Perjanjian Paris.

    “Perdagangan karbon tidak akan mengurangi emisi secara signifikan tanpa komitmen serius meninggalkan energi fosil,“ imbuh Iqbal.

    Klaim pemerintah Indonesia, baik yang disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo maupun Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, bahwa potensi karbon kita mencapai 7,7 miliar dolar AS dinilainya berlebihan.

    Baca: Pemerintah diminta tak jadikan COP 30 untuk memoles citra

    Kredibilitas karbon Indonesia masih rendah jika masih terjadi kebakaran hutan dan lahan gambut, dan deforestasi. Apalagi di saat yang sama, pemerintah Indonesia tak berkomitmen menghentikan pembabatan hutan.

    Kalau Indonesia tidak mencapai penurunan emisi terutama dari sektor forest and land use (FoLU), ujar Ibal, bisa jadi karbon yang digembar-gemborkan pemerintah itu bernilai nol rupiah.

    Ambisi pemerintah Indonesia untuk berjualan karbon juga diwarnai dugaan konflik kepentingan.

    Laporan media menyebutkan bahwa konsorsium yang disiapkan pemerintah untuk berjualan karbon diduga terafiliasi dengan grup korporasi besar yang punya rekam jejak mencemari lingkungan.

    ”Jangan sampai pemerintah Indonesia sibuk berjualan karbon, tapi lupa komitmen utamanya menurunkan emisi,” ujarnya.

    Baca: COP 30 jadi momen penting bagi aksi iklim global

  • Ambisi Pemerintah Jadi Pemain Utama Perdagangan Karbon Global Tuai Kritik

    Ambisi Pemerintah Jadi Pemain Utama Perdagangan Karbon Global Tuai Kritik

    7cloud.asia – Pemerintah Indonesia berambisi menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global. Di arena Konferensi Iklim COP 30 di Belem, Brasil pemerintah tampil percaya diri.

    Pada hari pembukaan COP 30, Paviliun Indonesia menggelar forum Sellers Meet Buyers yang mempertemukan calon penjual dan pembeli kredit karbon internasional.

    Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia memperkenalkan 44 proyek karbon dengan potensi total sekitar 90 juta ton setara karbondioksida (CO₂e).

    “COP 30 adalah momentum pembuktian bahwa kredit karbon berintegritas menghadirkan nilai ganda—menurunkan emisi dan mendorong ekonomi,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat itu.

    Dia menambahkan, dengan dukungan sektor perbankan dan dunia usaha, Indonesia siap memimpin pasar dengan standar tinggi serta manfaat yang inklusif.

    Di tengah sorotan dunia pada COP 30 di Belem, Brasil, kalangan masyarakat sipil yang tergabung dalam JustCOP mengingatkan pemerintah untuk meninjau ulang ambisi itu. JustCOP menilai Indonesia belum layak menjual karbon di bawah Article 6 Perjanjian Paris.

    Baca: Pemerintah diminta tak jadikan COP 30 untuk kampanye perdagangan karbon

    Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, menegaskan bahwa sebelum menjual kredit karbon ke luar negeri, pemerintah harus memastikan pencapaian target penurunan emisi nasional (NDC) terlebih dahulu.

    “Kalau target nasional belum tercapai, menjual kredit karbon ke luar negeri justru bisa membuat kita kehilangan kesempatan untuk menurunkan emisi sendiri,” ujarnya (13/11/2025) dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (14/11/2025).

    Nadia mengutip Indonesia First Biennial Transparency Report (2024) yang diterbitkan pada 6 Mei 2025. Laporan itu menunjukkan bahwa capaian penurunan emisi Indonesia pada 2019 masih berada di atas target penurunan emisi yang seharusnya (Countermeasure 1).

    Emisi karbon Indonesia sempat sejajar dengan target (Countermeasure 2) pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19, namun kembali meningkat setelahnya.

    “Artinya, kita bahkan belum sepenuhnya berada di jalur yang tepat dalam penurunan emisi,” kata Nadia.

    Nadia mengingatkan, perdagangan karbon tidak boleh dijadikan jalan pintas. Article 6.1 Perjanjian Paris dengan jelas menyatakan bahwa mekanisme kerja sama internasional ini seharusnya digunakan untuk meningkatkan ambisi iklim, bukan sekadar mencari efisiensi biaya atau melonggarkan target nasional.

    Baca: Misi delegasi Indonesia di COP 30 dinilai tak mewakili kelompok rentan

    Prinsip ini sejalan dengan Oxford Principles for Responsible Engagement with Article 6, yang menegaskan bahwa negara hanya layak terlibat jika telah berada di jalur net-zero berbasis sains.

    Jika kondisi NDC Indonesia masih jauh dari sains iklim, penjualan kredit karbon justru berisiko menjadi bentuk greenwashing internasional, di mana negara maju membeli karbon murah tanpa benar-benar meningkatkan ambisi globalnya.

    Penilaian serupa juga datang dari Climate Action Tracker (CAT) yang menilai komitmen iklim Indonesia masih dalam kategori critically insufficient untuk menjaga pemanasan global di bawah 1,5°C.

    Dengan target saat ini, kontribusi Indonesia bahkan mengarah pada skenario pemanasan global hingga 4°C.

    Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia juga menekankan perlunya pemerintah memperkuat target iklim nasional agar sejalan dengan jalur 1,5°C sebelum aktif promosikan perdagangan karbon

    Pemerintah juga harus mempercepat transisi energi bersih, menghentikan deforestasi, serta memastikan hak masyarakat adat dan lokal diakui dan dilindungi.

    Menjual karbon sebelum mencapai ambisi iklim nasional bukan hanya langkah prematur, tetapi juga berisiko melemahkan komitmen global menuju keadilan iklim.

    Baca: Kritik terhadap promosi perdagangan karbon yang diusung delegasi Indonesia di COP 30

  • Paradoks: Pemerintah Dorong Perdagangan Karbon Saat Ambisi Iklimnya Belum Memadai

    Paradoks: Pemerintah Dorong Perdagangan Karbon Saat Ambisi Iklimnya Belum Memadai

    7cloud.asia – Pemerintah Indonesia berambisi menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global.

    Di arena Konferensi Iklim COP 30 di Belem, Brasil pemerintah tampil percaya diri dengan menggelar forum Sellers Meet Buyers yang mempertemukan calon penjual dan pembeli kredit karbon internasional.

    Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia memperkenalkan 44 proyek karbon dengan potensi total sekitar 90 juta ton setara karbondioksida (CO₂e).

    Iqbal Damanik dari Greenpeace menilai situasi ini mencerminkan paradoks. Menurutnya, menjual karbon sebelum mencapai ambisi iklim nasional bukan hanya langkah prematur, tetapi juga berisiko melemahkan komitmen global menuju keadilan iklim.

    “Pasar karbon terus dipromosikan, sementara di dalam negeri kita masih berkutat dengan masalah FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), hak masyarakat adat, deforestasi, dan ketergantungan energi fosil,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (14/11/2025).

    Dia menambahkan, selama NDC Indonesia masih critically insufficient, Article 6 Perjanjian Paris hanya menutupi kekurangan kebijakan domestik (implementation gap), bukan meningkatkan ambisi iklim (ambition gap).

    Selain itu, ketimpangan struktural antara negara penjual dan pembeli juga menjadi persoalan serius. Negara maju memiliki sumber daya dan kapasitas teknis jauh lebih besar, sementara negara berkembang seperti Indonesia berada dalam posisi tawar yang lemah.

    Kondisi ini berpotensi menimbulkan “race to the bottom”, di mana negara berlomba menawarkan harga karbon serendah mungkin untuk menarik pembeli, dengan risiko mengorbankan standar sosial dan lingkungan.

    Akibatnya, masyarakat adat dan lokal yang menjaga ekosistem justru terpinggirkan. Apalagi, hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat belum juga disahkan.

    Padahal, masyarakat adat adalah garda terdepan dalam menjaga hutan dan ekosistem penyerap karbon.

    “Pemerintah terlihat lebih sibuk menyiapkan mekanisme perdagangan karbon dan NEK (Nilai Ekonomi Karbon) yang katanya inklusif, daripada menuntaskan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga karbonnya,” kata Iqbal.

    Ketiadaan payung hukum ini membuat posisi masyarakat adat tetap rentan—baik terhadap perampasan wilayah, maupun terhadap proyek karbon yang bisa tumpang tindih dengan hak kelola tradisional mereka.

    Pemerintah Indonesia memang telah menyiapkan perangkat regulasi untuk mendukung perdagangan karbon, termasuk Perpres No. 110/2023 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan sistem registri nasional karbon (SRN-PPI).

    Wakil delegasi Indonesia di COP 30, Eddy Soeparno, menilai sistem pasar karbon Indonesia “sudah sangat aplikatif” dan siap menarik investor internasional.

    Namun, banyak tantangan mendasar yang belum terselesaikan—mulai dari lemahnya koordinasi antar instansi, belum kuatnya integritas data emisi, hingga minimnya pelibatan masyarakat adat dan lokal.

    Di sisi lain, Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad mengingatkan bahwa “karbon berkualitas tinggi” juga harus memenuhi kriteria seperti additionality, permanence, dapat diverifikasi, bebas dari perhitungan ganda (double counting) dan kebocoran (leakage), serta transparan dan akuntabel.

    “Proses untuk memastikan semua kriteria ini tidak sederhana dan memakan waktu panjang. Jadi, tidak mudah bagi kita untuk mengklaim bahwa karbon Indonesia sudah berkualitas tinggi,” tandasnya.

    Kekhawatiran lain datang dari munculnya pasar karbon abu-abu yang rawan dimasuki makelar, rent-seeker, dan korporasi besar yang hanya mengejar keuntungan finansial.

    Lemahnya pengawasan serta minimnya pembagian manfaat bagi komunitas penjaga hutan bisa menjadikan mekanisme ini jebakan baru, bukan solusi iklim.

    Pada akhirnya, sesuai semangat Article 6 Perjanjian Paris, kerja sama internasional hanya layak dilakukan jika benar-benar bertujuan meningkatkan ambisi iklim dan menjaga integritas lingkungan, bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi.

    Indonesia perlu memperkuat target iklim nasional agar sejalan dengan jalur 1,5°C, mempercepat transisi energi bersih, menghentikan deforestasi, serta memastikan hak masyarakat adat dan lokal diakui dan dilindungi.

    Menjual karbon sebelum mencapai ambisi iklim nasional bukan hanya langkah prematur, tetapi juga berisiko melemahkan komitmen global menuju keadilan iklim.

  • WALHI Sebut Perdagangan Karbon Sebagai Solusi Palsu Bagi Krisis Iklim

    WALHI Sebut Perdagangan Karbon Sebagai Solusi Palsu Bagi Krisis Iklim

    7cloud.asia – Perdagangan karbon dan dekarbonisasi yang dijadikan pemerintah Indonesia sebagai solusi iklim ditolak oleh berbagai masyarakat sipil, termasuk WALHI.

    Perdagangan karbon dinilai solusi sesat yang merupakan cara untuk mengamankan rezim industri ekstraktif serta finansialisasi alam, yang faktanya selama ini menjadi penyebab utama krisis iklim dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resminya, WALHI menyebutkan, roh utama dari perdagangan karbon adalah “penyeimbangan” atau “offset”.

    Ini berarti satu korporasi atau negara-negara Annex I masih tetap boleh melepaskan emisi dari aktivitas ekstraksi dan industrialisasi, bahkan melampaui batasan emisi (cap) asalkan melakukan penyeimbangan karbon dengan cara membeli karbon di pasar karbon.

    “Carbon trading dan offset ini dipandang sebagai solusi yang cepat dan murah oleh perusahaan dan pemerintah, banyak proyek penggantian kerugian karbon yang berjalan dengan klaim yang meragukan, bahkan salah dengan menggantinya dengan narasi sekedar permasalahan teknis penyeimbang carbon (nett zero atau carbon neutral) di atmosfer adalah kebohongan yang berbahaya bagi masa depan planet bumi,” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

    Dia menambahkan, konsesi-konsesi karbon di banyak tempat di Tanah Air telah mengeksklusi masyarakat adat dan komunitas lokal dari ruang hidupnya.

    Baca: Ambisis pemerintah dorong perdagangan karbon menuai kritik

    Misalnya saja project karbon di Jambi yang mengusir suku Anak dalam. Proyek karbon di Kalimantan Barat yang akan berlangsung di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat akan menyingkirkan masyarakat adat dan berpotensi mengkriminalisasi mereka.

    Sebab, hutan seluas 13 ribu hektar milik masyarakat adat akan menjadi lokasi proyek. Dalam bahan presentasi yang dimiliki perusahaan, masyarakat dilarang melakukan ritual adat, aktivitas sehari-hari, berburu-meramu, dan membakar ladang.

    Selain itu, proyek karbon seperti REDD dan REDD+ merampas wilayah adat dan wilayah kelola. Contohnya saja Proyek Kalimantan Forest Climate Partnership (KFCP) di Kalimantan Tengah, yang merupakan proyek kerjasama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia, dan juga proyek REDD yang gagal di Ulu Masen Aceh.

    Hal yang sama juga dengan proyek dekarbonisasi. Sebanyak 90 persen dari semua upaya dekarbonisasi akan memerlukan pemanfaatan energi terbarukan melalui pasokan listrik yang murah, peningkatan efisiensi, penerapan elektrifikasi, dan penggunaan sumber energi yang berkelanjutan.

    Namun, proyek-proyek yang ada saat ini membawa dampak ekologis yang sangat besar. Misalnya saja proyek gas dan LNG. Perluasan LNG telah eksisting saat ini dan yang direncanakan di masa mendatang, justru akan meningkatkan emisi pada tingkat yang berbahaya.

    Hasil penelitian juga menunjukkan penggunaan gas fosil untuk pembangkit listrik, pemanas pada gedung, dan industri memberikan kontribusi kematian dini yang hampir sama dengan penggunaan batu bara di 96 kota di seluruh dunia pada tahun 2020.

    Baca: Greenpeace juga kritik ambisi pemerintah dorong perdagangan karbon

    Komponen terbesar dari gas fosil adalah metana, gas rumah kaca terkuat kedua setelah karbon dioksida dalam hal seberapa besar kontribusinya terhadap pemanasan global.

    Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, di Indonesia , industri Gas dan LNG tidak lepas dari problem pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan.

    Dari genosida di Aceh hingga ekosida di Sidoarjo, Jawa Timur trend perusakan mengiringi berbagai proyek gas di Indonesia.

    Dia mengingatkan, operasi gas yang dikerjakan oleh PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur memicu tragedi masif bernama “Lumpur Lapindo” yang menenggelamkan wilayah seluas 900 hektar dan mengusir lebih 100 ribu jiwa dari kampung-kampung mereka.

    Pada akhir tahun lalu, lanjutnya, mata kita juga dibukakan pemberitaan media yang merujuk pada dokumen yang berisi kesaksian sebelas korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh perusahaan minyak dan gas terbesar di Amerika Serikat, ExxonMobil, di Aceh, yang dirilis ke publik oleh Pengadilan Distrik Washington D.C pada pertengahan Agustus 2022.

    Baca: Misi delegasi Indonesia di COP 30 dinilai tak mewakili kelompok rentan

    ”Konflik lain terkait industri gas dan LNG di indonesia menyeruak di Bali, saat rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan Sanur, ditolak warga karena mengancam kelestarian hutan mangrove, terumbu karang dan kawasan suci warga,” kata Boy.

    Klaim komitmen di SNDC Indonesia, juga sudah dapat dipastikan gagal sejak disusun. Tidak hanya tidak partisipatif, SNDC disusun dengan masih mengedepankan skema ekstraktif.

    Berdasarkan analisis WALHI, terdapat 26 juta hektar hutan alam yang berada di konsesi-konsesi HGU, IUP dan PBPH. Kebijakan hilirisasi nikel, dan swasembada pangan dan energi juga akan menjadi pendorong besar pembukaan hutan yang berada dalam konsesi tersebut.

    Bahkan juga hutan yang saat ini belum dibebani oleh izin. Seluas 15 juta hektar hutan yang menjadi bagian Proyek 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi misalnya, akan diambil dari kawasan hutan yang saat ini belum dibebani izin.

    “Selama orientasi ekonomi nasional dan global masih untuk mengejar ekonomi pertumbuhan. Aksi dan adaptasi iklim Indonesia dan bahkan negara-negara di dunia lainnya akan tetap gagal menjawab target iklim, Pemerintah Indonesia harus serius menjalankan prinsip-prinsip keadilan iklim dalam menjawab krisis” tutup Boy.

  • Perdagangan Karbon Jadi Opsi Pilihan untuk Pendanaan Alternatif Taman Nasional

    Perdagangan Karbon Jadi Opsi Pilihan untuk Pendanaan Alternatif Taman Nasional

    ruangkotacom – Pemerintah mempertimbangkan memanfaatkan potensi perdagangan karbon untuk memenuhi kebutuhan pendanaan alternatif yang dicari Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional.

    Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki mengatakan 57 taman nasional yang ada di Indonesia saat ini dikelola dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Hal ini dilakukan mengingat perannya yang sangat penting sebagai kawasan konservasi flora dan fauna dilindungi, sekaligus untuk menjaga kelestarian ekologi.

    Ke depan bagaimana bisa menggalang dana-dana alternatif inovasi pembiayaan untuk pengelolaan taman nasional. Sehingga, tidak hanya dari APBN saja.

    Baca: Opsi pendanaan iklim selain dari perdagangan karbon

    “Kita butuh penggalangan pendanaan alternatif, bukan hanya APBN, misalkan pendanaan dari internasional, terutama melalui skema perdagangan karbon. Yang khusus untuk ARR, yaitu Afforestation, Reforestation, dan Revegetation,” ujar Rohmat usai upacara Hari Bakti Rimbawan ke-43 di Jakarta, Senin (16/3/2026).

    Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional.

    Satgas itu diketuai Hashim Djoyohadikusumo, dengan didukung oleh Menhut Raja Juli dan beberapa tokoh lain, termasuk Mari Elka Pangestu.

    Menhut menilai, diperlukan pendekatan baru dalam pembiayaan dan pengelolaannya agar taman nasional tidak hanya menjadi pusat konservasi, tetapi juga mampu mendukung pengembangan ekowisata yang berkelanjutan.

    Baca: Perdagangan karbon dinilai sebagai solusi palsu bagi krisis iklim

    Sebagai langkah awal, pemerintah akan menyiapkan beberapa proyek percontohan pengelolaan taman nasional, salah satunya di kawasan Taman Nasional Way Kambas.

    Program ini juga akan mengatasi konflik antara manusia dan gajah yang selama ini terjadi di wilayah sekitar taman nasional tersebut melalui pembangunan pagar atau kanal pembatas, serta program pemberdayaan masyarakat.

    Sebelumnya, perdagangan karbon dan dekarbonisasi yang dijadikan pemerintah Indonesia sebagai solusi iklim ditolak oleh berbagai masyarakat sipil, termasuk WALHI.

    Perdagangan karbon dinilai solusi sesat yang merupakan cara untuk mengamankan rezim industri ekstraktif serta finansialisasi alam, yang faktanya selama ini menjadi penyebab utama krisis iklim dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

      

  • Potensi Perdagangan Karbon RI Sangat Besar Tapi Belum Berdaulat

    Potensi Perdagangan Karbon RI Sangat Besar Tapi Belum Berdaulat

    7cloud.asia – Indonesia memiliki potensi penyerapan karbon untuk ditawarkan dalam perdagangan karbon yang sangat besar yang diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah.

    Potensi penyerapan karbon yang bersifat alam mencapai lebih dari 8.000 triliun. Hutan tropis kita 125 juta bisa menyerap 25 miliar ton karbon. Mangrove dari 3,3 juta bisa menyerap 33 miliar ton karbon.

    ”Sementara Lahan gambut dari 7,5 juta hektare bisa menyerap 50 miliar ton karbon,” ujar Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan dalam rapat kerja bersama Menteri Kehutanan, Pertanian, dan Kelautan dan Perikanan (KKP), di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/4/2026).

    Namun, potensi besar ini belum didukung dengan payung hukum yang kuat. Kedaulatan nasional di sektor ini juga masih sangat lemah

    “Kenapa bisa seperti itu? kita belum ada undang-undang (mengenai karbon). Sehingga posisi potensi karbon di Indonesia itu belum punya payung hukum yang kuat,” ujar Daniel

    Baca: Rentan perburuk ketidakadilan iklim, perdagangan karbon tuai kritik tajam

    Dengan potensi tersebut, ia mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong kedaulatan karbon Indonesia, termasuk kemungkinan pembentukan undang-undang khusus.

    Undang-undang ini, menurutnya, akan membuat langkah yang diambil oleh pemerintah lebih terarah, sehingga dunia karbon Indonesia yang saat ini belum berdaulat bisa menjadi berdaulat.

    “Dan apakah tidak ada rencana untuk mendorong undang-undang karbon. Sehingga kedaulatan karbon Indonesia bisa kita wujudkan,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

    Selain aspek kedaulatan, Daniel juga menekankan pentingnya inklusivitas dalam pengelolaan karbon. Ia berharap sektor karbon tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

    Baca: Opsi pendanaan iklim dari perdagangan karbon

    “Selain di dalam undang-undang tersebut, selain mewujudkan kedaulatan karbon, tugas besar kita adalah istilah saya menginklusifkan dunia karbon. Sehingga karbon tidak hanya urusan orang kaya, orang super kaya,” ujarnya.

    Ia menambahkan, melalui pendekatan inklusif, masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan masyarakat adat dapat ikut merasakan manfaat ekonomi dari sektor karbon.

    “Dengan inklusifnya perdagangan karbon, petani, masyarakat adat, nelayan, blue carbon tadi ada titipan dari kakak kita, itu bisa menguntungkan nelayan dan masyarakat kecil dalam implementasi dari karbon,” lanjutnya.

    Lebih jauh, Daniel juga mendorong inovasi digital dalam pengelolaan karbon, salah satunya melalui mekanisme tokenisasi yang aman dan transparan.

    Baca: Perdagangan karbon jadi opsi pendanaan alternatif Taman Nasional

  • KLH Perkenalkan Sistem Registri Baru Perdagangan Karbon

    KLH Perkenalkan Sistem Registri Baru Perdagangan Karbon

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dalam waktu dekat akan meluncurkan registri karbon baru, yakni Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

    Untuk itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono mengatakan SRUK ditargetkan beroperasi bulan Juli, sesuai dengan arahan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    Dia mengajak para pengembang proyek karbon (carbon project developers) untuk mulai mengikuti tahap uji coba.

    “Jadi kalau ada project developers yang sudah siap project design document (PPD)-nya, sekarang sudah bisa lakukan uji coba, untuk memasukkan data dalam registri tersebut,” ujar Wamen Diaz dalam pernyataan diterima di Jakarta, Jumat (18/4/2026).

    Baca: Potensi Perdagangan Karbon RI Sangat Besar Tapi Belum Berdaulat

    Saat berbicara di Indonesia Carbon Market Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026), Wamen LH menyampaikan bahwa tahap uji coba itu penting untuk mempercepat dimulainya perdagangan karbon.

    “Kita butuh untuk terus dorong perdagangan karbon untuk membantu mengatasi masalah pendanaan dan kita pun sekarang masih dalam proses untuk berbagai hal, jadi kami butuh bantuan Bapak/Ibu untuk ikut berpartisipasi dalam tahap uji coba, sehingga saat diluncurkan, semuanya sudah tinggal jalan,” ujar Wamen Diaz.

    Wamen Diaz mengingatkan bahwa perdagangan karbon menjadi salah satu solusi untuk menutup kesenjangan pendanaan yang ada di dunia untuk memitigasi dampak perubahan iklim.

    Menurut studi, secara global dibutuhkan 8,6 triliun dolar AS per tahun sampai tahun 2030 untuk pendanaan aksi iklim.

    Baca: Perdagangan Karbon Rentan Perparah Ketidakadilan

    “Ke depannya akan naik menjadi 10 triliun dolar AS, namun dunia baru mampu memberikan pendanaan sekitar 1.4-1.9 triliun dolar AS, jadi ada kesenjangan pendanaan yang cukup besar,” ujarnya.

    Diaz menambahkan, untuk pendanaan aksi iklim Indonesia membutuhkan Rp470 triliun per tahun dari tahun 2020 sampai 2030, tapi yang tersedia baru hanya Rp76 triliun.

    Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Dominic Jeremy dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada pemerintahan Indonesia dalam membangun perdagangan karbon.

    “Forum ini sesuai dengan amanat Presiden (Prabowo Subianto) untuk mengembangkan perdagangan karbon melalui kerja sama Indonesia dan Inggris, kami harap dukungan dari Inggris bisa berkelanjutan dan berjangka panjang,” ucap Dominic.

  • Catatan Kritis terhadap Permenhut Perdagangan Karbon: Harus Prioritaskan Perlindungan Hutan dan Warga

    Catatan Kritis terhadap Permenhut Perdagangan Karbon: Harus Prioritaskan Perlindungan Hutan dan Warga

    7cloud.asia – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong penguatan aspek perlindungan lingkungan, transparansi, dan partisipasi publik dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan.

    Catatan ini diberikan agar kebijakan tersebut berjalan akuntabel sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional.

    Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mengatur tata cara perdagangan karbon melalui offset (kompensasi) emisi gas rumah kaca sektor kehutanan.

    Menteri Kehutanan menyatakan aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi perdagangan karbon sekaligus memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap target pengurangan emisi.

    Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra F mengatakan, aturan itu mengatur tahapan pengaduan, mulai dari penerimaan hingga penyelesaian.

    Baca: Potensi Perdagangan Karbon RI Sangat Besar Tapi Belum Berdaulat

    ”Namun, tidak dijelaskan bentuk keputusan, tindakan korektif, maupun tindak lanjut konkret yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pengaduan yang sudah terbukti,” kata Adam dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

    ICEL menilai pengaturan teknis tersebut merupakan langkah penting, namun perlu diikuti penguatan aspek implementasi agar prinsip perlindungan yang tercantum dalam aturan tidak berhenti pada pengakuan normatif.

    ICEL mencatat tiga hal yang perlu menjadi perhatian terkait Permenhut tentang perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan ini.

    Pertama, aspek penegakan hukum dan akuntabilitas dinilai perlu dipertegas agar mekanisme pengaduan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menghasilkan kepastian tindak lanjut dan pemulihan.

    Kedua, keterbukaan informasi publik dinilai masih perlu diperluas. Adam mengatakan peraturan telah menyebut informasi perdagangan karbon harus tersedia dan dapat diakses publik, namun belum merinci jenis informasi apa saja yang wajib dibuka serta mekanisme penyediaannya.

     

    Baca: Komersialisasi Perdagangan Karbon Rentan Perparah Ketidakadilan

    “Peraturan tersebut hanya menyatakan mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik. Akibatnya, informasi penting tetap berpotensi diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan, sebagaimana masih sering terjadi dalam tata kelola kehutanan saat ini,” katanya.

    Ketiga, ICEL menilai ruang partisipasi publik dalam proses persetujuan proyek perdagangan karbon masih perlu diperkuat.

    Dalam pengajuan rekomendasi penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE-GRK), pelaku usaha diwajibkan menyampaikan dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hasil konsultasi publik, serta rencana dan capaian persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Padiatapa) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

    Menurut ICEL, masyarakat terdampak perlu mendapat ruang yang lebih memadai untuk menguji, menyanggah, atau memberikan keberatan terhadap informasi yang diajukan.

    Hal ini agar proses persetujuan berjalan transparan dan dapat mencegah potensi konflik sosial maupun praktik greenwashing (strategi pemasaran atau komunikasi untuk membuat sesuatu tampak lebih berkelanjutan dibanding kenyataan).

    Baca: Perdagangan Karbon Akan Memotivasi Perusahaan Jalankan Ekonomi Hijau

    Program Manager Bioenergi Trend Asia Amalya Reza menambahkan perdagangan karbon perlu dijalankan dengan memastikan kepentingan masyarakat lokal dan adat terlindungi.

    “Masyarakat akan dipaksa bergantung pada mitra teregistrasi. Hal itu berpotensi menempatkan korporasi sebagai pengendali utama perdagangan karbon baik di wilayah hutan adat maupun hutan hak,” kata Amalya.

    Ia juga mengingatkan mekanisme offset emisi perlu ditempatkan sebagai pelengkap strategi iklim yang lebih luas, termasuk upaya menghentikan deforestasi, menjaga hutan alam yang tersisa, serta mendorong transisi energi.

    Trend Asia dalam laporan 2022 menyebut program co-firing biomassa di 52 lokasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berpotensi menimbulkan kebutuhan lahan sekitar 2,33 juta hektare untuk pembangunan hutan tanaman energi.

    Hal ini menurutnya dapat menambah emisi hingga 26,48 juta ton setara karbon dioksida per tahun jika tidak dikelola hati-hati.

    Trend Asia berharap Permenhut terbaru dapat diimplementasikan dengan pengawasan yang kuat, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masyarakat agar perdagangan karbon sektor kehutanan benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.