7cloud.asia – Pemerintah Indonesia berambisi menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global. Di arena Konferensi Iklim COP 30 di Belem, Brasil pemerintah tampil percaya diri.
Pada hari pembukaan COP 30, Paviliun Indonesia menggelar forum Sellers Meet Buyers yang mempertemukan calon penjual dan pembeli kredit karbon internasional.
Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia memperkenalkan 44 proyek karbon dengan potensi total sekitar 90 juta ton setara karbondioksida (CO₂e).
“COP 30 adalah momentum pembuktian bahwa kredit karbon berintegritas menghadirkan nilai ganda—menurunkan emisi dan mendorong ekonomi,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat itu.
Dia menambahkan, dengan dukungan sektor perbankan dan dunia usaha, Indonesia siap memimpin pasar dengan standar tinggi serta manfaat yang inklusif.
Di tengah sorotan dunia pada COP 30 di Belem, Brasil, kalangan masyarakat sipil yang tergabung dalam JustCOP mengingatkan pemerintah untuk meninjau ulang ambisi itu. JustCOP menilai Indonesia belum layak menjual karbon di bawah Article 6 Perjanjian Paris.
Baca: Pemerintah diminta tak jadikan COP 30 untuk kampanye perdagangan karbon
Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, menegaskan bahwa sebelum menjual kredit karbon ke luar negeri, pemerintah harus memastikan pencapaian target penurunan emisi nasional (NDC) terlebih dahulu.
“Kalau target nasional belum tercapai, menjual kredit karbon ke luar negeri justru bisa membuat kita kehilangan kesempatan untuk menurunkan emisi sendiri,” ujarnya (13/11/2025) dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (14/11/2025).
Nadia mengutip Indonesia First Biennial Transparency Report (2024) yang diterbitkan pada 6 Mei 2025. Laporan itu menunjukkan bahwa capaian penurunan emisi Indonesia pada 2019 masih berada di atas target penurunan emisi yang seharusnya (Countermeasure 1).
Emisi karbon Indonesia sempat sejajar dengan target (Countermeasure 2) pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19, namun kembali meningkat setelahnya.
“Artinya, kita bahkan belum sepenuhnya berada di jalur yang tepat dalam penurunan emisi,” kata Nadia.
Nadia mengingatkan, perdagangan karbon tidak boleh dijadikan jalan pintas. Article 6.1 Perjanjian Paris dengan jelas menyatakan bahwa mekanisme kerja sama internasional ini seharusnya digunakan untuk meningkatkan ambisi iklim, bukan sekadar mencari efisiensi biaya atau melonggarkan target nasional.
Baca: Misi delegasi Indonesia di COP 30 dinilai tak mewakili kelompok rentan
Prinsip ini sejalan dengan Oxford Principles for Responsible Engagement with Article 6, yang menegaskan bahwa negara hanya layak terlibat jika telah berada di jalur net-zero berbasis sains.
Jika kondisi NDC Indonesia masih jauh dari sains iklim, penjualan kredit karbon justru berisiko menjadi bentuk greenwashing internasional, di mana negara maju membeli karbon murah tanpa benar-benar meningkatkan ambisi globalnya.
Penilaian serupa juga datang dari Climate Action Tracker (CAT) yang menilai komitmen iklim Indonesia masih dalam kategori critically insufficient untuk menjaga pemanasan global di bawah 1,5°C.
Dengan target saat ini, kontribusi Indonesia bahkan mengarah pada skenario pemanasan global hingga 4°C.
Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia juga menekankan perlunya pemerintah memperkuat target iklim nasional agar sejalan dengan jalur 1,5°C sebelum aktif promosikan perdagangan karbon
Pemerintah juga harus mempercepat transisi energi bersih, menghentikan deforestasi, serta memastikan hak masyarakat adat dan lokal diakui dan dilindungi.
Menjual karbon sebelum mencapai ambisi iklim nasional bukan hanya langkah prematur, tetapi juga berisiko melemahkan komitmen global menuju keadilan iklim.
Baca: Kritik terhadap promosi perdagangan karbon yang diusung delegasi Indonesia di COP 30

Leave a Reply