7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (26/3/2024). memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Golkar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.
KPU terbukti membiarkan adanya selisih perolehan suara Golkar di dapil Jatim VI. Padahal, saksi Partai Demokrat bernama Saman sudah menyampaikan temuan selisih tersebut saat rekapitulasi suara.
“Menyatakan terlapor [KPU] terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang putusan di Jakarta,
Perkara itu tercatat dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Gugatan dilayangkan oleh Saman selaku saksi dari Partai Demokrat.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, anggota majelis Puadi menyatakan tindakan KPU yang membiarkan keberatan Saman merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur Pasal 91 Ayat (3) PKPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
“Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Puadi.
Baca: KPU divonis bersalah loloskan Gibran menjadi cawapres
Padahal, kata Puadi, KPU seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan segera melakukan perbaikan.
Dia juga menyebut KPU sebagai terlapor dalam sidang tidak membantah atau membuktikan sebaliknya selisih perolehan suara tersebut.
Anggota majelis lainnya, Herwyn JH Malonda menyebut dari bukti-bukti yang dibawa Saman, ada beberapa yang terbukti ditemukannya selisih hasil.
Dia mengatakan ada enam TPS yang terbukti ada selisih perolehan suara antara formulir C.Hasil yang diunggah petugas KPPS di TPS dan D.Hasil hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
Meski demikian, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Bawaslu hanya memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Ketua KPU empat kali lakukan pelanggaran, tapi hanya dapat sanksi teguran
Pelanggaran ini menambah daftar pelanggaran yang dilakukan KPU di bawah Hasyim Asy’ari. Sebelumnya ia telah menerima empat sanksi etik, berikut daftarnya seperti dilansir Tempo.co.
1. Bertemu peserta pemilu
Pelanggaran etik pertama yang dilakukan Hasyim terjadi pada 18 Agustus 2022. Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 bersama Mischa Hasnaeni Moein bertindak selaku pengadu II.
Mereka berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Dalam perjalanan itu, Hasnaeni disebut membiayai tiket Hasyim.
Padahal, pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim punya agenda resmi selaku Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni, dalam pertimbangan majelis, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
2. Salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD
Dilansir dari Koran Tempo edisi 6 Februari 2024, Hasyim dinyatakan melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 mengenai pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.
Kasus itu disebut-sebut akibat kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD. Sebelumnya, melalui putusan Mahkamah Agung, ketentuan kuota perempuan dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan.
Sikap KPU ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras pada Rabu, 10 Oktober 2023.
3. Terima pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Hasyim dan enam anggota KPU lainnya, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023.
Hasyim dan enam anggota diadukan dalam empat perkara: Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Keempat perkara itu mendalilkan Hasyim dan enam anggota menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK.
DKPP menilai Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan. Atas lika-liku pendaftaran Gibran, dan pertimbangan dalam sidang etik, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan.
4. Kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara
Pelanggaran etik keempat Hasyim adalah kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. Pengadu kasus tersebut bernama Linda Hepy Kharisda Gea.
Dalam keterangan resmi DKPP, perkara tersebut diadukan oleh Linda yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Linda merupakan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.
Pihak pengadu mengadukan Hasyim ke DKPP karena mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028. Sebelumnya, nama Linda telah tercantum dalam pengumuman calon anggota KPU terpilih kabupaten dan kota yang dikeluarkan KPU RI.
Majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, seperti dikutip dari Antara.