Tag: kpu

  • Dibahas di Rekapitulasi Suara Nasional, Penggelembungan Suara PSI Terjadi Saat Rekapitulasi Manual

    Dibahas di Rekapitulasi Suara Nasional, Penggelembungan Suara PSI Terjadi Saat Rekapitulasi Manual

    7cloud.asia – Dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pileg DPR 2024 sempat disinggung rapat rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU)

    Penggelembungan suara PSI yang sekarang diketuai anak Jokowi ini sempat mengemuka dan menjadi sorotan warganet secara ramai.

    Banyak warganet menangkap momen perolehan suara PSI di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU melesat dalam waktu singkat.

    Mereka juga menemukan banyak kesenjangan perolehan suara PSI sebagaimana termuat dalam formulir C.Hasil TPS yang foto aslinya diunggah ke Sirekap, dengan data numerik yang tertera di Sirekap.

    Muncul pula dugaan bahwa penggelembungan suara PSI ini diperoleh dengan cara mengkonversi suara tidak sah di TPS menjadi suara partai, sehingga tidak akan merugikan partai politik lain.

    Baca: Faktor Jokowi tak mampu dongkrak suara PSI 

    Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

    KPU berdalih bahwa hal ini disebabkan oleh kesalahan pembacaan data oleh Sirekap.

     

    Dalam rekapitulasi suara nasional di KPU Pusat, Senin (18/3/2024) malam, terungkap sejumlah penggelembungan, bukan kesalahan baca Sirekap. 

    Sebesar apa pun suara PSI yang terbaca Sirekap, menurut KPU, tidak berarti apa-apa jika formulir D.Hasil rekapitulasi berjenjang menyatakan perolehan suara asli PSI tidak sebesar itu.

    Berdasarkan UU Pemilu, hasil rekapitulasi berjenjang secara manual inilah yang menjadi dasar resmi penetapan suara partai politik.

    Namun, bagaimana jika hasil rekapitulasi berjenjang secara manual itu sendiri yang dimanipulasi? Situasi ini tercermin di Sorong Selatan, Papua Barat Daya, provinsi terbaru hasil pemekaran pemerintah Indonesia tahun lalu.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil minta lonjakan suara PSI diselidiki

    Penggelembungan yang terbukti terjadi di TPS 002 Desa Wernas, Distrik Teminabuan.

    Pada formulir C.Hasil plano di tingkat TPS, suara PSI dan 3 orang calegnya di sana kosong, bukan saja nol. Tidak ada turus maupun angka perolehan hasil suaranya.

    Namun, di tingkat kecamatan/distrik, formulir D.Hasil rekapitulasi justru menyebutkan bahwa di TPS 002 Wernas PSI mendapatkan total 130 suara

    Jika dirinci 130 suara tersebut adalah 64 coblosan untuk partai, 23 coblosan untuk caleg nomor urut 1, 16 coblosan untuk caleg nomor urut 2, dan 27 coblosan untuk caleg nomor urut 3.

    Penggelembungan suara PSI ini terungkap setelah seorang saksi dari Partai Ummat meminta Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyandingkan data antara formulir D.Hasil tingkat kecamatan/distrik Teminabuan dengan formulir C.Hasil TPS 002 Wernas! di layar lebar sehingga bisa dicermati bersama-sama oleh seluruh saksi peserta pemilu.

    Baca: Lonjakan suara PSI munculkan dugaan kecurangan TSM

    Hasyim pun memutuskan untuk mengambil kebijakan koreksi atas penggelembungan suara PSI yang terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Papua Barat Daya ini.

    Penggelembungan suara PSI juga ditemukan di Madiun, Jawa Timur. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) keberatan atas tidak dibukanya lonjakan suara PSI yang disebut terjadi di Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.

    Keberatan itu disampaikan dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang merupakan rekapitulasi tahap terakhir di kantor KPU,  Rabu (13/3/2024).

    Akibatnya Bawaslu merekomendasikan dilakukan pleno rekapitulasi suara ulang. 

  • Tolak Hasil Pemilu Curang, Parlemen Jalanan Harus Terus Dilakukan

    Tolak Hasil Pemilu Curang, Parlemen Jalanan Harus Terus Dilakukan

    7cloud.asia – Parlemen jalanan harus terus dilakukan untuk menolak hasil pemilu dan pilpres 2024 yang penuh dengan berbagai kecurangan.

    Hal ini dikatakan oleh pengamat hukum Tata Negara, Refly Harun saat berorasi dihadapan sekitar 500 massa dari berbagai organisasi di depan kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu (20/03/2024) sore.

    “Kalau kita tidak bangkit sekarang, maka demokrasi akan mati. Kita akan pertaruhkan dengan darah syuhada. Kita tidak akan mau pertaruhkan paslon tertentu lagi, karena kita hanya pertaruhkan Indonesia,” kata Refly.

    Refly yang  tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) ini mengajak massa untuk menolak hasil pemilu dan pilpres 2024 yang akan diumumkan hari ini.

    Baca: Polri siagakan lebih dari 3 ribu personil hadapi pengunjuk rasa

    Sebab selama proses pilpres, setelah bahkan sebelum pelaksanaan begitu jelas kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

    “Kita tolak kekuasaan yang selalu ingin dikangkangi. Padahal kekuasaan seharusnya dipergilirkan. Tetapi dia (Jokowi) malah mengajukan anaknya. Ketika tidak bisa, ia merusak konstitusi dan mengajukan anaknya yang masih bau kencur,” kata Refly Harun diatas mobil komando.

    Karena itu Refly Harun pun mengajak para pengunjuk rasa untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

    Sebab, menurutnya sumber masalah demokrasi ini ialah Jokowi yang menurunkan putranya di Pilpres 2024.

    Baca: Polri siap amankan penetapan hasil pemilu

    “Kita tahu bahwa aspirasi kita tidak hanya menolak pemilu curang, karena aspirasi kita juga ingin agar Presiden Jokowi dimakzulkan sekali lagi, dimakzulkan!” pekik Refly.

    Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam rangka pengamanan unjuk rasa terkait Pemilu 2024 di depan KPU RI dan DPR/MPR RI, polisi menurunkan 3.055 personel.

    “Dalam rangka pengamanan aksi hari ini di KPU RI dan DPR RI, kami melibatkan 1.910 Personel di KPU RI dan 1.145 personel di DPR/MPR,” kata Susatyo.

    Reporter: Rudyanti/Nurakhmayani

  • KPU SIap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

    KPU SIap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

    7cloud.asia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi sengketa terkait Pemilu 2024 atau gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim di Gedung KPU Jakarta, Rabu (20/3) malam.

    Hasyim menjelaskan kesiapan tersebut sejalan dengan dibukanya kemungkinan peserta pemilu untuk mengajukan keberatan atau gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 terhitung sejak hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

    “Maka sejak saat itu, tiga kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Baca: Hasil Pileg 2024 yang ditetapkan KPU

    Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

    KPU juga telah mentapkan hasil Pileg 2024 yang menetapkan delapan partai politik lolos atau melampaui ambang batas Parlemen. 

    Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

    “Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RJakarta, Rabu (21/3/2024) malam.

    Baca: Hasil Pilpres 2024 penetapan KPU

    Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

    Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

    Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

    Baik pasangan AMIN maupun Ganjar-Mahfud menyatakan akan mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 karena menilai pelaksanaan Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan.  

    Baca: Ketua KPU telah empat kali melanggar etika

    Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

    Gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 diatur di Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Di sana disebutkan, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

    Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden  dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR dan DPD.

    Sumber: Antaranews.com

  • Ketua KPU Kembali Diputus Bersalah dalam Penggelembungan Suara di Jatim, Tercatat Ada Lima Pelanggaran yang Telah Dilakukan

    Ketua KPU Kembali Diputus Bersalah dalam Penggelembungan Suara di Jatim, Tercatat Ada Lima Pelanggaran yang Telah Dilakukan

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (26/3/2024). memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Golkar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

    KPU terbukti membiarkan adanya selisih perolehan suara Golkar di dapil Jatim VI. Padahal, saksi Partai Demokrat bernama Saman sudah menyampaikan temuan selisih tersebut saat rekapitulasi suara.

    “Menyatakan terlapor [KPU] terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang putusan di Jakarta, 

    Perkara itu tercatat dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Gugatan dilayangkan oleh Saman selaku saksi dari Partai Demokrat.

    Dalam pertimbangan putusan tersebut, anggota majelis Puadi menyatakan tindakan KPU yang membiarkan keberatan Saman merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur Pasal 91 Ayat (3) PKPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

    “Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Puadi.

    Baca: KPU divonis bersalah loloskan Gibran menjadi cawapres

    Padahal, kata Puadi, KPU seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan segera melakukan perbaikan.

    Dia juga menyebut KPU sebagai terlapor dalam sidang tidak membantah atau membuktikan sebaliknya selisih perolehan suara tersebut.

    Anggota majelis lainnya, Herwyn JH Malonda menyebut dari bukti-bukti yang dibawa Saman, ada beberapa yang terbukti ditemukannya selisih hasil.

    Dia mengatakan ada enam TPS yang terbukti ada selisih perolehan suara antara formulir C.Hasil yang diunggah petugas KPPS di TPS dan D.Hasil hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

    Meski demikian, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara.

    Bawaslu hanya memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Baca: Ketua KPU empat kali lakukan pelanggaran, tapi hanya dapat sanksi teguran

    Pelanggaran ini menambah daftar pelanggaran yang dilakukan KPU di bawah Hasyim Asy’ari. Sebelumnya ia telah menerima empat sanksi etik, berikut daftarnya seperti dilansir Tempo.co. 

    1. Bertemu peserta pemilu

    Pelanggaran etik pertama yang dilakukan Hasyim terjadi pada 18 Agustus 2022. Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 bersama Mischa Hasnaeni Moein bertindak selaku pengadu II.

    Mereka berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Dalam perjalanan itu, Hasnaeni disebut membiayai tiket Hasyim.

    Padahal, pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim punya agenda resmi selaku Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni, dalam pertimbangan majelis, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

    “Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

    “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

    2. Salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD

    Dilansir dari Koran Tempo edisi 6 Februari 2024, Hasyim dinyatakan melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 mengenai pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.

    Kasus itu disebut-sebut akibat kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD. Sebelumnya, melalui putusan Mahkamah Agung, ketentuan kuota perempuan dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan.

    Sikap KPU ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras pada Rabu, 10 Oktober 2023.

    3. Terima pencalonan Gibran Rakabuming Raka

    Hasyim dan enam anggota KPU lainnya, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023.

    Hasyim dan enam anggota diadukan dalam empat perkara: Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Keempat perkara itu mendalilkan Hasyim dan enam anggota menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK.

    DKPP menilai Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan. Atas lika-liku pendaftaran Gibran, dan pertimbangan dalam sidang etik, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan.

    4. Kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara

    Pelanggaran etik keempat Hasyim adalah kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. Pengadu kasus tersebut bernama Linda Hepy Kharisda Gea.

    Dalam keterangan resmi DKPP, perkara tersebut diadukan oleh Linda yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Linda merupakan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

    Pihak pengadu mengadukan Hasyim ke DKPP karena mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028. Sebelumnya, nama Linda telah tercantum dalam pengumuman calon anggota KPU terpilih kabupaten dan kota yang dikeluarkan KPU RI.

    Majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, seperti dikutip dari Antara.

     

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

    7cloud.asia – MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa Hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024).

    Agenda sidang sengketa Hasil Pilpres 2024 pada hari kedua ini adalah pemeriksaan persidangan dengan penyampaian jawaban dari KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan tim pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

    Dalam sidang ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atas hasil Pilpres 2024.

    Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

    “MK Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perbedaan suara

    “Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” imbuhnya.

    Dilansir CNN Indonesia, KPU juga meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin karena kabur. Mereka mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara.

    Anies-Muhaimin, kata KPU, justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

    “Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

    Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.

     

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa balikkan situasi

    Pasangan Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar kembali tanpa keikusertaan Gibran.

    Dalam sidang ini, Ketua MK Suhartoyo sempat menegur Hifdzil karena terlalu sering memuji KPU. Dia meminta agar Kuasa Hukum KPU itu membacakan eksepsi atau keberatan secara tertulis saja.

    “Yang tertulis yang dibacakan, Pak. Jangan ditambah-ditambah gitu!” tegur Suhartoyo.

    Sontak hadirin di dalam ruang sidang tertawa kecil. Hifdzil juga ikut tertawa kecil sembari berkata, “Siap, Yang Mulia.”

    Sidang dimulai tepat pada pukul 13.00 WIB. Delapan orang hakim konstitusi datang ke dalam ruangan semenit sebelumnya. Para pihak juga sudah menempati kursinya pada saat itu.

    Baca: Peran hakim Anwar Usman disinggung Ganjar saat sidang

    Dari pihak pemohon, terlihat Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud beserta jajaran.

    Hadir pula Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir. Keduanya hadir karena dua perkara disidangkan menjadi satu hari ini.

    Pada pihak termohon, hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Terlihat juga sejumlah Komisioner KPU, di antaranya Auguzt Mellaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan lain-lain.

    Adapun Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja juga tampak duduk di kursi di dalam ruang sidang.

    Sedangkan dari pihak pemberi keterangan, ada sejumlah anggota tim pembela Prabowo-Gibran seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan lain-lain.

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Dinilai Salah Sasaran KPU Minta MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Dinilai Salah Sasaran KPU Minta MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (28/3/2024) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

    Agenda di hari kedua sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini adalah pemeriksaan persidangan dengan penyampaian jawaban dari KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

    Dalam jawabannya KPU juga meminta MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). 

    KPU menilai gugatan Ganjar-Mahfud salah kamar. Menurut mereka, gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Bawaslu, bukan MK.

    “Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata kuasa hukum KPU Hifdzil Alim seperti dipantau di YouTube Kompas TV.

     

    Baca: KPU minta MK tolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin

    Seperti diketahui pasangan Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK mendalilkan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024. 

    Karena itu pasangan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran dan menggelar pemilu ulang.

    Menanggapi hal ini, kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan bagian posita permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan banyak pelanggaran maupun kecurangan bersifat TSM dalam Pemilu 2024 berupa abuse of power yang terkoordinasi (APT).

    APT ini didalilkan paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud ini dilakukan oleh Presiden Jokowi dan jajarannya.

     

    “Namun, fakta hukumnya presiden bukan lah peserta Pemilu dan bukan pula pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo,” ujar Hifdzil.

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    Dengan begitu, dia menilai argumentasi Ganjar-Mahfud, baik di dalam posita maupun petitum permohonan tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU. Selain itu, salah sasaran karena tidak berkaitan dengan KPU selaku termohon.

    “Sehingga hal tersebut menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum termohon yang mendiskualifikasi salah satu calon presiden dan wakil presiden,” kata Hifdzil.

     

    KPU menyebut posita permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024. Seharusnya, kata KPU, hal itu diselesaikan di Bawaslu.

    Dengan alasan itu, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu benar dan tetap berlaku.

    KPU juga meminta MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu. 

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa membalik situasi

    KPU menyebut Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

    Dilansir Tempo.co, sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari kedua ini dimulai tepat pada pukul 13.00 waktu Indonesia barat, dengan dihadiri delapan orang hakim konstitusi. 

    Dari pihak pemohon, tampak hadir Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis beserta jajaran.

    Ada pula Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir. Keduanya hadir karena dua perkara disidangkan menjadi satu hari ini.

    Pada pihak termohon, hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Terlihat juga sejumlah Komisioner KPU, di antaranya Auguzt Mellaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan lain-lain.

    Adapun Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau BawasluI Rahmat Bagja duduk di kursi di dalam ruang sidang. Sedangkan dari pihak pemberi keterangan, ada sejumlah Tim Pembela Prabowo-Gibran seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan lain-lain.

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Saksi Ahli yang Dihadirkan AMIN Sebut KPU Langgar Prinsip dan Azas Pemilu

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Saksi Ahli yang Dihadirkan AMIN Sebut KPU Langgar Prinsip dan Azas Pemilu

    7cloud.asia – Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini kembali dilanjutkan di Gedung MK. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan bukti ini, tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) menghadirkan 11 orang saksi dan tujuh ahli. 

    Sebelas orang saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyosari, Andi Hermawan, dan Surya Dharma. Kemudian, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman.

    Sedangkan tujuh orang ahli yang didatangkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini berasal dari beragam bidang studi,

    Mereka adalah Bambang Eka Cahya (Ahli Ilmu Pemerintahan) Faisal Basri (Ekonom) Ridwan (Ahli Hukum Administrasi), Vid Adrison (Ekonom), Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Forensika Digital/PUSFID) UII). Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) dan Djohermansyah Djohan (Pakar Otonomi Daerah).  

    Baca: Dua saksi ahli THN AMIN batal berikan kesaksian

    Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Bambang Eka Cahya Widodo mendapat kesempatan pertama untuk memberikan kesaksian.

    Dalam kesaksiannya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ke-3 ini, Bambang mengayakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah melanggar asas dan prinsip pemilu.

    “KPU melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pemilu dengan tidak menaati prosedur, asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Bambang dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pipres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

    Bambang menjelaskan, KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memiliki norma syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah adalah 40 tahun.

    Kemudian, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batasan usia paslon menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    Selanjutnya, pada 19 dan 25 Oktober 2023, KPU melaksanakan proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta verifikasi dokumen pendaftaran dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum diperbaharui sesuai dengan putusan MK.

    Namun, pada 3 November 2023, Peraturan KPU tersebut baru diubah dengan norma perubahan syarat calon sesuai peraturan MK, sehingga menjadi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.

    “Seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 sesuai dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran pasangan calon,” kata Bambang.

    Ia pun menilai penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif.

    Baca: Gugatan sengketa yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa ubah situasi

    “Dalam kasus ini, seharusnya cawapres Gibran Rakabuming Raka diperlakukan berbeda dengan aturan yang berbeda, tapi dalam kenyataannya, KPU memperlakukan sama dengan calon yang lain,” ujarnya.

    Menurutnya, kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandemen dalam waktu sebelum pemilu.

    “Undang-Undang Pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama. Agar tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut,” ujarnya.

    Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

    Baca: Perludem perkirakan MK berpotensi kabulkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan THN AMIN dan Ganjar-Mahfud

    Ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.

    Kemudian, saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.

    Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

    Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

    Sumber: Antaranews.com

  • Temukan Banyak Fluktuasi Suara, Jaga Pemilu Pertanyakan Integritas KPU sebagai Penyelenggara Pemilu

    Temukan Banyak Fluktuasi Suara, Jaga Pemilu Pertanyakan Integritas KPU sebagai Penyelenggara Pemilu

    7cloud.asia – Perkumpulan Jaga Pemilu menemukan terjadinya fluktuasi suara )perbedaan perhitungan suara) yang cukup besar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Fluktuasi itu berada di kisaran 3-9%. 

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Senin (1/4/2024) Jaga Pemilu menyatakan fluktuasi suara terbesar terjadi di TPS di tiga provinsi dengan jumah pemilih terbanyak yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

    Selanjutnya, fluktuasi suara juga terjadi di DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

    Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo mengungkapkan, temuan fluktuasi suara yang tinggi ini menambah deretan berbagai pengelolaan administrasi yang tidak baik pada Pemilu 2024.

    Secara menyeluruh, hal-hal tersebut masuk dalam empat kategori inkompetensi dan malpraktik Pemilu 2024, yakni hasil pemilihan tidak transparan, kesulitan akses aplikasi Sirekap, keterlambatan pelaporan dalam Sirekap dan kendala teknis dalam Sirekap.

    “Kami berharap temuan dari Jaga Pemilu dihiraukan. Jangan lantas dianggap sebagai suara mereka yang kalah. Temuan kita sudah melalui proses seksama dan mohon dijadikan pelajaran sehingga tidak diulangi lagi,” kata Natalia.

    Baca: Jaga Pemilu temukan banyak manipulasi aturan dan prosedur dalam pelaksanaan Pemilu 2024

    Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mempertanyakan integritas penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya, profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilu dipertanyakan ketika Ketua KPU mendapatkan empat kali dinyatakan melanggar etik.

    “KPU yang menyelenggarakan pemilu 2024 ini kan nantinya akan menjadi penyelenggara pilkada pada November nanti. Yang jadi pertanyaan apakah mereka masih layak untuk menyelenggarakan pilkada. Ini tentunya harus menjadi pertimbangan,” pungkas Khoirunnisa.

     

    Ketua Tim Pemantau Jaga Pemilu Luky Djani mengungkapkan, Jaga Pemilu melakukan tiga klaster pengawasan accuracy rate di TPS yaitu dari relawan Penjaga KPU, Jaga Pemilu dan Pejuang Pemilu.

    Berdasarkan hasil monitoring Accuracy Rate hasil verifikasi relawan dan hasil tabulasi KPU berada pada rentang 91-97%.

    Ini berarti dari 100 TPS yang diverifikasi, ada sekitar 91-97 TPS memiliki perolehan pasangan calon yang sama dengan hasil tabulasi KPU, sehingga masih terdapat error rate sebesar 3-9%.

    ”Ini berarti dari 100 TPS yang diverifikasi sekitar 3-9 TPS memiliki perolehan pasangan calon yang tidak sama dengan hasil tabulasi KPU. Sedangkan error rate klaster Jaga Pemilu di kisaran 7% serta error rate klaster Pejuang Pemilu di kisaran 5%,” jelas Luky dalam konferensi pers Jaga Pemilu di Jakarta, Senin (1/4/2024).

    Baca: KPU dinilai langgar azas dan prinsip pemilu yang diatur konstitusi

    Dari data monitoring Penjaga KPU, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memiliki accuracy rate sebesar 92% dan error rate sebesar 8%.

    Lalu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki accuracy rate sebesar 93% dan error rate sebesar 7% serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD memiliki accuracy rate sebesar 93% dan error rate sebesar 7%.

    Data monitoring Jaga Pemilu juga tidak jauh berbeda, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memiliki accuracy rate sebesar 92% dan error rate sebesar 8% dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki accuracy rate sebesar 93%

    Dan, error rate sebesar 7% serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD memiliki accuracy rate sebesar 93% dan error rate sebesar 7%.

    Data monitoring Pejuang Pemilu sedikit berbeda, di mana Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memiliki accuracy rate sebesar 95% dan error rate sebesar 5% dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki accuracy rate sebesar 94%.

    Dan error rate sebesar 6% serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD memiliki accuracy rate sebesar 95% dan error rate sebesar 5%.

    Baca: Pelanggaran etika yang dilakukan Jokowi dan KPU dipaparkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

     

    Sejak meluncur pada akhir November 2023, Jaga Pemilu telah melakukan serangkaian aktivitas terkait Pemilu 2024.

    Seperti sosialisasi dan pendidikan publik melalui media nasional dan media sosial, mengelola kanal pelaporan melalui situs https://jagapemilu.com, pemantauan pelaksanaan pencoblosan,  rekapitulasi suara.

    Jaga Pemilu juga memantau verifikasi perhitungan, advokasi pelaporan kasus ke Bawaslu dan penyajian temuan pemantauan kepada publik melalui konferensi pers dan diskusi publik.

    Pada hari H pemilihan suara, Jaga Pemilu bekerjasama dengan jejaring organisasi masyarakat sipil dan warga memantau pemungutan dan perhitungan suara pada 14 Februari 2024, melibatkan 1984 relawan Penjaga Pemilu yang tersebar di 29 provinsi (241 Kabupaten/Kota; 817 Kecamatan; 1.217 Desa/Kelurahan).

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Hakim MK Minta KPU Jelaskan Anomali Data di Sirekap

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Hakim MK Minta KPU Jelaskan Anomali Data di Sirekap

    ruangkotacom – Baik Paslon 01 dan 03 dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan, sama-sama mendalilkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi bagian dari sistem kecurangan di Pilpres 2024.

    Karena itu Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa bukti-bukti yang lebih kuat terkait dengan anomali data jumlah perolehan suara di Sirekap ke sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung hari ini Rabu (3/4/2024) 

    Lembaga penyelenggara pemilu itu dijadwalkan memberikan keterangan lengkap selaku termohon dalam sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (3/4/2024).

    “Ini yang harus di-counter dengan alat bukti Bapak, supaya Mahkamah mendapatkan pandangan yang seimbang (soal Sirekap, red),” kata Ketua MK Suhartoyo kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Selasa (2/4/2024).

    Suhartoyo juga meminta KPU menghadirkan orang-orang yang volunteer juga yang bisa menjelaskan dari sisi/angle yang kemudian bisa menjadi alasan pembenar pihak KPU kalau memang KPU tidak mau dikatakan itu suatu kesalahan.

    Baca: Pelanggaran etika yang dilakukan Jokowi dan KPU dipaparkan secara terbuka di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Seperti diketahui dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, saksi yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud mengklaim bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya, terdapat selisih jutaan suara di dalam Sirekap KPU .

    “Saya lihat ada perubahan sebanyak 443.453 kali terhadap data yang pernah diinput,” kata Hairul Anas itu di hadapan majelis hakim.

    Dipantau dari YouTube MK, Hairul mengklaim bahwa perubahan berulang kali itu terjadi terhadap data perolehan suara sekitar 244.533 tempat pemungutan suara (TPS).

    Menurut Hairul, pemeriksaan itu dilakukan dengan melakukan penjumlahan perolehan suara setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden di dalam kolom Sirekap, dengan data formulir model C.Hasil TPS.

    Sejumlah anomali data yang ditemukan juga berkaitan dengan jumlah pemilih yang lebih banyak daripada total surat suara yang dialokasikan di satu TPS.

    Baca: KPU dinilai telah melanggar azas dan prinsip pemilu yang diatur konstitusi

    “Kalau itu, saya bandingkan itu ada selisih 23.423.395 (suara). Kemudian, saya juga melakukan pengecekan check sum (penjumlahan) pengguna total (surat suara) dibanding dengan suara total, itu ada selisih di hampir 33.000 TPS,” ujar Hairul.

    Berdasarkan data-data yang dinilai janggal di dalam Sirekap itu, Hairul menilai bahwa terdapat dugaan bahwa jumlah perolehan suara yang diinput ke dalam sistem informasi itu sudah terpola sebelumnya.

    “Ada potensi (data perolehan suara) yang sudah dipercaya (sebanyak) 43 juta (suara),” katanya.

    Hairul juga mempersoalkan adanya 324.000 lebih foto formulir model C.Hasil.TPS yang berdasarkan pengamatannya, baru diunggah ke Sirekap lebih dari sehari setelah pencoblosan dan penghitungan suara dilakukan pada 14-15 Februari 2024.

    Dari penilaiannya terhadap temuan-temuan itu, Hairul mengatakan, ada jutaan suara yang dianggap tidak dapat dipercaya.

    “Bisa dilihat ada perbedaan surat suara sah yang fatal, 23 juta lebih, sehingga saya bisa mengatakan ada kemungkinan suara yang tidak dapat dipercaya itu ada sekitar 23-38 juta dari halaman ini saja,” ujar Hairul.

    Baca: Kesalahan Sirekap bisa jadi pintu masuk kecurangan di Pilpres 2024

    Sementara itu, KPU dalam catatannya kepada majelis hakim berulang kali menegaskan bahwa sistem informasi ini hanyalah alat bantu dan tidak dipakai sebagai dasar yang sah penghitungan suara secara resmi pada Pemilu 2024.

    Dalam sidang kemarin, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mendesak KPU untuk menyiapkan jawaban yang lebih komprehensif soal sejauh mana masalah Sirekap ini, selain terus-menerus berlindung di balik klaim bahwa Sirekap adalah alat bantu.

    “KPU itu dalam jawabannya memang sangat minim sekali hanya menjelaskan alat bantu, titik di situ. Tolong diungkapkan sedemikian rupa komprehensifnya, apa sesungguhnya alat bantu Sirekap ini, hingga kemudian kita bisa tahu di mana perbaikan yang diminta oleh Bawaslu dan dilakukan oleh KPU,” kata Enny.

    Dia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan juga membeberkan keterangan yang mendetail soal temuan Bawaslu sebelumnya terkait masalah akses Sirekap. 

    Sumber: Kompas.com

     

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: KPU Diam, Tim Prabowo-Gibran yang Akan Bantah Dalil Pemohon bahwa Pencalonan Gibran Tak Sah

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: KPU Diam, Tim Prabowo-Gibran yang Akan Bantah Dalil Pemohon bahwa Pencalonan Gibran Tak Sah

    7cloud.asia – KPU, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024) sama sekali tidak membantah dalil Anies maupun Ganjar yang menganggap pencalonan Gibran tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.

    KPU yang dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024  kemarin mendapat kesempatan khusus oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil pemohon, hanya menggunakan kesempatan ini uk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sirekap.

    “Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah,” kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo dalam jumpa pers.

    “Dengan tidak dibantah maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui,” sambungnya.

    Pengacara Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, juga menegaskan bahwa petitum/gugatan mereka agar Gibran didiskualifikasi karena pencalonannya tidak sah tidak dibantah sama sekali oleh KPU dalam sidang.

    Baca: Pasangan AMIN tuntut pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Gibran 

    Menurutnya, tindakan KPU ini akan membawa konsekuensi yang serius terhadap status Gibran.

    “Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum,” sebut dia.

    Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari tak memberikan penjelasan gamblang mengapa pihaknya tidak membawa saksi dan ahli lain berkaitan dengan dalil-dalil selain permasalahan Sirekap. “

    Soalnya, untuk (menjawab dalil) yang pencalonan (Gibran Rakabuming Raka) itu kan SK KPU-nya sudah diuji, misalkan digugat beberapa pihak di PTUN,” sebut Hasyim kepada wartawan.

    Terpisah, Ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku bakal membantah dalil bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tidak sah.

    Baca: Tim Ganjar Mahfud juga tuntut pemilu ulang

    “Kami yang akan bantah mereka,” kata Yusril kepada Kompas.com selepas sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).

    Yusril menilai, KPU tak membantah bukan karena mengakui dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pencalonan Gibran, tetapi karena KPU RI tidak ditanyakan soal itu.

    Mantan Menkumham era SBY ini menambahkan, pihaknya juga tidak merasa dirugikan atas sikap KPU ini.

    Yusril juga berujar bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli untuk membantah dalil terkait pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah.

    “KPU sebenarnya menutupi (melengkapi) hal yang sebenarnya kami tidak bisa terlalu banyak menerangkan. Jadi mereka fokus saja menerangkan tentang Sirekap,” ujar Yusril.

    Baca: Pelanggaran etika Jokowi dan KPU dipaparkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

    Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. 

    Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni 40 tahun.

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

    Sumber: KOmpas.com