Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Dinilai Salah Sasaran KPU Minta MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Written by

in

7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (28/3/2024) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Agenda di hari kedua sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini adalah pemeriksaan persidangan dengan penyampaian jawaban dari KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

Dalam jawabannya KPU juga meminta MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). 

KPU menilai gugatan Ganjar-Mahfud salah kamar. Menurut mereka, gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Bawaslu, bukan MK.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata kuasa hukum KPU Hifdzil Alim seperti dipantau di YouTube Kompas TV.

 

Baca: KPU minta MK tolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin

Seperti diketahui pasangan Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK mendalilkan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024. 

Karena itu pasangan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran dan menggelar pemilu ulang.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan bagian posita permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan banyak pelanggaran maupun kecurangan bersifat TSM dalam Pemilu 2024 berupa abuse of power yang terkoordinasi (APT).

APT ini didalilkan paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud ini dilakukan oleh Presiden Jokowi dan jajarannya.

 

“Namun, fakta hukumnya presiden bukan lah peserta Pemilu dan bukan pula pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo,” ujar Hifdzil.

Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

Dengan begitu, dia menilai argumentasi Ganjar-Mahfud, baik di dalam posita maupun petitum permohonan tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU. Selain itu, salah sasaran karena tidak berkaitan dengan KPU selaku termohon.

“Sehingga hal tersebut menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum termohon yang mendiskualifikasi salah satu calon presiden dan wakil presiden,” kata Hifdzil.

 

KPU menyebut posita permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024. Seharusnya, kata KPU, hal itu diselesaikan di Bawaslu.

Dengan alasan itu, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu benar dan tetap berlaku.

KPU juga meminta MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu. 

Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa membalik situasi

KPU menyebut Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Dilansir Tempo.co, sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari kedua ini dimulai tepat pada pukul 13.00 waktu Indonesia barat, dengan dihadiri delapan orang hakim konstitusi. 

Dari pihak pemohon, tampak hadir Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis beserta jajaran.

Ada pula Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir. Keduanya hadir karena dua perkara disidangkan menjadi satu hari ini.

Pada pihak termohon, hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Terlihat juga sejumlah Komisioner KPU, di antaranya Auguzt Mellaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan lain-lain.

Adapun Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau BawasluI Rahmat Bagja duduk di kursi di dalam ruang sidang. Sedangkan dari pihak pemberi keterangan, ada sejumlah Tim Pembela Prabowo-Gibran seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan lain-lain.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *