Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Written by

in

7cloud.asia – MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa Hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024).

Agenda sidang sengketa Hasil Pilpres 2024 pada hari kedua ini adalah pemeriksaan persidangan dengan penyampaian jawaban dari KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan tim pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

Dalam sidang ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atas hasil Pilpres 2024.

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

“MK Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perbedaan suara

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” imbuhnya.

Dilansir CNN Indonesia, KPU juga meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin karena kabur. Mereka mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara.

Anies-Muhaimin, kata KPU, justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.

 

Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa balikkan situasi

Pasangan Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar kembali tanpa keikusertaan Gibran.

Dalam sidang ini, Ketua MK Suhartoyo sempat menegur Hifdzil karena terlalu sering memuji KPU. Dia meminta agar Kuasa Hukum KPU itu membacakan eksepsi atau keberatan secara tertulis saja.

“Yang tertulis yang dibacakan, Pak. Jangan ditambah-ditambah gitu!” tegur Suhartoyo.

Sontak hadirin di dalam ruang sidang tertawa kecil. Hifdzil juga ikut tertawa kecil sembari berkata, “Siap, Yang Mulia.”

Sidang dimulai tepat pada pukul 13.00 WIB. Delapan orang hakim konstitusi datang ke dalam ruangan semenit sebelumnya. Para pihak juga sudah menempati kursinya pada saat itu.

Baca: Peran hakim Anwar Usman disinggung Ganjar saat sidang

Dari pihak pemohon, terlihat Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud beserta jajaran.

Hadir pula Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir. Keduanya hadir karena dua perkara disidangkan menjadi satu hari ini.

Pada pihak termohon, hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Terlihat juga sejumlah Komisioner KPU, di antaranya Auguzt Mellaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan lain-lain.

Adapun Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja juga tampak duduk di kursi di dalam ruang sidang.

Sedangkan dari pihak pemberi keterangan, ada sejumlah anggota tim pembela Prabowo-Gibran seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan lain-lain.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *