Tag: mk

  • PDI Perjuangan Ajukan 13 Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pileg 2024

    PDI Perjuangan Ajukan 13 Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pileg 2024

    7cloud.asia – PDI Perjuangan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di 13 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) 

    Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Erna Ratnaningsih menyebutkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum itu terbagi dalam 13 gugatan terpisah. 

    “Secara keseluruhan ada 13 kami mengajukan permohonan Perselisihan hasil pemilihan umum. Untuk DPR itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/3/2024).

    13 provinsi itu adalah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Baca: Gugatan hasil pemilihan umum 2024 diperkirakan mencapai 280an kasus

    Erna mengatakan, sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDI Perjuangan pada pileg 2024 jauh lebih banyak dari yang dilaporkan sebagai perselisihan hasil pemilihan umum ke MK.

    Namun, PDI Perjuangan kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.

    “Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.

    Baca: KPU siap hadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di MK 

    “Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kami enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” sambung dia.

    Selain itu, Erna meyakini dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.

    “Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.

    Baca: Temukan perbedaan hasil suara, PPP ajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK 

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.

    “Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Hasto.

    Kemudian untuk gugatan Pilpres 2024, PDI Perjuangan sebenarnya punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK.

    Baca: 

    Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari.

    “Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ujarnya.

    Sumber: Antaranews.com

  • Gugatan Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud Berpotensi Balikkan Hasil Pilpres 2024

    Gugatan Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud Berpotensi Balikkan Hasil Pilpres 2024

    7cloud.asia – Gugatan sengketa hasil pemilihan umum Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap berpeluang membalikkan hasil Pilpres 2024.

    Seperti diketahui, baik pasangan AMIN maupun Ganjar-Mahfud sama-sama telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 ke MK.

    Keduanya sama-sama menuntut dilakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 karena diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

    Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan hal ini dimungkinkan jika pasangan AMIN dan Ganjar Mahfud mampu membuktikan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 seperti dituduhkan selama ini.

    Baca: Tangani sengketa hasil pemilu MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    Meskipun terdapat selisih perolehan suara yang jauh di antara peserta Pilpres 2024, ujarnya, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan MK bakal mengabulkan permohonan.

    Akan tetapi, kata Fadli, kedua kubu harus membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

    “Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi,” kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

    Ia menambahkan, jika kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud mendalilkan tedapat penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, maka mereka mesti membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.

    Baca: THN Pasangan AMIN temukan 9 jenis kecurangan di Pilpres 2024

    Setelah itu, lanjut Fadli, pemohon juga mesti mengaitkan dengan berapa pemilih yang terpapar praktik itu, modus operandi dari penyalahgunaan itu, siapa saja pihak-pihak yang terlibat.

    “Misalnya dia dalilkan itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil Pemilu,” ujar Fadli.

    MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).

    Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

    Baca: Jaga Pemilu sebut Pilpres 2024 penuh manipulasi

    “Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.

    Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.

    Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

    Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, mantan Ketua MK yang kini menjadi hakim MK Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

    Baca: Dugaan kecurangan Pilpres 2024 sudah mulai sejak di MK

    Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas ipar Presiden Jokowi tersebut sebagai Ketua MK pada 7 November 2023 karena terbukti melakukan pelanggaran etika berat.

    Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

    Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. 

    Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

    Sumber: Kompas.com

     

  • Berbicara di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies Sebut Intervensi Presiden Jokowi Terpampang Nyata

    Berbicara di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies Sebut Intervensi Presiden Jokowi Terpampang Nyata

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (27/3/2024) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin

    Pasangan Anies dan Muhaimin ikut hadir di sidang perdana sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK. Calon presiden Anies Baswedan menilai Pilpres 2024 yang digelar pada 14 Februari lalu tidak dijalankan secara bebas, jujur dan adil.

    “Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izinkan kami jawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya,” kata Anies .

    Dipantau dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Anies menyatakan hasil penghitungan suara di Pemilu termasuk Pilpres 2024 tidak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia.

    Anies mengatakan Pemilu khususnya Pilpres 2024  diwarnai dengan intervensi oleh penguasa. Dia berharap majelis hakim konstitusi menganggap penting hal ini.

    “Intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi,” kata Anies, 

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa balikkan situasi

    Padahal, menurut Anies, pemimpin di MK semestinya menjadi benteng terakhir dalam menegakkan prinsi-prinsip demokrasi, bukan malah diintervensi oleh kekuasaan.

    “Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara ktia, pondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata,” ujar dia.

    Anies juga menyebut penyimpangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 terpampang secara nyata dan telah mencoreng demokrasi.

    Ia mengatakan independensi yang menjadi pilar pertama di Pemilu justru tergerus oleh intervensi kekuasaan.

    “Salah satunya penggunaan institusi negara yang memenangkan calon yang tak memenuhi kriteria ditetapkan,” kata dia.

    Baca: Tangani sengketa hasil Pilpres 2024, MK diminta tak hanya fokus di perolehan suara

    Anies juga menyinggung pengerahan aparat di daerah-daerah serta penyalahgunaan bantuan sosial atau Bansos selama Pilpres 2024.

    “Bansos yang sejatinya digunakan kesejahteraan rakyat jadi alat transaksional,” kata Anies.

    Sementara Ketua Umum THN AMIN, Ari Yusuf Amir memaparkan usaha Presiden Jokowi dalam intervensi Pemilu 2024.

    Presiden Jokowi antara lain menunjuk sendiri ketua panitia seleksi KPU dan bawaslu yang merupakan anggota staf presiden dan loyalis Presiden Jokowi.

    ”Gerakkan jajaran birokrasi PJ kepala daerah, aparat penegak hukum hingga kepala dan perangkat desa dan menyalahgunakan anggaran untuk pemenangan paslon 02,” kata Ari Yusuf saat membacakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. 

    Baca: Timnas AMIN tak akan biarkan kecurangan di Pilpres 2024 berlalu tanpa catatan

    Tim Hukum Anies juga menilai ada ancaman kriminalisasi kasus hukum sehingga partai politik menjadi tidak independen, tidak akuntabel dan tidak efisien dalam menjalankan kewenangannya.

    Seperti diketahui, pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi.

    Dalam petitumnya mereka menyatakan tidak menerima hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU, di mana pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka  meraih suara paling banyak.

    AMIN meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024. dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.

     

     

  • Peran Hakin Anwar Usman Disorot dalam Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Pasangan Ganjar-Mahfud

    Peran Hakin Anwar Usman Disorot dalam Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Pasangan Ganjar-Mahfud

    7cloud.asia – Setelah menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024 dengan penggugat Paslon o1, hari ini Rabu (27//2024) Mahkamah Konstitusi atau MK juga menggelar sidang serupa untuk Paslon 03 Ganjar-Mahfud. 

    Pasangan Ganjar-Mahfud datang bersama para kuasa hukumnya di sidang dengan agenda penyampaian gugatan sengketa Pilpres 2024 ini.

    Dalam kesempatan itu Ganjar-Mahfud, sebagai penggugat sengketa Pilpres 2024 juga menyampaikan pidatonya. Dalam sidang perdana ini Ganjar banyak menyinggung semangat reformasi yang diciderai di Pilpres 2024 ini.

    Ganjar menyinggung berbagai bentuk keberpihakan yang ditunjukkan kekuasaan di Pemilu 2024. Menurutnya masyarakat tak boleh tinggal diam saat semua sumber daya negara digunakan untuk memenangkan calon tertentu.

    “Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi. Maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” kata Ganjar.

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa mengubah situasi

    Ganjar tidak ingin demokrasi Indonesia dibawa mundur ke era sebelum reformasi. Dia juga menolak berbagai bentuk pengkhianatan terhadap reformasi.

    Menurut Ganjar, reformasi bukan sesuatu yang mudah didapatkan. Reformasi, ujarnya, diperjuangkan dan berhasil karena pengorbanan banyak pihak. Lewat reformasi juga, kebebasan berpendapat bisa didapat. 

    “Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” tegasnya.

    “Mereka mengikhlaskan hidup mereka agar negara ini benar-benar dijalankan dengan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga negara oleh pemerintahan yang mampu memikul amanat proklamasi,” lanjut Ganjar.

    Ganjar menyebut keberadaannya di sidang perdana gugatan MK adalah untuk mengingatkan publik agar tak melupakan cita-cita dalam reformasi.

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    “Tugas besar kita hari ini adalah meneguhkan diri dan bersumpah kepada diri sendiri bahwa kematian mereka yang berjuang demi reformasi bukankah kematian sia-sia. Kita harus bersatu untuk selalu merawat ingatan kita,” kata Ganjar.

    “Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia,” imbuhnya.

     

    Sementara Mahfud MD mengungkapkan harapannya agar MK bisa membangun kembali demokrasi yang hampir tenggelam dan menyelesaikan kecurangan-kecurangan di Pilpres 2024 secara adil.

    “Sehingga MK menjadi tempat ujian bukan hanya dari dunia ilmu pengetahuan tapi juga dari praktisi-praktisi hukum dan pengadilan dari berbagai Negara,” ujarnya.

    Baca: Pasangan AMIN tak akan biarkan kecurangan di Pilpres 2024 berlalu tanpa catatan

    Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hukum pasangan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyinggung peran mantan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024.

    Todung mengatakan, Anwar Usman yang adalah ipar Jokowi atau paman Gibran memiliki peran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang memuluskan langkah Gibran menjadi calon wakil presiden.

    “Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK terjadi ketika lahir Putusan MKRI Nomor 90/2023 dilahirkan di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” kata Todung. 

    “Di mana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MKRI berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” kata dia.

    Todung menambahkan, peristiwa ini memberikan label MK berubah menjadi mahkamah yang memalukan.

    Baca: Anies tegaskan intervensi Presiden Jokowi di Pemilu 2024 terpampang nyata 

    Todung juga mengatakan, putusan yang melanggar etika tersebut juga telah terbukti dalam putusan Majelis Kehormatan MK yang berujung pada pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK. 

    Putusan ini, ujarTodung, dan membuat banyak orang marah. Secara etika, menurut dia, semua hakim konstitusi selayaknya mengundurkan diri sebagai hakim. 

    “Sangat sulit memahami keengganan mereka mundur dari posisi mereka sebagai hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etika,” tutur Todung.

    Paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan ulang. Selain itu, Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran karena kecurangan dan cacat administrasi.

    Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud meminta agar MK mendiskualifikasi Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena telah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

    Ganjar-Mahfud menganggap Prabowo-Gibran telah melakukan kecurangan, sehingga seharusnya KPU tak menghitung suara mereka. Menurut pasangan Ganjar-Mahfud,  suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 harusnya nol di semua provinsi dan luar negeri.

     

  • MKMK Putuskan Hakim MK Arief Hidayat dan Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

    MKMK Putuskan Hakim MK Arief Hidayat dan Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

    7cloud.asia – Upaya untuk menyingkirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya pendapat berbeda terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, seperti Arief Hidayat dan Saldi Isra tidak berhasil.

    Diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan pembuka jalan bagi anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi peserta Pilpres 2024.

    Majelis Kehormatan MK (MKMK) menolak sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim MK. Arief Hidayat dan Saldi Isra.

    Pertama, MKMK menolak gugatan Harjo yang melaporkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim itu dilaksanakan di Gedung MK II, Jakarta Pusat.

    Arief Hidayat dilaporkan karena statusnya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Organisasi itu disebut memiliki kedekatan dengan partai politik.

    “Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia,” kata Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna di Ruang Sidang, Kamis (28/3/2024).

    Baca: Paman Gibran tak bisa tangani sidang sengketa pemilu

    Selain itu, kata Palguna, dissenting opinion Arief saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga tidak melanggar kode etik kehakiman.

    “Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah, konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” sambungnya.

    MKMK juga menolak permohonan Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian, yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra.

    Laporan itu juga merupakan buntut dari putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pelapor menduga adanya konflik kepentingan Saldi Isra dalam dissenting opinion di putusan Nomor 90 tahun 2023.

    “Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023,” ujar ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, di ruang sidang Gedung MK II, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

    Baca: Hasil Pilpres 2024 dibawa ke MK, Anwar Usman diminta tahu diri

    Selain itu, majelis juga menyebut dalil yang diajukan pelapor tidak cukup untuk membuktikan Saldi terafiliasi dengan partai politik. Sebab, bukti yang dilampirkan pelapor hanya sekadar pemberitaan dari media online.

    “Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan,” katanya.

    Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu(21/2/2024). Saldi Isra dilaporkan atas dugaan memiliki kepentingan politik ketika memutus perkara pengujian pasal syarat usia capres cawapres.

    Saldi Isra juga dilaporkan atas dugaan telah membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang sifatnya rahasia.

    Sebelumnya, Saldi Isra telah dijatuhi sanksi berupa teguran lisan oleh MKMK karena ikut bertanggung jawab atas kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim.

    Baca: Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 meningkat dibanding pemilu sebelumnya

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

    7cloud.asia – MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa Hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024).

    Agenda sidang sengketa Hasil Pilpres 2024 pada hari kedua ini adalah pemeriksaan persidangan dengan penyampaian jawaban dari KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan tim pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

    Dalam sidang ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atas hasil Pilpres 2024.

    Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

    “MK Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perbedaan suara

    “Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” imbuhnya.

    Dilansir CNN Indonesia, KPU juga meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin karena kabur. Mereka mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara.

    Anies-Muhaimin, kata KPU, justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

    “Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

    Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.

     

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa balikkan situasi

    Pasangan Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar kembali tanpa keikusertaan Gibran.

    Dalam sidang ini, Ketua MK Suhartoyo sempat menegur Hifdzil karena terlalu sering memuji KPU. Dia meminta agar Kuasa Hukum KPU itu membacakan eksepsi atau keberatan secara tertulis saja.

    “Yang tertulis yang dibacakan, Pak. Jangan ditambah-ditambah gitu!” tegur Suhartoyo.

    Sontak hadirin di dalam ruang sidang tertawa kecil. Hifdzil juga ikut tertawa kecil sembari berkata, “Siap, Yang Mulia.”

    Sidang dimulai tepat pada pukul 13.00 WIB. Delapan orang hakim konstitusi datang ke dalam ruangan semenit sebelumnya. Para pihak juga sudah menempati kursinya pada saat itu.

    Baca: Peran hakim Anwar Usman disinggung Ganjar saat sidang

    Dari pihak pemohon, terlihat Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud beserta jajaran.

    Hadir pula Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir. Keduanya hadir karena dua perkara disidangkan menjadi satu hari ini.

    Pada pihak termohon, hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Terlihat juga sejumlah Komisioner KPU, di antaranya Auguzt Mellaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan lain-lain.

    Adapun Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja juga tampak duduk di kursi di dalam ruang sidang.

    Sedangkan dari pihak pemberi keterangan, ada sejumlah anggota tim pembela Prabowo-Gibran seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan lain-lain.

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Dinilai Salah Sasaran KPU Minta MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Dinilai Salah Sasaran KPU Minta MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (28/3/2024) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

    Agenda di hari kedua sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini adalah pemeriksaan persidangan dengan penyampaian jawaban dari KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

    Dalam jawabannya KPU juga meminta MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). 

    KPU menilai gugatan Ganjar-Mahfud salah kamar. Menurut mereka, gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Bawaslu, bukan MK.

    “Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata kuasa hukum KPU Hifdzil Alim seperti dipantau di YouTube Kompas TV.

     

    Baca: KPU minta MK tolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin

    Seperti diketahui pasangan Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK mendalilkan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024. 

    Karena itu pasangan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran dan menggelar pemilu ulang.

    Menanggapi hal ini, kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan bagian posita permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan banyak pelanggaran maupun kecurangan bersifat TSM dalam Pemilu 2024 berupa abuse of power yang terkoordinasi (APT).

    APT ini didalilkan paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud ini dilakukan oleh Presiden Jokowi dan jajarannya.

     

    “Namun, fakta hukumnya presiden bukan lah peserta Pemilu dan bukan pula pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo,” ujar Hifdzil.

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    Dengan begitu, dia menilai argumentasi Ganjar-Mahfud, baik di dalam posita maupun petitum permohonan tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU. Selain itu, salah sasaran karena tidak berkaitan dengan KPU selaku termohon.

    “Sehingga hal tersebut menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum termohon yang mendiskualifikasi salah satu calon presiden dan wakil presiden,” kata Hifdzil.

     

    KPU menyebut posita permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024. Seharusnya, kata KPU, hal itu diselesaikan di Bawaslu.

    Dengan alasan itu, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu benar dan tetap berlaku.

    KPU juga meminta MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu. 

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa membalik situasi

    KPU menyebut Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

    Dilansir Tempo.co, sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari kedua ini dimulai tepat pada pukul 13.00 waktu Indonesia barat, dengan dihadiri delapan orang hakim konstitusi. 

    Dari pihak pemohon, tampak hadir Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis beserta jajaran.

    Ada pula Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir. Keduanya hadir karena dua perkara disidangkan menjadi satu hari ini.

    Pada pihak termohon, hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Terlihat juga sejumlah Komisioner KPU, di antaranya Auguzt Mellaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan lain-lain.

    Adapun Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau BawasluI Rahmat Bagja duduk di kursi di dalam ruang sidang. Sedangkan dari pihak pemberi keterangan, ada sejumlah Tim Pembela Prabowo-Gibran seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan lain-lain.

  • Sebanyak 303 Akademisi Se-Indonesia Mengirim Amicus Curiae ke MK

    Sebanyak 303 Akademisi Se-Indonesia Mengirim Amicus Curiae ke MK

    7cloud.asia – Ratusan guru besar dan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk mengawal penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berkas amicus curiae ini diserahkan oleh Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI Sulistyowati Irianto dan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mewakili 303 akademisi kepada delapan hakim MK yang mengadili sengketa Pemilu 2024.

    Penyerahan berkas amicus curiae itu diharapkan bisa digunakan hakim konstitusi dalam mempertimbangkan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

    Kami berdua, ujar Prof Sulis, Bapak Doktor Ubedilah Badrun dan saya, Sulistyowati Irianto mewakili teman-teman, ada 303 para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat sipil mengirimkan amicus curiae.

    “Ini menandakan bahwa kami ingin menjadi sahabat pengadilan untuk bisa mengatakan kepada hakim bahwa kami berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan,” ujar Sulistyowati di Gedung MK, seperti dilansir sindonews.com Kamis (28/3/2024).

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara dalam menangani PHPU

    Bahan pertimbangan itu, kata Sulistyowati, agar MK bisa memutuskan sengketa PHPU secara adil.

    Para akademisi yang menjadi amicus curiae berharap MK tidak hanya mempertimbangkan putusan dari aspek angka-angka atau perbandingan hasil suara yang didapatkan peserta pilpres.

    Dia menyebut, pesta demokrasi lima tahunan sekali ini tentunya memiliki proses atau tahapan sebelum hari pemungutan suara. Jadi, hal tersebut juga bisa dilihat hakim konstitusi dalam menyelesaikan sengketa PHPU.

    “Jadi besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak. Tapi juga memberikan keadilan substantif, jadi melihat perkara secara holistik,” katanya.

    Sementara itu, Ubedilah Badrun menegaskan pihaknya tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Gerakan ini murni atas kepentingan rakyat Indonesia terhadap keberlangsungan demokrasi.

    “Kami ini kalau diperiksa satu-satu kebanyakan dosen itu kan aparatur sipil negara yang tidak boleh berpihak pada satu golongan mana pun pada politik. Kalau kami berpihak, kami bisa dipecat sebagai ASN,” katanya.

    Baca: Kecurangan Pilpres 2024 tak akan dibiarkan berlalu tanpa catatan

    Dia berharap hakim dapat mendengarkan pendapat dari sahabat pengadilan. Menurut dia, delapan hakim saja tidak cukup untuk memutuskan perkara yang menentukan nasib lebih dari 200 juta rakyat Indonesia.

    “Delapan hakim itu sebetulnya tidak cukup untuk memutuskan perkara yang menentukan nasib 200 juta lebih penduduk Indonesia,” ucap Ubedilah kepada awak media setelah mengirimkan berkas kepada MK.

    Dilansir hukumonline.com, peradilan Indonesia menerima praktik Amicus Curiae. Namun, pengaturan formil mengenai Amicus Curiae masih sangat umum.

     

    Ketentuan “dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan” secara tidak langsung menjadi rujukan konsep Amicus Curiae.

    Jika ditafsirkan dengan pasal tersebut, Amicus Curiae merupakan wujud keterlibatan masyarakat dalam peradilan pidana. Namun, tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai Amicus Curiae dalam hukum pidana.

    Baca: Gugatan PHPU ke MK meningkat dibanding pemilu sebelumnya

    Mengingat fungsi Amicus Curiae sebagai informasi untuk mengklarifikasi fakta maupun konsep hukum, praktik penggunaannya dalam hukum pidana bisa ditempatkan dalam pembuktian.

    Tahap pembuktian sangat penting dalam proses persidangan pidana karena merupakan proses pencarian kebenaran terkait benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan pidana yang didakwakan.

    Teori yang digunakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (Negative Wettelijk).

    Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila telah tersedia setidaknya dua alat bukti berdasarkan undang-undang ditambah dengan keyakinan hakim.

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Majelis Hakim MK Pertimbangkan Panggil 4 Menteri menjadi Saksi

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Majelis Hakim MK Pertimbangkan Panggil 4 Menteri menjadi Saksi

    7cloud.asia – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 mempertimbangkan permintaan pemohon untuk memanggil empat menteri sebagai saksi.

    Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

    Seperti diketahui pemohon satu, yaitu tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.

    Empat menteri tersebut adalah Tri Rismaharini (Mensos) Sri Mulyani (Menkeu)  Zulkifli Hasan (Mendag) dan Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian). 

    “Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

    Baca : Mantan Ketua MK anwar Usman kembali dijatuhi sanksi

    Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usul dari pemohon satu dan ingin mengajukan hal yang sama.

    Todung mengatakan pihaknya banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain.

    Maka, ujarnya, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial.

    “Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” kata Todung.

    Baca : MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

    Kami, ujarnya, hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan.

    “Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini,” kata Otto.

    Atas usulan-usulan yang disampaikan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pun mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 bisa membalikkan keadaan

    Suhartoyo mengatakan, Saat MK harus membantu memanggil, nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan, jadi MK akan hati-hati menyikapi permohonan ini. 

    “Kecuali jika Mahkamah yang membutuhkan dan ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH,” kata Suhartoyo.

    Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 1 April 2024, dengan agenda persidangan pemeriksaan.

    Mahkamah Konstitusi pada Rabu dan Kamis telah menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Hari pertama sidang adalah penyampaian gugatan.

    Sedangkan hari kedua dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.

    Baca: Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK

    Terdapat dua perkara yang diajukan dalam PHPU Pilpres. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

    Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

  • Perludem Melihat Kemungkinan MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud

    Perludem Melihat Kemungkinan MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud

    7cloud.asia – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud berpeluang dikabulkan  Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Menurut saya peluangnya ada (MK kabulkan gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan para pihak),” kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertema ‘Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?’, di Jakarta Selatan, pada Jumat (29/3/2024) dikutip Tribunnews.com.

    Pendapat Fadli soal sengketa hasil Pilpres 2024 ini didasarkan pada beberapa alasan yang mendukung. Yang pertama, menurut Fadli adalah konfigurasi hakim MK yang berubah.

    Seperti diketahui mantan Ketua MK Anwar Usman yang memiliki hubungan keluarga dengan cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak bisa ikut mengadili sengketa ini

    Selain itu Fadli juga melihat kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dinilainya kurang optimal dalam menindak pelanggaran Pemilu dan terkesan sangat normatif.

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa membalikkan situasi

    “Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan yang itu bukan hanya disampaikan di ruang persidangan saja, sudah banyak praktik kecurangan itu yg dilaporkan ke Bawaslu,” ucapnya.

    Fadli lantas mencontohkan kinerja Bawaslu dalam menemukan kejanggalan di tahap verifikasi partai politik yang lolos ke Pemilu 2024.

    “Masa iya orang sudah ribut verifikasi partai, dan mereka (Bawslu) katakan mereka tidak menemukan apa-apa” kata Fadli.

    Padahal, menurutnya, dalil-dalil kecurangan Pemilu, khususnya Pilpres 2024 telah banyak dimuat di berbagai media massa dan menjadi perbincangan banyak pihak.

    “Oke lah tidak menemukan apa-apa karena mungkin kecapean, gitu ya. Tapi ini kan sudah muncul di media, sudah dilaporkan masyarakat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Sudah didiskusikan di mana-mana,” ucapnya.

    Baca: MK diminta tak hanya melihat perolehan suara

    “Kenapa tidak bisa, misalnya diminta jajaran Bawaslu diminta memeriksa dan menilai lagi proses verifikasi itu?” sambung Fadli mempertanyakan.

    Lebih lanjut, ia mengatakan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran Pemilu 2024 yang kemudian disetop Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi unsur formil dan materil, tanpa dijelaskan lebih lanjut alasannya ke publik.

    “Hanya dengan sebutan tidak memenuhi unsur formil dan materil. Unsur materil dan formil yang mana yang tidak terpenuhi itu jelaskan dong kepada masyarakat,” kata Fadli.

    Ia menekankan, sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk memberikan penjelasan ke publik karena posisinya sebagai institusi negara yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

    “Bahkan, kalau sudah ada laporan dari masyrakat, kalau itu tidak ditindaklanjuti kurangnya di mana. Kalau kurang ya cari lagi dong, kan punya aparatur sampai ke level TPS. Nah ini yang menurut saya ruangnya mesti diuji di MK,” jelas Fadli.

    Baca: Hakim MK pertimbangkan untuk memanggil 4 menteri menjadi saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 

    Sebagai informasi, persidangan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan.

    Pihak Terkait dalam perkara ini, yaitu kubu Prabowo-Gibran dan KPU serta Bawaslu juga telah menyampaikan tanggapannya atas permohonan yang didalilkan para Pihak Pemohon itu.

    Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini akan dilanjutkan sidang pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan ahli, mulai Senin (1/4/2024) nanti.

    Keputusan MK atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini dijadwalkan akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

    Untuk menhadapi sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini baik pasangan AMIN maupun Ganjar Mahfud meminta MK menhadirkan sejumlah menteri anggota Kabinet Indonesia Maju menjadi saksi.

    Esti Utami, dari berbagai sumber