Tag: masyarakat adat

  • BRWA Ungkap Lebih 1 Juta Ha Lahan Masyarakat Adat di Sulawesi Tengah Terancam Ekspansi Perusahaan

    BRWA Ungkap Lebih 1 Juta Ha Lahan Masyarakat Adat di Sulawesi Tengah Terancam Ekspansi Perusahaan

    7cloud.asia – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengungkapkan sebanyak satu juta hektare lahan masyarakat adat terancam oleh industri pertambangan dan perkebunan di Sulawesi Tengah (Sulteng).

    “Hingga tahun 2025 tercatat 96 wilayah adat dengan total luasan mencapai 1.063.875 (1,063 juta) hektare yang tersebar di 12 kabupaten/kota,” kata Kepala BRWA Sulteng Joisman Tanduru dikutip Antaranews.com pekan lalu.

    Dia mengatakan, pihaknya menilai kondisi masyarakat adat semakin terdesak, akibat masifnya hilirisasi industri dan ekspansi korporasi.

    Di sisi lain, Joisman Tanduru mengapresiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

    Menurut dia, keberadaan Perda PPMHA tidak cukup hanya sebagai dokumen formal, tetapi harus menjadi instrumen perlindungan yang berjalan efektif di lapangan.

    Baca: Target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat sangat kecil dibanding lahan yang ada

    Namun dia mengingatkan bahwa regulasi tersebut belum cukup tanpa adanya aturan turunan.

    “Tanpa peraturan gubernur dan pembentukan Panitia Masyarakat Adat yang fungsional, regulasi ini berpotensi tidak berjalan di tengah tekanan perampasan lahan,” kata Joisman Tanduru.

    Ia mengatakan aturan itu dibutuhkan karena 34 wilayah adat berada lintas administrasi kabupaten, sehingga membutuhkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

    Selain di tingkat provinsi, BRWA juga menilai implementasi Perda PPMHA di tingkat kabupaten belum berjalan optimal.

    Padahal keberadaan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat atas wilayahnya.

    Baca: Pemerintah didesak segera hentikan perampasan hutan adat

    Saat ini baru empat kabupaten di Sulteng yang memiliki Perda PPMHA, yaitu Morowali, Sigi, Tojo Una-Una, dan Banggai Kepulauan.

    BRWA mendorong kabupaten lain untuk segera menyusun regulasi serupa sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat.

    Joisman menegaskan keberadaan perda harus diikuti dengan langkah konkret berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat.

    Tanpa itu, ujarnya, masyarakat adat dinilai akan terus berada dalam posisi rentan.

    “Perda itu bukan pajangan. Tanpa SK pengakuan dan perlindungan wilayah adat yang nyata, masyarakat adat akan terus menjadi korban kriminalisasi dan tersingkir dari ruang hidupnya,” kata Joisman Tanduru.

    Baca: Perampasan wilayah adat meningkat pada 2025

  • Suara Masyarakat Adat dari Tujuh Region Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

    Suara Masyarakat Adat dari Tujuh Region Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Perwakilan Masyarakat Adat dari tujuh region –Sumatera, Kalimantan, Jawa-Banten, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Kepulauan Maluku, hingga Papua– pada Rabu (1/4/2026) hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU Masyarakat Adat.

    Kehadiran ini bertujuan untuk memaparkan kondisi faktual yang mereka hadapi di lapangan, sekaligus mendesak Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR agar segera melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

    Desakan ini muncul di tengah minimnya transparansi kepada publik terkait rencana kerja dan struktur keanggotaan Panja. Koalisi menilai lambatnya pembahasan RUU Masyarakat Adat mencerminkan lemahnya komitmen politik negara.

    Berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, mayoritas RUU, termasuk RUU Masyarakat Adat, belum menunjukkan kemajuan signifikan.

    Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara Naskah Akademik dan RUU versi Badan keahlian DPR dengan versi Koalisi. Masalah utama dalam Naskah Akademik dan RUU Masyarakat Hukum Adat versi Badan Keahlian DPR bukan soal teknis pasal, tetapi soal cara pandang.

    Dalam naskah versi Badan Keahlian DPR, Masyarakat Adat masih diperlakukan sebagai objek aturan negara, bukan sebagai pemilik hak.

    Hari ini, keberadaan Masyarakat Adat harus ditetapkan lewat produk hukum daerah, hak-haknya dianggap sebagai pemberian negara, dan partisipasinya hanya sebatas formalitas. Negara diposisikan sebagai pihak yang paling berkuasa menentukan ada atau tidaknya Masyarakat Adat dan hak mereka.

    Cara pandang seperti ini tidak adil dan bertentangan dengan semangat pengakuan. Masyarakat Adat seharusnya diakui sebagai subjek hukum yang punya hak sejak awal, bukan sekadar menunggu pengesahan negara.

    Karena itu, RUU Masyarakat Adat ini tidak cukup diperbaiki dengan mengubah pasal-pasal, tetapi harus dibangun ulang dengan cara pandang yang menghormati martabat dan hak Masyarakat Adat.

    Dalam RDPU, Anto Yohanes Bala dari Masyarakat Adat Sikka menegaskan bahwa negara memang memiliki mandat konstitusional untuk mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat, serta memahami pentingnya investasi dan pembangunan.

    Namun, ia menekankan bahwa Masyarakat Adat bukanlah penghambat investasi. Justru sebaliknya, tanpa pengakuan terhadap wilayah adat, investasi menjadi tidak pasti, rentan konflik, dan berisiko tinggi.

    “Kami bukan pihak yang harus disingkirkan dalam pembangunan. Kami adalah mitra yang dapat memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan legitimasi sosial yang kuat,” tegasnya.

    Perspektif perempuan adat turut menguat dalam forum tersebut. Welmin, Perempuan Adat dari Ende, menyampaikan bahwa perempuan adat merupakan bagian integral dan tak terpisahkan dari Masyarakat Adat sebagai unsur inti, penggerak utama, sekaligus penjaga keberlanjutan tradisi dan sumber daya alam komunitas.

    Mereka berperan sebagai tulang punggung yang merawat identitas, pengetahuan, dan keberlangsungan hidup Masyarakat Adat lintas generasi.

    Suara generasi muda juga disampaikan oleh Venadio, perwakilan Orang Muda Adat dari wilayah Oseng. Ia menegaskan bahwa orang muda adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan pengakuan dan perlindungan hak.

    Bagi mereka, wilayah adat bukan sekadar ruang hidup, tetapi juga sumber pengetahuan, identitas, dan jati diri.

    “Kami berada di garis depan dalam melindungi hutan, merawat sumber air, serta menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Namun, peran ini kerap terhambat oleh belum adanya pengakuan yang utuh terhadap wilayah adat,” jelasnya.

    Dari Papua, Sem Ulimpa dari Masyarakat Adat Sorong menyampaikan bahwa kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat akan menjadi jembatan penyelesaian konflik antara masyarakat dan negara.

    Ia menilai bahwa kerangka hukum yang ada saat ini, termasuk Otonomi Khusus, belum cukup melindungi hak-hak Masyarakat Adat di Papua.

    Sementara itu, Abah Uta dari Kasepuhan Cisitu Banten Kidul menekankan bahwa kedaulatan pangan tidak dapat dipisahkan dari Masyarakat Adat. Praktik pertanian tradisional telah terbukti berkontribusi pada sistem pangan nasional.

    Namun, ketiadaan UU Masyarakat Adat justru mengancam keberlanjutan sistem tersebut, terutama di tengah ekspansi proyek-proyek strategis nasional.

    Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan, masyarakat adat hadir dengan semangat baru dan harapan yang tegas: Undang-Undang Masyarakat Adat harus disahkan paling lambat akhir tahun ini (2026).

    ”Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR atas langkah mendasar dan penting dalam mengakui nomenklatur ‘Masyarakat Adat’ sebagai judul dan substansi RUU ini,” ujarnya.

    Bagi masyarakat adat, ujarnya, hal ini bukan sekadar perubahan istilah, melainkan bentuk penghormatan terhadap perjuangan panjang para pejuang Masyarakat Adat sejak tahun 1980-an, sekaligus pengakuan atas realitas keberadaan masyarakat adat.

    Rukka menegaskan, kedekatan dengan realitas membuat RUU Masyarakat Adat bukan sekadar dokumen, tetapi jawaban atas berbagai krisis yang kita hadapi hari ini—krisis ekologis, krisis ekonomi, dan krisis sosial.

    ”Masyarakat Adat telah dan terus menjadi penjaga ekosistem dunia. Namun peran itu tidak akan optimal tanpa perlindungan dan pengakuan yang kuat dari negara,” pungkasnya

     

  • Berpegang pada Nilai Adat, Masyarakat Adat Sarolangun Setia Menjaga Hutan Adat

    Berpegang pada Nilai Adat, Masyarakat Adat Sarolangun Setia Menjaga Hutan Adat

    7cloud.asia – Bagi masyarakat adat di Sarolangun, hutan adat adalah sumber kehidupan yang diwariskan turun-temurun. Hutan menjadi tempat mereka mencari pangan, obat-obatan, kayu untuk kebutuhan rumah tangga, serta sarana adat.

    Lebih jauh, hutan adat juga meruapakan ruang budaya, tempat nilai dan tradisi dijaga serta diwariskan kepada generasi berikutnya.

    Selain itu, hutan berfungsi sebagai perlindungan spesies flora dan fauna. Sejumlah jenis kayu penting yang masuk daftar perlindungan IUCN tumbuh di kawasan ini, antara lain medang tunjang, damar hitam, damar putih, kasai gunung, sapek, kayu citos, meranti, bengkirai, kampat, hingga keruing.

    Hutan adat juga menyimpan kekayaan fauna yang sebagian terancam punah. Kekayaan ini menjadikan hutan adat berfungsi vital dalam menjaga ekologi dan jasa lingkungan dalam menjaga kelangsungan hidup masyarakat sekitarnya.

    Selain itu hutan adat juga merupakan bagian dari identitas dan kebudayaan masyarakat adat. Menjaga hutan sesuai hukum adat adalah budaya yang diwariskan turun-temurun.

    Oleh karena itu, kerusakan atau hilangnya hutan adat berarti hilangnya bagian dari budaya masyarakat hukum adat itu sendiri.

    Sayangnya, hutan adat di sana kini menghadapi ancaman serius, mulai dari penambangan ilegal di dalam kawasan hutan hingga upaya pihak-pihak tertentu yang ingin mengalihfungsikannya. Masyarakat adat terus berupaya melindungi hutan dengan berpegang pada nilai-nilai adat.

    Dari 20 hutan adat yang telah lahir, baru 11 yang mendapatkan pengakuan resmi melalui Surat Keputusan Menteri LHK. Masih ada 9 hutan adat yang menunggu proses verifikasi teknis dari Kementerian Kehutanan.

    Kesembilan hutan adat tersebut berada di empat wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA), yaitu MHA Marga Datuk Nan Tigo, MHA Marga Batang Asai, MHA Marga Sungai Pinang, dan MHA Bathin Jo Penghulu Marga Bukit Bulan. Dari jumlah itu, enam calon hutan adat berada di wilayah MHA Bathin Jo Penghulu Marga Bukit Bulan.

    Upaya pengakuan dan perlindungan hutan ini terus diupayakan. Terkait dengan itu KKI Warsi bersama Pemkab Sarolangun menggelar Workshop Penguatan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Persiapan Verifikasi Teknis yang digelar di Aula Kantor Bupati Sarolangun, pada September lalu.

    Bupati Sarolangun yang hadir dalam kesempatan ini, menegaskan pentingnya pengakuan hutan adat sebagai upaya melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupan.

    “Mari kita pastikan proses ini tidak berhenti diatas kertas tapi implementasi dilapangan. Sehingga pengakuan ini manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat adat,” kata Bupati M Hurmin.

    Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah, pemerintah desa dan tokoh adat Sarolangun ini, Murmin menghimbau seluruh pemerintah dari mulai desa, kecamatan hingga kabupaten untuk mendukung kesejateraan masyarakat melalui program-program pemerintah masing-masing OPD.

    Melihat pentingnya peran adat dalam perlindungan hutan, Sarolangun telah memiliki Peraturan Daerah No 3 tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA. Perda ini merupakan terobosan baru dalam percepatan pengakuan MHA di Provinsi Jambi.

    Dengan adanya perda ini, pengakuan MHA menjadi lebih terkelola, dan sekaligus syarat mutlak pengusulan dan pengajukan Hutan Adat.

    “Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD, proses pengakuan empat MHA ini menjadi contoh pengakuan untuk MHA lainnya yang ada di Kabupaten Sarolangun. Dalam waktu dekat kita mengusahakan untuk MHA Bathin Pengambang di Kecamatan Batang Asai, “ kata PJ Sekda Kab Sarolangun, Dedi Hendry yang juga hadir pada acara ini.

    Sebelumnya dari Perda ini telah diakui 4 MHA oleh Bupati Sarolangun. Pada kesempatan ini Bupati langsung menyerahkan empat SK MHA, yaitu MHA kepada MHA Bathin Jo Panghulu Bukit Bulan, MHA Marga Datuk Nan Tigo, MHA Marga Batang Asai, dan MHA Marga Sungai Pinang.

    Safar Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Telun Sakti Desa Raden Anom, Batang Asai menyambut baik pengesahan MHA ini. Dia mengatakan, hutan adat sudah ada sebelum kami lahir dan sudah ada keputusan ninik mamak sebelum kami.

    “Kita sudah menyerahkan pengajuan usulan SK Kementerian, kami harap dengan telah disahkannya MHA dan memasuki verifikasi teknis, usulah hutan adat kami segera disahkan, “ kata M Safar.

    Dikatakannya, selama ini LPHA telun Sakti telah mengelola dan menjaga hutan adat yang menunggu SK Menteri Kehutanan ini.

    “Kami LPHA selalu patroli untuk melindungi hutan adat kami dan memperhatikan lingkungan hutan adat, kami sangat menjaga hutan adat ini, untuk anak cucu kami,” kata Safar.

    Hutan adat bukan hanya ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga benteng terakhir dalam melawan krisis iklim global.

    Selain fungsi sosial dan budaya, hutan adat memiliki peran ekologi yang sangat penting. Hutan adat menjaga ketersediaan sumber mata air, melindungi keanekaragaman hayati, sekaligus menyerap karbon dalam jumlah besar.

    Dengan demikian, keberadaannya menjadi bagian dari solusi global dalam menghadapi krisis iklim.

    “Ketika hutan adat hilang, bukan hanya masyarakat adat yang kehilangan ruang hidup, tetapi juga dunia kehilangan salah satu benteng untuk menahan laju perubahan iklim,” tegas Adi Junedi Direktur KKI Warsi.

  • Masyarakat Adat Tolak Penetapan Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional: Merusak Ruang Hidup Warga

    Masyarakat Adat Tolak Penetapan Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional: Merusak Ruang Hidup Warga

    7cloud.asia – Masyarakat adat yang hidup di wilayah sekitar Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo menyampaikan sikap tegas menolak Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 terkait perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau.

    Dengan penetapan ini, maka pengelolaan kawasan Mutis Timau oleh pemerintah melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur.

    Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat Mutis menyatakan bahwa penetapan kawasan Mutis sebagai Taman Nasional dilakukan tanpa pelibatan dan persetujuan masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup, menjaga, dan menggantungkan kehidupan pada wilayah tersebut.

    Bagi masyarakat adat, kawasan Mutis merupakan wilayah yang sejak lama dijaga dan dikelola melalui aturan serta praktik adat.

    Di kawasan ini terdapat sumber-sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di berbagai wilayah di Pulau Timor, sekaligus ruang yang memiliki makna penting dalam tata kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.

    Namun dalam prakteknya, kebijakan tersebut juga diikuti dengan pembukaan akses pariwisata yang tidak terkelola dengan baik dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan di dalam kawasan.

    Baca: Penataan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone menuai kritik

    Masyarakat menemukan langsung pencemaran lingkungan di sekitar kawasan gunung dan sumber mata air, antara lain sampah yang berserakan, pembuangan sampah di sekitar sumber air.

    Ketiadaan fasilitas sanitasi yang memadai sehingga pengunjung membuang air besar sembarangan di dalam kawasan hutan. Kondisi ini berdampak pada kualitas lingkungan dan juga pada wilayah-wilayah yang secara adat dianggap sakral.

    “Kami memandang bahwa perlindungan kawasan Mutis tidak dapat dilepaskan dari pengakuan terhadap peran dan hak masyarakat adat yang selama ini hidup dan menjaga wilayah tersebut,“ demikian pernyataan bersama masyarakat adat Gunung Mutis pada Senin (27/4/2026).

    Situasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan konservasi yang tidak melibatkan masyarakat adat berpotensi melemahkan upaya perlindungan kawasan itu sendiri.

    Selama ini masyarakat adat memiliki aturan dan mekanisme pengelolaan yang menjaga keberlanjutan hutan dan sumber air.

    Ketika masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, kebijakan pengelolaan kawasan menjadi tidak sejalan dengan praktik perlindungan yang telah berlangsung secara turun-temurun.

    Baca: Penetapan Taman Nasional secara sepihak berdampak pada pemiskinan mayarakat adat

    Sebagai respons terhadap situasi tersebut, masyarakat adat telah melakukan ritual adat sebanyak delapan kali sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam dan wilayah adat.

    Melalui keputusan adat, masyarakat juga telah menetapkan penutupan tiga gunung utama, yaitu Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo.

    Berdasarkan kondisi tersebut, masyarakat adat Gunung Mutis meminta pemerintah mengembalikan status Gunung Mutis dan wilayah sekitarnya sebagai hutan adat yang dikelola oleh masyarakat adat sesuai dengan hukum adat dan kearifan lokal yang diwarisi secara turun temurun.

    Warga juga mendesak dihentikannya rencana pengembangan pariwisata secara masif di daerah mereka.

    Mendesak BBKSDA NTT segera menghentikan aktivitas pariwisata di kawasan Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo karena telah menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kawasan sumber mata air.

    Semua ini berisiko mengganggu ritus adat, merusak tatanan budaya, serta mengancam ketersediaan air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat adat di sekitar Mutis.

    Dalam pernyataan tersebut, masyarakat adat telah menutup tiga kawasan gunung tersebut melalui keputusan adat.

    Jika masih ditemukan pengunjung yang masuk atau melakukan aktivitas seperti berkemah di kawasan yang telah ditutup, masyarakat akan menerapkan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku.

    Baca: Penetapan Taman Nasional Meratus dinilai sebagai kedok perampasan wilayah adat

  • CSR Perusahaan Tambang Gagal: Masalahnya Ada pada Pengakuan terhadap Masyarakat Adat

    CSR Perusahaan Tambang Gagal: Masalahnya Ada pada Pengakuan terhadap Masyarakat Adat

     

    7cloud.asia – Di tengah masifnya pembangunan dan transisi energi di Indonesia, perusahaan tambang kerap mengklaim telah berbagi manfaat kepada masyarakat melalui berbagai program tanggung jawab sosial. Skema ini umumnya dikenal sebagai company to community (CTC), yang diwujudkan dalam Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Corporate Social Responsibility (CSR).

    Namun, efektivitas program-program tersebut masih dipertanyakan. Alih-alih membawa distribusi manfaat yang setara, praktik CTC dan CSR justru sering kali tidak efektif.

    Salah satu penyebab utamanya bukan semata pada pelaksanaan program, melainkan pada persoalan yang lebih mendasar, yakni ketidakjelasan siapa yang dimaksud sebagai “masyarakat” penerima manfaat.

    Dalam banyak kasus di Indonesia, yang paling terdampak itu adalah masyarakat adat, yang Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terdapat sekitar 2.449 kaum adat di Indonesia, dengan jumlah populasi diperkirakan mencapai 20 juta orang dari total 40–70 juta jiwa.

    Mereka umumnya tinggal di hutan dan bergantung pada tanah yang sama untuk tambang. Merekalah yang seharusnya menjadi penerima utama CSR/PPM.

    Sayangnya, tidak adanya pengakuan terhadap mereka membuat posisi masyarakat adat berada dalam posisi rentan, terutama dalam pusaran pembangunan dan ekspansi industri ekstraktif, termasuk pertambangan nikel yang kini menopang transisi energi. 

    Definisi ‘masyarakat adat’ tidak pernah diperjelas

    Masyarakat adat tidak memiliki definisi seragam yang bisa diterapkan dalam sistem hukum nasional Indonesia. Memang, Konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi pengakuan tersebut bersifat bersyarat dan bergantung pada regulasi lain.

    Dalam implementasinya, definisi masyarakat adat tersebar dan berbeda-beda antarkementerian.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, misalnya, menekankan pada masyarakat di dalam atau sekitar kawasan hutan. Sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN berfokus pada relasi dengan tanah ulayat. Sementara Kementerian Dalam Negeri mengaitkannya dengan struktur desa adat.

    Akibatnya, dalam praktik CTC dan CSR, perusahaan cenderung menggunakan definisi yang paling sederhana secara administratif, yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi berdasarkan batas desa.

    Pendekatan ini mengabaikan realitas bahwa masyarakat adat tidak selalu identik dengan batas administratif. Mereka memiliki keterikatan historis, kultural, dan ekologis terhadap wilayah yang sering kali tidak tercermin dalam peta resmi negara. 

    CSR: besar secara narasi, lemah secara dampak

    Secara konsep, CSR dirancang sebagai instrumen untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan.

    Namun, dalam praktiknya, CSR di sektor pertambangan lebih sering berfungsi sebagai alat stabilisasi sosial alias peredam risiko konflik ketimbang memberi manfaat secara nyata bagi warga.

    Program CSR umumnya bersifat jangka pendek—seperti bantuan infrastruktur, pelatihan, atau kegiatan sosial—yang tidak menyentuh akar persoalan.

    Padahal, dampak yang dihadapi masyarakat adat jauh lebih struktural: kehilangan ruang hidup, perubahan mata pencaharian, hingga degradasi lingkungan.

    Masalahnya semakin kompleks karena CSR bersifat sukarela dan minim pengawasan. Perusahaan memiliki keleluasaan besar dalam menentukan bentuk dan sasaran program. Dalam banyak kasus, CSR lebih menjadi alat pencitraan dibanding mekanisme keadilan.

    PPM wajib, tapi banyak masalah

    Berbeda dengan CSR, Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) bersifat wajib dalam skema perizinan pertambangan. Namun, kewajiban ini tidak otomatis menjamin keadilan distribusi manfaat.

    Sama seperti CSR, PPM tidak memiliki panduan yang tegas untuk mengidentifikasi masyarakat adat sebagai kelompok penerima manfaat yang spesifik.

    Dalam banyak kasus, masyarakat adat disamakan dengan “masyarakat desa” secara umum. Akibatnya, hak kolektif berbasis wilayah adat menjadi tidak terlihat dalam desain program.

    Ketika kategori penerima manfaat tidak jelas, maka program pemberdayaan berisiko kehilangan relevansinya. Masyarakat adat mungkin terlibat dalam kegiatan, tetapi tidak memiliki posisi menentukan dalam perencanaan maupun evaluasi program. 

    Ketidakjelasan menciptakan ketidakterlihatan

    Ketidakjelasan definisi masyarakat adat tidak hanya berdampak pada distribusi program, tetapi juga menciptakan kondisi “invisibility atau terabaikan dalam kebijakan publik.

    Keterlibatan masyarakat adat sering kali bersifat simbolis atau tokenistis. Mereka mungkin terlibat dalam konsultasi, tetapi tidak memiliki kekuatan nyata dalam pengambilan keputusan. Akibatnya, mekanisme benefit-sharing (pembagian manfaat) yang ada gagal mengoreksi ketimpangan, bahkan berpotensi melanggengkannya.

    Distribusi manfaat akhirnya lebih mengikuti logika administratif dan kepentingan institusional, bukan kebutuhan dan hak masyarakat yang terdampak secara langsung.

    Tanpa pengakuan yang jelas, manfaat akan selalu timpang

    Selama masyarakat adat belum didefinisikan dan diakui secara jelas dalam sistem hukum, mereka akan terus berada dalam posisi lemah dalam setiap mekanisme distribusi manfaat.

    Data menunjukkan bahwa baru sekitar delapan juta hektare wilayah adat di Indonesia yang telah diakui dari 30,1 juta hektare yang telah dipetakan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat.

    Artinya, baru sekitar 26% masyarakat adat yang mendapatkan pengakuan legal berdasarkan kepemilikan lahan. Eksistensi masyarakat adat di Indonesia seharusnya bisa lebih dari sekadar kepemilikan hak akan tanah ulayat. 

    Saatnya memperjelas subjek, bukan memperbanyak program

    Ketika fondasi pengakuan masyarakat adat masih lemah, maka seluruh mekanisme pembagian manfaat akan berdiri di atas basis yang rapuh.

    Upaya untuk memperbaiki hal ini sebenarnya telah lama diinisiasi melalui RUU Masyarakat Adat yang sejak 2003 masuk dalam agenda legislasi, namun hingga kini belum juga disahkan.

    Ketiadaan payung hukum ini menciptakan ketimpangan nyata. Di satu sisi, investasi dan industri ekstraktif didukung oleh regulasi yang kuat, sementara di sisi lain masyarakat adat masih bergulat dengan definisi yang terfragmentasi dan tumpang tindih.

    Padahal, kejelasan definisi merupakan kunci untuk membuka akses terhadap hak. Tanpa itu, masyarakat adat akan terus berada di pinggiran dalam setiap proses pembangunan, hanya diakui secara simbolis, tapi tidak memiliki posisi tawar.

    Karena itu, pengesahan kerangka hukum yang mampu mendefinisikan dan mengakui masyarakat adat secara komprehensif menjadi langkah krusial.

    Ini bukan hanya untuk menutup kekosongan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap izin tambang benar-benar merujuk pada subjek yang jelas, serta membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat adat yang bermakna dalam menentukan bagaimana distribusi manfaat ekonomi dan pelestarian lingkungan mereka.


    Fitria Yuniarti, Peneliti, Universitas Gadjah Mada dan Farha Kamalia, Peneliti di Research Center for Politics and Government (PolGov), Universitas Gadjah Mada

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • 13 Tahun Putusan MK No 35: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat

    13 Tahun Putusan MK No 35: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat

    7cloud.asia – 13 tahun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK.35) dibacakan, Masyarakat Adat di berbagai wilayah Indonesia masih terus menghadapi perampasan dan penghancuran wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan atas nama pembangunan.

    Di berbagai wilayah di Indonesia, Masyarakat Adat terus-menerus dipaksa berhadapan dengan aparat keamanan dan korporasi di wilayah adat.

    AMAN mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 4 juta hektare wilayah adat yang dirampas di 109 komunitas Masyarakat Adat dan 162 warga Masyarakat Adat menjadi
    korban kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi.

    Wilayah-wilayah adat ini dirampas untuk proyek-proyek pembangunan energi, pertambangan, perkebunan, transmigrasi, pangan, infrastruktur, industri kehutanan, maupun penguasaan negara seperti taman nasional, dan sebagainya.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rukka Sambolingi mengatakan, Putusan MK.35 semestinya menjadi tonggak konstitusional untuk mengoreksi watak kolonial penguasaan sumber daya alam di Indonesia.

    ”Selama puluhan tahun menempatkan negara bertindak seolah-olah pemilik tunggal atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup Masyarakat Adat. Namun hingga kini, tidak ada implementasi yang berarti dari putusan MK.35,” kata Rukka dalam jumpa pers yang dipantau secara daring pada Rabu (20/5/2026).

    Baca: RUU Masyarakat Adat Masuk RUU Prioritas

    Bukan hanya itu, peringatan Putusan MK.35 harus menjadi momentum politik untuk mengakhiri pengingkaran negara terhadap keberadaan Masyarakat Adat beserta hak asal-usulnya.

    Sudah terlalu lama Masyarakat Adat dipaksa menunggu pengakuan atas hak-haknya yang secara konstitusional telah dijamin. Pemerintah terikat pada tanggung jawab konstitusionalnya untuk menghormati dan melindungi Masyarakat Adat.

    ”Jika negara benar-benar menghormati konstitusi, maka tidak ada alasan lagi untuk
    menunda pengesahan UU Masyarakat Adat. Presiden dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat,” pungkas Rukka.

    Ketiadaan UU Masyarakat Adat ini membuat pengakuan hutan adat lambat. Sepanjang tahun 2025, AMAN mencatat terdapat 366 produk hukum daerah tentang masyarakat adat dengan luas wilayah adat yang telah diakui sebesar 33,6 juta hektare.

    Sebanyak 60 persen dari total wilayah tersebut berada di dalam kawasan hutan negara.

    Di sisi lain, luas hutan adat yang telah ditetapkan hingga saat ini seluas 345.257 hektar yang tersebar di 164 komunitas masyarakat adat (Kemenhut, Oktober 2025).

    Baca: Masyarakat Adat dari Tujuh Region Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

    Bahkan, komitmen percepatan pengukuhan 1,4 juta hektar oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan hingga saat ini belum ada sejengkal pun yang terealisasi.

    Lambannya pengukuhan hutan adat tidak sebanding dengan perluasan perizinan di atas wilayah adat.

    Sebanyak 7,4 juta hektar wilayah adat berada di dalam penguasaan berbagai izin konsesi seperti izin konsesi kehutanan, pertambangan dan perkebunan skala besar (AMAN, 2025).

    Bukan hanya itu, 39.247 desa berada di dalam kawasan hutan (BPS, 2024), sebagian besar di antaranya merupakan desa-desa yang berada di dalam wilayah masyarakat adat.

    Situasi ini tidak hanya berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur di pedesaan, tetapi juga melahirkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria dan kriminalisasi serta kemiskinan struktural bagi masyarakat adat.

  • Peminggiran Masyarakat Adat dan Pengetahuan Mereka Perburuk Kerentanan Ekologis di Sumatera

    Peminggiran Masyarakat Adat dan Pengetahuan Mereka Perburuk Kerentanan Ekologis di Sumatera

    7cloud.asia – Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah menyoroti peminggiran masyarakat adat dan pengetahuan mereka, dan menilai ini adalah bagian dari kekerasan struktural yang mencabut hak atas ruang hidup.

    Di Jambi, masyarakat adat disingkirkan dari wilayah kelola sekaligus dari pengambilan keputusan, sementara pengetahuan ekologisnya diabaikan demi investasi ekstraktif.

    WALHI Jambi menilai, ini sebagai bentuk nyata ketidakadilan ekologis. Pendekatan negara dan korporasi yang teknokratis menjadikan masyarakat sekadar objek, sekaligus memperparah krisis dan kerentanan di tingkat tapak.

    Salah satu contoh yang paling nyata adalah masyarakat Suku Anak Dalam yang harus merelakan hutan-hutan yang selama ini menjadi rumah berubah menjadi perkebunan sawit, tanaman perkayuan, hingga tambang.

    Setidaknya, saat ini secara konkrit ada 7 Tumenggung yang melawan perampasan ruang hidup mereka.

    Oscar menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, termasuk pengetahuan lokalnya, harus menjadi dasar kebijakan.

    Baca: Kerentanan Ekologis Sumatera, Kebakaran Lahan di Riau, Banjir di Bengkulu

    ”Tanpa itu, pembangunan hanya akan merampas ruang hidup, memperdalam konflik dan kerusakan lingkungan,” ujar Oscar Anugrah.

    Sorotan yang sama dilontarkan Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal. Dia memaparkan, konflik agraria di wilayah Sumatera mencatatkan angka yang cukup tinggi, diperparah oleh masifnya upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal.

    Tindakan represif ini dinilai sengaja digunakan untuk menjegal pengakuan hak pengelolaan lahan oleh rakyat yang tengah berkonflik di sektor pertambangan, perkebunan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

    Salah satu potret mandeknya penyelesaian sengketa ini terjadi di Provinsi Bengkulu. Hingga kini, terdapat sedikitnya 17 titik konflik agraria yang tersebar di 6 kabupaten dengan total luas mencapai 87.588,99 hektare yang belum kunjung menemui titik terang.

    Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta Tim Pelaksana Reforma Agraria Sejati (TPRAS) oleh Gubernur Bengkulu pun terkesan hanya menjadi seremonial belaka dan jalan di tempat tanpa ada langkah penyelesaian yang konkret di lapangan.

    Penyelesaian sengketa lahan ini seharusnya tetap bersandar pada amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

    Baca: Aliansi Daulat Sumatera Serukan Penyelamatan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

    “Pemerintah didesak untuk tidak menggunakan mekanisme Bank Tanah, yang dinilai justru menghambat capaian reformasi kepemilikan tanah yang telah berjalan di berbagai daerah,” Dodi Faisal, Direktur WALHI Bengkulu.

    Di sisi lain, upaya kriminalisasi terhadap petani pejuang hak atas tanah justru semakin tajam. Kasus yang menimpa petani di Pino Raya menjadi bukti nyata ketimpangan hukum tersebut.

    Petani yang menjadi korban penembakan oleh oknum keamanan PT Agro Bengkulu Selatan, alih-alih mendapatkan keadilan, justru ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka kini harus menghadapi jeratan hukum berlapis setelah aparat penyidik menambahkan pasal terkait dugaan penggunaan senjata tajam.

    Padahal, secara yuridis, Pasal 307 ayat (2) KUHP secara tegas mengecualikan penggunaan senjata tajam jika digunakan untuk kepentingan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau aktivitas sah lainnya.

    Ketentuan dalam KUHP baru ini merupakan penguatan norma hukum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

    “Penggunaan pasal tersebut untuk menjerat petani yang sedang menggarap lahan adalah bentuk pemaksaan hukum yang mengabaikan substansi undang-undang demi membela kepentingan korporasi,” tegas Dodi.

  • Aksi Iklim Dari Kampung untuk Kampung: Upaya Pemuda Adat Domberai Menjaga Hutan Adatnya

    Aksi Iklim Dari Kampung untuk Kampung: Upaya Pemuda Adat Domberai Menjaga Hutan Adatnya

    7cloud.asia – Bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, pemuda adat dari Pemuda Adat dari Domberai, Sorong, Papua Barat Daya mendeklarasikan Aksi Iklim Dari Kampung untuk Kampung.

    Peluncuran Aksi Iklim Dari Kampung untuk Kampung ini diikuti puluhan perwakilan anak muda dan masyarakat adat. Mereka berkumpul untuk peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada  pada 5 Juni  2026. 

    Fokus Aksi Iklim Dari Kampung untuk Kampung ini adalah untuk menyatakan bahwa keadilan iklim hanya dapat tercapai lewat pengakuan pada keberadaan Masyarakat adat, utamanya pada pengakuan pengetahuan tradisional yang telah ada jauh sebelum sains modern,.

    Gerakan ini menolak upaya mitigasi iklim yang ditawarkan untuk menyingkirkan keberadaan Masyarakat Adat dari wilayah kehidupannya. Sementara hutan dan komunitas adat menghadapi ancaman yang terus-menerus.

    Dalam pernyataannya kepada media, Pemuda Adat Domberai menegaskan, sebagai pewaris pengetahuan leluhur dan pelindung sistem kehidupan yang menopang bukan hanya masyarakat kami, tetapi seluruh makhluk hidup di planet ini.

    Sejak tahun 1972, tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia tiap tahunnya.

    Artinya, semua pihak punya waktu setiap tahun untuk refleksi bagaimana kita memperlakukan lingkungan sekitar dan dampak aktivitas kita terhadap planet Bumi, dan yang terpenting apa aksi yang perlu kita lakukan untuk merawat Bumi.

    Selama bertahun-tahun, aktivitas manusia, industri dan teknologi terus berkembang dan digunakan sedemikian rupa sehingga menyebabkan kerusakan yang besar terhadap lingkungan.

    Bahkan faktanya, polusi udara, hilangnya keanekaragaman hayati, punahnya berbagai macam spesies, dan yang paling besar, yaitu krisis iklim yang kita hadapi saat ini merupakan akibat dari keserakahan manusia atas gaya hidupnya yang tidak berkelanjutan.

    Bumi menyediakan sumber daya alam luar biasa yang sayangnya kita gunakan dan eksploitasi secara tidak terkendali.

    Berikut pernyataan mereka selengkapnya:

    Kami dari Kepala Burung, Pulau Papua (Malamoi) kawasan hutan tropis di Tanah Papua, menuntut penghentian praktik deforestasi, ekspansi industri bahan bakar fosil, pertambangan, dan aktivitas merusak lainnya di wilayah adat.

    Kami berbicara hari ini dalam satu suara Bagi Masyarakat adat, krisis iklim bukan sekedar angka kenaikan suhu global atau target net-zero emission, melainkan realitas sehari-hari tentang hilangnya ruang hidup, rusaknya sumber pangan, dan ancaman terhadap identitas budaya.

    Aksi penyelamatan lingkungan ini menjadi krusial untuk dilakukan di Tanah Papua karena kepungan krisis ekologis yang berlapis. Aksi Iklim berbasis kampung menjadi sangat mendesak karena Papua dipaksa menanggung beban dari kontradiksi ekonomi dan iklim global.

    Krisis iklim yang terjadi di dunia saat ini tidak menoleransi dan bernegosiasi. Krisis yang terjadi tidak memilih-milih siapa yang terdampak gelombang panas, hutan yang menjadi lebih sering terbakar, banjir rob, abrasi pantai, hingga kalender musim yang berubah.

    Kondisi ini diperparah dengan aktivitas-aktivitas ekstraktivisme yang dilakukan oleh para pemilik modal dalam bentuk perampasan lahan, seluruh keanekaragaman hayati terancam.

    Krisis iklim dan perampasan lahan juga terjadi di Tanah Papua dalam skala yang masif, lebih jauh didukung oleh militerisme. Deklarasi Kampung Asbaken adalah penolakan terhadap kehadiran operasi militer di wilayah masyarakat adat, sekaligus desakan untuk mengakhiri operasi yang sedang berjalan.

    Bagaimana penguasa dan pemilik modal sedang menghancurkan Tanah Papua, sementara itu di papua bagian selatan, lahan dan hutan dirampas oleh negara dan korporasi seluas 2,7 juta hektare.

    Bukan cuma Masyarakat Adat Papua, Masyarakat Indonesia yang tinggal di luar papua juga akan kena dampaknya, akibat penghancuran hutan terbesar di dunia sedang terjadi di tanah papua, pembukaan hutab dan lahan memicu jutaan ton emisi CO2 yang akan memperburuk krisis iklim yang berakibat peningkatan bencana nasional di Indonesi.

    Papua dikorbankan untuk cetak sawah, tebu untuk bioetanol, hutan tanaman industri, pertambangan, pemanfaatan hasil hutan dan perkebunana sawit untuk biodiesel serta pembangunan infrastruktur ekstraktif demi ambisi yang diputuskan di Jakarta.

    Oleh orang-orang yag tidak pernah tinggal di tanah papua dan menanggung akibatnnya.

    Pemuda Adat memiliki komitmen yang tak tergoyahkan, yakni untuk melindungi tanah adat, menghormati warisan leluhur, dan memastikan masa depan bagi keturunannya.

    “Krisis iklim menuntut semua orang pemerintah, pelaku bisnis, dan organisasi internasional untuk bergabung dengan kami. Solusinya ada dan nyata berakar pada pengetahuan tradisional kita dan hubungan kita dengan alam.

    Waktunya untuk bertindak adalah sekarang. Untuk menjaga planet ini tetap bertahan, Tanah Papua harus tetap hidup. Umat manusia mencari jawaban, tetapi jawabannya selalu ada di sini. ketika berbicara tentang krisis iklim.

    Lebih dari itu, Tanah Papua menjadi rumah bagi masyarakat adat, komunitas lokal, ribuan spesies tanaman dan ratusan spesies hewan endemik.

    Gerakan “Aksi Iklim: Dari Kampung untuk Kampung” sendiri adalah sebuah manifesto perlawanan dan solidaritas secara horizontal yang lahir dari akar rumput.

    Gerakan ini mendekonstruksi narasi iklim global yang selama ini didominasi oleh negara diruang-ruang konferensi internasional. gerakan ini adalah tindakan, eksistensi dan keterhubungan.

    Dari Kampung untuk Kampung menegaskan bahwa benteng pertahanan iklim terbaik tidak datang dari kebijakan top-down, melainkan dari peroganisiran antar-komunitas.

    Hal ini adalah bentuk dari kerja pengorganisiran sekutu dan pembangunan solidaritas lintas wilayah, dimana satu kampung dan satu wilayah saling menguatkan dengan bertukar strategi advokasi, memetakan wilayah adat secara mandiri dan menyebarkan api kesadaran bahwa perlindungan satu kampung di pesisir berkaitan erat dengan perawatan hutan di kampung.

    Aksi Iklim “Dari Kampung untuk Kampung” adalah upaya perlawanan untuk bertahan dan menunjukkan eksistensi sebagai Masyarakat Adat, pemuda atau perempuan yang bertahan dan melawan di kampung.

    Fokusnya adalah untuk menyatakan bahwa keadilan iklim hanya dapat tercapai lewat pengakuan pada keberadaan Masyarakat adat, utamanya pada pengakuan pengetahuan tradisional yang telah ada jauh sebelum sains modern, termasuk melawan proyek mitigasi iklim yang ditawarkan untuk menyingkirkan keberadaan Masyarakat Adat dari wilayah kehidupannya.

    Namun hutan dan komunitas kami menghadapi ancaman yang terus-menerus yaitu:

    ★ Eksploitasi di wilayah adat melalui pertambangan, pembalakan, dan berbagai aktivitas merusak skala industri.

    ★ Intimidasi, kekerasan militer, dan penangkapan secara sepihak terhadap masyarakat adat. ★ Lemah atau tidak adanya peraturan yang melindungi hak-hak Masyarakat Adat, termasuk kegagalan meratifikasi United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) dan ILO No. 169.

    ★ Perampasan tanah dan hutan yang menyingkirkan masyarakat adat dari tanah leluhur.

    ★ Patisipasi tidak bermakna masyarakat adat terutama perempuan dan anak muda dalam proses pengambilan keputusan.

    ★ Pengabaian sistematis terhadap pengetahuan tradisional yang penting bagi pengelolaan berkelanjutan dan solusi iklim. Kita Semua Memiliki Hak Atas Lingkungan Jika merunut kembali sejarahnya, pada tahun 2001 Komisi HAM PBB telah menyimpulkan bahwa setiap orang memiliki hak hidup di dunia yang bebas dari polusi, bahan-bahan beracun dan degradasi lingkungan hidup.

    Resolusi ini merupakan hasil dari kerja-kerja panjang yang dilakukan oleh aktivis lingkungan hidup dan hak asasi manusia, dan tentu saja resolusi ini menjadi tonggak sejarah dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dari berbagai ancaman, di antaranya adalah krisis iklim yang tengah serius mengancam keberlanjutan makhluk bumi.

    Jika merunut kembali sejarahnya, pada tahun 2001 Komisi HAM PBB telah menyimpulkan bahwa setiap orang memiliki hak hidup di dunia yang bebas dari polusi, bahan-bahan beracun dan degradasi lingkungan hidup.

    Kerusakannya parah tapi bukan tak mungkin untuk diperbaiki! Harapan kita satu-satunya adalah mulai mengubah gaya hidup kita, sistem perekonomian, dan kebijakan-kebijakan yang merusak. Ayo mulai mengadopsi pendekatan spiritual holistik untuk Bumi. Kita berhak mendapatkan kehidupan yang lebih baik, jelas begitu juga dengan Bumi.

    Jika kita sebagai manusia terus berjalan di jalan yang kita lalui saat ini, kita akan kehilangan rumah kita bersama. Waktunya kita untuk hentikan kekejaman yang kita lakukan setiap hari terhadap Bumi indah yang memeluk kita ini, kita dikejar oleh waktu. Perubahan harus dilakukan sekarang!

  • PDI Perjuangan: Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Memperhatikan Lima Dimensi Strategis

    PDI Perjuangan: Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Memperhatikan Lima Dimensi Strategis

    7cloud.asia – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat perlu memperhatikan sejumlah dimensi strategis agar mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia.

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Deddy Sitorus menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara masyarakat adat dan masyarakat hukum adat.

    Dia menjelaskan bahwa seluruh masyarakat hukum adat merupakan bagian dari masyarakat adat, tetapi tidak semua masyarakat adat dapat dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat.

    Deddy menjelaskan, semua masyarakat hukum adat pasti merupakan masyarakat adat, tetapi tidak semua masyarakat adat adalah masyarakat hukum adat.

    “Dari persoalan yang kita bahas hari ini, berdasarkan pengalaman dan berbagai presentasi yang telah disampaikan, saya melihat setidaknya ada lima dimensi yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Deddy saat pendalaman pada Kunjungan Kerja Baleg di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026).

    Deddy menjelaskan, dimensi pertama yang perlu menjadi perhatian adalah aspek sosiologis atau ruang hidup masyarakat adat.

    Baca: Peminggiran Masyarakat Adat Perburuk Kerentanan Ekologis di Sumatera

    Menurutnya, RUU Masyarakat Adat yang disusun harus mampu mengakomodasi kondisi dan kebutuhan nyata masyarakat adat yang hidup di berbagai wilayah Indonesia.

    Dimensi kedua adalah aspek ekonomi. Ia menilai negara perlu memastikan masyarakat adat dapat terlibat dalam proses pembangunan dan kegiatan ekonomi secara adil tanpa kehilangan hak-hak yang melekat pada mereka.

    Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat adat sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan mereka.

    Selain aspek ekonomi, Deddy juga menekankan pentingnya dimensi ekologis. Menurutnya, masyarakat adat memiliki berbagai kearifan lokal (local wisdom) yang telah teruji selama ratusan tahun dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kelestarian sumber daya alam.

    Kita, ujarnya, perlu membangun cara berpikir bahwa alam, hutan, dan tanah yang kita kelola saat ini pada dasarnya adalah titipan yang harus diwariskan dalam kondisi baik kepada generasi berikutnya.

    “Dengan cara pandang seperti itu, kita tidak akan bertindak semena-mena terhadap sumber daya alam yang ada,” jelasnya.

    Baca: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat

    Lebih lanjut, Deddy menilai dimensi hukum menjadi salah satu aspek yang paling kompleks dalam pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat sebelumnya.

    Pasalnya, pengaturan mengenai masyarakat hukum adat melibatkan banyak kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan berbeda, mulai dari sektor agraria, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, hingga perikanan.

    “Ketika membahas Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, banyak kementerian dan lembaga yang terlibat. Semua harus duduk bersama dalam satu meja. Berkali-kali pertemuan dilakukan, tetapi sering kali belum menemukan titik penyelesaian yang tuntas,” ungkap Politisi PDI Perjuangan tersebut.

    Ia menambahkan, dimensi kelima yang tidak kalah penting adalah integrasi berbagai kepentingan dan kebijakan agar tidak menimbulkan benturan maupun gesekan di lapangan.

    Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu mencari titik temu agar perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat dapat diwujudkan secara efektif.

    Selain lima dimensi tersebut, Deddy juga menyoroti pentingnya menghadirkan keadilan dalam akses terhadap sumber-sumber agraria.

    Menurutnya, negara harus mampu menjamin pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agraria secara adil, baik yang berkaitan dengan tanah, pertambangan, maupun wilayah laut.

    “Tanpa adanya keadilan, negara tidak akan mampu menjawab persoalan distribusi dan pengelolaan sumber daya agraria. Karena itu, penyusunan RUU Masyarakat Adat harus memiliki fondasi yang kuat melalui proses legal drafting yang baik agar mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak,” tutupnya.

  • Lebih dari 36,4 Juta Hektare Wilayah Adat Telah Dipetakan, Namun Kurang dari 20 Persen yang Telah Diakui

    Lebih dari 36,4 Juta Hektare Wilayah Adat Telah Dipetakan, Namun Kurang dari 20 Persen yang Telah Diakui

    7cloud.asia – Berdasarkan data terbaru Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga Maret 2026 tercatat lebih dari 36,4 juta hektare wilayah adat telah dipetakan dan diregistrasi oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia.

    Peta wilayah adat tersebut merupakan hasil inisiatif masyarakat adat untuk menegaskan keberadaan dan hak mereka atas wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

    Namun demikian, pengakuan hukum oleh negara terhadap wilayah adat masih berjalan sangat lambat dibandingkan dengan upaya yang telah dilakukan sendiri oleh masyarakat adat.

    Kepala BRWA, Kasmita Widodo mengatakan lambatnya pengakuan Negara yakni baru sekitar 20 persen dari total wilayah adat yang teregistrasi membuat masyarakat adat berada dalam posisi rentan di tengah meningkatnya tekanan investasi yang dibungkus narasi hijau.

    “Tanpa pengakuan yang jelas, berbagai skema atas nama lingkungan justru berisiko menjadi bentuk baru perampasan ruang hidup. Padahal tidak akan ada masa depan yang lestari tanpa wilayah adat,” ujarnya dalam keterangan tertuis pada media, Senin (29/6/2026).

    Baca: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat

    Dia menegaskan bahwa wilayah adat bukan sekadar ruang teritorial, melainkan fondasi bagi identitas budaya bangsa sekaligus benteng ekologis dalam menghadapi krisis iklim.

    Wilayah adat bukan sekadar ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga ruang tempat berkembangnya identitas budaya, praktik kearifan lokal, serta sistem pengetahuan yang menjaga keberlanjutan alam.

    Wilayah Adat sebagai Ruang Kearifan Lokal dan Identitas Budaya Wilayah adat merupakan lanskap budaya tempat berbagai praktik kearifan lokal tumbuh dan diwariskan lintas generasi.

    Di dalamnya terdapat berbagai situs penting seperti hutan keramat, sumber air, kawasan ritual, jalur sejarah, serta ruang-ruang budaya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat.

    Tempat-tempat tersebut, ujarnya, bukan hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga menyimpan nilai kebudayaan yang sangat penting.

    Baca: Masyarakat Adat dari Tujuh Region Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

    Berbagai praktik pengelolaan alam yang dijalankan masyarakat adat mulai dari pengelolaan hutan, perlindungan sumber air, hingga praktik pertanian tradisional berakar pada sistem pengetahuan yang berkembang dari hubungan panjang antara masyarakat adat dan wilayahnya.

    “Karena itu, pelindungan wilayah adat memiliki kaitan erat dengan upaya pemajuan kebudayaan. Tanpa perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat, berbagai praktik kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas budaya bangsa juga berisiko hilang,” imbuhnya.

    Dalam konteks ini, menurut Kasmito, sinergi kebijakan antara sektor lingkungan hidup dan kebudayaan menjadi penting untuk memastikan bahwa tempat-tempat kearifan lokal masyarakat adat terlindungi sebagai bagian dari warisan budaya sekaligus sebagai sistem pengelolaan alam yang berkelanjutan.

    Agenda Ekonomi Hijau dan Risiko Green Grabbing
    Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap perubahan iklim dan ekonomi hijau, wilayah adat juga menghadapi tantangan baru.

    Berbagai skema investasi yang diklaim sebagai bagian dari solusi perubahan iklim seperti proyek karbon, restorasi ekosistem, maupun skema konsesi multiusaha kehutanan berpotensi memunculkan praktik green grabbing, yaitu pengambilalihan ruang hidup atas nama agenda lingkungan.

    Baca: Penundaan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Akan Memperpanjang Konflik Tenurial

    Tanpa pengakuan yang jelas terhadap wilayah adat, berbagai skema tersebut berisiko menimbulkan konflik tenurial baru serta membatasi akses masyarakat adat terhadap wilayah yang selama ini mereka jaga.

    Padahal, masyarakat adat telah lama terbukti punya peran besar sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati.

    Wilayah adat yang masih memiliki tutupan hutan yang baik berkontribusi besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menjadi benteng penting dalam menghadapi krisis iklim.

    Karena itu, kebijakan terkait ekonomi hijau, pengelolaan hutan, maupun transisi energi harus memastikan perlindungan hak masyarakat adat agar tidak menjadi bentuk baru dari perampasan ruang hidup yang dibungkus dengan narasi keberlanjutan.