7cloud.asia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membangun pengolahan sampah menjadi bahan bakar (refuse derived fuel/ RDF) di Rorotan, Jakarta Utara.
Komisi D DPRD DKI Jakarta menilai instalasi pengolahan sampah menjadi bahan bakar dengan sistem RDF di Rorotan, Jakarta Utara ini akan mampu memperpanjang umur tempat pembuangan akhir TPA.
RDF Rorotan juga diharapkan mampu mengurangi kemacetan lalu lintas pengangkutan dan pengolahan sampah di wilayah Jakarta.
“Alhamdulillah akhirnya kita punya pengelolaan sampah terbesar di Jakarta yang biasanya dibuang di Bantar Gebang,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah di sela peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan RDF Rorotan yang dilakukan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Baca: Sampah makanan bisa picu masalah serius
Selain untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, dia menuturkan ada manfaat baik lainnya, mulai dari operasional hingga mampu mengurangi beban sampah di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dia menyatakan terus mendukung program penanganan sampah dengan kapasitas sebesar 1.800 hingga 2.000 ton per harinya.
Hal itu tentunya menggunakan APBD untuk menyelesaikan masalah sampah di Jakarta.
Daripada melanjutkan fasilitas pengelolaan sampah di dalam kota melalui pembangunan “Intermediate Treatment Facility” (ITF) yang membutuhkan biaya pengumpulan sampah (tipping fee), menurut dia, RDF lebih menghemat anggaran.
Karena itu diharapkan pembangunan RDF ini bisa segera diselesaikan pada Desember 2024 dan bisa beroperasi 2025. “Semoga cepat selesai karena kan sampai akhir tahun ini sudah bisa berjalan,” ujarnya.
Baca: Pemprov DKI lebih memilih pengolahan sampah RDF
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan
pembangunan RDF Rorotan ini sebagai bentuk keseriusan untuk menangani sampah di dalam kota.
RDF ini memiliki keunggulan mengatasi permasalahan sampah perkotaan.
“Mereduksi emisi karbon dan pembakaran bahan bakar fosil semen dari proses penimbunan sampah,” kata Asep.
RDF Rorotan dibangun di atas tanah seluas 7,78 hektare milik Pemprov DKI Jakarta, dengan biaya konstruksi lebih dari Rp1,28 triliun yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
RDF didesain untuk mengolah sampah baru sebanyak 2.500 ton sampah per hari. Sementara produksi sampah Jakarta diperkirakan mencapai 7000ton sehari.
DKI Jakarta juga menerapkan regulasi Peraturan Gubernur Nomor 102 tahun 2021 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Sumber: Antaranews.com

Leave a Reply