Dukungan Penggunaan Hak Angket Guna Usut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Terus Mengalir

Written by

in

7cloud.asia – Dukungan bagi penggunaan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan di Pilpres 2024 terus mengalir.

Selain aksi demonstrasi dan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil, dukungan untuk penggunaan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 juga datang dari praktisi hukum.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mendukung DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Dukungan itu ditandai dengan penyerahan surat dari Koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada pimpinan DPR, Selasa (27/2/2024).

Baca: Aksi demonstrasi mendukung hak angket berlangsung di sejumlah daerah

Namun, tak satu pun pimpinan DPR yang terlihat hadir dalam penyerahan surat dukungan TPDI tersebut. Surat ini pun diterima oleh pihak Sekretariat DPR.

“Kami memberikan surat kepada ketua DPR bahwa sebagai masyarakat advokat, kami mendukung proses hak angket,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Petrus mengatakan bahwa hak angket yang merupakan langkah politik di DPR itu dijamin Undang-undang (UU). Selain itu, hak angket juga bersifat Konstitusional.

Ia melanjutkan, dengan hak angket DPR bisa melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Baca: Dua jalur untuk ungkap dugaan kecurangan Pilpres 2024

Apalagi, menurut dia, dugaan kecurangan Pilpres 2024 sudah mengarah pada keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana diutarakan beberapa pakar politik.

“Oleh karena itu, diharapkan dalam hak angket nanti bisa saja berlanjut ke impeachment,” kata Petrus.

Dia menyampaikan, pihaknya juga meminta Indonesia tidak lagi dipimpin oleh presiden yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

“Apalagi dipimpin presiden yang lahir dari pemilu curang. Itu substansi surat kami,” ujar Petrus.

Baca: Megawati dijadwalkan ketemu SP dan JK untuk matangkan hak angket

Diberitakan sebelumnya, wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.

Wacana itu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR.

Menurut Ganjar, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu khususnya Pilpres 2024 yang sudah terang-terangan.

Baca: Pengusung pasangan AMIN siap dukung penggunaan hak angket

“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU, Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar dalam keterangannya pada 19 Februari 2024.

Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, PKB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap mendukung mekanisme angket tersebut.

“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut,” kata Anies pada 20 Februari 2024.

Sumber: Kompas.com

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *