Terdakwa Kasus Kebakaran Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

Written by

in

7cloud.asia – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan enam bulan penjara serta denda 3 milyar rupiah kepada AWEW (41) dalam kasus kebakaran padang sabana Bromo.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar,” kata ketua majelis hakim, I Made Yuliada pada Rabu (31/01/2024).

Terdakwa AWEW yang hadir dalam persidangan tampak tertunduk selama persidangan berlangsung.

Dengan mengenakan baju putih dan menggunakan rompi warna orange, AWEW didampingi oleh kuasa hukumnya, Hasmoko.

Baca: Kebakaran di lereng Bromo

Atas putusan tersebut, pihak AWEW menyatakan masih belum dapat memastikan untuk melakukan banding. “Kami pikir-pikir,” kata Hasmoko.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh jaksa penuntut umum I Made Deady.

“Kami pikir-pikir. Jika ada upaya hukum lainnya tentu kami mengajukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo,” kata Deady.

Sementara itu, Kades Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono mengatakan tokoh adat sebenarnya sudah memafkan tindakan AWEW.

Namun proses hukum harus tetap dihormati. “Dari sisi adat kami sudah memaafkan dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan,” urai Sunaryono.

Sebelumnya pada 15 Januari lalu, jaksa penuntut umum I Made Deady menuntut AWEW (41), 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Baca: KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan

AWEW dianggap telah melakukan tindak pidana dan dijerat dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, AWEW terdakwa dalam kasus kebakaran pada savana Gunung Bromo ini merupakan (manajer) Wedding Organizer (WO).

Saat itu, dia mengarahkan agar calon pengantin menggunakan flare asap saat sesi prewedding di savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Akibatnya lahan seluas 1.241,79 hektare hangus terbakar.

Kerugian negara berdasarkan hitungan ahli mencapai Rp 741 miliar. Angka kerugian negara ini mencakup semua komponen biaya.

Termasuk upaya pemadaman menggunakan helikopter serta kerusakan ekosistem serta pemulihannya. Biaya terbesar adalah biaya pemulihan yang mencapai angka Rp 347 miliar.

Reporter: Nurakhmayani

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *