Atasi Masalah Sampah, Pemerintah Kota Bandung Bikin Aplikasi BMW

Written by

in

7cloud.asia – Berbagai cara yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mengatasi masalah sampah. Salah satunya dengan membangun sistem pelaporan pemantauan sampah.

Sistem pelaporan sampah ini berbasis aplikasi Bandung Waste Management (BMW) yang dikembangkan lewat Program Kota Pintar atau Smart City.

“Pelaksanaannya sekarang sudah mulai terukur, orang memberikan laporan-laporan dengan aplikasi BMW yang sudah kami kanalisasi di setiap klaster,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna seperti yang dilansir Antaranews.

Dengan adanya aplikasi ini, lanjut Ema, maka pelayanan di Kota Bandung dapat menjadi jauh lebih baik, mudah, dan terbuka, dalam upaya Pemkot Bandung atasi masalah kedaruratan sampah.

Baca: Gerakan sampah mbah dirjo mampu kurangi volume sampah hingga 50 persen

“Aplikasi yang kami hadirkan termasuk juga kebutuhan kekinian dalam menghadapi situasi darurat sampah. Aplikasi BMW ini menjadi sarana komunikasi kami dengan warga masyarakat dalam upaya penanganan sampah,” jelasnya.

Selain itu dengan menggunakan aplikasi BMW, warga Kota Bandung bisa lebih cepat menerima informasi dan mendapatkan edukasi serta penanganan masalah sampah yang dilakukan oleh pemerintah.

“Sehingga tidak ada lagi keluhan-keluhan masyarakat, karena kecepatan dari aparatur pemerintah kota yang mampu memberikan layanan terbaik dengan daya dukung teknologi,” paparnya.

Ema berharap dengan adanya program ini, maka semua pihak dapat bersama-sama mengolah sampah dari hulu. Terlebih sampai saat ini Kota Bandung masih berada dalam status darurat sampah.

Baca: Mengenal sistem pengelolaan sampah berbayar 

“Mudah-mudahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu bisa mengupdate data  dan minggu ini mungkin saya internal akan lakukan lagi evaluasi karena ini kan harus terukur setiap minggu, harus ada progres, datanya harus benar,” ujarnya.

Sementara itu, hingga kini Kota Bandung telah memiliki sebanyak 272 Kawasan Bebas Sampah (KBS) dengan 123 ton per harinya sudah diolah, sehingga tidak ada lagi yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat menolak sampah dari kawasan Bandung Raya tercampur antara organik dan anorganik.

Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas mengatakan kebijakan ini mulai berlaku awal tahun 2024 mendatang.

Baca: Masalah lingkungan terbesar 2023 polusi sampah plastik

“Kabupaten/kota sudah tidak boleh buang sampah organik. Mulai 1 Januari 2024, kalau masih masuk (Sarimukti) kita suruh balik truknya,” tegas Prima seperti yang dilansir Antaranews, Senin (13/11/2023).

Lebih jauh Prima menjelaskan pihaknya saat ini memberlakukan masa transisi sebagai persiapan kebijakan penolakan jenis sampah organik masuk ke Sarimukti.

Karena itu, dia berharap kerja sama dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya, serta masyarakat agar dapat bersama-sama mengurangi dan memilah sampah.

Reporter: Nurakhmayani

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *