7cloud.asia – Status darurat sampah di wilayah Bandung Raya masih berlanjut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menambah kuota membuang sampah terpilah.
Penambahan kuota ini untuk empat wilayah kabupaten dan kota di Bandung Raya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Dilansir Antaranews, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Mayaningtias menjelaskan kuota yang berlaku per 12 September 2023 masih sebesar 31 ribu ton sampah.
Hingga 4 Oktober, lanjut Prima, masih ada sisa kuota sampah di jawa Barat, kecuali Kabupaten Bandung yang pada posisi terakhir kuotanya sudah habis bahkan melebihi dari yang disepakati.
“Jadi berdasarkan rakor penangangan darurat sampah yang dihadiri para anggota satuan tugas dipimpin Penjabat Sekda Jabar, Taufiq Budi Santoso pada Rabu (4/10), disepakati penambahan kuota dan Satgas pada hari ini sudah melakukan penataan,” jelas Prima.
Selanjutnya Prima menjelaskan pada Kamis (05/10/2023), satgas menata lahan 0,28 hektare untuk menampung sampah baru.
Baca: Dampak buruk fast fashion pada lingkungan
Sampah baru tersebut terdiri atas 1.167 ritase (jumlah capaian armada dalam pengiriman material dari lokasi A menuju lokasi B) untuk empat wilayah di Bandung Raya.
Dengan penambahan kuota itu, maka kuota untuk Kota Bandung menjadi 1.194 ritase, yang terdiri atas 817 ritase tambahan dan 377 ritase sisa.
Kota Cimahi, sisa kuota 185 ritase ditambah 105 ritase, sehingga memiliki total 290 ritase.
Baca: Cara mudah menjalani gaya hidup ramah lingkungan
Untuk Kabupaten Bandung Barat sisa 59 ritase, ditambah 91 ritase, sehingga totalnya menjadi 150 ritase lagi.
“Untuk Kabupaten Bandung diberi tambahan kuota 154 ritase, tapi karena sebelumnya sudah melebihi batas sembilan ritase, maka penambahan kuotanya dikurangi untuk membayar hutang sehingga totalnya menjadi 145 ritase,” paparnya.
Jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk seberat 0,35 ton per meter kubik.
Baca: Cara mudah memilah sampah dari rumah
Dengan demikian, selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.
“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat,” urainya.
Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, kata Prima lagi, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00-16.00 WIB setiap harinya.
“Mengingat terbatasnya volume zona darurat, Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani,” ujarnya.
Reporter: Nurakhmayani.

Leave a Reply