Api Padam, Status Darurat Kebakaran TPA Sarimukti Dihentikan

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut atau tidak memperpanjang status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti seiring dengan berhasil dipadamkannya api yang membakar fasilitas yang terletak di Kabupaten Bandung Barat tersebut.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan dengan padamnya api di TPA Sarimukti tersebut, status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti dinyatakan berakhir 25 September 2023 ini.  

“Alhamdulillah sudah berhasil dipadamkan. Oleh karena itu, status darurat di TPA Sarimukti yang berakhir hari ini tidak diperpanjang,” ucap Bey di Bandung, Senin (25/09/2023).

Baca: Kebakaran di TPA Sarimukti, sudah saatnya Pemkot Bandung serius kelola sampah

Meski kebakaran TPA Sarimukti sudah mengalami perbaikan, Bey menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Bandung Raya, harus tetap berkomitmen mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.  

“Kalau caranya tetap sama seperti ini, ya, ini akan berulang terus. Kita tidak mau seperti itu. Harus ada perubahan pola,” tuturnya.

Setelah status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti berakhir, penanganan kini dialihkan untuk masa transisi TPA Sarimukti ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar yang diatur oleh Keputusan Gubernur (Kepgub).  

Baca: Teknologi pengelolaan sampah Masaro ubah sampah jadi emas

Penetapan status masa transisi darurat oleh Pj Gubernur terhitung mulai 25 September 2023, dengan melibatkan Kodam III/Siliwangi, Damkar Kabupaten/Kota, perangkat daerah Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota, serta ITB.

Saat ini, dikabarkan TPA Sarimukti masih bisa menerima sampah di zona super darurat sebanyak 2.626 ritase dengan satu ritase sekitar tiga sampai empat ton.

Bey mengapresiasi masyarakat dan pemda kabupaten/kota di Bandung Raya, yang selama masa darurat sampah melakukan berbagai upaya untuk pengolahan sampah sehingga beban TPA Sarimukti bisa berkurang.

Baca: Kenali jenis sampah plastik dan nilai ekonominya

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga terutama di Bandung Raya atas pengertian selama masa darurat sampah dengan memilah sampah sejak dari rumah. Ini jadi momentum bagi Bandung Raya dan Jabar untuk mengelola sampah lebih baik, modern, dan terintegrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar Dani Ramdan mengatakan, meski status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti tidak diperpanjang, penanganan darurat sampah di Bandung Raya, diperpanjang hingga 25 Oktober.

“Untuk menggunakan kembali TPA Sarimukti, DLH Jabar perlu melaksanakan beberapa hal di antaranya, penutupan tanah di area bekas terbakar, membangun sistem proteksi kebakaran,” ucap Dani.

Sumber: Antaranews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *