7cloud.asia – Memburuknya polusi udara di Jakarta dan sekitarnya membuat sejumlah pihak menyoal kebijakan pemerintah dalam membatasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Meski bukan sumber utama, kemacetan akibat tingginya penggunaan kendaraan bermotor juga menjadi penyumbang tingginya polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Pemerintah dinilai masih gamang dalam terkait kebijakan pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta tak kunjung teratasi.
Kebijakan yang dimunculkan pemerintah untuk atasi kemacetan yang kemudian memicu polusi udara di Jakarta seolah berjalan sendiri-sendiri dan sering tidak berlangsung lama.
Baca: Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dipertanyakan
Kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) misalnya, hingga kini belum diterapkan, meski sebenarnya kebijakan ini sangat penting untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Selain ERP, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan sistem ganjil genap, tarif parkir mahal di lokasi-lokasi tertentu.
Namun pelaksanaan ini masih belum efektif mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Rahmad Wandi Putra, Transport Associate ITDP Indonesia dalam tulisannya “Manajemen Pengendalian Lalu Lintas: Pendekatan Terpadu Mengatasi Kemacetan” menyebut, harus ada pergeseran paradigma terkait masalah ini.
Baca: Transisi ke kendaraan listrik dinilai tak selesaikan akar masalah
Paradigma itu adalah dengan intervensi yang berorientasi pada pengendalian dan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor atau TDM.
“Beberapa kota telah menerapkan strategi TDM yang komprehensif untuk mengatasi masalah kemacetan, seperti Singapura dan Stockholm, Swedia,” ,” tulis Rahmad dalam artikel yang dirilis di laman resmi ITDP tersebut.
Pada tahun 2007, Stockholm, Swedia, memperkenalkan pajak kemacetan (yang merupakan push strategy) di pusat kota.
Saat pertama diterapkan, kebijakan ini mendapatkan penolakan besar-besaran dari masyarakat setempat.
Baca: Kota ini sukses terapkan konsep TOD, dan ini manfaat yang dirasakan warganya
Namun pemerintah memitigasi masalah tersebut dengan meningkatkan layanan bus untuk mengakomodasi para pengemudi yang terkena dampak (pull strategy).
“Hasilnya, terjadi peningkatan 10-15% jumlah penumpang bus ke pusat kota Stockholm dan volume lalu lintas secara keseluruhan menurun sebesar 20%,” terang Rahmad.
Dari kebijakan ini, pemerintah Swedia mendapatkan sumber pendapatan baru yang kemudian dialokasikan untuk meningkatkan infrastruktur transportasi Stockholm.
Contoh lain dari keberhasilan implementasi kebijakan TDM dapat dilihat di Singapura.
Baca: Kontroversi kebijakan menurunkan penggunaan kendaraan bermotor di Inggris
Bahkan sebelum skema Electronic Road Pricing (ERP) diterapkan pada tahun 1998, Singapura telah menerapkan beberapa push and pull strategy untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di kotanya.
Skema Lisensi Area/Area License Scheme (ALS) dan Sistem Kuota Kendaraan/Vehicle Quota System yang push strategy lainnya diterapkan masing-masing pada tahun 1975 dan 1990 untuk membatasi penggunaan dan pertumbuhan kendaraan bermotor.
Di sisi pull strategy, selain memperluas sistem bus dan kereta (sistem MRT dan LRT), Singapura juga berhasil menerapkan sistem pembayaran transportasi publik massal yang terintegrasi untuk menghindari kerumitan saat berpindah dari bus, MRT, dan LRT.
Sistem pembayaran itu saat ini telah ditingkatkan beberapa kali, dari pembayaran luring berbasis kartu pada tahun 2000-an menjadi daring berbasis akun yang dimulai pada tahun 2017.
Baca: Pengembangan kawasan berkonsep TOD di Jakarta
Di Jakarta, pendekatan TDM telah diterapkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas melalui beberapa kebijakan yang bersifat push dan pull.
Pada tahun 2003, pemerintah memperkenalkan skema “3-in-1“, sebuah push strategy di mana hanya kendaraan berpenumpang banyak (High Occupancy Vehicle/HOV) yang diisi setidaknya tiga orang, termasuk pengemudi, diizinkan untuk melewati koridor-koridor tertentu.
Namun, kebijakan ini tidak efektif karena munculnya fenomena joki 3-in-1. Kebijakan ini kemudian diubah menjadi Pembatasan Plat Nomor Ganjil-Genap pada tahun 2016.
Pembatasan ini masih berlaku hingga sekarang, namun penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini memicu peningkatan jumlah kepemilikan kendaraan dalam satu rumah tangga.
Baca: Metamorfosa Jakarta melalui penataan transportasi publik
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merumuskan kebijakan mengenai jalan berbayar melalui skema ERP sebagai perbaikan dari kebijakan pembatasan ganjil-genap.
“Di sisi pull strategy, pemerintah mulai mengoperasikan jalur Bus Rapid Transit (BRT) pertama pada tahun 2004 yang telah diperluas menjadi 251 kilometer,” ujar Rahmad.
Jalur MRT pertama beroperasi pada tahun 2019 dan akan diperluas untuk mencakup perpanjangan koridor Utara-Selatan dan penambahan koridor Timur-Barat.
Pada tahun 2020, Pemerintah Jakarta menerapkan sistem integrasi tarif di bawah JakLingko yang menawarkan insentif bagi warga untuk melakukan perjalanan ke kantor atau berkeliling Jakarta dengan menggunakan transportasi umum.
Baca: Stasiun Manggarai bakal jadi stasiun sentral Jakarta
Ada pula upaya lain seperti perluasan trotoar dan infrastruktur bersepeda untuk mempromosikan koneksi first-last mile transportasi tidak bermotor dari dan ke titik transit transportasi publik.
Menurut Rahmad, penerapan TDM tidak hanya relevan untuk Jakarta, namun juga untuk kota-kota lain di Indonesia karena kemacetan lalu lintas semakin menjadi masalah perkotaan yang umum.
Belajar dari Jakarta, kota-kota di Indonesia harus mulai menyadari bahwa perluasan jalan, termasuk pembangunan jalan tol dalam kota, bukanlah pendekatan yang efektif dan tepat untuk mengatasi atau mencegah kemacetan.
Pemkot lebih baik mengalokasikan lebih banyak investasi untuk transportasi publik dan peningkatan aksesibilitas transportasi tidak bermotor.
Pemkot juga perlu mulai menerapkan langkah-langkah untuk memberikan disinsentif bagi penggunaan kendaraan bermotor pribadi, misalnya dengan meningkatkan manajemen ruang dan tarif parkir.
Baca: Kota Surabaya pernah jadi kota dengan udara erbersih di Asia Tenggara

Leave a Reply