7cloud.asia – Polusi udara masih menjadi masalah serius yang belum sepenuhnya diatasi oleh pemerintah provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.
Hingga saat ini, Jakarta sering kali menempati peringkat 10 besar kota dengan polusi udara tertinggi di dunia. Pada Februari 2026, AQI Jakarta mencapai kategori tidak sehat (di atas 140) dengan polutan utama PM2.5 yang berbahaya bagi pernapasan.
Sumber utamanya adalah emisi kendaraan, industri, dan cuaca. Dalam paparannya di Town Hall Meeting Dialog PR Jakarta bertajuk “Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih” di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmen mewujudkan udara yang lebih bersih dan sehat.
Dalam paparannya, Pramono menyatakan, kualitas udara merupakan bagian penting dan menjadi dasar bagi kualitas hidup warga Jakarta.
Menurutnya, kota global tidak hanya diukur dari gedung tinggi atau peringkat internasional, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menjamin kesehatan dan kenyamanan warganya.
“Bagi kami, kota global bukan semata soal peringkat atau infrastruktur megah, melainkan kualitas hidup warganya. Salah satu aspek paling mendasar dari kualitas hidup itu adalah udara yang bersih dan sehat untuk dihirup setiap hari,” urainya.
Baca: Dampak polusi udara di Jakarta pada para pekerja
Gubernur Pramono melanjutkan, posisi strategis Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional membawa konsekuensi serius terhadap tekanan lingkungan, khususnya kualitas udara.
Aktivitas ekonomi yang masif, urbanisasi tinggi, serta ketergantungan pada kendaraan pribadi menjadi tantangan yang harus dihadapi secara komprehensif.
Untuk itu, pengendalian pencemaran udara harus dilakukan secara terencana dan menyeluruh. Pemprov DKI Jakarta telah merumuskan eragam kebijakan yang terintegrasi dan berbasis partisipasi publik.
Pramono menjelaskan, sumber pencemaran udara di Jakarta berasal dari berbagai sektor, dengan emisi kendaraan bermotor sebagai kontributor utama.
Selain itu, aktivitas industri, pembangkit listrik di kawasan sekitar Jabodetabek, pembakaran terbuka, serta kegiatan konstruksi turut memperburuk kualitas udara.
“Oleh karena itu, pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan secara parsial atau sektoral. Diperlukan pendekatan terintegrasi serta kolaborasi lintas sektor dan lintas wilayah agar upaya yang dilakukan benar-benar efektif,” tegasnya.
Baca: Pemprov DKI Jakarta dorong masyarakat beralih ke transportasi publik
Dalam mendukung kebijakan berbasis data, Pemprov DKI terus memperkuat sistem pemantauan kualitas udara melalui lebih dari 120 stasiun pemantau yang tersebar di berbagai titik.
Data tersebut menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap kondisi lapangan.
Menurut Pramono, data kualitas udara merupakan fondasi kebijakan yang akurat dan bertanggung jawab. Dengan pemantauan yang kuat, pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat sesuai kondisi riil yang dihadapi masyarakat.
Ia juga memaparkan, analisis sebaran PM2.5 menunjukkan adanya perubahan pola pencemaran udara akibat faktor cuaca dan arah angin. Peningkatan konsentrasi PM2.5 kini terjadi lebih awal dibandingkan pola historis sebelumnya.
“Perubahan iklim berdampak langsung pada kualitas udara Jakarta. Peningkatan PM2.5 kini sudah mulai terjadi sejak Februari dan mencapai puncaknya pada Juni, sehingga kebijakan pengendalian harus semakin adaptif,” jelas Pramono.
Ditambahkan, dalam Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), Pemprov DKI menetapkan tiga arah utama, yakni penguatan tata kelola, pengurangan emisi dari sumber bergerak terutama transportasi, serta pengendalian emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri.
Baca: Penataan transportasi publik berperan penting atasi polusi udara
Ketiga arah ini menjadi pegangan bersama seluruh pemangku kepentingan. Dengan arah yang jelas, upaya pengendalian pencemaran udara dapat dilakukan secara konsisten dan terukur.
Dalam implementasi di lapangan, Pramono menyebut Pemprov DKI terus menjalankan langkah konkret, mulai dari uji emisi kendaraan bermotor hingga penegakan hukum melalui sanksi administratif.
Selain itu, data uji emisi juga diintegrasikan sebagai dasar penerapan disinsentif parkir dan koefisien lingkungan pada pajak kendaraan.
“Penegakan aturan menjadi bagian penting dari perubahan perilaku. Kami ingin kebijakan ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga memiliki konsekuensi yang jelas,” katanya.
Pemprov DKI telah membangun kerangka kebijakan pengendalian pencemaran udara secara bertahap dan menyeluruh.
Kebijakan tersebut mencakup Peraturan Daerah Pengendalian Pencemaran Udara, uji emisi kendaraan, pembangunan rendah karbon, hingga pengembangan kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD).
“Kami memastikan kebijakan yang disusun tidak berdiri sendiri, tetapi saling terhubung dan saling menguatkan. Pendekatan ini penting agar pengendalian pencemaran udara berjalan berkelanjutan,” imbuhnya.

Leave a Reply