7cloud.asia – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Pusat mencatat ribuan pohon di wilayahnya rawan tumbang.
Dan, selama Januari hingga Juni 2025, Sudin Tamhut Jakarta Pusat telah memangkas 6.805 pohon rawan tumbang yang tersebar di delapan wilayah kecamatan.
Kepala Sudin Tamhut Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, dari 6.805 pohon rawan tumbang tersebut, sebanyak 1.419 pohon dipangkas ringan, 3.898 pangkas sedang dan 1.425 pangkas berat, serta 63 pohon ditebang.
“Sebanyak 63 pohon ditebang karena kondisi batang lapuk dan akarnya sudah tidak kuat menyangga,” ungkap Mila, Selasa (1/7/2025).
Baca: Pemkot Jakarta Pusat rapikan kabel udara di sejumlah titik
Menurut Mila, pemangkasan pohon ini menindaklanjuti permohonan warga melalui surat maupun aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Selain melakukan pemangkasan, lanjut Mila, selama Januari hingga Juni 2025 pihaknya juga telah menangani 243 pohon sempal dan 188 pohon yang tumbang diterjang angin.
Penebangan pohon di Jakarta, diatur dalam peraturan daerah atau Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman dan Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon
Pergub nomor 24 tahun 2021 menyebutkan bahwa orang, badan atau perangkat daerah dapat mengajukan permohonan izin penebangan pohon kepada Dinas PMPTSP yang didasari rekomendasi teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Baca: Cara pemerintah kota Jakarta Pusat mendorong bisnis ramah lingkungan
Pergub tersebut mengatur tentang kriteria pohon dan mekanisme tentang perizinan penebangan pohon, baik di ruang privat maupun di tempat publik. Ada tim teknis yang menyatakan boleh dan tidaknya pohon itu ditebang.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terus mensosialisasikan aturan tentang perlindungan pohon kepada masyarakat, baik melalui media sosial atau berbagai acara maupun kegiatan formal dan informal.
Penebangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta memiliki wewenang untuk melakukan pemangkasan dan penebangan pohon, terutama untuk mengantisipasi pohon tumbang.

Leave a Reply