Tag: demokrasi

  • PPI Jepang Desak Pemerintah Indonesia Kembalikan Supremasi Demokrasi

    PPI Jepang Desak Pemerintah Indonesia Kembalikan Supremasi Demokrasi

    7cloud.asia – Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Jepang mendesak pemerintah Indonesia untuk mengembalikan supremasi demokrasi terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

    “Kami Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang menilai tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Fadlyansyah Farid dalam pernyataannya di Tokyo, Kamis.

    PPI Jepang menilai bahwa apa yang dilakukan DPR menyalahi konstitusi negara dan jika terus-menerus terjadi akan membahayakan keberlangsungan NKRI.

    Untuk itu, Farid mengajak pelajar Indonesia terutama di Jepang untuk menyadari bahwa semua putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua warga negara, termasuk semua lembaga negara.

    Baca: Ribuan massa geruduk Gedung DPR/MPR

    Kemudian, pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 pada 21 September 2024 atau sehari setelah diputuskan yang dilakukan DPR RI tidak elok dan bijaksana sehingga mencederai sikap kenegarawanan anggota DPR RI.

    “Tidak ada dasar filosofis, yuridis dan sosiologis yang dapat dijustifikasi untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah,” katanya.

    Perubahan-perubahan tersebut, lanjut dia, berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi melawan DPR RI sehingga apapun hasil Pilkada akan inkonsistusional sehingga merugikan seluruh warga negara Indonesia baik secara materil atau nonmateril.

    Baca: Unjuk rasa diberbagai kota berlangsung ricuh

    Pilihan konsekuensi yang terjadi adalah runtuhnya demokrasi, kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat dan dunia.

    Untuk itu, PPI Jepang menyikapi kecemasan tersebut sekaligus mengimbau seluruh lembaga yang terkait untuk menghentikan revisi UU Pilkada. Kemudian, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan serta demokrasi.

    Selanjutnya, PPI Jepang juga meminta agar KPU dapat segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

    Baca: Guru besar UI sebut DPR berkhianat

    Selain itu, mendukung berjalannya konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila.

    Berdasarkan dasar hukum bernegara yaitu UUD 1945 Pasal 24C, putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat.

    Untuk itu, PPI Jepang meminta Mahkamah Konstitusi menggunakan haknya membubarkan partai politik yang melawan keputusan MK karena melawan keputusan MK sama dengan melawan UUD 1945.

    “Jika lembaga negara terkait hal yang disebutkan di atas tidak menghiraukan imbauan ini, maka kami akan melakukan demonstrasi daring. Merdeka!,” katanya.

  • Aksi Serentak Rebut Demokrasi Rakyat! Akan Kembali Digelar Hari Ini

    Aksi Serentak Rebut Demokrasi Rakyat! Akan Kembali Digelar Hari Ini


    7cloud.asia – BEM seluruh Indonesia kembali menyerukan aksi serentak di seluruh Indonesia untuk menegakkan kedaulatan rakyat pada Senin (26/8/2024).

    Aksi yang diberi tajuk Rebut Demokrasi Rakyat! ini akan dilakukan di kantor DPRD di kota atau daerah masing-masing.

    Di Jakarta, akan digelar Aksi Gruduk DPR RI Rebut Demokrasi Rakyat. Selain itu itu juga akan digelar aksi di Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol.

    “Dimenangkannya putusan MK yang diadopsi dalam PKPU untuk pemilihan kepala daerah, tidak menyurutkan gerakan kaum muda atas kemenangan yang sudah diraih, itulah kemenangan kecil atas kerja keras yang dilakukan oleh gerakan rakyat, bukan belas kasihan. Kami mengajak seluruah elemen gerakan rakyat untuk dapat terlibat dalam aksi pada Senin, 26 Agustus 2024 di Gedung DPR,” demikian seruan yang terima 7cloud.asia.

    Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.176 personel gabungan untuk mengamankan demonstrasi yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di dua lokasi, yakni Gedung KPU dan Gedung DPR.

    Baca Juga: Aksi Mahasiswa Bertajuk Ibu Pertiwi Memanggil: Serukan Penolakan Laporan Pertanggung-jawaban Jokowi

    “Kami libatkan personel pengamanan unjuk rasa sebanyak 4.716 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024

    Ade Ary menjelaskan jumlah personel tersebut terdiri dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) 2.780 personel, Satuan Tugas Resor (Satgasres) 245 personel, Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI, Mabes Polri dan Pemda DKI 1.691 personel.

    Ade Ary juga menyebutkan pelaksanaan pengamanan secara terpadu dengan mengedepankan kegiatan pengamanan secara preemtif, preventif dan penegakan hukum.

    Untuk fokus pengamanan, yaitu area gedung DPR/MPR RI sebanyak 2.728 personel, area gedung KPU RI sebanyak 1.777 personel.

    “Untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) sebanyak 211 personel,” katanya.

    Baca Juga: Ribuan Massa Geruduk Gedung MPR/DPR

    Ade Ary juga menambahkan untuk rekayasa lalu lintas bersifat situasional sesuai eskalasi di lapangan.

    “Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan, apabila jumlah massa tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa,” katanya.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga mengimbau kepada peserta aksi tetap berpedoman pada regulasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

  • Komisi II DPR Ingatkan Netralitas Penjabat Kepala Daerah di Pilkada 2024

    Komisi II DPR Ingatkan Netralitas Penjabat Kepala Daerah di Pilkada 2024

    7cloud.asia – Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menyoroti indeks demokrasi Indonesia yang merosot pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo.

    Menurutnya, buruknya capaian demokrasi tersebut harus dijadikan pelajaran bagi pemerintahan Prabowo dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dan tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan Jokowi.

    Dia berharap Pemerintahan Prabowo Subianto mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan berdemokrasi, yang tercermin pada pelaksanaan Pilkada 2024 betul-betul sebagai pesta demokrasi rakyat.

    Dia mengimbau para Penjabat (Pj) kepala daerah bekerja dengan baik sesuai fungsi dan peran mereka sebagai ASN yang menurut undang-undang harus bersikap netral.

    Baca: Kecurangan Jokowi di Pemilu 2024 bisa terulang di Pilkada 2024

    “Itu harus terjaga dengan baik. Jangan sampai mereka jadi tim sukses,” ujarnya kepada Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/11/2024).

    Kalau mau jadi tim sukses keluar saja dari pegawai, lanjutnya, itu lebih enak kan jadi lebih fair. Jadi, jangan buat pemilu yang berpura-pura, supaya pilkada besok itu dipastikan betul-betul pesta rakyat.

    Komarudin pun mengatakan bahwa seluruh pihak harus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dengan semangat membangun demokrasi tumbuh dengan baik.

    Hal itu mengingat pilkada serentak yang akan dilakukan 27 November mendatang merupakan pilkada serentak pertama yang dilaksanakan dari Sabang sampai Merauke.

    Sehingga, lancarnya Pilkada serentak ini akan menjadi adalah awal dari membaiknya kekuasaan pemerintahan Prabowo. Karena itu, ia berharap tunjukkanlah pilkada yang akan datang adalah sebagai pesta demokrasi yang jujur dan adil.

    Baca: Ini risikonya jika kecurangan Jokowi tidak disoal

    Jangan sampai, ujarnya, orang sekeliling dia yang cawe-cawe di bawah cari muka akhirnya pak Prabowo punya nama jadi hancur kan.

    “Ini pilkada pertama dan ini awal dari kekuasaan beliau. Tunjukkan ini adalah pilkada yang jujur dan adil,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Komaruddin menilai penindakan pelanggaran netralitas ASN sudah sangat jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Dalam UU tersebut, ASN yang melakukan pelanggaran dapat ditindak langsung. Namun dalam praktiknya, tambahnya, tetap berdasarkan political will yang ada.

  • Kotak Kosong Pilkada 2024: Dominasi Elite Partai Menyetir Kompetisi Politik Hingga ke Daerah

    Kotak Kosong Pilkada 2024: Dominasi Elite Partai Menyetir Kompetisi Politik Hingga ke Daerah

    7cloud.asia – Perhelatan Pemilihan Umum (pemilu) seharusnya menjadi wujud terjaminnya hak politik warga untuk terlibat aktif dalam tata kelola negara. Ini karena pemilu dapat membuka ruang kepada setiap individu untuk mengekspresikan dan memperjuangkan pandangan politiknya.

    Namun, saat ini pemilu sebagai fondasi utama demokrasi di Indonesia justru menunjukkan penyempitan ruang kompetisi. Ini terlihat dari banyaknya calon tunggal dalam kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per September 2024, ada 37 daerah yang menghadirkan pasangan calon tunggal. Dengan makin banyaknya calon tunggal yang melawan kotak kosong, kompetisi politik semakin kabur karena masyarakat tidak disuguhkan pilihan lain.

    Ini menjadi ironi bagi demokrasi. Tren ini tentunya tidak hanya mempersempit kebebasan politik individu tetapi juga menggerus kedaulatan rakyat, kesetaraan, dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Padahal, Indonesia punya banyak partai politik yang masing-masing telah memiliki mekanisme kaderisasi untuk mencetak pemimpin.

    Namun banyak kandidat potensial gagal mengikuti kontestasi karena tidak dikehendaki elite atau petinggi partai politik yang memiliki kuasa merekomendasikan pencalonan. Lagi-lagi, negara ini tampak dikendalikan segelintir elite.

    Dominasi elite dalam parpol
    Demokrasi Indonesia tampak sedang berjalan secara prosedural, namun tidak sesuai dengan esensinya, tidak berkeadilan dan tidak akuntabel akibat politisasi hukum yang hanya menguntungkan segelintir pihak, yakni elite.

    Saat ini, elite memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah politik Indonesia. Contoh praktiknya adalah dalam kompetisi politik lokal, pimpinan pusat partai politik berperan besar dalam penunjukan kandidat

    Sementara banyak dari para ketua umum partai yang tidak begitu memahami dinamika dan kebutuhan di daerah.

    Menghadirkan calon tunggal bisa menjadi cara elite “mengatur” arah kompetisi di pilkada. Bagi mereka, kemenangan dalam Pilkada akan lebih mudah diraih jika persaingan kandidat makin terbatas.

    Memang, dengan makin sedikitnya pasangan calon, biaya pemilu menjadi lebih murah. Ini karena pragmatisme pemilih yang meminta insentif materi dari kandidat bisa berkurang signifikan.

    Dampak negatif pemilu seperti polarisasi pemilih akibat mobilisasi identitas juga bisa terhindarkan. Pilkada akhirnya bisa berlangsung damai dan kohesi sosial di tingkat lokal tetap terjaga.

    Sayangnya, pemilih jadi tidak memiliki banyak alternatif kandidat sebagai representasi aspirasi mereka, dan kondisi demikian akan membuat Pilkada menjadi tidak kompetitif.

    Namun sepertinya hal itulah yang diinginkan elite. Perilaku pemilih sangat dinamis dan sulit diprediksi, sehingga jika elite menghadirkan makin banyak calon, ini dapat merusak kalkulasi politik mereka dalam upaya meraih kekuasaan.

    Intinya, fenomena calon tunggal melawan kotak kosong ini sebenarnya terjadi karena ambisi elite memenangkan kontestasi dengan beragam cara. Lalu, setelah mendapatkan kekuasaan puncak, mereka berkonsolidasi kembali dalam bentuk pembagian kekuasaan (power sharing), membagi-bagi jabatan bagi siapa saja yang bergabung.

    Pada akhirnya, pemilu hanya menjadi mekanisme prosedural dan seremonial untuk mencari legitimasi kekuasaan.

    Bagaimana elite bisa dominan
    Partai-partai di Indonesia umumnya tidak begitu mengakar di akar rumput. Terdapat jarak lebar antara massa dan partai. Seringkali, rekrutmen anggota partai hanya untuk memenuhi persyaratan mengikuti pemilu.

    Konsekuensinya, rakyat cenderung merasa partai tidak mewakili kepentingannya. Padahal kuatnya koneksi emosional antara partai dan massa menjadi syarat penting bagi keberlangsungan demokrasi.

    Ini terjadi akibat dominannya peran elite dalam tata kelola organisasi internalnya.

    Arah dan kebijakan politik partai pun sangat dipengaruhi oleh preferensi personal elite pimpinan partai. Biasanya hal ini terjadi karena mereka merupakan pendiri maupun penyandang utama dana operasional partai.

    Pendanaan partai inilah yang menjadi salah satu penyebab tidak berfungsinya kelembagaan partai secara optimal. Ini membuat kandidat harus menanggung biaya pemilihan mereka secara mandiri.

    Partai kemudian mencari alternatif pendanaan dari individu-individu dengan sumber ekonomi relatif tak terbatas (oligarki), lalu menjadi bergantung kepada bantuan finansial dari oligarki untuk kegiatan partai, khususnya kampanye pemenangan pemilu.

    Partai akhirnya tidak menjalankan fungsi edukasi, agregasi, maupun artikulasi kepentingan publik, melainkan lebih memilih bergabung ke kekuasaan.

    Melalui posisi strategis di pemerintahan, partai mendistribusikan sumber-sumber kekayaan negara melalui program kementerian/lembaga ke jaringan sosial-politiknya.

    Kondisi ini semakin melembagakan patronase (dukungan atau sponsor) dan klientelisme (hubungan patron-klien) yang melegitimasi praktik-praktik politik transaksional.

    Kondisi ini berkontribusi pada rendahnya transparansi dan maraknya korupsi pada tata kelola pemerintahan. Akibatnya, eksistensi demokrasi yang mensyaratkan akuntabilitas publik tidak lagi menjadi kebutuhan bersama.

    Partai politik butuh ‘pertolongan’
    Suka atau tidak, desain demokrasi kita menempatkan partai pada posisi krusial. Partai berwenang mengajukan calon pejabat publik untuk mengelola negara beserta segala sumber dayanya.

    Demokrasi tidak hanya soal perluasan partisipasi tetapi juga penguatan institusi. Agar demokrasi Indonesia berfungsi dengan baik, penting untuk mendorong pelembagaan partai secara demokratis.

    Peningkatan pendanaan publik untuk partai bisa menjadi langkah awal. Kontrol publik atas partai sangat penting bagi masa depan demokrasi kita.

    Peningkatan pendanaan akan mendorong tuntutan publik terhadap kinerja partai yang lebih baik dalam menjembatani kepentingan warga negara dan pemerintah.

    Publik juga semakin memiliki alasan konkret untuk mendesak tata kelola partai yang lebih demokratis dan profesional.

    Dengan demikian, partai bukan lagi sekadar simbol kekuasaan personal, tetapi menjadi organisasi yang dimiliki bersama untuk memajukan kesejahteraan.

    Wacana ini tentu saja merupakan proses panjang yang membutuhkan kesepakatan bersama. Partai perlu meyakinkan masyarakat sipil bahwa mereka bisa dan siap mengelola pendanaan publik secara transparan dan bertanggung jawab.

    Jerman dan Turki bisa menjadi rujukan perbandingan bagaimana negara memberikan bantuan pendanaan pada partai.

    Hal ini tak lepas dari pandangan bahwa partai merupakan institusi melekat di demokrasi modern yang turut menghadirkan barang-barang publik (publik goods) kepada masyarakat.

    Negara kemudian mengalokasikan dana bantuan ke partai. Pada saat yang sama, negara juga menuntut transparansi dan akuntabilitas melalui lembaga negara yang bertanggung jawab melakukan pengawasan atas pemanfaatan dana publik tersebut.

    Elite juga perlu merelakan berkurangnya kendali mereka atas partai. Persetujuan publik tentunya menjadi kunci mendorong tata kelola partai yang lebih baik.

    Kemarahan publik atas revisi UU Pilkada dan berbagai isu krusial lainnya merupakan tanda bahwa publik semakin peduli sekaligus khawatir terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

    Saat ini, oligarki partai menganggap partai adalah milik mereka. Namun, mereka harus ingat bahwa mereka membutuhkan dukungan publik sebagai sumber utama legitimasi meraih kekuasaan pemerintahan.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Andhik Beni Saputra (Dosen Universitas Andalas)

  • Putusan MK Soal Presidential Threshold Jadi Masukan dalam Penyusunan Omnibus Law UU Politik

    Putusan MK Soal Presidential Threshold Jadi Masukan dalam Penyusunan Omnibus Law UU Politik

    7cloud.asia – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    Penghapusan presidential threshold ini dinilai menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi Indonesia.

    “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka, dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ungkap Rifqi dalam pesan tertulisnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (3/1/2024).

    Dia menambahkan, putusan MK tersebut harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.

    Oleh karenanya, DPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Baca: MK hapus ketentuan presidential threshold

    “Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” jelas Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini.

    Di sisi lain, ia pun mengatakan putusan MK ini bakal menjadi bahan bagi wacana pembentukan undang-undang sapu jagat atau “Omnibus Law” soal politik.

    Dia mengatakan putusan MK itu diketokpalu saat DPR merancang Omnibus Law tersebut. Maka jika model Omnibus Law bisa digunakan, poin putusan MK itu akan dimasukkan.

    “Maka ya dimasukkan ke situ kalau memang revisi menganut model Omnibus Law dilakukan,” tutupnya.

    Sebagaimana diketahui, Kamis (2/1/2024), MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

    Baca: Pernyataan tak konsisten tentang penanganan korupsi picu ketidakpastian hukum

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK terkait perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Dalam sidang tersebut, Suhartoyo mengungkapkan, norma Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

    Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:

    “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya,” ungkap Suharyoto.

  • Istilah Raja Jawa Muncul Kembali: Demokrasi di Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja

    Istilah Raja Jawa Muncul Kembali: Demokrasi di Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja

    7cloud.asia – Pada pertengahan 2024 lalu, sempat viral pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai “Raja Jawa”.

    Istilah Raja Jawa kemudian memicu diskusi hangat di kalangan pengamat politik dan khususnya akademisi.

    Pasalnya, istilah Raja Jawa ini sudah jarang terdengar sejak era Orde Baru tergantikan oleh era Reformasi. Kembali mencuatnya istilah ini sebenarnya menimbulkan kekhawatiran tentang kondisi demokrasi di Indonesia.

    Kehadiran Raja Jawa mencerminkan legitimasi feodalisme politik yang masih kuat di Indonesia. Feodalisme ini menciptakan konsentrasi kekuasaan yang merusak prinsip inklusi demokrasi.

    Demokrasi tidak lagi menjadi alat untuk mewujudkan keadilan sosial, melainkan menjadi sarana bagi elite politik untuk mempertahankan kekuasaan mereka.

    Robert Dahl dalam “Polyarchy” menekankan pentingnya pluralisme dan kompetisi politik untuk mencegah dominasi kekuasaan oleh segelintir elite.

    Baca: Asal muasal istilah ‘Raja Jawa‘

    Sebagai Indonesianis, Ben Anderson dalam “Komunitas-Komunitas Terbayang” menyoroti bagaimana nasionalisme dan identitas politik sering kali dibentuk oleh elite untuk mempertahankan kekuasaan mereka.

    Sementara Aspinall dalam “Democracy for Sale” mengkritik bagaimana politik uang dan patronase menjadi alat bagi elite untuk mengontrol proses demokrasi.

    Demokrasi deliberatif, pendidikan politik, dan media yang objektif
    Untuk mengatasi problematika yang sudah mendarah daging itu, kita bisa coba menerapkan beberapa metode yang sesuai dengan karakter Indonesia.

    Beberapa di antaranya adalah demokrasi deliberatif, pendidikan politik, dan narasi media yang objektif.

    1. Demokrasi deliberatif
    Demokrasi deliberatif adalah cara dalam berdemokrasi yang menekankan pentingnya diskusi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik.

    Istilah “demokrasi deliberatif” berasal dari kata Latin deliberatio yang berarti musyawarah atau konsultasi.

    Baca: Dinasti politik Jokowi masuki era senjakala

    Konsep ini mulai dikenal luas pada tahun 1980-an, dengan tokoh-tokoh seperti Jürgen Habermas yang menekankan pentingnya dialog dan komunikasi yang rasional dalam proses demokrasi untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.

    Keunggulan dari demokrasi deliberatif adalah kemampuannya untuk menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berdiskusi dan berdebat secara legal di mata hukum. Dengan cara ini, keputusan yang diambil menjadi lebih sah dan diterima oleh banyak orang.

    Demokrasi ini juga berusaha memperbaiki kelemahan dari sistem demokrasi yang lebih tradisional dengan menambahkan elemen diskusi yang memungkinkan masyarakat untuk menguji dan mempertimbangkan keputusan politik secara bersama.

    2. Pendidikan politik
    Pendidikan politik juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

    Dengan pendidikan politik yang baik, masyarakat dapat lebih kritis terhadap praktik politik yang tidak demokratis dan lebih aktif dalam berpartisipasi dalam proses politik.

    Ini perlu menjadi perhatian bagi partai politik yang secara hukum memang berperan sebagai edukator dan pengaderan politik bagi masyarakat di negara demokrasi.

    Sehingga ke depannya tidak perlu ada lagi fenomena “serangan fajar” yang membuat masyarakat aktif dalam Pemilu dan memilih pasangan tertentu tanpa melihat prestasi dan rekam jejaknya.

    Baca: Politik dinasti menguat di era Jokowi

    3. Narasi media
    Selain itu, media juga harus berperan penting dalam membentuk opini publik dan narasi politik sebagai agen perubahan yang mendorong narasi politik yang egaliter.

    Media harus berani mengkritik praktik politik yang tidak demokratis dan memberikan ruang bagi suara-suara yang selama ini terpinggirkan.

    Noam Chomsky dalam “Manufacturing Consent” menyoroti bagaimana media sering kali digunakan sebagai alat propaganda oleh elite, dan pentingnya media independen untuk menjaga demokrasi.

    Pada akhirnya, kemunculan kembali istilah Raja Jawa menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

    Konsentrasi kekuasaan yang tidak tepat merusak prinsip demokrasi dan menciptakan ketimpangan kekuasaan yang merugikan masyarakat luas.

    Untuk mengatasi masalah ini, demokrasi deliberatif, pendidikan politik, dan narasi media yang objektif menjadi sebuah tawaran langkah penting yang dapat diambil.

    Dengan demikian, kita dapat mengakhiri warisan budaya politik yang otoritarian dan mewujudkan demokrasi yang lebih adil dan inklusif.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: M. Luthfi Khair A (Peneliti Bidang Sejarah Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional /BRIN)

  • Biaya Politik Tinggi Turunkan Kualitas Demokrasi

    Biaya Politik Tinggi Turunkan Kualitas Demokrasi

    7cloud.asia – Setiap warga negara memiliki peluang yang sama untuk berkompetisi dalam pemilihan umum (pemilu) dan menjadi wakil rakyat.

    Ini merupakan janji demokrasi menciptakan keterwakilan yang lebih luas dalam seluruh proses pengambilan keputusan politik.

    Namun, pada kenyataannya, biaya politik (cost of politics) yang terus melambung membuat hanya segelintir orang yang bisa bertarung dan menang dalam kontes politik.

    Dalam riset yang melibatkan caleg DPR-RI dari berbagai partai yang berlaga dalam Pemilu 2024, penulis mencoba memahami berbagai jenis biaya politik, faktor-faktor pendorong besarnya biaya, serta dampak ongkos politik yang mahal ini terhadap demokrasi di Indonesia.

    Responden di kajian kami terdiri atas 28 persen laki-laki dan 72 persen perempuan. Sebanyak 11 persen di antara mereka adalah caleg berusia di bawah 40 tahun.

    Baca: Riset temukan mahalnya biaya politik di Indonesia 

    Hasil studi penulis menunjukkan bahwa para caleg memang harus mengeluarkan biaya politik yang fantastis untuk bisa mengikuti pemilu legislatif (Pileg).

    Rata-rata nominal yang mereka keluarkan tidak jauh berbeda dari taksiran Pramono Anung yaitu mencapai Rp5 miliar, dengan angka paling sedikit berkisar Rp200 juta.

    Namun penulis juga mendapati informasi yang menyebutkan bahwa seorang caleg di Jakarta menghabiskan Rp160 miliar sampai terpilih.

    Sementara caleg petahana yang rutin menyalurkan program-program pemerintah sedikitnya mengeluarkan dana atau biaya politik sampai Rp20 miliar.

    Biaya politik ini dikeluarkan secara bertahap selama empat tahapan pemilu, yakni pencalonan, kampanye, pemilihan, dan pasca-pemilihan.

    Baca: Demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja

    Tingginya biaya politik untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik mencerminkan kelemahan institusional dan struktural dalam menjamin persaingan yang adil, setara, dan demokratis.

    Pendekatan prosedural tiap partai politik, yang didorong oleh tujuan mereka mengamankan kekuasaan di parlemen, telah menghambat mobilitas politik bagi caleg yang tidak mempunyai modal dan koneksi yang kuat.

    Kesimpulan ini didukung oleh data bahwa jumlah petahana dan politikus dari keluarga politik telah meningkat secara signifikan sejak 1999.

    Pemilu semakin menjadi kontes popularitas daripada proses yang berpusat pada perdebatan ideologis atau komitmen kebijakan.

    Anggota parlemen lebih fokus pada agenda pembangunan yang meningkatkan peluang mereka untuk terpilih kembali, daripada keputusan-keputusan penting yang diperlukan untuk meningkatkan pembangunan secara lebih luas.

    Akibatnya, kualitas diskusi demokratis di semua level pun mengalami penurunan.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Ella Syafputri Prihatini (Assistant Professor, Universitas Muhammadiyah Jakarta)

  • Bisnis Media di Indonesia: Terjebak Konglomerasi, Kehilangan Jati Diri

    Bisnis Media di Indonesia: Terjebak Konglomerasi, Kehilangan Jati Diri

    7cloud.asia – Jurnalisme merupakan salah satu entitas penting penjaga demokrasi. Namun hal tersebut sulit dilakukan saat media berada dalam lingkungan bisnis dan nonbisnis yang tidak mendukung untuk mencapai kualitas terbaiknya.

    Di Indonesia, industri media sedang berada dalam situasi persimpangan ini.

    Bisnis media di Indonesia secara umum kini berada dalam situasi yang tidak kompatibel dengan kebutuhan demokrasi. Keberagaman dan kebermaknaan informasi serta pengawasan terhadap kekuasaan tampak makin kabur.

    Ini terjadi karena sejumlah faktor, mulai dari homogennya outlet media, ketergantungan media (terutama media di daerah) terhadap pendanaan institusi pemerintah dan iklan.

    Makin rendahnya konsumsi media karena jumlah audiens yang menurun juga membuat perusahaan media makin sulit bertahan.

    1. Media terjebak konglomerasi dan afiliasi politik
    Homogennya industri media disebabkan oleh konglomerasi media yang terjadi sejak beberapa tahun belakangan. Konglomerasi media menyebabkan industri tidak kompetitif dan berdampak pada tidak adanya diversity of news.

    Hal ini diperparah lagi dengan afiliasi politik yang tinggi pada sejumlah pemilik media.

    Riset menunjukkan bahwa adanya afiliasi media-politik yang berada dalam katagori ekstrem, yakni ketika pemilik media dan keluarganya sekaligus menjadi petinggi partai politik, calon legislatif atau anggota parlemen baik pusat maupun daerah, serta kepala pemerintahan pusat atau daerah.

    Baca: Media cetak sulit bertahan di era digital

    Afiliasi itu disebut interkoneksi media, dan ini adalah politik praktis yang nyaris sempurna–barangkali hanya ada di Indonesia.

    Afiliasi politik membuat berita yang sejatinya bisa digunakan untuk memandu aksi dan menggaungkan suara rakyat menjadi tumpul karena makin jauh dari objektivitas.

    2. Ketergantungan pada elite
    Ketergantungan media pada pendanaan dari elite tertentu terutama terjadi pada media–media lokal. Catatan AJI (2024) menunjukkan bahwa ketergantungan yang terlalu besar pada iklan dan pendanaan pemerintah daerah membuat media sulit mempertahankan independensinya.

    Walhasil, konten media berpotensi hanya digunakan untuk melayani elite dan semakin menjauhi kepentingan publik. Misalnya, pengutipan rilis-rilis dari pemerintah yang cenderung dikutip apa adanya sehingga kurang perimbangan fakta.

    Lagi-lagi, diversity of news sulit terwujud. Padahal dalam negara demokrasi, publik yang kritis dan cerdas sangat penting untuk kebutuhan check and balance.

    Sepanjang tahun 2023 dan 2024 juga terjadi PHK pekerja media secara masif. Laporan AJI menyebut bahwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada sejumlah perusahaan media jauh dari rasa keadilan karena melanggar regulasi dan aspek kemanusiaan.

    3. Bersaing dengan ‘influencer’
    Merebaknya internet, gagapnya media bertranformasi dengan situasi baru dan lesunya perekonomian secara tidak langsung menyebabkan bisnis media tidak lagi berada dalam ruang yang kompetitif dan menguntungkan.

    Secara umum, jumlah audiens media terus mengecil seiring dengan munculnya gejala news aviodance dan hadirnya platform lain.

    Baca: Kekerasan terhadap wartawan makin beragam bentuknya

    Fenomena di atas juga muncul di belahan dunia lain. Digital News Project 2024 menunjukkan bahwa informasi tentang sebuah isu tertentu justru lebih banyak dikonsumsi melalui platform TikTok yang lebih banyak diproduksi oleh influencer ketimbang media.

    Tentu saja hal ini memprihatikan, karena produk jurnalistik sejatinya menggunakan standar tertentu untuk menjamin validitas informasi. Sementara influencer atau content creator belum tentu memenuhi standar validitas.

    Akhirnya, situasi tersebut juga menuntut media untuk “berjualan” berita dengan cara yang lebih “pop”. Misalnya dengan penggunaan podcast ataupun memasarkan produk news dan non-news dengan menggunakan sistem bundling.

    Bundling adalah strategi marketing dengan menjual beberapa produk (yang tergabung dalam satu perusahaan atau group) yang biasanya dijual terpisah menjadi dalam satu paket atau unit.

    4. Tingginya angka kekerasan terhadap wartawan
    Pada lingkungan nonbisnis, media di Indonesia juga berada dalam situasi yang tidak menguntungkan. Ini ditandai dengan tingginya angka kekerasan terhadap wartawan dan institusi media.

    Laporan AJI menunjukkan bahwa kekerasan terhadap wartawan dapat berupa kekerasan fisik maupun nonfisik misalnya berupa doxing maupun peretasan email. Kekerasan fisik bisa berupa ancaman (langsung maupun tidak langsung) dan pembunuhan .

    Belum tuntas soal represi individu, secara institusi media juga mengalami tekanan dari rezim yang sedang berkuasa.

    Masih melekat dalam ingatan, serentetan kontroversi pada revisi UU penyiaran yang justru membatasi media serta ungkapan anggota DPR yang berwacana akan menghapuskan mekanisme doorstop untuk wartawan yang melakukan liputan di KPK.

    Tidak berselang lama, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan “guyonan” kepada wartawan saat meliput sidang kabinet paripurna.

    “Saya kira media-media ini masih muda-muda. Jadi ada hal-hal yang kalau orang tua bicara yang muda tunggu di luar kan begitu kan,” ujarnya.

    Kendati dibingkai sebagai ujaran kelakar, pernyataan tersebut sangat kuat dimaknai sebagai pembatasan dan pelemahan media yang dibangun melalui nuansa nonegaliter.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation untuk merayakan Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2025. Penulis: Senja Yustitia (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

  • Hari Pers Nasional: Konsekuensi Pelemahan Media terhadap Kehidupan Bernegara

    Hari Pers Nasional: Konsekuensi Pelemahan Media terhadap Kehidupan Bernegara

    7cloud.asia – Peran media sebagai penjaga demokrasi sulit dilakukan saat media berada dalam lingkungan bisnis dan nonbisnis yang tidak mendukung untuk mencapai kualitas terbaiknya.

    Di Indonesia, industri media sedang berada dalam situasi persimpangan ini.

    Bisnis media di Indonesia secara umum kini berada dalam situasi yang tidak kompatibel dengan kebutuhan demokrasi. Keberagaman dan kebermaknaan informasi serta pengawasan terhadap kekuasaan tampak makin kabur.

    Ini terjadi karena sejumlah faktor, mulai dari homogennya outlet media, ketergantungan media (terutama media di daerah) terhadap pendanaan institusi pemerintah dan iklan.

    Makin rendahnya konsumsi media karena jumlah audiens yang menurun juga membuat perusahaan media makin sulit bertahan.

    Dalam tulisannya di The Conversation, Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Senja Yustitia menyoroti sejumlah kondisi yang secara tidak langsung mengakibatkan pelemahan media dan konsekuensinya pada kehidupan demokrasi.

    Baca: Media cetak sulit bertahan di era digital

    Senja Yustisia melihat ada empat kondisi yang menyebabkan pelemahan media, yaitu media terjebak konglomerasi dan afiliasi politik, ketergantungan media pada elite.

    Media juga harus bersaing dengan merebaknya ‘influencer’ yang menggerus audiens serta tingginya angka kekerasan terhadap media dan jurnalis.

    Media pada hakikatnya memiliki posisi penting dalam suatu negara karena menjadi ruang pertarungan dalam konstelasi power making.

    Di Indonesia, proses power making menunjukkan dengan jelas bahwa rakyat berada dalam posisi marginal atau terpinggirkan.

    Hal ini tampak jelas pada isu hilirisasi, penembakan warga sipil oleh polisi, pagar laut di Tangerang, deforestasi, ataupun kelangkaan gas LPG 3 kg.

    Baca: Industri media Indonesia berada di persimpangan jalan

    Belum lagi aksi DPR yang sedang membuka kemungkinan memperkuat posisinya dengan memiliki kewenangan mencopot hakim MK hingga pimpinan KPK.

    Ini semua dipertontonkan melalui media dengan perspektif yang cenderung tunggal dan tidak mendalam.

    Media juga bisa memengaruhi proses pemilihan umum dan pengambilan keputusan. Ini karena publikasi media punya kekuatan untuk melemahkan kredibilitas figur-figur politik.

    Dampaknya, publik bisa saja menjadi apatis terhadap proses politik itu sendiri. Secara jangka panjang, hal ini bisa menyebabkan krisis legitimasi politik.

    Bergesernya pemanfaatan teknologi dan tidak idealnya situasi bisnis media membuat informasi diukur melalui kecepatan dan kemenarikan.

    Baca: Ketua DPR ajak masyarakat dukung keberadaan industri media

    Sedangkan publik juga bergerak untuk memenuhi kebutuhannya akan informasi melalui berbagai platform yang tersedia.

    Tidak hanya itu, gerakan masyarakat sipil juga nyaris terpisah dengan media. Publik berusaha melalui caranya sendiri, misalnya dengan memanfaatkan crowd media sosial.

    Media sebagai rumah bersama bersemainya berbagai pemikiran kritis masih berada dalam persimpangan namun tetap relevan untuk terus diperjuangkan.Di sinilah wadah bertemunya aneka perspektif dan diskusi warga.

    Di akhir tulisannya, Senja Yustisia menekan pentingnya mengembalikan media pada ruang-ruang yang dekat dengan kepentingan publik sebagai salah satu upaya menjaga demokrasi.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation untuk merayakan Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2025. Penulis: Senja Yustitia (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

  • Aksi Mahasiswa Dibubarkan karena Kritik Gibran, DPR: Demokrasi Bukan Hanya Soal Pemilu

    Aksi Mahasiswa Dibubarkan karena Kritik Gibran, DPR: Demokrasi Bukan Hanya Soal Pemilu

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR, Abdullah menyatakan bahwa pengamanan terhadap pejabat tinggi negara memang penting.

    Namun Abdullah mengingatkan agar aparat tak menjadikan alasan pengamanan untuk meredam aspirasi masyarakat secara sewenang-wenang.

    “Aksi mahasiswa yang dilakukan secara terbuka dan simbolik harus dipandang sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat,” ungkapnya.

    Abdullah menyebut demokrasi bukan hanya soal kebebasan memilih di pemilu, tapi juga tentang keberanian mendengarkan kritik dan suara yang berbeda.

    “Kalau ruang kritik yang sah dan damai ditanggapi dengan penangkapan atau pembungkaman, maka kita sedang menghadirkan demokrasi yang hanya prosedural, bukan substantif,” tukas Abdullah.

    Baca: Tindakan represif aparat kepada mahasiswa Blitar yang kritik Gibran

    Abdullah pun berharap tidak ada upaya lanjutan untuk membungkam mahasiswa secara struktural.

    Baik melalui tekanan terhadap kampus, intimidasi terhadap organisasi kemahasiswaan, maupun pendekatan yang menciptakan efek jera terhadap aktivisme sipil.

    “Kami akan mengawal agar tidak ada bentuk intimidasi lanjutan. Kritik mahasiswa adalah bagian dari kontrol publik. Justru pejabat publik perlu mendengarkannya secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.

    Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPR disebut akan terus memastikan bahwa prinsip-prinsip negara hukum dijalankan secara adil dan tidak digunakan untuk melindungi kekuasaan dari kritik yang sah.

    “Demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika kebebasan berpendapat dijaga, bukan dibatasi,” tandas Abdullah

    Baca: Mahasiswa peringati 27 tahun reformasi malah ditahan

    Dalam negara hukum, ia menegaskan bahwa kritik sekalipun terhadap pejabat tertinggi bukanlah tindakan kriminal, melainkan bagian dari partisipasi publik yang seharusnya dilindungi.

    Terlebih dalam aksi tersebut, menurut Abdullah, tidak ada unsur kekerasan, ujaran kebencian, atau tindakan yang mengancam keselamatan pejabat negara.

    “Penangkapan mahasiswa karena membawa poster bertuliskan pertanyaan atau kritik terhadap Wakil Presiden, apapun narasinya, adalah bentuk reaksi yang berlebihan,” tutur politisi PKB ini.

    Sebelumnya tiga mahasiswa sempat ditahan oleh aparat pengamanan saat mereka menggelar aksi protes secara damai dalam momen kunjungan Gibran Rakabuming Raka ke Kota Blitar, Jawa Timur pada Rabu (18/6/2025) lalu.

    Baca: Pemerintahan Jokowi membawa reformasi mundur ke titik nol