Tag: perempuan

  • Belanja Sambil Berbagi lewat Acara Give Back Sale Pundi Perempuan

    Belanja Sambil Berbagi lewat Acara Give Back Sale Pundi Perempuan

    7cloud.asia – Ingin belanja sambil donasi? Coba datangi acara Give Back Sale (GBS) “Berbagi untuk Berdaya” yang dihelat Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Komnas Perempuan.

    Acara Give Back Sale (GBS) “Berbagi untuk Berdaya” ini merupakan acara tahunan untuk menggalang dana publik untuk program Pundi Perempuan.

    Acara Give Back Sale (GBS) ini akan berlangsung selama empat hari, mulai Rabu 6 Desember 2023 berlokasi di Ke:kini ruang bersama, Jalan Cikini Raya No. 45 Menteng, Jakarta Pusat.

    Give Back Sale atau GBS merupakan inisiatif untuk memanfaatkan penjualan barang-barang preloved dan baru dari donasi publik yang hasilnya disalurkan untuk mendukung Lembaga Pengada Layanan atau Women Crisis Centre (WCC) yang melakukan kerja-kerja pendampingan perempuan korban kekerasan.

    Baca: Toko pakaian bekas untuk amal

    Spirit Give Back Sale GBS adalah perwujudan komitmen kolektif dari berbagai kalangan masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok untuk dukungan penguatan proses-proses pendampingan hukum.

    Dana yang terkumpul juga akan digunakan untuk pemulihan psikososial maupun psikologis bagi perempuan korban kekerasan melalui Lembaga Pengada Layanan.

    “Give Back Sale Pundi Perempuan bukan sekadar kegiatan penggalangan dana biasa, namun lebih dari itu adalah sebuah strategi menggerakkan publik untuk berkontribusi dalam upaya-upaya penguatan dan membuka jalan buat perempuan korban kekerasan mendapatkan keadilan,” ucap pegiat GBS Pundi Perempuan, Sekar Pireno Ks.

    Inisiatif ini juga merupakan respon atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dari tahun ke tahun.

    Baca: Ini alasan mengapa banyak anak muda gemari thrifting

    Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan melaporkan data kekerasan seksual mengalami kenaikan sepanjang 2022.

    Pengaduan kasus kekerasan seksual kepada Komnas Perempuan berada di angka 4.322 kasus pada 2021. Angka ini kemudian meningkat menjadi 4.371 kasus di sepanjang 2022.

    Di situasi di mana upaya pemerintah dalam memberikan keadilan terhadap perempuan korban kekerasan masih menyisakan kesenjangan, GBS hadir menjadi perwujudan kekuatan perubahan berbasis solidaritas masyarakat sipil.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Senin (4/12/2023) disebutkan, Give Back Sale telah menjadi event penggalanan dana publik tahunan.

    Baca: Perjuangan buruh untuk kerja layak

    “Dalam perjalanannya GBS Pundi Perempuan telah menjelma menjadi simbol kekuatan, kepedulian dan solidaritas untuk sesama dan terkhusus bagi perempuan korban kekerasan,” sambung Sekar.

    Pelaksanaan GBS sejalan dengan kampanye global “16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan” yang berlangsung selama 25 November hingga 10 Desember.

    Kampanye ini menekankan perlunya upaya berkelanjutan untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan mendukung pemulihan serta akses keadilan bagi korban.

    IKa mengundang masyarakat luas untuk hadir dan berdonasi melalui GBS.
    Dukungan publik sangat berarti untuk menyelamatkan rasa keadilan korban.

  • KPU DIputus Bersalah Langgar Administrasi Pemilu Soal Keterwakilan Perempuan

    KPU DIputus Bersalah Langgar Administrasi Pemilu Soal Keterwakilan Perempuan

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi mengenai target keterwakilan caleg perempuan sebesar 30 persen. 

    Bawaslu lewat putusan atas Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyimpulkan bahwa KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu).

    Putusan Bawaslu tersebut atas pelaporan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

    Anggota DPR Kris Dayanti pun angkat bicara tidak terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

    “Saya menyesalkan pelanggaran administratif KPU tentang keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam Pemilu. Padahal keterlibatan perempuan sangat penting untuk menghindari oligarki dalam politik,” kata Kris Dayanti seperti dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

    Baca: Jumlah pemilih disabilitas capai 11 juta orang

    Perempuan yang akrab disapa KD itu berharap KPU mematuhi keputusan dari Bawaslu yang meminta KPU memperbaiki administrasi tata cara pencalonan DPR  dengan menindaklanjuti putusan MA.

    Selain itu, Bawaslu memberi teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan.

    “Keputusan Bawaslu harus dijadikan momentum untuk memastikan bahwa keterwakilan perempuan di arena politik tidak diabaikan,” tutur anggota Komisi IX DPR itu.

    KD juga menyayangkan lambannya KPU dalam menindaklanjuti putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 terkait penghitungan kuota perempuan di legislatif dengan pembulatan ke bawah karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017.

    Putusan tersebut terbit sejak 29 Agustus 2023. Namun, saat itu KPU hanya memberikan surat kepada parpol untuk mematuhi putusan tersebut.

    Baca: Komnas Perempuan nilai PKPU nomor 10 batasi keterwakilan perempuan

    Keterlambatan itu pun berakibat terhadap kesiapan parpol dalam memperbaiki daftar bakal calonnya agar dapat memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

    Menurut Bawaslu, hal ini terbukti dalam DCT anggota DPR RI dari 17 parpol yang jumlah caleg perempuannya di bawah 30 persen.

     

    Pelanggaran KPU tersebut terjadi karena dalam menetapkan 267 DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024, KPU terbukti tidak menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pengajuan daftar calon.

    Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    Pelapor juga menganggap KPU melanggar tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sesuai ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.

    Baca: KPU semua parpol penuhi kuota keterwakilan perempuan

    Hal ini menyusul aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

    Terkait hal ini, KPU pernah berjanji akan melakukan revisi pada aturan tersebut setelah adanya putusan uji materiil dari Mahkamah Agung (MA), namun hingga penetapan DCT tidak juga ada perubahan dari PKPU soal itu.

     

  • Menimbang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan: Banyak Perempuan Dipaksa Jalankan Fungsi Reproduksi Tanpa Batas

    Menimbang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan: Banyak Perempuan Dipaksa Jalankan Fungsi Reproduksi Tanpa Batas

     

    7cloud.asia – Pengabaian atas kekerasan seksual dan kesehatan reproduksi perempuan menjadi salah satu sorotan Koalisi Perempuan untuk Demokrasi dan HAM.

    Koalisi perempuan melihat masih terjadi pengabaian negara terhadap pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi/ HKSR di Indonesia.

    Hal ini ditandai dengan tidak tersedianya layanan informasi menyeluruh bagi perempuan, termasuk remaja, serta aborsi aman bagi korban kekerasan seksual.

    Pelanggaran itu dilakukan dalam bentuk kriminalisasi atau pemerasan terhadap perempuan (klien, korban, dan kelompok rentan) serta para pemberi layanan.

    Baca: Nepotisme memperburuk keadilan gender

    Dalam isu sunat perempuan, Indonesia mencatat, satu di antara dua perempuan berusia di bawah 14 tahun mengalami berbagai bentuk pemotongan, perlukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis (Survei Riskesdas, 2013).

    “Situasi itu makin memprihatinkan akibat proses medikalisasi pada sunat perempuan,” demikian pernyataan Koalisi Perempuan yang dirilisdi Hari Ibu 2023

    Indonesia telah mengikrarkan untuk pemenuhan HKSR yang dijamin oleh negara, bebas dari diskriminasi dan kriminalisasi, namun ikrar itu belum memadai untuk terpenuhinya hak reproduksi perempuan.

    Persoalan lain terkait HKSR dan kesehatan adalah sulitnya akses layanan kesehatan meskipun sudah ada BPJS.

    Baca: Renungan Hari Ibu: Pemiskinan perempuan masih terus terjadi

    Antara lain disebabkan oleh kurangnya layanan kesehatan seperti Puskesmas di 3 daerah-daerah dengan layanan yang responsif gender, responsif pada perempuan dengan disabilitas terutama disabilitas mental, dan lansia.

    Pelanggaran hak reproduksi juga dipicu oleh meluasnya pandangan fundamentalis yang memaksakan perempuan menjalankan reproduksi mereka tanpa jeda.

    “Perempuan dipaksa terus menjalankan reproduksi tanpa batas dan tanpa menimbang kesanggupan manusiawi mereka serta akses menggunakan kontrasepsi,” imbuh pernyataan tersebut.

    Tanpa kepedulian pada isu perempuan, kami melihat para calon presiden telah mengabaikan banyak masalah seperti pelanggaran hak hidup anak untuk berkembang

    Baca: Ketidakadilan iklim dorong perdagangan orang

    Koalisi Perempuan juga melihat angka perkawinan anak yang tidak turun meski usia perkawinan anak secara hukum sudah dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

    Sementara itu penanganan stunting yang tak menimbang soal relasi kuasa akses dan kontrol perempuan pada ekonomi keluarga

    Hal ini hanya menjadikan program ini sebagai program yang tak sanggup mengatasi akar masalah stunting seperti ketimpangan gender,

    buruknya status gizi yang antara lain disebabkan oleh rendahnya pemahaman (kaum lelaki) tentang gizi itu sendiri dan hambatan perempuan dalam pengambilan keputusan.

    Baca: Koalisi Perempuan serukan agar interpretasi agama yang mendiskriminasi perempuan dihapus

    Terkait HKSR ini, Koalisi Perempuan mendesak calon presiden dan wakil presiden menindaklanjuti implementasi UU TPKS dan segera merumuskan peraturan turunannya

    “Para calon presiden juga harus memperkuat layanan kesehatan seksual dan reproduksi bagi semua perempuan dan semua perempuan korban kekerasan seksual,” pungkas pernyataan tersebut.

     

  • Deklarasi Perempuan: Ketidakadilan Iklim Dorong Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Deklarasi Perempuan: Ketidakadilan Iklim Dorong Tindak Pidana Perdagangan Orang

    7cloud.asia – Dalam Deklarasi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM yang dirilis pada Hari Ibu 22 Desember 2023 lalu, Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM antara lain menyoroti ketidakadilan iklim.

    Ketidakadilan iklim ini menjadi salah satu dari tujuh isu yang disorot dalam Deklarasi Perempuan Penyelamat Demokrasi menyikapi kondisi politik nasional.  

    Deklarasi Perempuan ini dirilis Koalisi Perempuan setelah mempelajari agenda politik, visi-misi, kampanye dan rencana program para calon Presiden/Wakil Presiden Indonesia periode 2024- 2029.

    “Deklarasi ini merupakan bentuk tanggung jawab atas kondisi demokrasi yang genting yang disebabkan oleh terabaikannya pembahasan mendasar bagi kepentingan kaum perempuan beserta kelompok rentan lain,” demikian Koalisi Perempuan dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (22/12/2023).

    Baca: Deklarasi Perempuan nilai nepotisme berdampak buruk pada keadilan gender

    Oligarki politik yang pro-investasi dinilai memicu ketidakadilan iklim, politik lingkungan eksploitatif, ketidakadilan pangan dan transisi energi yang meminggirkan perempuan.

    Oligarki politik yang pro-investasi dalam skala besar telah menguras sumber daya alam, menggerus keanekaragaman hayati, menyumbang pada krisis iklim.

    Koalisi Perempuan menilai Oligarki politik juga menghancurkan pengetahuan dan ruang hidup perempuan adat dan perempuan lokal di wilayah daratan, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

    Baca: Koalisi Keadilan Iklim sebut kelompok rentan sering diabaikan

    Hal itu mendorong terjadinya ketidakadilan agraria dan ketidakadilan pangan yang berkelindan dengan ketidakadilan gender.

    Secara kumulatif hal ini telah berkontribusi pada pemiskinan perempuan, perkawinan anak, kekerasan fisik dan psikis, dan masalah stunting sistemik.

    Proyek-proyek besar yang diklaim sebagai bagian dari pemberdayaan lokal yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi masalah pangan dan upaya transisi energi, didominasi oleh kepentingan industri.

    Baca: Sejauh mana kelompok rentan dilibatkan dalam aksi iklim?

    Proyek yang kemudian diklaim sebagai proyek strategi nasional ini juga terbukti tidak ramah lingkungan dan mengabaikan hak-hak perempuan adat dan perempuan lokal.

    Proyek ini juga semakin memiskinkan perempuan yang kehilangan sumber sumber kehidupannya.

    “Walhasil, tanpa pilihan perempuan menjadi tenaga kerja migran ke luar negeri yang berjuang demi menyelamatkan kelangsungan keluarga dengan kondisi yang juga rentan terhadap perdagangan orang,” pungkas Yuni.

    Baca: Ganjar usul pendidikan iklim masuk dalam kurikulum

  • Koalisi Perempuan: Hapus Interprestasi Agama yang Mendiskriminasi Perempuan

    Koalisi Perempuan: Hapus Interprestasi Agama yang Mendiskriminasi Perempuan

    7cloud.asia – Bertepatan dengan peringatan Hari Ibu pada 22 Desember lalu, Koalisi Perempuan untuk Penyelamat Demokrasi dan HAM menyoroti pengabaian keberagaman identitas dan interpretasi yang mendiskriminasi Perempuan

    Koalisi Perempuan menilai ada pembiaran pelanggaran kebebasan sipil dan politik ini termasuk pelembagaan tafsir agama yang dibiarkan melanggar hak asasi dasar melalui perundangan dan Perda diskriminatif.

    “Dengan dalih implementasi mandat otonomi daerah, Perda diskriminatif ini masih menjadi persoalan yang sangat serius bagi perempuan di daerah-daerah,” demikian pernyataan Koalisi Perempuan dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.

    Baca: Pemiskinan perempuan masih terus terjadi

    Pengabaian negara ini dapat dilihat dari minimnya pemenuhan hak layanan dasar kelompok rentan perempuan dengan ragam identitas gender, suku, ras, agama dan kepercayaan.

    Layanan dasar tersebut meliputi layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, administrasi kependudukan, akses terhadap berbagai bantuan pemerintah, akses pinjaman ke bank, dan lainnya.

    Pemerintah juga diminta memberi pengakuan negara terhadap pilihan agama dan keyakinan selain enam agama yang diakui.

    Baca: Nepotisme perburuk keadilan gender

    Koalisi Perempuan menyorot pengabaian atas fakta keberagaman gender yang tak ditimbang sebagai prinsip dalam hak asasi manusia sepanjang tak melanggar hukum, tak dipersoalkan sebagai pelanggaran HAM oleh para kandidat.

    “Sikap itu bisa diartikan sebagai persetujuan pada sikap negara yang diskriminatif atau setidaknya tak menganggap hal itu sebagai persoalan mendasar dalam demokrasi,” demikian pernyataan yang dibacakan bersama sejumlah aktivis perempuan.

    Padahal semua itu merupakan bagian dari kerentanan pada kelompok minoritas yang tak memiliki kepastian hukum, jaminan keamanan serta akses pada keadilan.

    Baca: KUPI desak pelaksanaan pemilu 2024 yang bermartabat

    Tanpa adanya sikap politik yang jelas terhadap sejumlah masalah diatas, maka pada masa yang akan datang perempuan makin rentan mengalami ancaman dalam jaminan keadilan

    Kondisi ini akan membuat perempuan dengan mudah menjadi korban kekerasan horizontal dan diskriminasi, baik dilakukan oleh negara, masyarakat

    Bahkan tidakk jarang perempuan menjadi korban kekerasan dari aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung.

    Baca: Jokowi melanggar prinsip demokrasi

    Karena itu Koalisi Perempuan menyerukan agar Negara menghapus praktik semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, perempuan lanjut usia, kepala keluarga, dan perempuan marjinal lainnya.

     

  • Mimbar Demokrasi Perempuan Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan yang Dilakukan Jokowi

    Mimbar Demokrasi Perempuan Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan yang Dilakukan Jokowi

    ruangkotacom – Ratusan individu dan organisasi perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM, Jumat (9/2/2024)  menggelar aksi mimbar demokrasi perempuan di kawasan Patung Kuda, Jakarta.
     
    Para peserta aksi mimbar demokrasi perempuan ini mengenakan baju bernuansa ungu sebagai simbol perjuangan para perempuan menolak penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Jokowi. 
     
    Mimbar demokrasi perempuan diisi dengan pembacaan orasi, puisi, dan lagu atas kondisi demokrasi yang sangat buruk di masa reformasi yang dilakukan Presiden Jokowi
     
    Mimbar demokrasi perempuan ini mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk menghentikan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilu.
     
     
    Apa yang dilakukan Jokowi saat ini dinilai telah melenceng dan tidak sesuai dengan Nawacita yang diusung Jokowi pada tahun 2014.
     
    Salah satunya, pemerintah Jokowi berjanji untuk tidak absen dan akan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.
     
    Presiden Jokowi juga telah meninggalkan nilai-nilai demokrasi berperspektif perempuan, dimana suara perempuan yang kritis terhadap sikap presiden tidak dianggap penting.
     
    Kritik dari sivitas akademika berbagai perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil termasuk perempuan diabaikan.
     
     
     
    “Pemilu hanya digunakan sebagai alat pelanggengan kekuasaan dan kontestasi, perempuan jadi penonton ketidakadilan dan keserakahan,” demikian koalisi perempuan dalam pernyataannya. 
     
    Para perempuan peserta mimbar dmokrasi permpuan juga keberatan dengan penggunaan pajak hanya untuk kepentingan politik partisan yang dilalukan presiden dan pendukungnya. 
     

    Dalam mimbar demokrasi ini, Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM mendeklarasikan sikap mereka dan menagih sumpah Jokowi sebagai presiden.
     
    Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM menolak ketidaknetralan presiden karena merusak demokrasi, mengoyak keadilan dan memecah bangsa
     
     
    Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM juga menolak penyalahgunaan kekuasaan presiden dalam mendukung paslon dengan melanggar konstitusi, mengukuhkan nepotisme, oligarki dan patriarki
     
    Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM mengecam keberpihakan presiden pada pasangan calon/ paslon yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat masa lalu dan tanpa pertanggungjawaban di depan hukum termasuk perkosaan massal Mei 1998
     
    Koalisi juga menolak keras penggunaan pajak untuk kepentingan politik partisan melalui pembagian bantuan sosial/ bansos sebagai wajah baru penyalahgunaan kekuasaan.
     
    “Kami menagih sumpah, nilai-nilai, seluruh janji penegakan demokrasi, HAM, kesejahteraan rakyat dan kepatuhan pada konstitusi yang saat ini diingkari dan menjadi warisan buruk bagi  generasi muda Indonesia,” demikian pernyataan pamungkas mimbar demokrasi ini.
     
  • Pemilu 2024: Sulitnya Perempuan Masuk ke Parlemen

    Pemilu 2024: Sulitnya Perempuan Masuk ke Parlemen

    7cloud.asia – Selama 12 kali masa pemilihan umum legislatif (Pileg) berlangsung, representasi perempuan di parlemen belum pernah mencapai target 30%.

    Pada periode 1999-2004, kandidat perempuan yang berhasil memperoleh kursi di parlemen hanya sebesar 9,6%. Pada 2009, keterwakilan perempuan meningkat hingga 11,8% dibandingkan Pileg 2004.

    Peningkatan ini disebabkan oleh penetapan putusan kebijakan kuota perempuan 30% dalam Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Kebijakan ini juga diperkuat dengan adanya zipper system yang termaktub dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Beleid ini mewajibkan sekurang-kurangnya satu bakal calon perempuan dalam setiap tiga daftar bakal calon yang diusulkan.

    Baca: Banyak pemilih yang bingung pilih caleg

    Dua kebijakan tersebut juga berdampak positif terhadap peningkatan keterwakilan perempuan pada Pileg selanjutnya, yaitu sebesar 17,32% pada 2014 dan 20,9% pada 2019.

    Meskipun terjadi peningkatan persentase yang cukup tinggi, anggota legislatif perempuan terpilih masih didominasi oleh pihak yang dibekali dengan ikatan dinasti politik dengan pejabat politik ataupun elite partai.

    Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) mencatat bahwa pada tahun 2014 terdapat 34% anggota legislatif perempuan yang memiliki ikatan dinasti politik.

    Pada Pileg 2019, angkanya mengalami peningkatan hingga 44% atau sekitar 53 dari 120 anggota legislatif perempuan terpilih.

    Jumlah ini lebih tinggi, jika dibandingkan dengan anggota legislatif laki-laki dengan ikatan dinasti politik, yaitu 8,5% atau 39 dari 455 total anggota legislatif laki-laki terpilih.

    Baca: Tak kenal caleg yang harus dipilih, begini cara pemilih tentukan pilihan

    Hal ini menunjukkan betapa sulitnya bagi perempuan untuk bisa masuk parlemen, baik di tingkat nasional maupun daerah. Sekalinya bisa masuk, yang terpilih justru berasal dari dinasti politik. Mengapa demikian?

    1. Perempuan anak emas
    Partai politik memiliki kecenderungan memprioritaskan kandidat perempuan yang memiliki ikatan dinasti politik.

    Dalam hal ini, faktor-faktor primordial, seperti agama, kesamaan daerah, faktor kedekatan dengan pimpinan partai, juga masih menjadi pola utama dalam proses rekrutmen kandidat.

    Tujuannya adalah untuk memanfaatkan jaringan politik, ekonomi, dan sosial yang dimiliki oleh kandidat, sehingga elektabilitas parpol juga ikut meningkat.

    Tak jarang, proses rekrutmen terhadap kandidat ini dilakukan partai politik dengan cara ‘meminang’.

    Dari perekrutan tersebut, parpol akan mendapatkan insentif tinggi. Salah satunya, kewajiban parpol untuk memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4% dapat terpenuhi.

    Baca: Koalisi perempuan tolak penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jokowi 

    Dominasi rekrutmen kandidat perempuan dengan ikatan dinasti politik salah satunya terjadi di Sumatra Barat.

    Sebanyak enam kandidat perempuan yang mencalonkan diri pada Pileg 2019 memiliki latar belakang sebagai istri kepala daerah di provinsi tersebut.

    Kasus ini selaras dengan temuan penelitian terkait Pemilu 2019 yang menunjukan bahwa 28,3% atau 15 dari 53 total anggota legislatif perempuan dengan ikatan dinasti politik memiliki hubungan kekerabatan sebagai istri kepala daerah.

    2. Jalur cepat
    Ketiadaan penetapan prasyarat, seperti lama keanggotaan dan keikutsertaan kaderisasi partai, menjadi jalur cepat bagi pencalonan kandidat perempuan dengan ikatan dinasti politik.

    Akibatnya, pengetahuan terhadap partai pengusung beserta sistem politik elektoral menjadi tidak komprehensif bagi kandidat perempuan yang mencalonkan diri.

    Kasus ini terjadi dalam kontestasi Pileg 2019 di level kabupaten, ketika salah satu anggota legislatif perempuan dengan ikatan dinasti politik yang terpilih baru menjadi anggota parpol saat proses pencalonan diri, sehingga belum mendapatkan proses kaderisasi dari partai pengusungnya.

    Ironisnya, kandidat ini belum memahami secara komprehensif esensi dari politik elektoral, dan menganggap kontestasi ini sebagai proses pendaftaran kerja semata.

    Baca: Perolehan suara PDI Perjuangan masih yang teratas

    3. Nomor menentukan prestasi
    Penomoran kandidat perempuan dengan ikatan dinasti politik cenderung diletakkan di nomor topi atau nomor pada posisi atas dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

    Posisi penomoran yang strategis selaras dengan probabilitas keterpilihan yang lebih tinggi, biasanya pada nomor paling atas atau paling bawah.

    Pada pileg 2019, sebanyak 87% dari 120 anggota legislatif perempuan terpilih ditempatkan pada salah satu dari tiga posisi paling atas dalam DCT.

    Lebih dari 50% atau 63 anggota ini terpilih dari posisi nomor urut satu dalam DCT. Sebanyak 24 atau lebih dari 50% anggota legislatif perempuan dalam posisi strategis tersebut memiliki bekal ikatan dinasti politik.

    Elite partai masih menjadi aktor yang menentukan penomoran dari kandidat, sehingga ikatan dinasti politik dengan elite partai saja dapat menempatkan suatu kandidat dalam posisi penomoran yang strategis.

    Di samping itu, akses terhadap jaringan finansial dan politik dari ikatan dinastinya ikut menyokong posisi tawar dari kandidat tersebut.

    Kelompok kandidat yang dibekali ikatan dinasti politik, baik itu hubungannya dengan pejabat publik ataupun elite partai politik (parpol), memiliki keleluasaan terhadap akses finansial dan jaringan politik.

    Baca: Koalisi Perempuan tolak penyalahgunaan bansos di Pemilu 2024

    Perempuan non-dinasti terpinggirkan
    Kandidat perempuan yang tidak berasal dari ikatan dinasti cenderung memiliki posisi tawar yang rendah untuk ditempatkan pada posisi strategis dalam setiap proses pencalonannya.

    Kandidat ini biasanya tidak memiliki keleluasaan terhadap akses ekonomi, sosial, hingga politik layaknya kandidat dengan ikatan dinasti.

    Contohnya dari aspek penomoran, kandidat ini biasanya diletakkan pada nomor urut kurang strategis (nomor tiga ke bawah) dengan probabilitas kemenangan yang juga rendah.

    Terlebih dihadapkan pada realitas untuk melawan kandidat laki-laki yang memiliki jabatan lebih tinggi, pimpinan partai, atau seorang petahana.

    Pada akhirnya, kandidat ini tersisihkan dari kontestasi politik elektoral dan hanya digunakan sebagai ‘alat’ bagi parpol untuk memenuhi kuota gender, agar memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu.

    Baca: Nepotisme berdampak buruk pada keadilan gender

    Memang, tidak ada larangan dalam memanfaatkan ikatan dinasti politik untuk memenangkan kontestasi politik elektoral.

    Namun, hal yang perlu direnungkan adalah sejauh mana peran anggota legislatif perempuan dengan ikatan dinasti berpengaruh terhadap pembentukan kebijakan yang berperspektif gender.

    Bisa jadi, kandidat perempuan dengan ikatan ini sebenarnya hanya pion bagi manuver politik laki-laki yang maskulin.

    Peran partai politik selaku gatekeeper di sini sangat sentral. Apabila orientasinya sekadar untuk pemenuhan kuota tanpa adanya sistem merit, mustahil mewujudkan proses politik elektoral yang adil dan inklusif bagi perempuan.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, penulis Eksanti Amalia Kusuma Wardhani, Junior Researcher, The Prakarsa 

  • Waspada! Perempuan Usia 50 Tahun ke Atas Lebih Berisiko Terkena Serangan Jantung

    Foto: RS Paru Sidarwangi

    7cloud.asia – Memasuki usia 50 tahun, perempuan diminta untuk lebih memperhatikan kesehatan jantungnya.

    Pasalnya, memasuki usia 50 tahun kesehatan jantung perempuan lebih berpotensi mengalami berbagai jenis gangguan

    Ditulis laman New York Post, Selasa (20/2/2024), penyakit kardiovaskular atau jantung menjadi penyebab utama kematian pada perempuan di New York, Amerika Serikat .

    Data ini berdasarkan temuan ahli jantung Northwell Health dan ahli medis relawan American Heart Association Dr. Stacey Rosen, yang berbasis di New York.

    Rosen mengatakan hampir 45 persen pasiennya yang berusia di atas 20 tahun mengidap penyakit kardiovaskular.

    Baca: Stres sejak kecil berpotensi memicu gangguan jantung

    Rosen juga melihat ada faktor risiko penyakit jantung yang berhubungan dengan jenis kelamin, tarmasuk riwayat menstruasi dan adverse pregnancy outcome (APO) atau kehamilan dengan luaran buruk.

    “Faktor risiko spesifik jenis kelamin lainnya termasuk kecemasan dan depresi, peningkatan risiko akibat pengobatan tertentu untuk kanker payudara, dan kondisi reumatologi,” kata Rosen.

    Faktor risiko utama peningkatan risiko penyakit kardiovaskular bagi perempuan berusia 50 tahun ke atas dimulai sejak menopause karena penurunan kadar hormon estrogen.

    Tekanan darah tinggi dan kolesterol tinggi juga sering meningkat seiring bertambahnya usia.

    Kepala petugas medis WebMD dan berbasis di Washington, DC, John Whyte mengatakan risiko diabetes juga meningkat seiring bertambahnya usia

    Baca: Olahraga berlebihan bisa memicu serangan jantung

    Kondisi ini secara signifikan meningkatkan kemungkinan penyakit jantung, seperti halnya faktor kesehatan lainnya seperti obesitas, merokok, dan gaya hidup yang tidak banyak bergerak.

    “Kurangnya aktivitas fisik dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan kondisi penyakit penyerta lainnya,” kata Whyte menambahkan.

    Ia menyebut, perempuan seringkali mengalami gejala penyakit jantung yang berbeda dibandingkan laki-laki.

    Alih-alih mengalami nyeri dada yang menjalar ke lengan kiri, perempuan  mungkin akan merasakan kelelahan yang tidak biasa atau ekstrem, sesak napas, pusing, mual, dan gangguan pencernaan.

    Mayoritas penyakit kardiovaskular dapat dicegah melalui perubahan gaya hidup, peningkatan kesadaran dan pendidikan.

    Baca: Malas bergerak tak bagus untuk kesehatan jantung

    Mulailah konsumsi buah-buahan dan sayuran yang kaya akan vitamin, mineral, serat dan antioksidan, biji-bijian utuh untuk serat dan nutrisi, protein tanpa lemak.

    Nutrisi ini bisa berasal dari daging ikan dan unggas, kacang-kacangan dan biji-bijian untuk lemak sehat, kacang-kacangan untuk serat dan protein, dan kopi dan teh untuk antioksidan.

    Di antara makanan yang harus dihindari adalah lemak jenuh dan lemak trans, yang ditemukan dalam daging merah, mentega, keju, dan makanan olahan, kata para ahli.

    Menghindari kelebihan garam juga akan membantu menghindari tekanan darah tinggi, sementara membatasi makanan dan minuman manis akan membantu mencegah obesitas dan diabetes.

    Selain menjaga asupan makanan, perempuan di atas 50 tahun juga dianjurkan beraktivitas fisik secara teratur, yaitu setidaknya 150 menit aktivitas aerobik sedang atau 75 menit aktivitas berat setiap minggu.

    Sumber: Antaranws.com

  • Remaja Diajak Mencegah Kasus Stunting dengan Menunda Usia Perkawinan

    Remaja Diajak Mencegah Kasus Stunting dengan Menunda Usia Perkawinan

    7cloud.asia – Kondisi perempuan selama kehamilan dan persalinan menjadi faktor yang penting untuk dipantau demi mencegah kasus stunting pada anak.

    Dikutip dari laman Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kondisi kesehatan ibu sebelum dan sesudah hamil sangat besar pengaruhnya untuk mencegah stunting.

    Dari penelitian terungkap, kasus stunting lebih berpeluang terjadi pada kondisi kehamilan perempuan di usia remaja, terutama jika terjadi kekurangsiapan secara fisik dan psikis dalam pola asuh.

    Untuk itu edukasi kesehatan reproduksi pada remaja menjadi cara strategis untuk mencegah stunting yang hingga saat ini masih menghantui Indonesia.

    Baca: Cegah stunting, remaja diajak menunda usia perkawinan

    ”Salah satunya dengan pencegahan perkawinan anak pada usia remaja, khususnya mereka yang berusia antara 12 hingga 18 tahun,” ujar Muhammad Ikraman, Project Manager Yayasan CARE Peduli di sela Lingkar Remaja di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, awal Februari lalu. 

    Edukasi seperti Lingkar Remaja ini menjadi ruang bagi remaja untuk bisa bercerita berbagai hal tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas terutama untuk pencegahan perkawinan usia anak.

    Pendidikan kesehatan reproduksi pada siswa SMP dan SMA ini menjadi bagian dari rangkaian Program Penurunan Stunting untuk Generasi Sehat, Cerdas, dan Tangguh di Sumbawa.

    Program ini merupakan kolaborasi antara PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Yayasan CARE Peduli (YCP).

    Baca: Satu dari enam anak di Indonesia alami stunting

    Sebanyak 132 remaja dari SMP Negeri 1 Maluk, SMP dan SMA IT Binaul Ummah Maluk, antusias mengikuti edukasi terutama seputar kesehatan reproduksi.

    Dalam kegiatan ini, para siswa diajak untuk mengenal tubuh mereka sendiri, hubungan antar gender, pemahaman gender itu sendiri, relasi kuasa, kekerasan berbasis gender.

    Peserta juga diajak untuk mengenal alat kontrasepsi, serta hak-hak yang harus dihormati sebagai individu baik laki-laki maupun perempuan. 

    Dalam kegiatan ini juga diberikan pemahaman mengenai dampak perilaku seks bereisiko dan seks bebas, penyakit menular seksual seperti Infeksi Menular Seksual, HIV dan AIDS, serta masalah perundungan/bullying.

    Baca: Stunting bukan hanya soal kesehatan tetapi juga soal lingkungan dan ekonomi

    Para siswa juga diajak mengenal, pelecehan seksual dan kekerasan dalam pacaran misalnya atau apa yang terjadi dalam keluarga di bahas secara interaktif, topik-topik tersebut mendapat respon positif dari peserta.

    “Kami bisa saling berbagi cerita sebagai remaja, sehingga saya merasa lebih nyaman untuk mengungkapkan pendapat saya dan memberikan masukan terhadap topik yang dibahas,” ungkap Mulyana, siswi kelas 8 di SMP Negeri 1 Maluk.

    Mulyana menambahkan dirinya lebih memahami dampak perkawinan usia anak dari berbagai sisi seperti sosial dan ekonomi setelah mengikuti kegiatan tersebut.

    Pelibatan remaja dalam upaya mengatasi stunting menjadi krusial karena remaja merupakan pelopor inovasi dan agen perubahan di Indonesia. Karena itu kegiatan seperti ini perlu banyak dilakukan.

    Baca: Empat provinsi penyumbang angka stunting nasional

     

     

  • Tak Hadir di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV, Ternyata Ini yang Dilakukan Puan Maharani di Paris

    Tak Hadir di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV, Ternyata Ini yang Dilakukan Puan Maharani di Paris

    7cloud.asia – Ketidakhadiran Ketua DPR yang juga ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani di rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3/2024) menjadi sorotan.

    Pasalnya, absennya Puan Maharani ini terjadi saat wacana penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 digulirkan oleh sejumlah fraksi di DPR, termasuk PDI Perjuangan.

    Ketidakhadiran Puan Maharani pun berbuntut pada muncul anggapan ada penggembosan terhadap usulan penggunaan hak angket di jajaran Fraksi PDI Perjuangan. 

    Usut punya usut, Puan Maharani ternyata sedang melakukan kunjungan kerja ke Paris, Prancis dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen perempuan dunia atau Women Speakers’ Summit 2024

    Kegiatan ini berlangsung di bawah naungan Inter-Parliamentary Union (IPU) yang merupakan asosiasi parlemen negara-negara di dunia.

    Ada sejumlah agenda yang akan dilakukan Puan Maharani selama kunjungannya ke Prancis pekan ini.

    Baca: Interupsi soal hak angket warnai rapat paripurna pembukaan masa sidang IV DPR

    Sebelum menghadiri Women Speakers’ Summit 2024, Puan akan melakukan bilateral meeting dengan Ketua Majelis Nasional Prancis, Madame Yaël Braun-Pivet.

    Pertemuan Puan dengan Yaël Braun-Pivet diselenggarakan hari ini, Selasa (5/3/2024) di kantor Majelis Nasional Prancis yang berada di Paris.

    “Hubungan Indonesia-Prancis telah tumbuh dengan positif  lebih dari 73 tahun. Pertemuan DPR RI dengan National Assembly of French dapat mendorong semakin eratnya kerja sama kedua negara,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip Parlementaria.

    Pertemuan ini akan digelar selama dua hari yakni pada 6-7 Maret 2024. Forum ini merupakan wadah bagi ketua-ketua parlemen perempuan anggota IPU yang digelar untuk menegaskan kembali dukungan terhadap hak-hak perempuan.

    Puan pun menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Nasional Prancis yang telah menyelenggarakan KTT Ketua Parlemen perempuan tersebut.

    “Selamat kepada Majelis Nasional Prancis atas inisiatif mengadakan Women Speakers’ Summit 2024. Saya merasa terhormat bisa hadir di forum yang penting ini,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR  itu.

    Baca: DPD resmi bentuk Pansus untuk selidiki kecurangan di Pemilu 2024

    Dipimpin Ketua Majelis Nasional Prancis Yaël Braun-Pivet, rangkaian Women Speakers’ Summit 2024 diawali acara konferensi dengan beberapa wanita yang menginspirasi pada Rabu (6/3). Acara digelar di Hotel de Lassay, Paris.

    Forum tersebut akan diisi oleh Oleksandra Metviichuk, pemenang Nobel Perdamaian 2022 dari Ukraina dan Nancy Pelosi, anggota dan Ketua DPR Amerika Serikat (AS) periode 2007-2011 & 2019-2023.

    Kemudian Women Speakers’ Summit 2024 secara resmi akan dibuka pada Kamis (7/3) pagi oleh Ketua Majelis Nasional Prancis Yaël Braun-Pivet. KTT diselenggarakan di Palais Bourbon yang merupakan gedung DPR Prancis.

    Pada KTT ini, para ketua parlemen perempuan dunia akan saling bertukar gagasan dan pengalaman sesuai dengan agenda nasional dan internasional masing-masing negara.

    Mereka juga akan menggunakan KTT sebagai salah satu upaya memperkuat diplomasi parlemen.

    “Melalui forum ini, para pemimpin parlemen perempuan bisa memperkuat komitmen, bertukar pengalaman, sekaligus menggalang kekuatan bersama untuk pemberdayaan perempuan,” ujar Puan.

    Baca: Unjukrasa dukung hak angket agar tak masuk angin

    Menurut mantan Menko PMK itu, pembahasan tentang isu perempuan dangat penting di saat dunia sedang mengalami berbagai krisis. Oleh karenanya, Puan sangat mendukung penyelenggaraan Women Speakers’ Summit 2024.

    “Sesama pemimpin perempuan harus memperkuat kerja sama untuk terus memperjuangkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, baik di tingkat global maupun di negara masing-masing,” sebut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

    KTT ini akan membahas sejumlah isu perempuan yang dibagi menjadi dua agenda forum diskusi. Forum pertama bertemakan ‘Pendidikan dalam kesetaraan, Kesehatan dan Perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan’.

    Sementara forum kedua mmbahas tentang kesetaraan gender, paritas dan pemberdayaan dalam politik, teladan perempuan.

    Puan pun diagendakan akan turut menyampaikan pernyataan pada dua forum diskusi itu. Selain agenda resmi, Women Speakers’ Summit 2024 akan berisikan beberapa side event yang dihelat oleh Majelis Nasional Prancis.

    Mulai dari jamuan sarapan, makan siang, dan makan malam, tour building Gedung DPR Prancis, hingga peresmian pameran foto-lukisan yang didedikasikan untuk hak politik perempuan.

    Puan juga direncanakan akan berkunjung ke Wisma KBRI Prancis di Paris pada Jumat (8/3). Kunker Puan di Paris didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris dan Anggota Komisi V DPR Irine Yusiana Roba Putri.