7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perkebunan sawit terbakar di PT. Sampoerna Agro (SA) dengan Penanaman Modal Asing (PMA) milik Singapura.
Penyegelan lahan oleh KLHK ini dilakukan di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.
Penindakan ini dilakukan langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rasio Ridho Sani bersama tim pengawas lingkungan hidup.
Lahan perkebunan sawit tersebut berlokasi di Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Baca: Kebakaran lahan terjadi di mana-mana
Selain PT. SA, KLHK juga melakukan penyegelan perkebunan sawit milik PT. Tempirai Palm Resources (PT. TPR). Berdasarkan citra satelit, lahan PT. TPR yang terbakar seluas ±648 ha.
Rasio Ridho Sani mengatakan penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap karhutla di lokasi perusahaan.
“Hari ini kami menyegel lahan terbakar di lokasi PT. SA seluas 586 ha. Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya. Di lokasi ini kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla ini berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” jelas Rasio.
Berdasarkan citra satelit, lanjut Sani, kebakaran lahan disekitar lokasi yang disegel mencapai sekitar 1.030 ha.
Baca: BMKG ingatkan potensi kebakaran lahan di sejumlah daerah
Pihak KLHK sedang mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini. Karena pihak KLHK tidak memiliki akses data HGU. Menurut PT. SA lokasi tersebut bukan HGU mereka.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut. Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab karhutla,” urainya.
Tim Pengawas KLHK juga melakukan penyegelan lahan terbakar di PT. Bintang Harapan Palma (PT. BHP).
PT BHP ini berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan luas lahan terbakar di PT BHP ±5.148 ha.
Baca: Karhutla di Gunung Ciremai hanguskan 150 hektare lahan
Tidak hanya itu, PT. Banyu Kahuripan Indonesia (PT. BKI) juga kembali disegel.
Penyegelan ini berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin karena masih terbakarnya lokasi tersebut. Luas area yang terbakar sekitar ±200 ha.
Sementara itu Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK, Ardy Nugroho, mengatakan hingga saat ini KLHK telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
“Jumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada lokasi yang terbakar kami akan mengirimkan tim ke lokasi”, jelasnya.
Sementara itu, Rasio menyampaikan sesuai perintah Menteri LHK Siti Nurbaya, ambil tindakan tegas terkait karhutla.
Baca: Puluhan kebakaran lahan terjadi selama Agustus-September 2023
“Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK baik instrumen administratif, perdata dan pidana,” tegas Rasio.
Rasio Sani menambahkan untuk kebakaran berulang tindakan tegas sanksi administratif termasuk pencabutan izin akan dilakukan.
“Kami juga sudah bicara dengan kuasa hukum dan ahli untuk menghitung ganti rugi lingkungan serta menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan agar ada efek jera”, ucapnya.
Pihaknya juga akan memberlakukan penegakkan hukum karhutla terpadu yang akan melibatkan penyidik KLHK, kepolisian dan Jaksa Agung untuk menangai kasus tindak pidana karhutla.
Baca: Kebakaran lahan di gunung Arjuno hanguskan 900 hektare lahan
Rasio Sani menambahkan penegakan hukum pidana terpadu dan pidana berlapis akan meningkatkan efektitas penegakan hukum karhutla serta meningkatkan efek jera.
Untuk Korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menangani karhutla. Ancaman hukuman sangat berat, sesuai Pasal 108 UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) pidana pokoknya 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar.
“Untuk badan usaha sesuai Pasal 119 UU PPLH dapat dikenakan pidana tambahan berupa antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana. Kami ingatkan kembali, kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla,” jelasnya.
Reporter: Nurakhmayani

Leave a Reply